Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 145187 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Cita Citrawinda Priapantja
"ABSTRAK
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization), secara hukum
Indonesia telah terikat dengan ketentuan-ketentuan tentang Hak Atas kekayaan. Intelektual dalam GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan). Salah satu lampiran dari Persetujuan GATT adalah Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Atas Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right) disingkat TRIPs, yang merupakan standar internasional yang harus dipakai berkenaan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HAKI}. HAKI terdiri dari Hak Cipta dan Hak-hak yang terkait, Merek Dagang, Indikasi Geografis, Disain Industri, Paten, Hak atas Topografi Rangkaian Terpadu Semikonduktor, Perlindungan mengenai Undisclosed Information, dan Pengawasan Terhadap Praktek yang Membatasi Konkurensi Dalam Kontrak Lisensi.
Persetujuan TRIPs mengatur tentang norma dan standar, dan dalam beberapa hal mendasarkan diri pada prinsip ?full compliance" terhadap konvensi-konvensi HAKI yang telah ada dan menggunakannya sebagai basis minimal. Keterkaitan TRIPs yang erat dengan perdagangan intemasional, maka TRIPs memuat dan menekankan dalam derajat yang tinggi mengenai mekanisme penegakan hukum yang dikaitkan dengan kemungkinan pembalasan silang atau cross-retaliation. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
D265
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Noerhadi
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020
346.048 CIT p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Achmad M. Ramli
Bandung: Mandar Maju, 2001
346.07 ACH p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Annisa Dwi Hapsari
"Perlindungan rahasia dagang di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”). Pada UU Rahasia Dagang, tidak dapat ditemukan bagaimana peraturannya apabila suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari satu pihak. Penelitian ini membahas mengenai kepemilikan bersama hak rahasia dagang oleh perusahaan pendiri joint venture ketika perusahaan joint venture tersebut berakhir. Hak rahasia dagang yang dimiliki oleh perusahaan merupakan suatu bentuk aset perusahaan yang sangat berharga, karena dengan dimilikinya suatu rahasia dagang, perusahaan dapat terlihat lebih menonjol dibandingkan dengan kompetitornya yang tidak mengetahui rahasia dagang terebut. Dalam hal suatu rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh dua pihak, seperti hal nya pada penelitian ini, rahasia dagang tersebut dibentuk/dihasilkan bersama-sama oleh dua perusahaan pendiri joint venture, maka kepemilikan hak rahasia dagang berada pada kedua perusahaan pendiri. Kepemilikan bersama atas suatu hak rahasia dagang dalam perusahaan joint venture dituangkan dalam suatu perjanjian yang menetapkan bahwa ketika berakhirnya perjanjian kerja sama perusahaan joint venture, maka rahasia dagang yang dibentuk/dihasilkan oleh kedua perusahaan pendiri akan tetap menjadi milik dari masing-masing perusahaan selama kedua perusahaan menjaga kerahasiaan dari rahasia dagang tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang didukung dengan tambahan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan informan. Dari hasil penelitian ini, kesimpulan yang didapat yakni bahwa jika suatu informasi yang merupakan rahasia dagang dibentuk/dihasilkan oleh lebih dari 1 (satu) pihak secara bersama-sama, maka para pihak merupakan pemilik dari hak rahasia dagang yang dilindungi.

The protection of trade secrets in Indonesia is regulated in Law no.  30 of 2000 concerning Trade Secrets (“Trade Secrets Law”).  In the Trade Secrets Law, it cannot be found how the regulations are if a trade secret is formed/produced by more than one party.  This study discusses the joint ownership of trade secret rights by the founding company of the joint venture when the joint venture company ends.  The right to trade secrets owned by the company is a form of company asset that is very valuable, because by having a trade secret, the company can appear more prominent than its competitors who do not know the trade secret.  In the event that a trade secret is formed/produced by two parties, as is the case in this study, the trade secret is formed/produced jointly by the two founding companies of the joint venture, then the ownership of the trade secret rights rests with the two founding companies.  Joint ownership of a trade secret right in a joint venture company is stated in an agreement which stipulates that when the joint venture company's cooperation agreement ends, the trade secrets formed/produced by the two founding companies will remain the property of each company as long as both companies maintain the confidentiality of the trade secret.This research was conducted by examining library materials supported by additional information obtained through interviews with informants.  From the results of this study, the conclusion obtained is that if an information which is a trade secret is formed/produced by more than 1 (one) party jointly, then the parties are the owners of the protected trade secret rights."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Afriyanti Latuconsina
"Globalisasi atau pasar bebas terjadi paling lambat
sebelum tahun 2020. Pasar yang sangat potensial ini akan
memungkinkan usaha restoran berkembang dengan pesat.
Kemampuan pelaku usaha dalam bersaing akan tergantung pada
mekanisme pasar bebas. Untuk melihat sejauh mana kesiapan
para pelaku usaha nasional dan efektivitas dari rahasia
dagang, Penulis mengadakan penelitian pada beberapa restoran.
Antara lain, tiga rumah makan Padang di Jakarta (Restoran
Natrabu, Simpang Raya serta Sari Bundo) dan satu restoran fast
food yang masuk ke Indonesia dengan sistem waralaba,
Kentucky Fried Chicken. Dalam penelitian yang menggunakan
metode empiris dengan analisa kualitatif, Penulis menemukan
faktor-faktor penghambat sosialisasi rahasia dagang pada
restoran Padang yakni, kurangnya pengetahuan pelaku usaha
bahwa resep masakan adalah bagian dari rahasia dagang yang
dilindungi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang, adanya kepercayaan dalam diri pelaku usaha restoran
Padang bahwa rasa dan mutu makanan Padang tergantung dari
juru masaknya, ikatan kekeluargaan yang kuat pada masyarakat
Sumatera Barat dan azas keterbukaan yang dianut. Faktor-faktor
tersebut menyebabkan pelaku usaha restoran Padang kurang
menganggap penting upaya melindungi kerahasiaan resep masakan.
Padahal rahasia dagang yang diatur secara khusus oleh Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, memiliki
peranan besar untuk membantu mengembangkan dan memperluas
usaha dengan sistem waralaba. Kemampuan rahasia dagang sebagai
kunci sukses usaha clapat dilihat dengan jelas pada restoran
Kentucky Fried Chicken, yang merupakan restoran fast food
nomor satu di dunia. Strategi yuridis ini akan lebih efektif
jika perjanjian waralaba yang memberikan hak untuk
memanfaatkan rahasia dagang kepada penerimanya, dikukuhkan
kedalam akta otentik. Dengan begitu, para pelaku restoran
Padang akan lebih mudah untuk melakukan penetrasi pasar dalam
dan luar negeri."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T16374
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cita Citrawinda Priapantja
Jakarta: Chandra Pratama , 1999
344.042 CIT b
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Sun, Catherine
Hongkong: Lexis Nexis, 2010
346.595 1 SUN c
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Sihombing, Januardo
"ABSTRAK
Undang-Undang Rahasia Dagang diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 melalui produk Undang-Unlang Nomor 30 Tahun 2000. Sebagai anggota WTO, Indonesia memiliki tanggung jawab secara moral untuk menegakkan aturan-aturan dalam TRIPs yang di dalamnya terdapat salah satu butir pasal yang mengatur mengenai Protection of Undisclosed Information.
Undang-Undang Rahasia Dagang diatur dalam 19 pasal, yang mengatur pasal pidana dalam pasal 17. Delik pidana dalam pelanggaran pidana rahasia dagang diatur dalam pasal l7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yakni UULIK ADUAN. Sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20011 diundangkan, pelanggaran pidana berkenaan dengan rahasia dagang diatur dalam bentuk pasal persaingan curing dalam pasal 382 bis KUH Pidana maupun mengenai hub mengenai Membuka Rahasia.
Namun, justru pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 sebagai Lex Specialis dalam penegakkan pidana rahasia dagang kurang memadai dan memiliki banyak celah hukum yang dapat menghambat perlindungan penegakkan dan perlindungan rahasia dagang di Indonesia.
Sehingga adalah bijak untuk mengkaji kembali unsur-unsur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 yang mcnguakkan celah hukum yang dapat mengganggu penegakkan rahasia dagang dalam rangka menumbuhkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Lembar: "
2007
T17319
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>