Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 214002 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Petrus Leo
"Kecenderungan perusahaan multinasional mempergunakan perjanjian alokasi biaya untuk merencanakan dan membentuk perjanjian komersial internasional menunjukkan tendensi kenaikan. Dan jika direncanakan dan ditata dengan sistematis, perjanjian ini dapat mengatasi kesulitan dan komplikasi masalah transfer pricing dalam transaksi internasional. Alokasi biaya antar unit-unit usaha grup perusahaan multinasional umumnya menggunakan metode biaya tidak langsung dalam pembebanannya, yang mengacu pada prinsip dan metode OECD. Indonesia, dalam hal ini juga menganut kesamaan prinsip dan metode dalam menentukan harga pasar yang wajar dalam transaksi hubungan istimewa.
Penulis melakukan penelitian deskriptif terhadap perjanjian alokasi biaya antar unit usaha perusahaan multinasional, melalui studi literatur yang bersumber dari buku-buku teks, artikel, masalah, karya ilmiah, laporan, majalah/bulletin, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan alokasi biaya; baik peraturan yang berlaku di Indonesia maupun peraturan yang berlaku pada beberapa negara OECD dan non OECD sebagai perbandingan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan pajak terhadap prilaku perusahaan multinasional dalam aktivitasnya melalui perjanjian alokasi biaya, implikasi dan indikasi transfer pricing melalui perjanjian tersebut. Data sekunder untuk menunjang penelitian deskriptif yang dilakukan berdasarkan pengalaman penulis pada perusahaan-perusahaan multinasional, khususnya PT. XYZ, dengan mempelajari perjanjian alokasi biaya clan laporan keuangan PT. XYZ sebagai tahapan awal evaluasi ada tidaknya mekanisme transfer pricing yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan dan peranan perusahaan multinasional dapat mempengaruhi perdagangan internasional dan pajak penghasilan suatu negara, melalui mekanisme transfer pricing yang tidak terlepas dari fenomena usaha grup perusahaan multinasional melakukan ekspansi dengan kecenderungan mengoperasikan usahanya secara desentralisasi. Hal ini tidak terlepas dari keinginan grup perusahaan untuk mencapai tujuan penghematan pajak, melalui ekspor/impor, pelayanan jasa oleh induk perusahaan ataupun unit usaha yang ditunjuk oleh grup perusahaan melalui alokasi biaya, royalti, dan pinjaman dengan bunga oleh induk perusahaan melalui perbankan; dimana penulisan ini difokuskan pada perjanjian alokasi biaya. Prinsip arm's length merupakan acuan dasar dari otoritas pajak suatu negara dalam menempatkan transaksi hubungan istimewa antar unit usaha grup perusahaan multinasional, dimana prinsip tersebut dapat mengeliminasi faktor keuntungan maupun kerugian sepihak dari transaksi hubungan istimewa; walaupun demikian prinsip arm's length tidak efektif pada usaha yang terintergrasi dan bersifat khusus.
OECD memberi petunjuk penanganan transfer pricing harus selaras dengan prinsip arm's length dengan beragam tatacara, dari perbandingan transaksi sampai pada metodemetode peniaian yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara pada saat melakukan pemeriksaan pajak terhadap unit-unit usaha grup perusahaan multinasional yang berdomisili di negara tersebut. Beragam metode juga dilakukan oleh perusahaan dalam menerapkan mekanisme transfer pricing pada transaksi hubungan istimewa dengan unit-unit usahanya. Salah satu metode yang paling umum digunakan adalah metode cost-based, dan modifikasi metode ini juga sering digunakan baik oleh otoritas pajak maupun grup perusahaan yaitu metode cost-plus.
Otoritas pajak berbagai negara menaruh perhatian yang sangat besar terhadap mekanisme transfer pricing, khususnya perjanjian alokasi biaya; dimana dokumentasi merupakan data pendukung utama untuk menentukan prinsip arm's length atas transaksi hubungan istimewa; dengan pengalihan tanggung jawab pembuktian kepada wajib pajak. Indonesia, dalam hal ini belum memperluas cakupan peraturan perpajakannya sehubungan dengan transfer pricing antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa; namun peraturan yang ada masih mengacu pada petunjuk OECD tahun 1979. Hal ini terlihat dari peraturan yang masih berlaku, antara lain: Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-01/PJ.7/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-04/PJ.7/1993.
Peraturan yang berlaku di Indonesia seyogyanya telah dapat mengakomodir pemeriksaan sehubungan dengan masalah transfer pricing umumnya dan alokasi biaya khususnya; namun dalam pelaksanaannya para pemeriksa masih berpatokan pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2000. Perlunya pengaturan lebih lanjut, dalam hal tanggung jawab pembuktian, pembatasan jangka waktu kerugian usaha untuk mencapai keseimbangan dan keadilan alokasi penghasilan pajak; serta memperluas cakupan Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-62/PJ/1995 dengan memasukkan Wajib Pajak dalam negeri karena kesamaan bentuk dan manfaat alokasi antara alokasi biaya untuk bentuk usaha tetap (BUT) dan Wajib Pajak dalam negeri.
Peningkatan kualitas para pemeriksa pajak dalam penguasaan peraturan perpajakan sehubungan dengan transfer pricing, kerjasama antar instansi terkait di Indonesia dan pihak otoritas pajak negara lainnya, serta tindak lanjut para pembuat kebijakan dan peraturan perpajakan merupakan hal yang disarankan.

Mainstream of multinational companies are increasingly using Cost Contribution Agreements to structure and plan their international commercial agreements. And if structured and documented properly, these agreements can provide with solution to difficult and complicated transfer pricing issues in global business. Cost contribution among the business units of multinational company generally use method of indirect expenses in its encumbering, what related to principal and method of OECD. Indonesia, in this case also embraces equality of principal and method in determining the arm's length price in the special relationship transactions.
A writer conduct an descriptive research to Cost Contribution Agreements among the business units of multinational company, through study of literature from textbooks, articles, working papers, journals, reports, bulletins, regulation which deal with cost contribution; even regulation going into effect in Indonesia and also the regulation going into effect in OECD and non OECD countries as comparison to know how far the tax policy effected to multinational companies in its activity through Cost Contribution Agreements, implication and indication of transfer pricing through the agreements. The secondary data to support descriptive research done by pursuant to experience of a writer at multinational companies, specially PT. XYZ, learnedly the Cost Contribution Agreements and financial statement of PT. XYZ as the first step of evaluation that no mechanism of transfer pricing which is disagree with rule going into effects.
Growth and roles of multinational companies can influence international trades and income taxes of an countries, through mechanism of transfer pricing which is not quit of phenomenon effort the group of multinational companies in conduct expansion with tendency operate effort by decentralized. This matter is not quit of desire of the group of companies to reach target of tax savings, through exports/imports, service activities by parent companies and or business units which showed by the group of companies through costs contribution, royalties, and loans with interests by parent companies through banking; where this writing focused at Cost Contribution Agreements. The arm's length principle represent elementary reference from tax authority of a country in placing the special relationship transactions of the business unit of a group multinationals efforts, where the principle can eliminate of advantage factors and also unilateral losses from the special relationship transactions; even though the arm's length principle is not effective at the integrated efforts and have the special characters.
OECD give an guideline in handling transfer pricing have to be in harmony with the arm's length principle at the ways of immeasurable, from comparison of transaction come up with method of assessment which can be done by the tax authority of a country at the time of conducting the tax audit to the business unit of a group multinational company which living in the country. The method also has done by company in applying mechanism of transfer pricing at the special relationship transactions with business units efforts. One of method, which most commonly used is cost-based method, and modification of this method also often used by the tax authority and also a group of company that is cost-plus method.
The tax authorities of various countries put a profound interests to mechanism transfer pricing, specially the Cost Contribution Agreements; where documentation represent as a main supporting data to determine the arm's length principle for the special relationship transactions; with transfer of verification responsibility to a Taxpayer. Indonesia, in this case not extended the taxation regulation coverage yet, referring to transfer pricing between a parties having a special relationship, but the existing regulations still relate with OECD Guideline for the year of 1979. This matter seen from the regulations which still go into effect, for example: Tax Director Decision Letter number KEP-O1/PJ.7/1993 and Tax Director Circular Letter number SE-04/PJ.7/1993.
The regulation going into effect in Indonesia have earned to accommodate audit properly referring to transfer pricing problem generally and the cost contribution specially; but in its execution all tax auditors still based on Section 6 and Section 9 Income Tax Law number 7 of the year 1983 as have been altered by the Law number 17 of the year 2000. The importance of furthermore arrangement, in the case of responsibility verification, restriction of business losses duration to reach justice and balance of tax income allocation, and also extend the coverage of Tax Director Decision Letter number Kep-62/P3/1995 with included Domestic Taxpayers because the equality form and the allocation benefit among the cost contribution to Permanent Establishment and Domestic Taxpayers.
Improvement of all tax auditors quality in hand of mastery the taxation regulation referring to transfer pricing, cooperation among the related institutions in Indonesia and the tax authorities of other countries, and also follow-up of the taxation regulation and policy maker represent suggested matters.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T14140
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Wina Natalia Handoko
"Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan transfer pricing yang dilakukan oleh PT XYZ dilihat dari ketentuan perpajakan di Indonesia; menjelaskan kebijakan yang akan diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengatasi praktik transfer pricing di Indonesia baik dari sisi administratif maupun pidana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif . Hasil penelitian ini menyimpulkan mengenai praktik transfer pricing yang dilakukan PT XYZ yaitu dengan cara cara menjual produksi batubara dengan harga rendah ke luar negeri, dimana pembeli di luar negeri yang umumnya terafiliasi dengan perusahaan di Indonesia akan menjual kembali barang tambang itu dengan harga lebih tinggi (harga pasar) ke pembeli lainnya. Transaksi transfer pricing yang dilakukan oleh PT XYZ memiliki indikasi adanya hubungan istimewa antar perusahaan dalam satu grup perusahaan dan transaksi tersebut tidak menunjukkan kewajaran akan kelaziman usaha; Transfer Pricing sebaiknya lebih ditempuh dengan kebijakan administratif daripada pemidanaan. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa tujuan pajak bukan pada aspek pidana melainkan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara. Dengan penerapan kebijakan pidana justru akan menyebabkan kriminalisasi transfer pricing yang kurang jelas dasar hukum pajaknya.

This thesis discusses the implementation of transfer pricing conducted by PT XYZ from the tax regulation side in Indonesia; explain the policies to be taken by the Directorate General of Taxation to address the transfer pricing practices in Indonesia, both in terms of administrative and criminal. This study uses qualitative methods to the descriptive approach. The results of this study concluded that the transfer pricing practices that do XYZ that is by selling lowpriced coal production overseas, where overseas buyers are generally affiliated with the company in Indonesia will be mine to resell the goods at a higher price (the price market) to another buyer. Transfer pricing of transactions conducted by XYZ Ltd. has indications of a special relationship between companies within a group of companies and the transaction will not show the reasonableness of the prevalence of business; Transfer Pricing policies should be further pursued by administrative rather than criminal prosecution. This is based on the consideration that the purpose of taxes is not the criminal aspect but rather to optimize revenues. With the application of penal policy would likely lead to the criminalization of transfer pricing is less clear legal basis for the tax."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2011
T29335
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Rosa Hasianna Pandewangi
"Skripsi ini membahas tentang kondisi dunia bisnis saat ini dimana banyak perusahaan multinasional memanfaatkan praktek transfer pricing untuk kepentingan perpajakannya, yaitu untuk meminimalkan beban pembayaran pajaknya. Hal ini tentu sangat merugikan suatu negara. Oleh karena itu, pihak otoritas pajak mewajibkan setiap perusahaan multinasional untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atas transaksinya antar pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Skripsi ini menganalisis bagaimana suatu perusahaan multinasional (dalam hal ini PT XYZ) menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai PER-32/PJ/2011 melalui transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa (ABC Sdn Bhd & ZMT Sdn Bhd). Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif atas transaksi pendanaan dan kerjasama maintenance sistem komputer PT XYZ dengan pihak istimewa, dan hasil analisis tersebut PT XYZ menerapkan prinsip kewajaran sesuai PER-32/PJ/2011.

This thesis discusses the current condition of the business world where many multinational companies take advantage of transfer pricing practices to the benefit of tax, which is to minimize the burden of tax payments. This is very detrimental to a country. Therefore, the tax authorities require every multinational company to apply the principles of fairness and the predominance of business (arm's length principle) on the transaction between the parties that have a special relationship. This thesis analyze how a multinational corporation (in this case PT XYZ) to apply the principles of fairness and the predominance of business according to PER-32/PJ/2011 through transactions with a related party (ABC Sdn Bhd Sdn Bhd & ZMT). The method used is descriptive analysis of the financing transaction and partnership maintenance computer system with related parties, and the results of the analysis of PT XYZ apply the principle of reasonableness in accordance PER-32/PJ/2011."
Depok: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2013
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Bagiono
"ABSTRAK
Salah satu masalah yang timbul dari aktivitas komersial antar anggota grup suatu perusahaan multinasional adalah penentuan harga tranfer atau imbalan yang tidak wajar (non arm's length price) yang dikenal sebagai transfer pricing . Transfer pricing atas transaksi antar anggota grup suatu perusahaan multinasional merupakan topik dalam penulisan tesis ini dengan studi kasus yang berjudul "Aspek Hukum Perpajakan atas Transfer Pricing Perusahaan Multinasional di Indonesia (Studi Kasus: Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Tyrolit Vincent). Sengketa pajak antara Direktur Jenderal Pajak vs. PT. Tyrolit Vincent, merupakan kasus sengketa atas koreksi peredaran usaha PT. Tyrolit Vincent Tahun Pajak 2000 oleh otoritas pajak Indonesia terhadap transaksi yang dilakukannya dengan induk perusahannya di Italia (Tyrolit Vincent Italy). Sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan penghitungan kembali kewajaran harga jual (arm's length price) atas transaksi yang dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (related parties). Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya nomor Put-018671PPIM.1111512003 tanggal 14 November 2003, mengabulkan upaya hukum banding PT. Tyrolit Vincent, dengan pertimbangan bahwa harga jual atas produk yang sama kepada induk perusahaan di Italia (related parties) dengan harga yang berbeda Iebih murah dibandingkan dengan harga jual kepada pihak lain yang tidak mempunyai hubungan istimewa (third parties), memutuskan tidak terbukti sebagai transfer pricing yang dimaksudkan sebagai sarana untuk menghindar dari pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas putusan tersebut adalah: (1) Tarif tertinggi pajak penghasilan di Italia adalah 37%, lebih tinggi dari tarif tertinggi pajak penghasilan di Indonesia yaitu 30%; (2) PT. Tyrolit Vincent masih mendapat margin keuntungan, demikian pula Tyrolit Vincent Italy masih mendapat labs, sehingga kedua perusahaan tersebut harus membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku di negara masingmasing; (3) Motivasi non arm's length price oleh PT. Tyrolit Vincent kepada Tyrolit Vincent Italy dilatarbelakangi untuk menjaga kelangsungan jalannya perusahaan karena kondisi pasar di Indonesia tidak dapat menyerap produknya untuk menutup biaya operasional perusahaan. Dengan demikian, pola transaksi dengan adanya kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement, APA) merupakan mekanisme yang dapat digunakan di mass mendatang untuk meminimalisasikan sengketa pajak terkait dengan transfer pacing, yang sampai saat ini belum dilaksanakan karena peraturan pelaksanaannya belum ada."
2007
T19912
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ryan Kurniawan
"Salah satu bentuk perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional khususnya yang berbentuk subsidiary company adalah dengan transfer pricing melalui skema cash pooling. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan skema cash pooling yang dilakukan oleh subsidiary company di Indonesia dan permasalahan yang timbul dari penerapan skema tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Tujuan penelitian ini bersifat deskriptif.
Hasil penelitian ini adalah penerapan skema cash pooling masih menimbulkan sengketa. Permasalahan yang timbul adalah adanya potensi koreksi atas DER, tingkat bunga, charge tambahan, dan koreksi dikarenakan wajib pajak tidak membuat transfer pricing dokumen. Diharapkan pemerintah dapat menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai DER.

Tax planning by multinational companies especially in the form of subsidiary company through transfer pricing by cash pooling. This study aims to provide an overview of appliance transfer pricing schemes on cash pooling by subsidiary company in Indonesia and the problems arising from the appliance of the scheme The method used is a qualitative study.
The results of this is there is still dispute in appliance this scheme. Problems arising from the appliance of the scheme are there will be a correction of DER, interest rate, additional charge, and correction cause by company didn’t make a transfer pricing documentation. It is expected that the government may issue regulations about DER.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2014
S57600
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sirait, Fridolin Theodory Gabriant
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Transfer pricing merupakan fenomena yang terjadi ketika suatu perusahaan melakukan transfer barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas anak perusahaan atau afiliasi yang memiliki hubungan istimewa. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi penting karena dapat mempengaruhi alokasi laba dan pembayaran pajak perusahaan. Penelitian ini akan menjelaskan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terkait transfer pricing, termasuk aspek hukum dan peraturan yang mengatur pelaporan, dokumentasi, dan penentuan harga transfer antara entitas yang terkait. Penelitian ini juga membahas kerangka kerja yang digunakan oleh otoritas pajak Indonesia dalam mengendalikan transfer pricing, termasuk pemeriksaan dan sanksi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian eksplanatoris dengan metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Bahan-bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari aturan perundang-undangan, literatur, serta bahan kepustaan lainnya. Penelitian ini juga mengacu pada studi perbandingan dengan peraturan perundangan negara asing yakni Singapura. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang baik terkait transfer pricing, dengan adopsi pedoman dan standar internasional seperti pedoman OECD tentang Transfer Pricing. Peraturan perpajakan di Indonesia mewajibkan perusahaan untuk melaporkan transaksi transfer pricing, menyusun dokumentasi transfer pricing, dan mengikuti prinsip kepatuhan yang ketat. Otoritas pajak Indonesia juga memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberlakukan sanksi jika terjadi pelanggaran. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan terkait transfer pricing di Indonesia. Diharapkan hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan dan mendorong transparansi dalam praktik transfer pricing di Indonesia
.The purpose of this research is to analyze the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. Transfer pricing is a phenomenon that occurs when a company transfers goods, services, or intellectual property rights between subsidiary entities or affiliated entities with associated enterprise. In the context of taxation, transfer pricing is important as it can affect profit allocation and corporate tax payments. This research aims to explain the applicable tax regulations in Indonesia regarding transfer pricing, including the legal aspects and regulations governing reporting, documentation, and determination of transfer prices between related entities. The study also discusses the framework used by the Indonesian tax authorities to control transfer pricing, including audits and sanctions imposed in case of violations. This research is classified as explanatory research, and the research method used is normative juridical method. The research materials used consist of secondary data derived from legislation, literature, and other relevant sources. This study also refers to comparative studies with the legislation of another country, namely Singapore. The results of this research indicate that Indonesia has established a sound legal framework regarding transfer pricing, adopting international guidelines and standards such as the OECD Transfer Pricing Guidelines. Indonesian tax regulations require companies to report transfer pricing transactions, prepare transfer pricing documentation, and adhere to strict compliance principles. The Indonesian tax authorities have the authority to conduct audits and impose sanctions in case of violations. This research provides a better understanding of the tax regulations related to transfer pricing in Indonesia. It is expected that the findings of this research can enhance corporate compliance with tax regulations and promote transparency in transfer pricing practices in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Josiah Zentaluary Lanapu
"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh kualitas komite audit terhadap PT penggunaan skema penetapan harga transfer yang dilakukan oleh perusahaan multinasional di Indonesia. Indonesia dengan tujuan penghindaran pajak. Penelitian dilakukan pada perusahaan perusahaan multinasional di Indonesia yang terdaftar di BEI pada periode 2010-2017 dengan lihat interaksi antara perbedaan tarif pajak dengan volume transaksi dengan para pihak terkait dengan beban pajak perusahaan saat ini. Kualitas komite audit dalam penelitian ini diukur menggunakan indeks yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu aktivitas komite audit, ukuran komite audit dan kompetensi komite audit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada indikasi penggunaan skema penetapan harga transfer untuk penghindaran pajak perusahaan multinasional di Indonesia dalam transaksi pembelian dengan pihak terkait. Penelitian itu juga menunjukkan bahwa kualitas komite audit melemahkan penggunaan praktik harga transfer untuk penghindaran pajak melalui transaksi pembelian dengan pihak-pihak terkait.

This research was conducted to determine the effect of audit committee quality on use of transfer pricing schemes carried out by multinational companies in Indonesia with the aim of tax avoidance. Research conducted on the company multinationals in Indonesia which were listed on the IDX in the period 2010-2017 with see the interaction between the tax rate difference with the volume of transactions with parties related to the company's current tax burden. The quality of the audit committee in this study was measured using an index consisting of the three main components, namely audit committee activity, audit committee size and audit committee competency. The results showed that there were indications use of transfer pricing schemes for corporate tax avoidance multinational in Indonesia in purchasing transactions with related parties. Research it also shows that the quality of the audit committee weakens the use of practice transfer pricing for tax avoidance through purchase transactions with parties related.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ivy Callista Yakobus
"Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi hubungan antara aktivitas transfer pricing yaitu pengeluaran research and development, multinasionalitas, dan pemanfaatan tax haven serta efektivitas komite audit terhadap transfer pricing aggressiveness. Transfer Pricing Aggressiveness dalam penelitian ini diperlihatkan oleh aktivitas-aktivitas yang dilakukan perusahaan secara terstruktur untuk menghindari pajak perusahaan secara grup dalam jumlah besar.
Kegiatan transfer pricing yang agresif tercermin dari banyaknya transaksi yang tidak arm?s length antara pihak-pihak terkait. Transfer pricing yang agresif ini ditunjukkan dengan menggunakan indeks transfer price yang merupakan pengungkapan atas transaksi-transaksi yang berkaitan dengan transfer pricing dengan pihak berelasi. Sampel penelitian ini menggunakan perusahaan multinasional non keuangan yang terdaftar di BEI pada rentang tahun 2011 hingga 2013.
Hasil penelitian membuktikan bahwa aktivitas transfer pricing yang ditandai dengan adanya pengeluaran research and development memiliki pengaruh secara negatif terhadap transfer pricing aggressiveness. Sementara itu, multinasionalitas dan pemanfaatan tax haven terbukti memiliki pengaruh secara positif terhadap transfer pricing aggressiveness. Hasil penelitian juga membuktikan bahwa efektivitas komite audit terbukti memiliki pengaruh negatif terhadap transfer pricing aggressiveness.

This research aims to investigate the relationship between transfer pricing activities, which are the research and development expenditure, multinationalities, and the utilization of tax havens as well as the effectiveness of the audit committee against the transfer pricing aggressiveness.
Transfer pricing aggressiveness in this study are shown by the activities of the companies, which are structured to avoid corporate tax group in large numbers. Aggressive transfer pricing activities reflected in the number of transactions that are not arm's length between related parties. Transfer pricing aggressiveness is shown by transfer pricing index, which is the disclosure of transactions relating to transfer pricing with related parties. The sample of this research is multinational companies that are listed in the Indonesian Stock Exchange from 2011 to 2013.
The results prove that the transfer pricing activity characterized by the research and development expenditure have a negative influence on transfer pricing aggressiveness. Meanwhile, multinationalities and utilization of tax havens have a positive influence on transfer pricing aggressiveness. The results also demonstrate that the effectiveness of the audit committee proved to have a negative effect on transfer pricing aggressiveness.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2015
S60606
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nainggolan, Jonathan
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pemeriksaan pajak atas harga transfer dalam pelepasan kendaraan bekas yang dilakukan PT. XYZ kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Adapun pelepasan kendaraan bekas tersebut dilakukan melalui anak-anak perusahaan PT. XYZ, yaitu PT. ABC yang bergerak pada bidang jasa pelelangan kendaraan dan PT. BCD yang bergerak pada bidang jual beli kendaraan bekas. Pelepasan kepada PT. ABC dilakukan dengan skema titip lelang, dan pelepasan kepada PT. BCD dengan skema penjualan langsung. Atas penetapan harga dalam skema pelepasan kendaraan bekas dalam hubungan istimewa tersebut, pemeriksa melakukan pengujian untuk menentukan kewajaran harga. Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan pada pengujian yang dilakukan, harga transfer yang ditetapkan dalam pelepasan kendaraan bekas terlalu rendah. Pemeriksa melakukan koreksi atas penetapan harga transfer tersebut dengan mendasarkan kepada harga pasar wajar yang tercantum dalam majalah otomotif dan situs jual beli online kendaraan bekas. Sesuai dengan OECD Guidelines 2010, didalam pengujian harga transfer, penentuan harga pembanding yang tepat adalah hal yang sangat penting dan krusial. Penentuan harga pembanding tersebut harus didasarkan atas analisis kesebandingan atas aspek-aspek yang dapat menilai persamaan dan perbedaan antara transaksi yang diuji dan data pembanding. Adapun perbedaan-perbedaan yang ada dapat dijadikan dasar dalam penyesuaian atas harga pembanding. Pada kasus pemeriksaan pajak atas PT. XYZ, Pemeriksa Pajak belum secara memadai menilai kesebandingan yang ada antara transaksi yang diuji dan data pembanding. Perbedaan yang ada antara transaksi yang diuji dan data pembanding belum terakomodasi dalam harga pembanding yang ditetapkan pemeriksa pajak. Sehingga koreksi yang dilakukan atas harga transfer yang ditetapkan oleh PT. XYZ kepada anak-anak perusahaannya tidak berdasarkan harga pembanding yang sesuai.

This study aims to analyze the transfer pricing tax audit process in the case of the used vehicles disposal owned by PT. XYZ to the related parties. The disposal of used vehicles is carried out through subsidiaries of PT. XYZ, namely PT. ABC, which is engaged in auction services and PT. BCD is engaged in used vehicle dealer. The disposal of used vehicles to PT. ABC was carried out with the auction scheme, and the the disposal of used vehicles to PT. BCD was carried out with with direct sales scheme. The Tax Auditor tested the pricing of the two affiliate transaction schemes to test the fairness of the transaction. Based on the tests carried out, Tax auditor  assumed that the transfer prices specified in the disposal of used vehicles were too low when compared to the fair market prices listed in automotive magazines and online sites, so that corrections to the transfer pricing was made. In accordance with OECD Guideline 2010 in the process of testing of transfer pricing, determining the right price comparison is very important and crucial.  Determination of the comparison price must be based on comparative analysis of aspects that may assess the similarities and differences between the tested transaction and comparative data. The differences obtained can be used as a basis for adjustments to the comparison price. In the case of tax audit of PT. XYZ, the Tax Auditor had not adequately assessed the comparability between the tested transactions and comparative data. The differences that existed between the tested transaction and comparative data have not been accommodated in the comparison price set by the Tax Auditior. So that the corrections made on the transfer pricing set by PT. XYZ to its subsidiaries was not based on the appropriate comparison price."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>