Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 44441 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Agus Rusdiono
"ABSTRAK
Struktur perbankan yang sehat merupakan sasaran utama bagi industri perbankan di negara manapun juga, termasuk di Indonesia. Dengan adanya struktur perbankan yang sehat, diharapkan dapat memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui mengapa merger dipergunakan sebagai upaya untuk menyehatkan badan usaha perbankan, tindakan apa yang dapat dilakukan sebelum dilakukan merger dan bagaimana peran Bank Indonesia dalam pelaksanaan merger dalam rangka penyehatan badan usaha perbankan. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, penulis melakukan penelitian yang bersifat eksplanatoris. Jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Sumber penelitian meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terdapat di perpustakaan guna memperoleh data yang terkait dengan pokok permasalahan. Untuk pengumpulan data adalah dengan melakukan studi dokumen dan untuk analisa data adalah menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa lembaga merger dipilih oleh pemilik bank atau otoritas yang
berwenang dalam upaya untuk melakukan penyehatan badan usaha perbankan, apabila upaya lain yang akan dilakukan diperkirakan tidak dapat atau tidak akan efektif untuk melakukan penyehatan bank atau apabila setelah dilakukan upaya/tindakan yang lain, ternyata tidak dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam waktu yang relatif singkat. Adapun tindakan yang dapat dilakukan sebelum dilaksanakannya merger berupa tindakan-tindakan yang pada prinsipnya bertujuan untuk memperbaiki kinerja perbankan, diantaranya dengan menambah permodalan, restrukturisasi aset dan restrukturisasi organisasi perusahaan. Sedangkan peran Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan merger, Bl dapat bertindak secara aktif apabila prakarsa merger atas inisiatif dari BI, dan sebaliknya berperan secara pasif apabila inisiatif merger berasal dari bank yang akan melakukan merger atau badan khusus penyehatan perbankan."
2007
T17049
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 1999
S10033
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tri Kuntoro
"Upaya hukum penyelesaisan kredit perbankan bermasalah berupa eksekusi barang jaminan berdasarkan Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata, Pasal 224 HIR/256 Rbg, Pasal 1155 ayat (1) KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 49 Prp tahun 1960 dan perikatan lainnya yang dibuat antara bank dengan pemilik barang jaminan atau penanggung hutang, dalam praktik belum dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan karena adanya kendala dan faktor-faktor penghambat, baik yang datang dari unsur manusia yang terlibat maupun unsur ketidakpastian dari ketentuan hukum yang mengaturnya.
Penggunaan lembaga penyanderaan (gijzeling) yang diatur dalam Pasal 209 sampai dengan Pasal 224 HIR dan Pasal 242 sampai dengan Pasal 258 Rbg diharapkan dapat menjadi salah satu sarana dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, tetapi ternyata berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2/1964 tanggal 22-01-1964 dan Nomor 4 tahun 1975 tanggal 1-12-1975 ketentuan-ketentuan tersebut telah dinyatakan dihapus dan tidak diberlakukan lagi dengan alasan bertentangan dengan perikemanusiaan. Ditinjau dari asas Lax Superior derogat legi inferiors, Surat Edaran Mahkamah Agung yang berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tidak termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Surat Edaran tersebut tidak dapat menghapus ataupun tidak memberlakukan ketentuan HIR dan Rbg yang merupakan peraturan yang sederajat Algement Maatregel van Bestuur dan ordonansi yang menurut tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia saat ini setingkat dengan undang-undang.
Dari segi kriteria orang yang disandera, mengacu pada bunyi Pasal 209 ayat (1) HIR dan Pasal 242 ayat (1) Rbg, penyanderaan bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila karena yang dikenakan adalah orang miskin yang tidak ada atau tidak cukup barang untuk memenuhi keputusan pengadilan, tetapi dari segi kemanfaatannya bagi masyarakat substansi lembaga penyanderaan dikaitkan dengan Sila Kedua Pancasila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" yang menjamin adanya Justitie Protectiva dan Justitia Vindicativa penyanderaan terhadap debitor yang tidak beritikad baik tidak bertentangan dengan Sila Kedua Pancasila. Diberlakukannya kembali ketentuan hukum mengenai penyanderaan akan membantu penyelesaian kredit perbankan bermasalah karena akan berfungsi selaku sarana social control sekaligus social engineering terhadap perilaku debitor dan kreditor.
Agar lembaga penyanderaan dapat menjadi sarana yang efektif dalam upaya penyelesaian kredit perbankan bermasalah, perlu diadakan reformasi ketentuan yang mengatur terutama mengenai objek yang dapat dikenakan."
Depok: Universitas Indonesia, 1998
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitri Nur Astari
"Pada Krisis ekonomi yang dimulai pada tahun 1997 perbankan menduduki posisi kritis yang secara umum disebabkan oleh dua hal yakni pertama, deregulasi bidang perbankan yang terlalu mamberikan kemudahan bagi bank-bank disertai kurangnya pengawasan pemerintah untuk menjalankan deregulasi tersebut dan kedua yaitu timbulnya kredit macet yang besar akibat faktor yang pertama tadi. Untuk mengatasi hal tersebut Bank Indonesia menyarankan agar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan tindakan terhadap bank-bank umum peserta rekapitalisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1989 tentang program rekapitalisasi bank Umum, yang bertujuan rnembantu meningkatkan permodalan bank Umum. Dalam rangka pelaksanan program rekapitalisasi bank Umum itu rnaka pemerintah memandang perlu dilakukan rekapitalisasi terhadap Bank Dalam Penyehatan yang berstatus Bank Take Over (BTO) yaitu Bank Dalam Penyehatan yang pengoperasian serta pengendaliannya diserahkan oleh Bank Indonesia kepada BPPN.
Dengan kewenangan yang dimilikinya itu BPPN melakukan merger terhadap Bank-Bank Take Over yang diperkirakan tidak dapat memenuhi rasio kecukupan modal 8 persen pada akhir tahun 2001 dengan bank lain yang rasio kecukupan modalnya lebih baik sehingga dapat diperoleh bank yang lebih solid, tangguh dan sehat, yang kemudian diharapkan dapat mengakhiri krisis perbankan saat ini. Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka BPPN mengadakan merger antara Bank Danamon dan Delapan Bank Take Over; Bank Tiara, Bank Duta, Tamara Bank, Bank Jaya, Bank Pos Nusantara, Bank Rama, Bank Nusa Nasional, dan Bank Risyad Salim Internasional."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T16323
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Pasaribu, Evy Lasma
Depok: Universitas Indonesia, 1994
S22939
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dimas Nanda Raditya
"Analisa ini dimulai dalam rangka menghadapi desakan harmonisasi hukum persaingan usaha dalam menghadapi integrasi ekonomi regional yakni ASEAN Economic Community yang juga mengakibatkan meningkatknya kekhawatiran pealku usaha mengenai frekuesni dan ketidakpastian hukum bagi tindakan merger internasional. Selanjutnya, hukum persaingan usaha di Indonesia, Singapura dan Thailand merupakan negara-negara yang dipilih untuk dilakukan analisa terlebih dahulu karena tingkat perkembangan hukum persaingan usaha yang lebih maju dibandingkan negara ASEAN lainnya serta signifikansi kekuatan ekonomi negara-negara ini bagi wilayah ASEAN.Selain itu, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai ketentuan mengenai merger yang dilarang yang bagaimanakah yang diatur dalam Undang-Undang persaingan usaha di Indonesia, Singapura dan Thailand dan bagaimakaah perbedaanya. Penelitian yang dilakukan disini menggunakan metode penelitian deskriptif dan dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penelitian ini terdapat beberapa kategori ketentuan mengenai merger yang dilarang yang meliputi definisi merger, merger yang dikecualikan, sanksi, penilaian merger dan bentuk-bentuk merger yang dilarang.

The analysis commenced under the urge to harmonize the competition law in ASEAN countries in the face of regional economic integration known as the ASEAN Economic Community which stimulates the growing concern among entrepreneurs due to the ever increasing frequency and uncertainty of international merger practices within the region. In addition, the competition law of Indonesia, Singapore and Thailand were chosen to be firstly analyzed among other ASEAN members notwithstanding several factors such as the level of competition law development and also the level of economic significance of these countries within ASEAN. Furthermore, the main issues of the comparative analysis lies within the prohibited mergers terms regulated under the Act of Republic of Indonesia No.5/1999 , Singapore Competition Act and Thailand Trade Competition Act and its distinctions. In this case the main issues of the analysis are answered through descriptive research method. It can be concluded that the regulated terms concerning prohibited mergers under the competition law of the abovementioned countries can be categorized mainly to several parts, namely the definition of merger, exceptions, sanctions, merger assessment and forms of prohibited mergers."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S25528
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Ratna Punggawa N.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S23963
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Tika Ajeng Nurul Fitri
"Mengingat pentingnya struktur permodalan dalam hal bank menjalankan kegiatan usahanya, maka Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No. 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank (PBI No. 14/26/PBI/2012). Peraturan tersebut pada intinya mengatur bahwa kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor bank dibatasi berdasarkan modal inti yang dimiliki bank tersebut. Pembatasan kegiatan usaha bank didasarkan atas pengelompokkan bank berdasarkan jumlah modal inti yang dimiliki. Akibat dikeluarkannya peraturan ini, maka seluruh bank di Indonesia harus menyesuaikan kegiatan usahanya dengan kategori modal inti yang dimiliki. Salah satu upaya penyesuaian modal inti dengan kegiatan usaha yang dijalankan bank adalah dengan melakukan merger bank. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan PBI No. 14/26/PBI/2012 dan merger bank sebagai upaya peningkatan modal inti sebagai akibat penerapan peraturan tersebut, serta akibat hukumnya kepada berbagai pihak.

Given the importance of the capital structure of bank in terms of conducting its business activities, Bank Indonesia issued Regulation No. 14/26/PBI/2012 on Business Activities and Office Network Based On Core Capital of Bank (PBI No. 14/26/PBI/2012). The regulation essentially requires that the business activities and the establishment of a bank office network are restricted to the core capital owned by the bank. Restrictions on banking activities are based on the grouping of banks based on the amount of core capital of bank. The implication of the issuance of this regulation is that all banks in Indonesia must adjust their business activities with the categorization of banks based on core capital. One of the efforts to adjust the requirement of core capital is by performing a bank merger. This thesis discusses the PBI No. 14/26/PBI/2012 and bank mergers as an effort to increase the core capital as an implication of the regulation, as well as the legal consequences to the various parties"
2014
S54338
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>