Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 40894 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Diah Lestari Pitaloka
"Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui pengadilan atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bergantung pada pilihan pihak-pihak yang bersengketa. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan murah. Terdapat tiga cara penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, yaitu dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Ketiga-tiganya merupakan lembaga dalam alternatif penyelesaian sengketa yang intinya adalah dialog, musyawarah serta usaha pengakomodasian terhadap kepentingan para pihak.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang dapat diidentitikasi dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian sengketa konsumen, dengan objek penelitian BPSK Kota Bandung. Sebagai badan yang masih tergolong baru, BPSK mempunyai banyak kendala dalam implementasinya. Pertama dari segi peraturan perundangan-undangan yaitu terjadi ketidakkonsistenan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan belum adanya beberapa peraturan pelaksana yang mendukung, kedua dari segi prosedural dimana terdapat beberapa kelemahan pengaturan mengenai prosedur beracara di BPSK yang juga didukung oleh belum dibakukannya formulir-formulir standar untuk beracara di BPSK, ketiga dari segi kelembagaan BPSK yaitu mengenai pembiayaan dan sosialisasi keberadaan BPSK yang sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah.
Berbagai permasalahan yang melingkupi BPSK diharapkan dapat diatasi dengan segera, baik dengan cara melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun dengan menerbitkan beberapa ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena BPSK diharapkan dapat menjadi ujung tombak dari upaya perlindungan konsumen di Indonesia."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16295
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Vovo Iswanto
Depok: Universitas Indonesia, 2000
S22134
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Christopher Hendrik Samuel Jouwena
"[ABSTRAK
Masyarakat sering memanfaatkan jasa perbankan maka banyak hubungan yang
terjadi antara masyarakat dan bank dengan perjanjian tertulis atau tidak tertulis.
Namun nasabah atau calon nasabah tidak selalu memperhatikan klausula di dalam
perjanjian tersebut telah ditetapkan terlebih dahulu oleh Bank. UUPK telah
mengatur larangan penggunaan klausula tertentu di dalam perjanjian nasabah dan
bank, tapi dalam prakteknya terdapat Bank yang mencantumkan klausula baku
seperti melepas tanggungjawab atas kerugian yang dialami nasabah saat sedang
atau setelah memanfaatkan jasa perbankan. Bank tidak bisa berlindung dengan
perjanjian baku yang telah dibuat sebelumnya apabila klausula perjanjian tersebut
mencantumkan hal-hal yang dilarang untuk dicantumkan oleh UUPK.

ABSTRACT
People often using banking services, therefore lots of relations happen between
individuals and banks, either in the form of written agreement or unwritten consent.
However, customers or prospects are not always aware of the contents in the agreement
whereas the clauses has already been provisioned by the bank. UUPK prohibits the usage
of such particular clause in the mentioned above agreement, in common practice, there
are banks that include prohibited clauses. One of the clause that is prohibited by UUPK
to be included in the bank-customer agreement is ?bank is not responsible for customer?s
loss while and/or after using the bank?s services?. In fact, Bank that cause loss to
customers has to be responsible for customer?s loss and can not protect itself using the
standard clauses that has been made before by the bank, if such clauses are prohibited by
UUPK to be included in the bank-customers agreement.;People often using banking services, therefore lots of relations happen between
individuals and banks, either in the form of written agreement or unwritten consent.
However, customers or prospects are not always aware of the contents in the agreement
whereas the clauses has already been provisioned by the bank. UUPK prohibits the usage
of such particular clause in the mentioned above agreement, in common practice, there
are banks that include prohibited clauses. One of the clause that is prohibited by UUPK
to be included in the bank-customer agreement is ?bank is not responsible for customer?s
loss while and/or after using the bank?s services?. In fact, Bank that cause loss to
customers has to be responsible for customer?s loss and can not protect itself using the
standard clauses that has been made before by the bank, if such clauses are prohibited by
UUPK to be included in the bank-customers agreement., People often using banking services, therefore lots of relations happen between
individuals and banks, either in the form of written agreement or unwritten consent.
However, customers or prospects are not always aware of the contents in the agreement
whereas the clauses has already been provisioned by the bank. UUPK prohibits the usage
of such particular clause in the mentioned above agreement, in common practice, there
are banks that include prohibited clauses. One of the clause that is prohibited by UUPK
to be included in the bank-customer agreement is “bank is not responsible for customer’s
loss while and/or after using the bank’s services”. In fact, Bank that cause loss to
customers has to be responsible for customer’s loss and can not protect itself using the
standard clauses that has been made before by the bank, if such clauses are prohibited by
UUPK to be included in the bank-customers agreement.]"
2015
S60593
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dwi Alfianto
"Klausul pada karcis parkir, dimana tercantum kalimat "Pengelola paikir tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan atau kerusakan mobil atau motor serta barang yang ada didalamnya." Klausul tersebut merupakan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab, yang larangannya diatur di dalam Undangundang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 18 ayat (l) huruf a, yang menyatakan sebagai berikut; "Pelaku usaha dalam menawaikan barang dan/ atau jasa yang diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/ atau peijanjian apabila : menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha". Pada klausul baku di dalam karcis paikir posisi konsumen sangat lemah karena konsumen hanya dihadapkan pada dua pilihan, yaitu jika konsumen membutuhkan silahkan ambil, atau jika keberatan tinggalkan saja (take it or leave it). Pelaku usaha perparkiran mendasarkan karcis paikir yang diberikan kepada konsumen pada Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran pasal 36 ayat (2), yang berbunyi : "Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada didalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir." Pengelola parkir hanya sepotong-potong dalam menerapkan isi Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 1999, hanya pasal-pasal tertentu yang menguntungkan pihaknya, yang dicantumkan dalam karcis paikir. Di sisi lain pasal yang menjadi hak konsumen justru disembunyikan, yaitu yang terdapat di dalam Pasal 36 ayat (1), yang menyatakan jika kendaraan konsumen hilang dan atau rusak, berarti pengelola parkir telah gagal memberikan pelayanan yang sebaik-bainya dan menjaga keamanan lokasi parkir. Begitu juga dengan Pasal 36 ayat (3), yang memuat penyelenggara perparkiran dapat melakukan kerja sama dengan lembaga asuransi atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan akibat kebakaran, dengan besarnya premi asuransi yang disetujui Gubernur Kepala Daerah. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Kota Bandung Nomor 66/Pts-BPSK/VII/2005 Tentang Arbitrase telah mengabulkan gugatan Penggugat yaitu Riwandi Kencana Mulja, agar Tergugat yaitu PT Securindo Packatama Indonesia, membayar ganti kerugian seharga motor Penggugat yang hilang di dalam areal paikir yang dikelola Tergugat, karena Tergugat telah melakukan kesalahan dalam mengelola perparkiran di Ruko Gedung Gajah, Jl. Dr. Sahaijo, Tebet, Jakarta Selatan yang mengakibatkan hilangnya kendaraan motor milik Penggugat. Dari putusan BPSK tersebut terlihat bahwa pihak pelaku usaha tidak bisa mengelak dari tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan dari pengguna jasa (konsumen) di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Ketentuan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran, menurut Majelis tidak mengurangi hak para pengguna jasa paikir untuk menuntut jika pihaknya dirugikan akibat adanya kelalaian dari pengelola paikir, yang tidak memberi jaminan keamanan yang memadai atas kendaraan para pemakai jasa parkir."
Depok: Universitas Indonesia, 2007
T36675
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iskandar Zulkarnaen
"Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk oleh pemerintah di Daerah Tingkat H. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK juga diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 3501MPP1Kep112I2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Beberapa pasal mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 350/MPPIKep/1212001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen masih memiliki kelemahan sehingga beberapa pasal tersebut belum melindungi konsumen. Beberapa pasal mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 350IMPPIKep112I2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bertentangan/tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa kasus penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Makassar belum melindungi konsumen/tidak menerapkan aturan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 350/MPP/Kep/1212001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18884
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kurniawan
"buku ini membahas tentang hukum perlindungan konsumen yang cara penyelesain sengketa."
Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011
381.34 KUR h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Sinar Grafika, 1999
343.071 UND
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, David M.
"Perjanjian Baku pengalihan tanggung jawab dalam permasalahan perparkiran sudah menjadi hal umum dan juga mendapatkan legalitas dari Peraturan Daerah tentang Perparkiran. Mengingat di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hal tersebut termasuk yang dilarang dan telah dinyatakan batal demi hukum maka penelitian ini bertujuan memberikan kepastian hukum tentang tanggung jawab pengelola parkir.
Metode penelitian dilakukan dengan meninjau dasar hukum penjanjian baku dari segi teori - teori hukum perjanjian dan putusan-putusan pengadilan dan hasilnya adalah perjanjian baku pengalihan tanggung jawab tidak dibenarkan oleh hukum positif kecuali didasarkan perjanjian sewa menyewa yang ditandatangani bersama oleh para pihak dan apabila tidak demikian resiko hilangnya mobil ditanggung oleh pengelola parkir. Asuransi parkir-parkiran oleh pengelola parkir menjadi jalan keluar terbaik bagi terciptanya keseimbangan hak dan tanggung jawab antara pengelola parkir dan pemakai jasa parkir."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
T17046
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marietta Yulinda Irnawaty
"Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), suatu lembaga yang diperkenalkan oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Cara penyelesaian sengketa melalui BPSK dapat dipilih antara Mediasi, Konsiliasi atau Arbitrase. Mediasi dan Konsiliasi adalah bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa yang difasilitasi BPSK, hasil kesepakatan mereka dikukuhkan sebagai Keputusan BPSK. Penyelesaian secara Arbitrase dilakukan oleh BPSK melalui Majelis Arbitrase terdiri dari unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai keberadaan dan efektifitas Arbitrase BPSK, penulis merumuskan rumusan masalah dalam penelitian ini:
1. Bagaimana keberadaan Lembaga Arbitrase dalam sistem hukum di Indonesia, baik secara umum maupun yang bersifat kekhususan?
2. Bagaimana perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa menurut tata cara yang ditentukan oleh UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dalam hal ini menjadi acuan bagi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK?
3. Bagaimana praktek putusan Arbitrase BPSK dalam kasus-kasus sengketa konsumen?
Agar penelitian ini menjangkau sasaran sesuai rumusan masalah di atas maka dalam penelitian ini penulis mengangkat enam putusan BPSK yang berasal dari BPSK Kota Bandung, Medan, Palembang, dan Makasar dengan memfokuskan pembahasan kepada tiga putusan BPSK.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dokumen, dan riset lapangan melalui wawancara yang tidak terstruktur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga arbitrase di Indonesia telah dikenal dalam sistem hukum di Indonesia sejak berlakunya Burgerlijke Wetboek di Hindia Belanda yang berdasarkan asas konkordansi diberlakukan menjadi hukum yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia sampai kemudian lahir hukum nasional yaitu UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase & Altematif Penyelesaian Sengketa. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui Arbitrase BPSK Iebih sederhana dan lebih singkat dibandingkan dengan penyelesaian sengketa di BANI, tetapi kesederhanaan dan singkatnya penyelesaian itu menjadi tidak efektif karena putusan BPSK dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri bahkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dari enam putusan BPSK yang diteliti menunjukkan perlu ada perhatian khusus dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas para arbiter BPSK baik dalam penguasaan UU maupun materi sengketa sehingga BPSK mampu menghasilkan putusan yang berkualitas baik dari segi kepastian hukum, rasa keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14536
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>