Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 38873 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore
"Sejak adanya manusia dimuka bumi, tanah merupakan topik kajian yang tidak habis-habisnya dibahas. Sumber-sumber yang dapat digunakan untuk kajian tentang tanah antara lain adalah berita-berita di media massa atau berbagai kebijakan dan kebijaksanaan penguasa. Selain itu, dalam melakukan kajian tentang tanah dapat pula dimanfaatkan keputusan pembuat undang-undang, keputusan dan penetapan hakim, serta dalam berbagai tulisan, seminar dan penelitian yang dilaksanakan oleh para ilmuwan.
Dalam hubungan dengan studi yang dilakukan ditemukan bahwa pengaturan tentang tanah dimasa lalu telah ada sejak masa VOC. Perkembangan selanjutnya menunjukan bahwa setelah Agrarische Besluit (Stb.1875 No.118) muncul berbagai penulisan tentang tanah seperti karya dari Willinck, De grondrechten bij de volken van den Oost-Indisshen Archipel (1895); van der Meulen dan Freijs, Agrariashe Regelingen (1911) dan Jaarsma, Beewijsmiddelen van recht op grond in Nederlands Indie (1918).
Tulisan yang menyangkut tanah adatpun mulai muncul sebagaimana dapat ditemukan dalam karya van Ossenbrugen,"Het primitieve begrip van grond-eigendom" (1905); van Vollenhoven, De Indonesier en zi in grond,(1919); ter Haar, Beginselen en stelsel van het Adatrecht (1939) dan Djojodigoeno serta Tirtawinata, Hot adat-privaatrecht van Middel-Java (1940). Sejumlah tulisan mengenai tanah adat dan hukum adat tentang tanah dapat pula dijumpai dalam berbagai terbitan dari Adatrechtbundels (ARB), Pandacten van het Adatrecht (PA), het Indische Tijdschrift van het Recht (ITR) dan dalam berbagai disertasi yang dihasilkan pada periode tersebut. Untuk wilayah Maluku, secara khusus Maluku Tengah, mengenai topik yang sama dikenal karya van Hoevell (1875) dan Holleman, Het adat-arondenrecht van Ambon en de Oeliassere (1923). Setelah diundangkannya Undang Undang Pokok Agraria (selanjutnya disingkat 'UUPA) dalam Lembaran Negara 1960-104 bertambah pula karya-karya yang mengupas mengenai hukum tanah pada umumnya dan secara khusus tentang tanah adat, hukum adat tentang tanah serta hukum agraria.
Hubungan yang erat antara manusia dengan tanah terdapat dimana-mana dan hubungan tersebut diwarnai oleh adanya beragam fungsi tanah bagi kehidupan manusia, seperti fungsi tanah sebagai tempat untuk berusaha, untuk mendirikan rumah atau bangunan lainnya, untuk tabungan di hari tua dan juga untuk membaringkan jasad manusia.
Di Indonesia keragaman fungsi ini tidak dapat dilepaskan pula dari adanya bermacam-macam cara yang ditempuh manusia untuk menguasai dan menata tanah. Keragaman bentuk penguasaan bervariasi antara penguasaan yang diawali dengan pembukaan sebidang tanah untuk berladang hingga bentuk penguasaan yang terjadi karena adanya transaksi dengan pemilik tanah. Keragaman bentuk penguasaan tanah lainnya adalah adanya tanah yang dikuasai oleh individu dan ada yang dikuasai oleh kelompok.
Dalam kaitan dengan penguasaan tanah di atas maka di Indonesia, seperti juga di masyarakat agraris lainnya terdapat berbagai pemikiran yang mewarnai penguasaan dan penataan tanah oleh manusia. Pemikiran-pemikiran tersebut ada yang bersifat magis-religius, ada yang bersifat sosial dan ada pula yang menekankan pada sifat ekonomis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
D174
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kriekhoff, Valerine Jaqueline Leanore, compiler
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 1991
340.57 Leo k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Marliesa Qadariani
"Batam adalah salah satu pulau yang termasuk dalam wilayah Propinsi Kepulauan Riau dan berada di antara perairan Selat Malaka dan Selat Singapura. Pada tahun 1973, Pemerintah Indonesia nwnetapkan pulau Batam sebagai daerah industri melalui Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1973. Hal itu diikuti dengan dibentuknya Badan Otorita Batam selaku pengelolanya. Sejak ditetapkannya Batam sebagai daerah industri, kemajuannya relatif pesat. Bahkan kini Batam berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 telah berstatus sebagai daerah otonom yang berbentuk Kbta, yang dipimpin oleh Pemerintah Kota Batam. Untuk mengantisipasi perkembangannya, kegiatan-kegiatan berupa reklamasi pantai telah dilakukan. Salah satunya adalah reklamasi pantai di wilayah Teluk Tering yang merupakan hasil dari perjanjian antara Pemerintah Kota Batam dengan PT. Batamas Puri Permai. Persoalannya adalah dengan perubahan status Batam sebagai sebuah Kota yang mempunyai pemerintahan sendiri disatu pihak dan masih diakuinya kedudukan Otorita Batam sampai saat ini menimbulkan permasalahan mengenai siapa yang berwenang dalam hal pengelolaan tanah di Batam. Untuk menguraikan persoalan tersebut penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan kepustakaaan. Berdasarkan analisis yang dilakukan tampak bahwa perjanjian antara Pemerintah Kota Batam dengan PT. Batamas Puri Permai adalah kurang tepat jika ditinjau baik dari segi hukum pertanahan maupun dari segi hukum perikatan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16585
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yenny Lelita Oktaviawaty
"Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum diberi wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu yang menjadi kewenangannya dituangkan dalam bentuk akta yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencakup Akta Jual Beli, Akta Tukar Menukar, Akta Hibah, Akta Pemasukan Dalam Perusahaan, Akta Pembagian Hak Bersama, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Dalam menjalankan jabatannya PPAT wajib menggunakan blanko akta (formulir) yang telah dicetak. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan analisa kualitatif untuk mencari dan menemukan kedudukan hukum dan fungsi blanko akta PPAT, juga SKMHT yang dibuat dengan Akta Notaris dan dokumen hukum lainnya yang menjadi dasar dalam pendaftaran tanah. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan melalui studi kepustakaan. Secara historis penggunaan blanko diawali dengan PMA No. 11 tahun 1961 tentang Bentuk Akta, kemudian setelah berlaku PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penggunaan blanko akta diatur dalam PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP No. 24 tahun 1997. Keabsahan dan otentisitas Akta-akta PPAT ditentukan oleh beberapa sumber yaitu perbuatan hukum jual beli, tukar menukar , hibah dan lainnya sebagai suatu perjanjian timbal balik, keabsahannya ditentukan oleh Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, otentisitasnya ditentukan dalam bentuk yang ditentukan oleh Pasal 21 ayat (1) PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, sedangkan fungsi blanko akta hanyalah sebagai dasar atau syarat pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah. Kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli dan lainnya, bersifat mandiri dan kedudukannya bukan subordinasi dari BPN, selain itu kewenangannya adalah sebagai Pejabat Umum dalam membuat akta otentik, dalam arti memprodusir akta sesuai dengan bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Functionary Land (PPAT) as Public Functionary given by authority for making an original hand certificate suit property and land right for mansions identity. Deed of definite law becoming the authority in the form of act which had been provided by Minister/National Land Master (BPN) including Buy and Sales Certificate, Conversion Certificate, Donation Certificate, Inclusion Certificate, Certificate of Rights Division of Togetherness, Certificate of Building Usage Right Owned Property Rights, Certificate of Attorney Assurance and Letter of Authority to Burden Responsibility (SKMHT). In implementing the (position/occupation) PPAT (is) obliged to use an act blank form which has been printed. This research done in a normative judicial with a qualitative analysis to seek and made to made by Notarial Certificate as a basic land registration law suit document when had been used is secondary data through bibliography study. Historically the use of a blank form with PMA No. 11 year 1961 concerning form of a certificate form, then after implementation PP No. 24 year 1997 concerning Land Registry, the use of certificate blank form implementation arranged in PMNA/Ka BPN No. 3 year 1997 concerning an implementation of PP No. 24 year 1997. Validity of PPAT Certificate originality of PPAT determined by some sources that is buy and sale law suit, exchange, donation and other as a reciprocal agreement, the validity is determined by Article of 1320 jo 1338 provision (1) Civil Code, The authenticity is a form provided by Article 21 provision (1) PP NO 37 year 1998 concerning Regulation of PPAT, (position/occupation) while function of a certificate blank form as on a condition or a base of data change registration of a land registration. Authority of PPAT in making sale and buy Certificate and other is self standing and its position is not a subordinate of BPN, besides its authority is as a Public Official in making an original certificate, a meaning of a certificate producer in according with a form determined by law.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19528
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fitriana Hidayati
"Sejak tanggal 6 Agustus 2001, Indonesia telah memiliki suatu Undang-Undang yang mengatur tentang yayasan. Akhirnya keberadaan yayasan yang selama ini didirikan berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat dan jurisprudensi Mahkamah Agung memperoleh dasar pengaturan yang kuat dengan diundangkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Pemisahan kekayaan yayasan dari kekayaan pribadi para pendirinya merupakan prasyarat penting bagi berdirinya suatu yayasan (Pasal 1 ayat(1), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) UUY).
Penulisan tesis ini memberikan gambaran mengenai tiga hal pokok yang dibahas yaitu Bagaimanakah cara perwakafan tanah dari pendiri sebagai modal awal kekayaan yayasan?, bagaimanakah pelaksanaan pengalihan hak milik mengenai modal awal kekayaan yayasan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan? serta bagaimanakah status modal awal kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf, dalam hal yayasan bubar dan atau yayasan dinyatakan pailit? Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik yaitumenggambarkan secara sistematis kedudukan hukum tanah wakaf akibat dibubarkannya yayasan dihubungkan dengan UUY.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa cara perwakafan tanah dari pendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 (1977 No.38) tentang Perwakafan Tanah Milik. Dalam hal ini berlaku prinsip Lex Spesialis Derogat Lex Generalis, karena Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UUY, dalam hal kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf, maka berlaku ketentuan hukum perwakafan. UUY tidak menegaskan terjadinya peralihan hak milik atas kekayaan yang dipisahkan oleh pendirinya kepada yayasan. UUY tidak mewajibkan pemisahan kekayaan yang meliputi penyerahan hak milik kepada yayasan. UUY hanya menegaskan bahwa pendiri memisahkan (sebagian) kekayaannya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Kekayaan yang berasal dari wakaf tidak dimasukkan dalam harta pailit, jika ketentuan perwakafan diberlakukan. Karena harta wakaf merupakan benda diluar perdagangan (res extra comrnercium) yang tidak dapat dijadikan objek jaminan dan oleh karena itu tidak dapat disita dan dieksekusi."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18925
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andry Harijanto
"ABSTRAK
Warga suku-suku yang akan melangsungkan perkawinan adat disyaratkan bahwa sebelum melaksanakan perkawinan maka kesalahan yang pernah dilakukan oleh seorang atau lebih dari kerabat suku calon mempelai laki-laki terhadap kerabat suku calon mempelai wanita harus dihapuskan terlebih dahulu. Penelitian ini mengacu pada teori Sally Falk Moore mengenai arena sosial yang bersifat semi otonom. Kemudian mengacu pada teori John Griffiths mengenai pluralisme hukum. Selanjutnya mengacu pada teori Laura Nader dan H. F. Todd. Jr. mengenai bagaimana sengketa-sengketa diselesaikan. Untuk menjelaskan pengertian hukum mengacu pada konsep Leopold Pospisil mengenai 4 atribut hukum.
Dalam penelitian ini telah diperoleh hasil yang mencakup 3 pokok, yaitu:
Pertama, masyarakat Enggano yang terdiri dari kelompok-kelompok suku memiliki semacam otonomi yang diakui dan bersifat terbatas (semi-otonom), yang mana mereka memiliki aturan-aturan hukum adat sendiri yang mengatur semua lapangan kehidupan. Aturan-aturan hukum adat itu dipertahankan berlakunya sampai saat ini.
Kedua, strategi penyelesaian sengketa bahwa pihak yang dianggap bersalah harus berusaha untuk menyelesaikan kesalahannya melalui perdamaian adat (yahauwa). Jika pihak yang dianggap bersalah membiarkan sengketa itu berlarut-larut, maka pihak yang merasa dirugikan akan mendiamkan saja. Pada suatu saat pihak yang merasa dirugikan akan mengungkap kembali kesalahan itu, yaitu ketika seorang bujang dari kerabat suku pihak yang dianggap bersalah akan melamar resmi (pahkuku' akh) seorang gadis dari kerabat suku pihak yang merasa dirugikan, yang mana perdamaian adatnya dijadikan syarat pelamaran resmi oleh kerabat suku gadis.
Ketiga, aturan-aturan hukum perkawinan adat memeliki kekuatan-kekuatan berlaku dalam masyarakat Enggano yang bersifat semi otonom itu."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Soepomo
Djakarta: Pustaka Rakjat, 1951
340.57 SOE k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>