Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 86870 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anisah Hikmiyat
"Perkembangan teknologi informasi memunculkan dampak yang cukup besar bagi kehidupan umat manusia, dampak positif yakni mempermudah segala aktivitas kehidupan manusia, sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan adalah semakin meningkatnya kejahatan baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi ini. Hal ini senada dengan sebuah teori yang menyatakan bahwa crime is product of society its self.
Semakin berkembangnya peradaban manusia, semakin meningkat pula bentuk-bentuk kejahatan yang muncul. Kehadiran komputer sebagai ujung tombak revolusi teknologi informasi membuka potensi kemajuan berbagai macam teknologi yang terkait. Konvergensi teknologi komputer dengan teknologi informasi dan teknologi komunikasi memunculkan fenomena baru, yakni internet.
Internet membuka cakrawala informasi, pengetahuan dan fakta dari seluruh penjuru dunia. Sifat dari internet yang bebas dan global seolah-olah tanpa batas, melahirkan kejahatan baru. Cyber crime memanfaatkan jaringan teknologi informasi secara global. Aspek global menimbulkan kondisi seolah-olah dunia tidak ada batasnya (borderless).
Permasalahan muncul dalam menentukan locus delictie cyber crime ini, sehubungan dengan sifat dari internet yang lintas batas. Keadaan ini dapat mengakibatkan pelaku, korban serta tempat dilakukannya tindak pidana (locus delictie) terjadi di negara yang berbeda-beda. Penentuan locus delictie secara umum yang digunakan oleh ilmu hukum pidana saat ini apakah masih relevan bila diterapkan dalam penentuan locus delictie cyber crime mengingat sifat cyber crime yang lintas batas wilayah negara.
Adanya instrumen hukum untuk memberantas cyber crime ini dilakukan sebagai salah satu usaha dalam pembaharuan hukum pidana nasional, dimana sesuai dengan teori sosiologi hukum, bahwa perubahan sosial mengakibatkan perubahan hukum, karena hukum selalu tertinggal dari perkembangan teknologi. Sehingga dengan adanya pembaharuan hukum pidana nasional diharapkan hukum dapat mengakomodasi perkembangan teknologi informasi atau setidaknya menjamin adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, khususnya internet."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T16425
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syarief Sulaeman Nahdi
"Respon hukum pidana diperlukan apabila terjadi pertemuan (konvergensi) antara kepentingan umum dengan penggunaan komputer dimana kepentingan umum tersebut terganggu dengan pengoperasian tertentu dari komputer. Saat ini belum terdapat aturan yang memadai untuk menjerat pelaku kejahatan komputer maka Indonesia melakukan pembaharuan hukum pidana yang nampak di dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana. R KUHP tahun 2005 telah memuat kriminalisasi mengenai tindak pidana informatika. Ketentuan ini diatur dalam bagian tersendiri. Terhadap perbuatan tersebut terdapat beberapa pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman yang berbeda sehingga dapat menimbulkan akibat negatif yaitu tidak adanya kepastian hukum. Motif pelaku pads kasus-kasus kejahatan komputer tidak banyak berubah namun modus operandi pelaku akan berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan penyesuaian pelaku terhadap kondisi yang ada.

Criminal law response is needed because its convergent occurs between public interest with computer users whereas the said public interest is bothered by the special operation of the computer. At this present there are not any appropriate regulations to catch up the criminal doers of computers, hence Indonesia conducts reformation of criminal law that can be seen in the Device of Criminal Law (R KUHP). R KUHP year of 2005 has made criminalization of the infonnation criminal action. This stipulation is arranged in part five subject the information and telemetric criminal actions. But for the aforesaid actions there are some articles that can be used to catch up the doer with the difference action treatment. By the existence of the differences in the aforesaid articles treatment can cause negative effect that is there is no certainty of law to the action done by the offender. Beside that the offender motivation in the computer criminal cases do not change much but the offender's way to do will develop in accordance to technology development and the adjustment of the doer to the existing condition."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T24293
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewi
"BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dewasa ini dengan kemajuan teknologi yang canggih banyak negara, baik yang baru merdeka, negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju, berlomba melakukan pembangunan di segala bidang, dengan satu tekad berusaha untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera. Sejalan dengan usaha yang demikian itu, negara-negara yang baru merdeka berusaha pula untuk memperbaharui hukumnya. Adapun dasar dari usaha pembaharuan tersebut dilandaskan pada alasan politik, sosiologis dan praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran, bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai budaya suatu bangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan, bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan bahasa asli yang banyak dipakai dan tidak dipahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka tersebut.
Begitu juga negara Indonesia yang termasuk kategori negara yang sedang berkembang dan: sedang membangun serta berusaha untuk memperbaharui hukumnya secara menyeluruh, baik hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana. Dalam TAP MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dimuat beberapa pedoman yang dapat dijadikan landasan bagi pembangunan di dalam bidang hukum. Pertama yang terdapat dalam Pola Dasar Pembangunan Nasional terutama yang mengenai Wawasan Nusantara (Bab II huruf E) antara lain menegaskan, bahwa seluruh.kepulauan nusantara merupakam satu kesatuan. Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi pada Kepentingan Nasional. Kedua adalah pedoman yang terdapat dalam Pola Umum Pelita Kelima, terutama mengenai arah dan kebijaksanaan pembangunan Bidang Hukum:
a. Pembangunan hukum-sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam negara hukum; Indonesia yang berdasarkan_Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran.hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional.
b. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan: kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih_memberi dukungan dan. pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab social pada setiap anggota masyarakat. Di samping itu hukum benar-benar harus menjadi pengayom masyarakat dengan memberi rasa aman dan tentram, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dimamis.
c. Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan.terpadu. antara lain: kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika hukum yang_ berkembang dalam masyarakat.
d. Dalam rangka peningkatan penegakkan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masingmasing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil. Penyuluhan hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga kegiatan anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan martabat manusia, ketertiban dan ketentraman dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum.
e. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu.
f. Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus ditingkatkan: penyediaan-sarana dan prasarana yang diperlukan, serta ditingkatkan pendayagunaannya.
g. Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan:Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Penempatan hal tersebut di atas dalam pola umum ?elita Kelima merupakan kelanjutan dan peningkatan dari pola umum Pelita Keempat dalam rangka usaha bertahap untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan jangka panjang, yang dalam bidang hukum dinyatakan perlunya perwujudan kesadaran dan kepastian hokum dalam? "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T2053
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ifat Faridah Millah
Jakarta: Universitas Indonesia, 2002
T36373
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bandung: Binacipta, 1986
345 IND s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1990
S21763
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nyoman Serikat Putra Jaya
"Latar Belakang Penelitian
Pembangunan Nasional yang dilaksanakan di Indonesia di bawah Pemerintah Orde Baru adalah Pembangunan Negara dan Bangsa di segala bidang kehidupan yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, lahiriah dan bathiniah berlandaskan Pencasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembangunan secara harfiah pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang bersifat merubah keadaan dari yang lama menjadi baru, yang dapat dilaksanakan secara bertahap. Karena sasaran pembangunan adalah manusia Indonesia, maka perubahan yang diinginkan itu selain tertuju kepada kebutuhan juga akan merubah sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri. Dalam hal ini, maka sasaran perubahan yang dimaksud tidaklah dapat terlepas dari masalah-masalah yang menyangkut tata nilai yang hidup dalam masyarakat yang pada hakikatnya menuntut pula adanya keteraturan.
Oleh karena itu pelaksanaan pambangunan perlu ditunjang oleh hukum sebagai pengarah dan sarana menuju masyarakat Pancasila, yang kita cita-citakan,berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Sejalan dengan itu dalam masa pembangunan ini sebenarnya hukum tidak hanya diharapkan akan dapat berfungsi sebagai sarana penunjang, akan tetapi sekaligus dapat berfungsi pula sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan pengayom masyarakat. Dengan perkataan lain hukum tidak lagi hanya mengikuti perkembangan masyarakat, tetapi tampil di depan memberi arah pada pembentukan suatu masyarakat yang dicita-citakan. Sehubungan dengan hal tersebut, hukum perlu dibangun secara terencana, agar hukum sebagai penunjang ataupun hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dapat berjalan secara serasi, mempersiapkan masyarakat agar dapat melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dalam suasana keteraturan, amen, tertib, adil dan damai.
"
1988
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hanafi
"ABSTRAK
Naskah ini adalah hasil penelitian tentang Perkembangan Sistem Pertanggungjawaban Pidana dan Relevansinya bagi Usaha Pembaharuan Hukum Pidana nasional yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dalam proses modernisasi (2) bagaimana gambaran kebijakan legislatif dalam menetapkan sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif dan (3) Pertimbangan-pertimbangan apa yang dijadikan alasan pembenar terhadap penerimaan perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana bagi usaha pembaharuan hukum pidana nasional.
Objek utama penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data lapangan diperlukan sebagai penunjang data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data ditempuh dengan studi pustaka dan wawancara. Sedangkan analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif dengan sifat deskriptif-analitis dan preskriptif. Untuk pendalamannya dikaitkan atau dilengkapi dengan analisis komparatif.
Sistem pertanggungjawaban pidana pada umumnya masih menganut asas kesalahan. Namun, dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, diperlukan adanya penyimpangan atau pengecualian dari asas kesalahan, yaitu mengakui asas strict liability, vicarious liability, dan enterprise liability. Asas yang menyimpang dari asas kesalahan flu hanya diterapkan pads perbuatan pidana yang tertentu dan terbatas.
Kebijakan legislatif dalam menetapkan sistem pertanggungjawaban pidana terlihat jugs adanya pergeseran dad asas kesalahan, walaupun hal ini tidak disebutkan secara eksplisit. Buktinya, undang-undang khusus di luar KUHP tidak sedikit yang. melakukan pembaharuan terhadap sislem pertanggungjawaban pidana itu.
Berdasar pada perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana dan kecenderungan kebijakan legislatif untuk mengikuti perkembangan tersebut yang tercermin di dalam ketentuan undang-undang yang teiah ditetapkan, yang kemudian dlikuti oleh Konsep Rancangan KUHP Baru, tampak bahwa penyimpangan atau pengecualian asas kesalahan deism sistem pertenggungjawaban pidana sangat mendesak untuk diterapkan di Indonesia. Secara teoritis, perkembangan pemikiran itu dapat diterima oleh pars ahli hukum.Secara yuridis, tidak bertentangan dengan peraluran perundang-undangan yang ada. Secara sosiologis, hal itu dapat diterima oleh masyarakat dan memang sudah ada sejak dulu dalam hukum adat. Akhlmya, secara filosofis, sesual dengan ajaran Pancasila yang mengutamakan adanya keseimbangan enters kepentingan pribadi den kepentingan masyarakat (asas monodualtstik). Jadi dapat dikatakan bahwa pembaharuan sistem pertanggungjawaban pidana mempunyal dasar yang kuat untuk diterapkan di Indonesia."
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafruddin Rifa`ie
"Untuk menciptakan legitimasi hukum pidana dalam mayantara perlu melalui beberapa tahap. Perlu dibuka ruang-ruang komunikasi sehingga antara pihak aktifis mayantara dengan pemerintah sebagai pihak penentu kebijakan, komunikasi ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan klaim-klaim kesahihan tentang pandangan masing-masing. Kemudian akan menuntun kepada konsensus yang membimbing kepada pembentukan kebijakan-kebijakan penegakan hukum pidana yang sesuai dengan pemahaman dan pengamatan teknis para profesional komunitas cyber (hacker). Dan terbukanya kemungkinan konsensus tidaklah mungkin tanpa adanya pemahaman yang baik oleh satu pihak terhadap pihak lainnya dan sebaliknya.
Karena pengaruh media yang tidak selalu benar dalam memberitakan tentang komunitas hacker, maka perlu adanya kajian terhadap komunitas hacker dengan lebih baik, agar proses komunikasi yang berkelanjutan dengan tujuan pemulihan ketertiban bersama dapat terwujud dengan baik. Dengan tujuan utama terciptanya peran serta yang positif oleh para hacker dan komunitasnya yang mewakili publik mayantara dalam turut serta membantu perangkat penegak hukum dalam penegakan hukum dengan kemampuan dan keutamaannya, secara khusus dalam penanganan cybercrime.

To create the legitimacy of criminal law in cyberspace, its need to go through several stages. Need to creat open communication spaces between cyberspace activists with the government as the policy maker, this communication must be made in such a way that each sides may submit claims to the validity of their respective views. Then it will lead to the consensus that led to the formation of policies that criminal law enforcement in accordance with the understanding and technical professionals observation cyber community (hackers). And opening the possibility of consensus is not possible without a good understanding by one side against the other side and vice versa.
Because of the influence of media, it is not always true in preaching about the hacker community, it is necessary to study the hacker community with better understanding, so that an ongoing communication process with the goal of restoration of order can be realized together very well. With the main objective for created positive participation by the hackers and the community who represent the public of cyberspace participation in helping law enforcer in law enforcement with their abilities and virtues, specifically in handling cybercrimes.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T30242
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 1984
345 IND l
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>