Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 140371 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Hartila
"Iklan merupakan suatu strategi yang ampuh bagi para pengusaha (produsen) untuk melakukan penawaran-penawaran barang dan jasa. Demikian juga dengan produk rokok agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut maka promosi produk rokok dilakukan melalui iklan. Di Indonesia industri rokok secara langsung dan tidak langsung telah menggerakkan kegiatan perekonomian yang berasal dari cukai dan pajak reklame. Peranan para pengusaha untuk menarik agar produknya laku dipasaran, dilakukan penawaran-penawaran melalui iklan diberbagai media. Namun, iklan-iklan rokok tersebut banyak melakukan pelanggaran misalnya menampilkan isi dan kemasan rokok, mengajak konsumen untuk menkonsumsi rokok, serta penayangan berulang-ulang saat prime-time. Iklan rokok yang pernah dilarang pemerintah pemuatan dan penayangannya di media cetak dan media elektronik kini dapat dilihat lagi pemuatannya. Iklan rokok ini merayu setiap orang untuk merokok sedangkan pengetahuan bahaya dari merokok yang berdampak bagi kesehatan belum merata sampai ke masyarakat. Menyampaikan informasi tentang produk ke dalam sebuah tayangan iklan berdurasi pendek, atau pamflet poster, dan lain lain, yang menjadikan salah satu faktor pemicu iklan terlalu mengumbar janji, tidak kena sasaran ataupun membingungkan. Secara garis besar isi dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdiri dari pembahasan dan pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelaku usaha, klausula baku dan penyelesaian sengketa konsumen. UUPK memberdayakan Masyarakat umum, dimana UUPK tersebut mengamanatkan bahwa masyarakat adalah penyelenggara perlindungan konsumen sehingga mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar namun tidak berwenang untuk memeriksa proses produksi. Bagi konsumen yang dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha baik secara individual maupun secara kelompok. Prosedur gugatan konsumen dapat diajukan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau peradilan umum. Dengan denukian, kehadiran UUPK akan menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum bila terjadi penyalahgunaan iklan. Mengenai iklan rokok yang melakukan pelanggaran telah dilakukan tuntutan hukum berupa somasi, legal standing ataupun class action yang diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) terhadap produsen pelaku usaha. Meskipun masih perlu dibuktikan lebih lanjut dengan penelitian dan pengumpulan data secara kuantitatif namun dari hasil penyelesaian kasus-kasus yang ada, penulis melihat bahwa pemberlakuan pasal-pasal UUPK yang terkait dengan periklanan dalam kehidupan sehari-hari mampu memberikan shock therapy bagi pelaku usaha periklanan agar tidak menyalahi aturan-aturan tersebut dan senantiasa berupaya untuk memperhatikan hak hak konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T16652
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adrian Sutedi
Jakarta: Ghalia Indonesia , 2008
381.34 ADR t
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sugandi Ishak
"Iklan adalah salah satu alat informasi dan promosi yang digunakan oleh para pengusaha/pengiklan (baik produsen, grosir atau pedagang eceran, dan penyelenggara jasa). Dalam memasarkan dan meningkatkan penjualan barang dan jasa, maka iklan sebagai bagian dari periklanan, yang meliputi proses penyiaran, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta penyampaiannya, sangat efektif digunakan, khususnya iklan televisi. Mengenai pihak-pihak periklanan di media televisi yang terlibat, selain pengusaha pengiklan, perusahaan periklanan, media televisi, adalah juga Lembaga Sensor Film (LSF), dan Direktorat Jendral POM Departemen Kesehatan RI. Karenanya jika terjadi pelanggaran terhadap etika periklanan dan hak-hak konsumen dalam iklan televisi (yang menyangkut kreativitas dan informasi produk), maka pihak konsumen mendapat perlindungan darn, hokum positif, baik oleh KUHPerdata, KUHPidana, maupun oleh beberapa keputusan Menteri di bidang periklanan, dan penyiaran televisi, yang bersifat administratif. Pihak-pihak yang dapat dituntut tanggungjawab hukum mengganti kerugian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata (liability based on fault) dengan unsur kesalahan dalam kasus-kasus tertentu, terhadap pelanggaran etika periklanan dan hak-hak konsumen dalam iklan televisi yang menyangkut informasi produk (misal obat), adalah pihak pengusaha, dan Direktorat Jendral POM Departemen Kesehatan RI. Sedangkan mengenai hal yang menyangkut kreativitas iklan, selain pengusaha, juga pihak perusahaan periklanan, media televisi dan Lembaga Sensor Film (LSF). Namun hal-hal ini hanya berlaku sepanjang memenuhi unsur dari ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk membuktikan kesalahan pengusaha terhadap penerapan prinsip Liability based on fault (Pasal 1365 KUHPerdata), dalam praktek di muka Pengadilan, menyulitkan konsumen (penggugat). Untuk mengatasinya perlu dipikirkan dalam pembuatan Undangundang tentang Perlindungan Hak-hak Konsumen mengenai penarapan prinsip Strict Liability pada productnya, yang ditayangkan pada iklan di media televisi tidak sesuai kenyataan (produknya rusak/cacat), sehingga pengusaha tanpa dibuktikan lebih dahulu kesalahannya, bertanggungjawab langsung membayar ganti rugi kepada konsumen. Hanya bila menyangkut pesan iklan produk obat, karena daya tari.knya dokter membuat resep untuk pasien (konsumen), yang lalu membeli obat pada apoteker atau toko obat yang berasal dari industri pabrik obat, namun setelah digunakan menimbulkan akibat yang berbahaya, prinsip yang tepat diterapkan adalah prinsip presumption of liability (praduga adanya tanggung jawab), karena adanya keseimbangan antara kesalahan yang satu dan yang lainnya. Di sini pihak Tergugat dapat diduga menghindarkan diri dari tanggungjawab, bila membuktikan dia tidak bersalah. Sedangkan jika terjadi pelanggaran produk barang, yang jumlah ganti ruginya telah ditetapkan pembatasannya oleh pengusaha penghasil barang, maka yang lebih tepat diterapkan adalah prinsip Limitation of liability.
Berkenaan dengan penerapan ketiga prinsip ini, yang pada dasarnya menekankan pada tanggungjawab pengusaha, namun dalam hal ini sebenarnya konsumen dapat juga menuntut ganti rugi tersebut kepada pihak perusahaan periklanan, media televisi, LSF dan Direktorat Jendral POM Depkes yang melanggar hak-hak konsumen dan etika periklanan dalam iklan televisi, baik menyangkut aspek informasi produk dan kreativitas, dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 22 Algemene Depalingen, dan sistem hukum acara perdata, dimana hakim dapat memutus tidak saja berdasarkan Undang-Undang, tetapi juga berdasarkan kepatutan dan keadilan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizki Aulia
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S24948
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Umi Kulthum
"Pertumbuhan industri iklan yang terjadi dewasa ini dirasakan cukup pesat. Periklanan merupakan salah satu metode promosi yang mempunyai hubungan dengan pemasaran barang. Keberadaan iklan berdasarkan atas daya kreatif seseorang yang mampu mempersuasi konsumen untuk membelinya. Daya kreativitas dalam mengkomunikasikan pesan, opini, atau apapun bentuknya untuk kepentingan produsen, maupun pihak lain haruslah selalu dilandasi prinsip jujur dan bertanggung jawab sehingga tidak berbenturan tatanan hukum, sosial, dan budaya yang ada. Iklan kosmetika yang bermunculan saat ini, seakan menjawab kebutuhan konsumen akan kecantikan dan penampilan yang sempurna seperti yang digambarkan oleh sosok seorang model dalam iklan tersebut. Namun, seringkali terjadi iklan kosmetika itu malah menjerumuskan konsumen yang menggunakan produk tersebut. Banyak keluhan yang datang dari konsumen mengenai efek yang ditimbulkan akibat penggunaan produk kosmetika itu, hal ini terjadi karena iklan kosmetika itu menyesatkan, baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, maupun dari kode etik periklanan itu sendiri. Apabila dikaitkan dengan Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia(TKTCPI), tampaknya ketentuan-ketentuan periklanan kosmetik yang ada dalam kode etik periklanan ini belum sepenuhnya diterapkan, khususnya ketentuan mengenai iklan kosmetika yang diatur dalam Bab IIC No. 13a TKTCPT, di mana disebutkan bahwa iklan kosmetika harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI. Tetapi pada kenyataannya iklan dan produk kosmetik yang beredar di masyarakat, banyak yang tidak sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Badan POM, sebagai Badan yang berkoordinasi dengan Depkes, karena mengandung bahan yang dilarang selain tidak terdaftar di Radan POM sehingga tidak memiliki izin edar. Hal ini juga bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Kepala Badan POM tentang Kosmetik, khususnya Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) yang mengatur tentang Periklanan Kosmetika."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
T18964
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hutabarat, Anastasia Marisa R.
"Kehidupan modern masyarakt saat ini tidak hanya menuntut mobilitas yang tinggi tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Keinginan manusia khususnya wanita untuk tampil sempurna dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha dengan memperdagangkan kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar kepada masyarakat, sehingga tampak bahwa produk yang ditawarkan memiliki harga yang lebih murah din=bandingkan kosmetik yang memiliki izin edar resmi. Ketentuan tentang pemasukan kosmetik diatur dalam Keputusan kepala Badan POM tnentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap aturan-aturan hukum tertulis dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak ada pengaturan secara eksplisit mengenai kosmetik impor. Namun demikian, ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat digunakan untuk menjerat atau memberikan konsekuensi hukum terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan produk kosmetik tanpa memiliki izin edar. Agar kepentingan konsumen dapat terlindungi secara sempurna oleh sebab itu diperlukan pengaturan secara spesifik dan tegas di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen kosmetik impor.

In modern life today's, societies required not only high mobility but also the value of beauty and appearance. Human desire to be perfect, especially woman have been exploited by a group og business actors with trade in imported cosmetics that did not have the authorization to the public, so its look like their product cheaper than the others one. The regulations about cosmetic import arranged in the Decree of Head of National Agency of Drug and Food Control of RI. In this research, it used the normative law research that is research of written law which based research on literature and interviews. The act No. 8 of 1999 on Consumer Protection there is no explicit regulation of the import cosmetic. However, the provisions of Article 8 paragraph (1) of the act No. 8 of 1999 on Consumer Protection can be used to deceive or give legal consequences to business that sell import cosmetic without authorization. In order to protect consumers' interests perfectly, it is necessary to arrange specifically and explicitly in the Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection regarding import cosmetic."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S589
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sarumpaet, Indra Ramadhona
"Tesis ini membahas mengenai aspek perlindungan konsumen terhadap konsumen pengguna jasa pembiayaan konsumen yang ada di dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa aktivitas pembiayaan konsumen, yang mana di dalamnya terdapat hubungan hukum antara konsumen sebagai debitur dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, dalam kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen terikat pada beberapa peraturan yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan juga ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya, khususnya peraturan pelaksanaan mengenai perlindungan konsumen dan juga mengenai penyelenggaraan usaha pembiayaan. Keberadaan keseluruhan pengaturan tersebut mengindikasikan adanya perkembangan hukum yang responsif dalam rangka mewujudkan keadilan yang substantive dalam rangka melindungi konsumen jasa pembiayaan konsumen. Namun dalam upaya penegakannya, yang mana masih menggunakan konstruksi di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dirasakan bahwa perlindungan terhadap konsumen belum cukup memadai karena sengketa yang terjadi diposisikan sebagai hubungan hukum antara kreditor-debitor biasa dan merupakan sengketa konsumen.

This thesis discusses the aspect of consumer protection of consumer using consumer finance service in which existed in the law and regulations of Republic of Indonesia. This research is a literature research with qualitative approach. The research find that the consumer finance activity, in which the legal relation between consumer as the debtor and financing company as the creditor, in relation with law regarding consumer protection, is bound to the provisions in the Civil Code, The Law Number 8 Year 1999 Regarding Consumer Protection, and Law Number 21 Year 2001 Regarding Financial Service Authority and its implementing regulations especially Financial Service Authority regulation regarding consumer protection and regulation regarding the implementation of financing business. The existece of the aforementioned regulations indicate the rise of responsive law in order to provide the substantive justice to protect the consumer. However, in the term of law enforcement, in which is still implementing the contstruction within the Law Number 8 Year 1999 Regarding Consumer Protection, the protection of consumer is considered inadequate because any dispute arise is positioned as regular dispute between creditor-debtor and not the dispute regarding consumer protection."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
T45457
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Febry Liany
"Dokter merupakan suatu profesi. Dokter sebagai pengemban profesi adalah orang yang mempunyai keahlian dan ketrampilan dengan ilmu kedokteran secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya dan memutuskan sendiri tindakan yang hams dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan yang diberikannya. Dalam kaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dokter adalah pelaku usaha karena dokter menyediakan jasa pelayanan kesehatan. Sedangkan pasien merupakan setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, sehingga pasien termasuk ke dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikatakan sebagai konsumen kesehatan. Perrnasalahan yang menjadi dasar penelitian adalah sebagai berikut : a Apakah hubungan pasien dan dokter merupakan hubungan konsumen dan produsen, b. Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dijadikan dasar perlindungan terhadap pasien dan c. Apakah yang menjadi kelemahan dalam perlindungan pasien sebagai konsumen kesehatan.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka kesimpulan yang dapat diambil sebagai berikut : a. Dalam pola modem dokter dan pasien bersifat kontraktual horizontal, karena adanya kesepakatan antar pasien dan dokter. Hubungan kontraktual ini bersifat horizontal karena secara hukum si penderita menganggap bahwa mempunyai kedudukan yang sama atau sederajat dengan dokter. Pala horizontal kontraktual mengandung unsur-unsur yang bersifat konsumeristik. Dalam hal ini pasien mengidentifikasikan dirinya sebagai konsumen. Pala hubungan horizontal kontraktual antara pasien dan dokter ini dapat dikatakan sama dengan pola hubungan antara konsumen dan produsen, b. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat digunakan sebagai dasar hukum suatu putusan kasus sengketa medik. Keterbatasan pengetahuan para hakim di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan yang menjadi hambatan dalam penegakan perlindungan konsumen kesehatan (pasien), c. Perlindungan pasien mempunyai kelemahan. Kelemahan tersebut terdiri dari kelemahan hukum dan etika. Hukum mempunyai kelemahan utama dalam pembuktian kesalahan dokter. MKEK merupakan lembaga bentukan IDI sebagai lembaga yang mengurus permasalahan bidang etika. Keputusan MKEK dinilai sebagai kelemahan dalam bidang etika. Karena ternyata MKEK cenderung memihak kepada dokter. Solidaritas terhadap teman sejawat sangat mempengaruhi dalam pengambilan keputusan oleh MKEK. Sehingga keputusan MKEK tidak obyektif."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18897
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lubis, Krishna
"Iklan merupakan sebuah sarana informasi bagi masyarakat maxim konsumen mengenai suatu produk tertentu. Bagi para produsen, ikian merupakan sebuah scram untuk memperkenalkan produk mereka kepada konsumen. Oleh karena iklan dikenal pula sebagai sebuah sarana yang mempertemukan konsumen dengan produsen. Di lain sisi, iklan tidak selalu memberikan keuntungan, khususnya bagi pars konsumen. Hal ini terjadi apabila iklan memberikan sebuah pernyataan yang menyesatkan dan tidak benar, menjaddran pernyataan man tersebut tidak sesuai dngan fakta atas produk yang diiklankan, Iklan yang menyesatkan dan tidak benar tersebut dapat mengakibatkan kerugian bagi para konsumen - mengingat televisi merupakan sebuah media massa yang ditujukan untuk khalayak umum. Perkembangan di bidang teknologi, ekono3ni dan ilmu pengetahuan telah mendorong perkembangan duaia periklanan hingga menjadi sebuah sistem yang kompleks. Di dalam sistem yang kompleks tersebut, kegiatan periklanan melibatkan beberapa pihak, antara lain pengiklan (produsen produk), ages (pensahaan periklanan) dan media. Oleh karena itu, untuk mencegah kerugian yang dapat diderita oleh pars konsumen, diperlukan ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan periklanan. Namun, di Indonesia, ketentuan-ketentuan mengenai ikian produk pangan di televisi diatur secara terpisah_ Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Tetapi, UUPK tidak secara tegas mengatur mengenai pars pihak yang bertanggung jawab alas ikian produk pangan di televisi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Ketentuan IJUPK tersebut juga dapat mengakibatkan ketidakpastian terhadap kete utuan yang mengatur mengenai periklanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan; Oleh karena itu, definisi dari "pelaku usaha periklanan" sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPK liarus dipertegas melalui ketentuan per mdang undangan di Indonesia Dengan demikian, hal ini akan memberikan sebuah kepastian alas hak konsumen yang berhubungan dengan hak konsumen untuk memilih (hak memilih) produk yang mereka inginkan.

Advertisement is a media which contains information of a certain product to societies and consumers. Regarding to the producers position, advertisement is a media to introduce their products to their consumers. Hence, advertisement is also used as a media where producers and consumers meet On the other hand, advertisements do not always benefited the consumers. It happens do to its misleading and wrong statements which usually different from the fact of the prods Those misleading and wrong statements advertisements on television could caused the consumers losses especially if those are food products which daily consumed - considering that televisions is a public information media. Development in technology, economics and science have drive the development of advertisements into a more complex system. In that system, advertising operations are involving a few parties, which are producers (as advertisers), agencies (as advertising companies) and media. Hence, in order to prevent the consumer`s losses, rules and regulations of advertising operations are needed. However, in Indonesia, the laws of food products advertisement on television are partly ruled and regulated One of them is stated by The Law of The Republic of Indonesia Number S of 1999 Concerning The Consumers Protection (UUPK). But, this UUPK does not make a clear statement regarding the parties who's responsible for the misleading and wrong statements food products advertisements on television - which could caused the consumers Losses. This UUPK is could also causing the uncertainty of The Law of The Republic of Indonesia Number 7 of 1996 Concerning The Foods and The Indonesian Government Law Number 69 of 1999 Concerning Label And Food Advertisements. Therefore, the definitions of "advertising operations companies" stated by UUPK should be cleared by any Indonesian Law. By having these rules and regulations of advertising, it will provides a certainty toward the consumers rights regarding their rights to choose the products they desired."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19287
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marini Sulaeman
"The Act No. 8 Year 1999 regarding Costumer Protection has brought a new perspective in private law, where the relation between costumer and businessmen is generally under the law of contract. The Customer Protection Act as the element of reinforcement has adapted criminalization, which has not common to be applied on such relation. The main objective to impose punishment as a premium sanction is to protect the society as a whole and particularly customer, from the practice of unfair trade and transactions that are made by businessmen.
The practice of unfair trade and transactions are not only inflicting financial lost, but also immaterial lost. Unfortunately, from time to time recovery of financial lost does not compel appropriately. It does not make businessmen cautious. In fact, the same violation occurs repeatedly.
The thesis discussed on how the implementation of criminal sanction in The Customer Protection Act is applied to Bukit Sentul case. In this case customer reported Bukit Sentul based on the presume fraud, whereas the relation between customer and Bukit Sentul was based on agreement. It has become obvious that not all of contractual relations under agreement are free from criminal sanction. The Customer Protection Act proved that breach of contract can also be reported as a criminal case if there is enough evidence to support the offense."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19670
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>