Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 164421 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Khairil Adha
"Rendahnya gaji para pegawai dalam sebuah organisasi baik di kalangan pemerintahan maupun non pemerintahan mengakibatkan praktek korupsi. Korupsi menjadi senjata andalan untuk bertahan hidup (survive). keterpurukan ekonomi nasional yang berkepanjangan hingga kini selain merupakan bukti kegagalan pembangunan akibat dari rendahnya kualitas SDM dalam menghadapi persaingan ekonomi global, juga bukti dampak dari maraknya praktek korupsi. Memburuknya situasi perekonomian secara langsung tercermin dalam angka pengangguran dan kemiskinan yang semakin meningkat. Dalam wacana hukum positif Indonesia, tindakan korupsi dianggap sebagai tindakan kriminal yang menimbulkan ancaman bagi orang yang melakukannya. Hukuman bagi yang melakukan korupsi telah tercantum dalam hukum pidana positif di beberapa pasal KUHP (dalam Moelyanto, 1994: 180) misalnya pasal 415 tentang penggelapan oleh pejabat, pasal 416 tentang pemalsuan bukti-bukti oleh pejabat, pasal 418 tentang suap menyuap dan sebagainya.
Tidak berbeda dengan hukum positif Indonesia, Islam sebagai agama, mempunyai prinsip tentang kemaslahatan ummat, menghindari kemafsadatan baik di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, tindak pidana korupsi dalam konsep hukum Islam maupun dalam konteks hukum pidana posistif Indonesia merupakan tindakan yang melanggar kejujuran, keadilan, amanah, moral, etika, serta merampas hak orang lain. Hukum positif Indonesia mengakui adanya pidana mati bagi koruptor kelas kakap. Hal ini mengingat dampak yang ditimbulkan tidak saja berbias pada ketidakstabilan struktur individual tetapi juga sosial kemasyarakatan. Adapun Islam tidak menyebutkan secara eksplisit adanya hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi. Islam hanya menyatakan bahwa baik pemberi dan penerima suap mendapat laknat dari Allah."
Depok: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2006
T16845
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Sholeh
"Pidana mati narkoba dapatlah dikatakan sebagai salah satu jenis pidana yang terberat di dunia. Mengapa demikian, karena dengan pidana mati, direnggutlah jiwa manusia yang merupakan miliknya yang paling berharga dan asasi. Dengan pidana mati pupuslah harapan seseorang untuk menikmati kehidupan di dunia Iebih lanjut. KUHP telah mencantumkan pidana mati sebagai jenis pidana pokok (pasal 10 ayat 1), sehingga secara hirarkis substantif menunjukkan, bahwa pidana mati merupakan pidana yang terberat. Oleh karena itu, pidana mati dapat dinyatakan pula sebagai pidana yang paling kejam. Dikatakan kejam, oleh karena pelaksanaannya sungguh mendirikan bulu kuduk. Karena itu, tidak mengherankan bila ada orang yang melihat lembaga pidana mati sebagai sesuatu yang tua dalam usia tetapi selalu bersifat muda. Ungkapan ini berarti pidana mati selalu dibuah bibirkan oleh kaum moralis, sarjana hukum, filosofis dan lain-lain. Dahulu, sekarang dan selama pidana mati belum dihapuskan, pasti akan tetap dipersoalkan pada masa yang akan datang. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan koparatif, yaitu penelitian yang berusaha memaparkan pemahaman masalah berdasarkan data-data yang ada, kemudian menganalisis, menginterpretasikan serta membandingkan antara dua variabel, yaitu dengan membandingkan pandangan hukum Islam dengan hukum positif. Adapun metode yang digunakan adalah metode kepustakaan (library reseach), dengan maksud untuk mengumpulkan data-data balk dari kitab-kitab dan KLTHP, serta buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti sehingga mendapatkan hasil penelitian yang sempurna. Akhimya dapat disimpulkan, bahwa pidana mati narkoba, sekalipun secara eksplisit al-Qur'an dan Hadits tidak menyebutkan. Namur, secara filosofis Allah swt. menegaskan akan keadilan hukumnya, yakni melalui para mujtahid yang telah diberikan kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat yang belum ada hukumnya dalam al-Qur'an dan Hadits. Maka pidana mati narkoba sangat relevan diterapkam di Indonesia. Balk hukum Islam maupun hukum positif melihat, bahwa pidana mati narkoba merupakan pengajaran, bukan untuk memberikan derita. Karena para pengedar narkoba secara terang-terangan melawan hukum dan sekaligus mereka tidak segan-segan melanggar hak hidup orang lain.

Drug-related death punishment is likely one of the heaviest penalties in the world, Why? Because being subject to death punishment, one's soul as the most important and essential thing a man has will come to an end. Such a sentence will make one's expectancy stop enjoying life. Penal Code ("KUHP") has specified the death punishment as a major penalty (article 10 paragraph I) and therefore, shown in substantive hierarchical manner that it is the heaviest sentence. So, it appears to be the most vindictive penalty. It is vindictive since its execution makes one fright. As a sequence, it is no surprising when one assumes its institution aged but young in manner. This word means that moralists, lawyers, philosophers and so on commonly argue it. In the past, at present and so long as the death sentence exists still, it will always become the matter in the future. In this thesis writing, the author uses method kualitative-descriptive and approach comparative, the research tries to reveal problems according to the current data and then analyze, interpret and compare two variables; comparing views of Islamic Law and those of Positive Law. Now the method applied is library research by gathering data from references and KUHP (Penal Code), textbooks about the problem of study for a perfect output of research. Ultimately, one may come to a conclusion that Drug-related Death Punishment despite the Koran and Hadist do not specify it explicitly, however, Allah SWT., confirm philosophically His law; that is, through Mujtahids to whom He has given ability to solve any problem that may arise in the community whose law is beyond the Koran and Hadist. For that reason, drug-related death sentence is very relevant to apply in Indonesia. Islamic Law or Positive Law perceives that the drug-related death punishment is an educative way rather than a suffering because illegal drug distributors explicitly break law and violate other's rights."
Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15038
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Pengayoman, 2003
340.59 IND h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Anshoruddin
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
347.06 ANS h
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Universitas Indonesia, 1993
S25864
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Tobing, Philip O.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S25886
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yondrizal
"ABSTRAK
Skripsi ini membahas beberapa keputusan pengadilan di bidang Hukum Antar Tata Hukum yang cukup aktuil pada saat ini. Ada 7 putusan pengadilan yang merupakan inti pembahasan, yaitu, putusan pengadilan dalam masalah peralihan agama, peleburan, badan hukum, adopsi internasional, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing serta merek dagang internasional. Persoalan penting yang dibahas pada masing-masing putusan itu ialah sampai sejauh mana hakim mempertimbangkan persoalan-persoalan hukum antar tata hukum dalam setiap putusannya. Dari pembahasan yang dilakukan, diperoleh gambaran bahwa antara teori dengan praktek tidak selalu sejalan. Pada umumnya hakim tidak akan mempersoalkan adanya perbedaan hukum diantara para pihak yang berperkara apabila tidak didalilkan demikian oleh salah satu pihak kepada hakim. Dari pembahasan yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa masalah - masalah hukum antar tata hukum yang timbul, dari hari kehari semakin kompleks."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Lindajanti
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S23019
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fina
"Di era globalisasi saat ini, wakaf hak cipta masih belum terlaksana di Indonesia. Sekalipun sudah ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya yaitu dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana kriteria harta benda yang dapat diwakafkan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia dan apakah hak cipta dapat diwakafkan menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa menurut hukum Islam, hak cipta termasuk ke dalam kriteria harta benda yang diwakafkan dan hak cipta dapat diwakafkan karena telah memenuhi rukun wakaf. Begitupula dengan hukum positif Indonesia hak cipta termasuk ke dalam kriteria harta benda yang dapat diwakafkan dan hak cipta dapat diwakafkan kerena sudah dengan jelas tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf."
Depok: Universitas Indonesia, 2014
S55052
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>