Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 199046 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Anna Maria Ira Kelana
"ABSTRAK
Sebagai suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang mengemban tugas sebagai penyelenggara pengelolaan suatu lingkungan siap bangun sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perusahaan pengembang wajib melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satu ketentuan yang wajib ditaati oleh setiap perusahaan pengembang adalah larangan penjualan kaveling kosong kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dari Undang-undang Perumahan dan Permukiman. Namun demikian, dalam praktek sehari-hari, masih ada beberapa perusahaan pengembang yang berusaha untuk "mensiasati" larangan tersebut dengan berbagai cara. Menghadapi kenyataan ini, Penulis tergerak untuk melakukan penelitian mengenai: (1) Apakah perjanjian jual bell kaveling tanah matang tanpa rumah yang dibuat secara bawah tangan di perumahan sah dan mengikat secara hukum? (2) Bagaimana UU Perumahan dan Permukiman mengatur mengenai jual beli kaveling tanah matang tanpa rumah di kawasan perumahan? (3) Bagaimana solusi yang tepat bagi para pengembang dalam menyikapi pasal 26 ayat (1) UU Perumahan dan Permukiman? Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier sehingga menciptakan hasil penelitian yang bersifat evaluatif-preskriptif analisis dengan kesimpulan: (1) karena syarat sahnya perjanjian tidak terpenuhi, maka jual bell kaveling kosong oleh suatu perusahaan pengembang adalah batal demi hukum, sehingga jual bell tersebut rentan terhadap gugatan dari pihak ketiga; (2) beberapa peraturan perundang-undangan dalam pengadaan perumahan di Provinsi DKI Jakarta perlu direvisi dan lebih dilengkapi demi terciptanya suatu tatanan tertib hukum sebagaimana yang ingin dicapai oleh Undang-Undang nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman."
2007
T 17325
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Zahwa Salie Aprili Rangkuti
"Penelitian ini membahas mengenai suatu Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah yang dibuat Karena adanya Perjanjian terdahulunya yaitu Hutang Piutang serta objeknya dilakukan pembelian kembali yang menimbulkan Sengketa. Perjanjian jual beli dan perjanjian hutang piutang merupakan perjanjian yang sangat kerap dilakukan di kalangan masyarakat, terutama terkait obyek yang berupa tanah. Perjanjian jual beli tanah dan perjanjian utang piutang dengan jaminan tanah merupakan perjanjian yang berbeda satu sama lain dan saling berdiri sendiri, karena kedua perjanjian tersebut sama-sama merupakan perjanjian pokok. Dalam hukum jaminan sendiri terdapat ketentuan bahwa kreditur tidak dapat menjadi pemilik dari obyek jaminan dan apabila diperjanjikan bahwa kreditur dapat memiliki obyek jaminan dan debitur cidera janji maka janji yang demikian adalah dapat batal demi hukum. Adapun Permasalahan yang diangkat adalah mengenai PPJB yang diikat untuk perjanjian hutang piutang serta keabsahannya apabila kemudian objeknya tersebut dilakukan pembelian kembali. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan tipologi penelitian preskriptif analitis dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, di dalam Perjanjian Hutang Piutang dengan jaminan tanah tidak bisa diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tetapi harus dipasang dengan Hak Tanggungan atau dibuatkannya APHT oleh Notaris/PPAT. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, serta jual beli dalam hak membeli kembali tidak dikenal dalam hukum adat dan dapat dinyatakan batal demi hukum karena dianggap sebagai Perjanjian Hutang Piutang dengan disertai bunga.

This study discusses a land sale and purchase binding agreement that was made because of the previous agreement, namely Payable and Accounts Receivable and the object was repurchased which caused a dispute. Sale and purchase agreements and agreements for accounts payable are agreements that are very often carried out in the community, especially in relation to objects in the form of land. The land sale and purchase agreement and the loan and credit agreement with land guarantee are different and independent agreements, because the two agreements are the principal agreement. In the guarantee law itself, there is a provision that the creditor cannot be the owner of the collateral object and if it is agreed that the creditor can own the guarantee object and the debtor is in default, such a promise can be null and void by law. The issues raised are regarding PPJB which is tied to a payable agreement and its legality if later the object is repurchased. This research uses normative juridical research, using a prescriptive analytical research typology with the type of data used is secondary data, and the data collection tools used are document studies or library materials. Based on the research results, in the Accounts Receivable Agreement with land collateral, it cannot be tied to a Sale and Purchase Agreement but must be attached with a Mortgage or an APHT made by a Notary / PPAT. This provision has been regulated in Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights, as well as buying and selling under the right to repurchase is not known in customary law and can be declared null and void because it is considered a debt agreement with interest."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
R. Affitantho Setyabudhy
"Hukum pertanahan di Indonesia dewasa ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Dalam UUPA tersebut telah mengubah konsepsi kepemilikan dan cara untuk memperoleh hak milik atas tanah dan benda-benda diatasnya yang melekat dengan tanah. Kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal bagi manusia merupakan kebutuhan utama dalam kehidupannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak hanya pemerintah yang melakukannya, tetapi pihak swasta selalu pengembang juga banyak membangun perumahan. Hal mana dikarenakan adanya kesenjangan pengetahuan masyarakat selaku konsumen terhadap isi PPJB yang diajukan kepadanya, membuat konsumen tidak sadar tentang posisinya yang lebih lemah dan dapat dijadikan aktivitas bisnis bagi pengembang. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan konsumen baik berupa peraturan perundang-undangan maupun penegakan hukumnya yang merupakan kewajiban bagi pemerintah sebagai penguasa. Dapat di ketahui bahwa pada dasarnya PPJB adalah suatu bentuk jual beli yang meskipun belum mengakibatkan terjadinya perpindahan hak milik atas Hak Atas Tanah yang diperjual belikan, namun berdasarkan pakta makna dan maksud para pihak yang membuat PPJB tersebut seluruh hak yang terkait dengan hak atas objek atau tanah dijual dengan PPJB tersebut dialihkan dan diserahkan oleh penjual kepada pembeli. Ini berarti sebenarnya penjual tidak lagi pemegang hak atas tanah atau tanah dijual dengan PPJB tersebut, oleh karena hak tersebut berpindah kepada pembeli sepenuhnya. Hanya karena mekanisme formal belum dapat dilakukan sajalah yang mengakibatkan kepemilikan dalam hukum belum beralih. Namun dalam perjalanannya, permasalahan antara konsumen dan pengembang tidak jarang terjadi, dengan adanya pelanggaran-pelanggaran sebagai akibat eksonerasi atau pengalihan tanggungjawab yang secara tidak sadar dibebankan kepada pihak konsumen selaku pihak yang lebih lemah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21230
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Unita Christina Winata
"ABSTRAK
Perjanjian Baku adalah perjanjian yang hampir seluruh
klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan
pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk
merundingkan atau meminta perubahan. Salah satu contoh dari
perjanjian baku yang saya kemukakan adalah perjanjian jualbeli
rumah, di mana pada umumnya pihak pengembang atau
developer sudah mempersiapkan penjanjian baku yang mau
tidak mau disetujui oleh konsumen. Sampai saat ini
perjanjian jual-beli yang dibuat antara pengembang dengan
konsumen pada prinsipnya telah dibuat dengan berlandaskan
semata-mata hanya kepada asas kebebasan berkontrak.
Sehubungan dengan adanya kedudukan yang tidak seimbang,
maka akan timbul pokok permasalahan sebagai berikut sampai
sejau mana keabsahan klausul baku dalam perjanjian jual
beli satuan rumah susun (apartemen) dan bagaimana
penyelesaian perselisihan apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi? Dalam penelitian ini digunakan
metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode
penelitian dengan menggunakan pendekatan berdasarkan normanorma
atau kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Dalam
pembahasan diuraikan konsep dan teori tentang penerapan
klausul baku dalam perjanjian jual beli. Selanjutnya
dilakukan analisis hukum, di mana akan diketengahkan contoh
klausul baku dalam perjanjian pengikatan jual beli hak
milik satuan rumah susun (apartemen) yang dikeluarkan oleh
pihak pengembang. Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan,
bahwa perjanjian pada prinsipnya harus mengacu pada
ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mengenai adanya itikad baik, sehingga salah satu pihak
tidak dirugikan."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T27120
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Unita Christina Winata
"ABSTRAK
Perjanjian Baku adalah perjanjian yang hampir seluruh
klausul-klausulnya sudah dibakukan oleh pemakainya dan
pihak yang lain pada dasarnya tidak mempunyai peluang untuk
merundingkan atau meminta perubahan. Salah satu contoh dari
perjanjian baku yang saya kemukakan adalah perjanjian jualbeli
rumah, di mana pada umumnya pihak pengembang atau
developer sudah mempersiapkan penjanjian baku yang mau
tidak mau disetujui oleh konsumen. Sampai saat ini
perjanjian jual-beli yang dibuat antara pengembang dengan
konsumen pada prinsipnya telah dibuat dengan berlandaskan
semata-mata hanya kepada asas kebebasan berkontrak.
Sehubungan dengan adanya kedudukan yang tidak seimbang,
maka akan timbul pokok permasalahan sebagai berikut sampai
sejau mana keabsahan klausul baku dalam perjanjian jual
beli satuan rumah susun (apartemen) dan bagaimana
penyelesaian perselisihan apabila salah satu pihak
melakukan wanprestasi? Dalam penelitian ini digunakan
metode penelitian hukum normatif, yaitu suatu metode
penelitian dengan menggunakan pendekatan berdasarkan normanorma
atau kaidah-kaidah hukum positif yang berlaku. Dalam
pembahasan diuraikan konsep dan teori tentang penerapan
klausul baku dalam perjanjian jual beli. Selanjutnya
dilakukan analisis hukum, di mana akan diketengahkan contoh
klausul baku dalam perjanjian pengikatan jual beli hak
milik satuan rumah susun (apartemen) yang dikeluarkan oleh
pihak pengembang. Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan,
bahwa perjanjian pada prinsipnya harus mengacu pada
ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mengenai adanya itikad baik, sehingga salah satu pihak
tidak dirugikan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T37667
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Yuli Pramono
"ABSTRAK
Kebutuhan atas perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok setiap
anggota masyarakat disamping kebutuhan akan sandang dan pangan. Melihat
perkembangan khususnya di daerah khusus ibukota Jakarta yang begitu pesat dalam
bidang perumahan, sehingga banyak pihak - pihak mempergunakan industri perumahan
ini menjadi tempat usaha yang strategis. Pertumbuhan industri ini menyisakan beberapa
permasalahan - permasalahan bagi pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Salah satu
masalah yang tentunya terkait adalah mengenai persoalan hukum peijanjian yang akan
teijadi karena proses pengikatan jual beli antara developer dengan pembeli. Dalam tesis
ini penulis menggunakan salah satu developer perumahan di Jakarta yang dikenal
sebagai Perumahann Jatinegara Baru sebagai sampel yang dipergunakan penulis dalam
menguraikan permasalahan khususnya tentang pengikatan jual beli tanah. Dalam
penulisan ini pada intinya menguraikan tentang dua permasalahan pokok yaitu pertama
tentang alasan-alasan dibuatnya peijanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat PT. Cakra
Sarana Persada, dan yang kedua mengenai perlindungan hukum para pihak dalam
peijanjian pengikatan jual beli yang dibuat di bawah tangan apabila dibandingkan
dengan akta notaris. Proses pengikatan jual beli di PT. Cakra Sarana Persada diawali
dengan proses pra jual beli dan pembuatan jual beli yang nantinya dibuat di hadapan
Pejabat pembuat Akta Tanah. Adapun Pengikatan Jual Beli di bawah tangan yang dibuat
di Jatinegara Baru sebelumnya terdapat penandatangan surat pernyataan pembelian. Isi
surat pernyataan. diuraikan tentang syarat-syarat pembayarannya dan klasifikasi
bangunan yang akan dibelinya. Uraian pokok dalam tesis ini tentang alasan-alasan
dibuatnya suatu peijanjian pengikatan jual beli dan menguraikan perlindungan hukum
terhadap pihak-pihak yang terkait dalam peijanjian yang dibuat di bawah tangan yang
draf dan isinya telah disiapkan oleh salah satu pihak dalam hal ini PT. Cakra Sarana
Persada. Dari permasalahan tersebut diketahui bahwa jual beli yang dibuat di PT. Cakra
Sarana Persada merupakan akta di bawah tangan yang bentuk dan formatnya merupakan
klausul yang hampir keseluruhan ditentukan oleh PT. Cakra Sarana Persada, diawali
dengan pernyataan pemesanan kemudian dilanjutkan dengan penandatangan peijanjian
pengikatan jual beli, ^dapun peijanjian pengikatan jual beli diharapkan memberikan
perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli, yang juga akan memberikan rasa aman
bagi pembeli untuk melindungi hak atas tanahnya. Saran yang kami sampaikan dalam
membuat peijanjian pengikatan jual beli yang sebaiknya dibuat dalam bentuk notariil
sehingga keseimbangan hak antara keduanya lebih proporsional."
2005
T36610
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sarwono
"ABSTRAK
1. Pokok Permasalahan.
Telah kita ketahui bersama bahwa saat ini banyak perubahan di dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Hal inipun berpengaruh terhadap perkembangan hukum yang mengatur tentang perjanjian jual beli. Pada mulanya bila telah terjadi kata sepakat antara pembeli dan penjual, sedang benda yang diperjanjikan telah memenuhi syarat-syarat jual bell maka dianggap telah terjadi jual beli.
Sistem ini tidak dapat dipertahankan lagi bila yang menjadi obyek perjanjian itu merupakan benda basil teknologi tinggi sepertikomputer. Dengan alasan bahwa bagi pihak penjual hasil teknologinya tidak ingin dicuri guna dikembangkan dan di jual untuk menyaingi produksinya, maka pihaknya menyodorkan suatu perjanjian dalam bentuk yang sudah standar.
Di dalam praktek umumnya pembeli sukar untuk merubah bentuk perjanjian yang sudah jadi, ini disebabkan kelemahan pihaknya maupun usaha penjual untuk memaksakan kehendaknya agar barang tersebut laku. Kelemahan pembeli ini lebih sering terjadi akibat tidak atau kurang mengetahui tentang aktivitas-aktivitas yang berlaku untuk perjanjian jual beli komputer.
Aktivitas-aktivitas yang berlaku dalam perjanjian ini meliputi bentuk dan isi perjanjian. Bagi pembeli dari kelompok yang telah mengenal komputer isi perjanjian hampir sebagian dapat dimengerti karena komputer sebagai obyeik perjanjian cukup diketahui. Keadaan ini tidak cukup bila tidak didukung pemahaman peraturan hukum yang berlaku terhadap perjanjian jual beli tersebut. Sedang pembeli dari kelompok awam situasinya cukup mengkhawatirkan mengingat kurangnya pengetahuan atas komputer.
Timbul keluhan dari pembeli dengan adanya komputer, yakni bahwa manfaat komputer tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan. Komputer tidak dapat digunakan karena program software yang diinginkan belum dimiliki sedang pengadaan program ini dikemudian hari harganya lebih tinggi daripada hardwarenya.
Masalahnya, dapatkah perjanjian jual beli komputer dni sekurang-kurangnya mengurangi kerugian bagi pihak pembeli. Atau bila mungkin menghilangkan unsur pemaksaan dari penjual bila pihaknya sebagai pemegang monopoli dari merek komputer yang menguasai pasaran. Atas dasar inilah penulis mencoba menggali aspek-aspek hukum yang timbul dari perjanjian jual beli serta mengusahakan perlindungan bagi pembeli komputer melalui penulisan ini.
2. Metode Penelitian.
Penulis mempergunakan dua metode penelitian yaitu studi kepustakaari dan empiris dengan wawancara.
Data yang diperoleh berdasarkan studi kepustakaan baik berupa karangan ilmiah para sarjana, hasil-hasil seminar, data resmi baikperaturan perundang-undangan maupun bentuk koritrak jual beli komputer antara FT BIM dan MMSI Ltd. serta kontrak jual beli.komputer perusahaan lain penulis gunakan untuk memperoleh data yang lebih memadai pada penelitian empiris dengan wawancara.
Hasil yang diperoleh melalui penelitian empiris dengan wawancara berupa pendapat para pembeli tentang alasan-alasan membutuhkan komputer, tidak atau kurang mengetahui aktivitas-aktivitas yang berlaku, tatacara jual bell komputer serta usaha-usaha pembeli untuk menekan kerugian dalam mengadakan perjanjian jual beli tersebut.
3. Hal-hal yang Ditemukan Dalam Penllitan.
Dalam perjanjian jual beli komputer, perjanjian yang berbentuk standar berdasarkan peraturan yang berlaku (KUHPerdata) masih dapat dirubah. Dengan pertimbangan bahwa pasal-pasal yang dibuat antara pihak pembeli dan penjual merupakan hukum pelengkap jadi dalam perjanjian biasanya yang dicantumkan hanyalah hal-hal yang bersifat pokok.
Perjanjian antara PT BIM dan MMSI Ltd. dimana bentuk standar yang diajukan MMSI Ltd. (penjual) dapat dirubah berdasarkan peraturan yang berlaku. Ini disebabkan pihak pembeli cukup memperhatikan atas hak tersebut diatas serta kebebasan untuk menerima atau menolak perjanjian yang diajukan.
Perubahan bentuk perjanjian yang standar tidak berlaku bila pihak penjual secara ekonomis lebih kuat ataupun dalam posisi menentukan (teknologinya) yang menyebabkan pihak pembeli terpaksa menerima syarat-syarat yang diajukan secara sepihak oleh penjual.
Komputer merupakan hasil teknologi tinggi dari negara-negara maju, maka dasar pembuatan perjanjian jual belinya juga mempergunakan bahasa asal. Untuk penjualan di Indonesia perjanjian ini telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia tetapi dengan penafsiran bahasa asalnya.
Pembeli mudah tergiur dari segi perangkat keras karena secara.fisik tampak, ditambah kemampuan pada waktu dipertunjukkan seolah-olah dapat menyelesaikan masalah-masalah pihak pembeli. Harga dari perangkat keras inipun dapat ditekan serendah mungkin dengan semakin majunya teknologi saat ini. Perangkat lunak merupakan unsur utama agar komputer dapat digunakan dalam menangani masalah-masalah yang timbul. Harga dari perangkat lunak ini cukup tinggi akibat sebagian besar masih berasal dari penjual negara asal komputer tersebut.
Diperlukan tindakan-tindakan dari pimpinan perusahaan (pembeli) untuk mempersiapkan pembelian komputer baik Idari segi persiapan, pemahaman atas kemampuan perhitungan biaya dengan cermat untuk keperluan personil pengelola.
4. Kesimpulan dan Saran.
A. Kesimpulan.
Proses perjanjian jual bell komputer dapat terlaksana dengan balk bila pihak pembeli menyadari bahwa dia memillki kebebasan untuk menerima atau menolak perjanjian yang diajukan. Pemahaman peraturan hukum diperlukan tidak hanya pada bagian yang nyata diatur dalam perjanjian tetapi perlu diperhatikan akibat-akibat yang timbul.
Perjanjian jual beli komputer ini dapat dibatalkan bila ada unsur kekhilapan, pemaksaan atau penipuan dari segi obyeknya maupun bentuk perjanjiannya. Hak pembatalan berada di pihak pembeli melalui pembuktian unsur-unsur diatas.
Pembelian komputer tidak hanya membeli perangkat kerasnya saja tetapi perangkat lunaknya harus lebih diutamakan. Selain itu diperlukan pemeilharaan guna menunjang komputer dapat berfungsi semaksimal mungkin.
B. Saran - saran.
Sebelum mengadakan perjanjian jual beli komputer sebaiknya pembeli telah memahami bentuk dan isi perjanjian maupun komputernya. Diusahakan agar tercapai keseimbangan kata sepakat dalam segala hal, untuk menekan kerugian yang timbul di kemudian hari.
Beberapa kriteria dapat dijadikan pegangan apakah pembeli benar-benar memerlukan komputer atau tidak. Dari segi pembelian perangkat lunak hendaknya diatur dalam bentuk perjanjian tersendiri. Sedangkan kelemahan dari segi hukum dan teknis dapat dikonsultasikan pada konsultan bidang hukum serta bidang komputer."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yulianus
"Dalam pengalihan hak-hak atas tanah dan/atau bangunan yang didahului dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan kuasa jual yang dibuat di hadapan notaris di Kotamadya Jakarta Utara terjadi pengelakan dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/atau Bangunan (BPHTB).
Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif yakni mengacu kepada norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian, pengelakan terhadap pemungutan PPh dan BPHTB dalam pengalihan hak-hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan membuat akta/surat kuasa jual, akta/surat kuasa jual tersebut dibuat secara terpisah dengan PPJB, dan dijadikan dasar untuk transaksi jual bell tanah dan/atau bangunan berikutnya dengan pihak lain.
Pengelakan diatasi dengan menandatangani surat pernyataan dan diketahui oleh Notaris yang berisi pernyataan bahwa kuasa menjual yang diberikan kepada penerima kuasa belum pernah dibatalkan/cabut dan masih tetap berlaku sampai dibuat dan ditandatanganinya Akta PPAT; bahwa antara pernberi dan penerima kuasa belum/tidak pernah membuat/melakukan/ melaksanakan PPJB di hadapan Notaris; dan bahwa pemilik dan pemegang hak atas tanah dan/atau bangunan bersedia dan sanggup bertanggung jawab sepenuhnya serta bersedia ditindak dan dituntut di hadapan pihak-pihak yang berwenang tanpa meliuatkan Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara.
Penulis menyarankan perlunya penyadaran mengenai pentingnya pajak, diharapkan dengan tingginya kesadaran masyarakat, maka akan meminimalisasi pengelakan pajak; upaya yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Utara dapat diikuti oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya lainnya; dan Notaris sebaiknya tidak membuatkan akta/surat kuasa yang dibuat secara terpisah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Bell guna menghindari terjadinya pengelakan terhadap pemungutan PPh dan BPHTB.

In land or building sales that was made initiated by The Installment Sale Agreement (Perjanjian Pengikatan Jual Bell) with selling authorization that was made in front of North Jakarta Notary, there was evasion made on Income Tax (Pajak Penghasilan) and Land Tenure Income Tax (Bea Perolehan Hak Atas Tanah an/atau Bangunan) exaction.
The research method is juristic normative method that refers to legal norms in the prevailing laws and regulations. Based on the research, evasion towards PPh and BPHTB in land and/or building sales made with Authorization Selling Letter, it was made separately with PPJB, and was made as a base for the next land and/or building selling transaction with other parties.
Evasion was handled by signing a Statement Letter and known by the Notary that said about the statement that the selling authorization given to the appointed has never been nullified/erased and was still in effect until it is made and signed in front of the PPAT; that between the appointer and the appointed has never been made/done/performed a PPJB in front of the Notary; and that the owner and holder of land and/or building is willing and can be hold responsible and willing to be charged and punished by the authorities without involving the North Jakarta Land Registry Office.
The author advises about the awareness to the importance of tax, hoping for society's awareness, therefore minimizing the tax evasion; the effort made by the North Jakarta Land Registry Office can be followed by the other Land Registry Offices; and Notary should not made Letter of Authorization that was made separately with Installment Sale Agreement to avoid the evasion of PPh dan BPHTB exaction.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19645
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>