Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140660 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sitanggang, Chandra Anggiat L.
"Pelanggaran HAM Berat Timor Timur yang terjadi dalam kurun waktu Januari-September 1999 pada saat pra dan pasca jajak pendapat menurut KPP HAM TIMTIM, berdasarkan fakta dokumen, keterangan dan kesaksian, dari berbagai pihak, pelanggaran tersebut tak hanya merupakan tindakan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat Hak Asasi Manusia atau gross violation of human rights yang menjadi tanggung jawab negara (states responsibilities), namun dapat dipastikan, seluruh pelanggaran berat HAM tersebut dapat digolongkan sebagai universal jurisdiction. Yaitu mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta lain-lain tindakan tidak manusiawi, terhadap penduduk sipil, ini adalah pelanggaran berat atas hak hidup (the rights to life), hak atas intregrasi jasmani (the rights to personal integrity), hak akan kebebasan (the rights to liberty), hak akan kebebasan bergerak dan bermukim (the rights of movement and to residence), serta hak milik (the rights to property).
Pemerintah atas desakan internasional akhirnya mengadakan persidangan terhadap pelaku melalui Pengadilan HAM Ad Hoc TIMTIM di Jakarta. Seperti yang sudah diperkirakan bahwa akan terjadi kekecewaan dalam vonis pengadilan tersebut. Hal ini sudah terlihat dari kerancuan definisi-definisi mengenai pelaku pelanggar HAM, tindakan pidana dan tanggung jawab komando dalam pasal-pasal di UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta ketidakmampuan para penegak hukum dalam membuktikan dakwaan yang dimaksudkan. Dunia Internasional kecewa terhadap vonis yang telah dikeluarkan dan melalui Komisi Ahli PBB direkomendasikan agar dilakukan pengadilan ulang atau dilakukan pengadilan tribunal. Untuk itu Indonesia harus menyikapi secara serius hal-hal tersebut dan sesegera mungkin mengubah cara pandang pespektif HAM sesuai dengan Hukum Internasional dan melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap perundangundangannya sehingga tidak terulang kembali pelanggaran HAM yang serupa. Dan hendaknya di kawasan Asia Tenggara di bentuk Pengadilan HAM agar HAM dapat ditegakkan, karena pada hakekatnya Penegakan HAM adalah tugas negara dan jika negara gagal melakukannya maka negara yang harus diadili sebagai bentuk tanggung jawab di dunia internasional melalui pengadilan yang tidak dibentuk oleh negara yang bersangkutan tapi merupakan pengadilan yang sesuai dengan standar internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16509
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
cover
Eka Aftarini
"Penyidikan sebagai proses awal hukum dalam penegakkan hukum materiil melalui hukum formil yang memungkinkan adanya upaya paksa yang notabene membatasi kemerdekaan dari tersangka pelaku tindak pidana. Tindakan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik) terhadap seseorang tersangka pelaku tindak pidana maka akan menimbulkan asosiasi di kalangan masyarakat dan menghubungkan dengan perbuatan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana yang tercela oleh masyarakat. Proses labeling sebagai seseorang yang melakukan tindak pidana seketika disandang tersangka begitu penyidik menetapkan penahanan atas dirinya sebagai pelaku tindak pidana. Proses kehidupan sebagai tahananpun dimulai. Sebagai seorang tahanan tentunya hak asasi tersangka yaitu kemerdekaan atau kebebasannya terampas. Hak-haknya sebagai tersangka yang ditahan seketika rentan dari berbagai tindakan yang sewenang-wenang atau penyalahgunaan kewenanga dari aparat penegak hukum. Baik pada saat ditahan maupun pada saat menjalani masa tahanan.
Oleh karena itu, guna menyelamatkan manusia dari perampasan dan pembatasan terhadap hak-hak asasinya dari tindakan penahanan yang tidak disertai surat perintah penahanan maka pembuat undang-undang membuat suatu rumusan ketentuan-ketentuan hukum secara limitatif dan terperinci yang membatas penggunaan kewenangan menahan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.
Akan tetapi walaupun secara normatif sudah dibatasi penggunaan wewenang untuk menahan tersangka namun, dalam pelaksanaannya masih ditemuinya adanya pelanggaran atau pengabaian terhadap hak-hak asasi manusia (tersangka). Hal ini disebabkan karena tindakan penahanan selalu merupakan tindakan yang menimbulkan persoalan baru bagi tersangka/keluarganya dan persoalan tersebut timbul karena pelaksanaan penahanan memiliki wilayah yang abu-abu (grey area)dan sangat kompleks jika dikaitkan dengan hak asasi manusia.
Hak asasi manusia sebagai hak yang diakui secara universal. Hak asasi manusia pada hakekatnya adalah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga warga negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan atau pembatasan ruang gerak warga negara oleh negara. Artinya, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang diberlakukan pada negara agar hak warga negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara proporsional tanpa mengorbankan hak masyarakat demi membela hak-hak individu yang berlebihan.
Pemeriksaan perkara pidana diawali dengan kegiatan penyidikan, penyidik untuk kepentingan penyidikan dapat melakukan penahanan berdasarkan norma-norma hukum yang diatur dalam Pasal 20 sampai dengan 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hasil penyidikan inilah yang akan menjadi dasar untuk dilakukan penuntutan dan pemeriksaan perkara pidana oleh majelis hakim sehingga diperoleh putusan pemidanaan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hasil penyidikan yang tidak baik akan menghasilkan putusan pemidanaan yang tidak balk. Jangan sampai orang yang tidak bersalah yang dijatuhi hukuman.
Hasil penelitian menunjukkan dominasi alasan yuridis subjektif atas alasan yuridis objektif dari penahanan, sehingga urgensi penahanan hanya sekedar menjalankan perintah undang-undang dan merupakan bagian dari menjalankan tugas negara. Jadi terbukti atau tidak bersalahnya tersangka yang ditahan tersebut itu urusan pengadilan. Penderitaan tersangka yang ditahan atas penahanan yang tidak sah bukanlah menjadi tanggung jawab penyidik dan itu hanya dipandang sebagai pelanggaran kode etika profesi.
Berdasarkan latar belakang kewenangan dan tujuan penahanan maka penulis mengkaji apa yang menjadi urgensi dari penyidik untuk memutuskan menahan atau tidak menahan seseorang pelaku tindak pidana dan bagaimana batasan normatif dapat menjamin perlindungan hak asasi tersangka yang di tahan dari tindakan yang sewenang-wenang dari penyidik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16588
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cassesse, Antonio
Jakarta: Yayasan Obor Indonesia , 1993-1994
323 CAS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Dina Puspita Hapsari Savaluna
"Skripsi ini menjelaskan tentang penggunaan legal
standing sebagai salah satu bentuk litigasi kepentingan
publik untuk perkara pelanggaran HAM di peradilan umum.
Dengan menggunakan case method, skripsi ini menggunakan
penelitian preskriptif yang bertujuan mencari jalan
keluar terhadap permasalahan dengan memberikan
rekomendasi yaitu pengaturan legal standing untuk
perkara HAM. Penggunaan legal standing untuk perkara
pelanggaran HAM, berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum karena tidak adanya pengaturan khusus dalam
peraturan perundang-undangan. Padahal, penggunaan legal
standing ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya
dalam rangka pemenuhan access to justice. Contohnya
gugatan Lumpur Lapindo yang diajukan Yayasan LBH
Indonesia. Gugatan tersebut menjadi preseden baik untuk
pengembangan legal standing untuk perkara pelanggaran
HAM. Penegakan HAM menjadi salah satu tanggung jawab
negara dalam rangka penyelenggaraan HAM. Legal standing
ini dapat menjadi salah satu alternatif penegakan HAM
dengan mengadopsi konsep perwalian di penegakan hukum
lingkungan hidup."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
S22389
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1984
S25332
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dasep Rana Budi
"Hak-hak si pelanggar hukum harus dipenuhi tidak saja hanya terbatas selama dalam proses peradilan pidananya tetapi selama yang bersangkutan menjalani pidananya sehingga tujuan penegakan hukum dapat dicapai secara utuh. Hal ini berakibat pada tumbuhnya kepercayaan masyarakat baik nasional maupun intemasional terhadap penegakan hukum dan HAM.
Berkaitan dengan pelaksanaan pidana penjara, Lembaga Pemasyarakatan memegang peranan penting sebagai institusi yang melaksanakan pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh hakim di pengadilan, yaitu bagaimana memperlakukan seorang narapidana tersebut selama berada di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan tuntutan hukum dan Hak Asasi Manusia.Lembaga Pemasyarakatan sebagai institusi negara yang dipercaya untuk melaksanakan pidana, berkewajiban untuk memenuhi semua hak yang dimiliki oleh narapidana. Kewajiban ini sebagai bentuk implementasi kepedulian terhadap aturan-aturan nasional dan instrumen intemasional dalam rangka pengakuan dan perlindungan hak-hak yang dirniliki oleh orang terpenjara selaku manusia.
Pelayanan kesehatan bagi narapidana di beberapa Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan hasil pengalaman penulis yang pernah bekerja di beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas), mulai di Lapas Sijunjung (Sumbar) tahun 1990, Lapas Bengkulu pada tahun 1994, Ratan Pandeglang tahun 1999 dan terakhir di Lembaga Pemasyarakatan Serang tahun 2003 bahwa kondisi pelayanan kesehatan bagi narapidana ini kurang mendapat perhatian. Berbagai kendala banyak ditemui tetapi upaya penanggulangan terhadap kendala tersebut masih jauh dari memuaskan.
Berdasarkan hasil penelitian secara kualitatif, bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Serang sudah berjalan walaupun masih kurang memadai, hal ini disebabkan karena selain sarana/prasarana, sumber daya manusia, dan koordinasi instansil organisasi terkait yang kurang mendukung, juga anggaran yang tersedia sangat minim. Dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan tersebut maka secara tidak langsung penegakan Hak Asasi Manusia di Lembaga Pemasyarakatan Serang sudah berjalan tetapi masih kurang maksimal.

The rights of the outlaw have to fulfill not even only during in course of criminal justice him, but during pertinent experience his jujged, so that the target of the straightening of law can reach intact. Of course this matter will cause at growing of trust of good society of national society and international society to straightening of human right and law. Equally that process of straightening of clean law also for the sake of wide of society in general, importance of victim, importance of law the outlaw, and for the sake of straightening of itself law, what in the end is for the sake of prosperity of society, importance of good state, nation seen from national view, and interaction of international world.
Relating to execution of conviction, correction institution hold important role as institution executing conviction which have been dropped by judge in justice. If we see the expression, very modestly and very easy to told. But if we study the sentence, over there consist in complicated problems. Not even only limited to input of the outlaw punish into correction institution pursuant to justice decision which have owned legal force which remain to, but how to treat the convict during residing in correction institution as according to human right and prosecution.
Correction institution as state institution trusted to execute crime has obliged to fulfill all rights of convict. This obligation as caring implementation form national order and international instrument for the agenda of confession and protection of rights had by people served a sentence as human being.
Service of health for convicts some correction institution. Pursuant to result writer experience which have worked at some correction institution (Lapas), start at Sijunjung (Sumbar) correction institution in the year 1990, Bengkulu correction institution in the year 1994, PandegIang correction institution in year 1999 and the last at Serang correction institution in the year 2003 till now, writer see that condition service of health for this convict still less get competent attention. Various constraints in service of correction institutions health met many, but effort of curing still far from satisfying. Confession of convict rights especially rights of service of health seen at payload which implied in Code/Law of No.12 Year 1995 concerning correction section 14 sentences (1), Convict entitled to: (d) Get service of competent food and health.
Pursuant to research result qualitative, that execution of service of health in Serang correction institution have walked although still less adequate, this matter is caused by besides facilitation, human resource, and institution coordination/ relevant organizational which less support, also budget which available to service of health in correction institution very minim. With existence of execution of service of health, hence indirectly the straightening of Human right in Serang correction institution have walked but still less from maximal.
"
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15194
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>