Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 138264 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Abdul Kadir
"ABSTRAK
Dari sejarah perjalanan pers dan tindakan penertiban terhadapnya, terlihatlah bahwa jika berhadapan dengan penguasa, pers kita dinilai sangat hati-hati dalam mengemukakan fakta dan opininya. Sebaliknya dalam kasus-kasus yang bersifat pribadi, pers kita kadang-kadang dapat dinilai terlalu berani dan secara yuridis sering kurang dapat dibenarkan. Atas dasar hal-hal tersebut, maka penelitian ini dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang teori-teori pers yang ada di dunia, dan penerapannya di Indonesia, mendapatkan pengetahuan secara mendalam tentang sistem pertanggungjawaban pidana menurut KUHP dan menurut Undang-undang Pers (UU No. 21 Tahun 1982); memperoleh gambaran secara mendalam tentang penyelesaian kasus-kasus delik pers oleh pengadilan; mengetahui dasar pertimbangan Pemerintah melakukan tindakan pembreidelan / pembatalan SIUPP ; mendapatkan data tentang persepsi wartawan terhadap penyelesaian kasus-kasus pidana pers oleh Pengadilan; mendapatkan data tentang persepsi wartawan terhadap pembreidelan / pembatalan SIUPP"
1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Antonius P.S. Wibowo
"Pekerjaan penerbitan pers merupakan pekerjaan yang bersifat kolektif, artinya melibatkan beberapa orang, yaitu pemimpin redaksi, redaktur pelaksana, redaktur, wartawan, penulis, pencetak, dan penerbit. Dalam kaitannya dengan sifat kolektif dari pekerjaan tersebut, timbul permasalahan tentang siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum apabila pers memuat suatu tulisan atau menurunkan suatu berita yang sifatnya dapat sebagai tindak pidana. Menurut KUHP, dalam hal demikian maka beberapa orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama. Untuk menentukan hukuman masing-masing peserta harus dilihat lebih dahulu sejauh mana peranan masing-masing perserta dalam tindak pidana yang terjadi. Berbeda dengan KUHP, menurut UU Nomor 11 Tahun 1966 jo UU Nomor 04 Tahun 1967 jo UU Nomor 21 Tahun 1982 (UU Pokok Pers), dalam hal terjadi tindak pidana pers, yang dipertanggungjawabkan secara pidana cukup satu orang saja, yaitu pemimpin redaksi atau redaktur atau wartawan atau penulisnya sendiri. Pertanggungjawaban pidana demikian disebut waterfall system, sebab seseorang dapat mengalihkan pertanggungjawaban tersebut kepada orang lain. Undang-undang pers yang baru, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999, meskipun telah secara tegas menyatakan tidak berlaku lagi UU Pokok Pers, dalam prakteknya undang-undang tersebut masih dipergunakan. Melalui UU Nomor 40 tahun 1999 tersebut, dibuka kemungkinan untuk menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap insan pers (pemimpin redaksi, redaksi, wartawan, dan lain-lainnya) sekaligus terhadap perusahaan persnya. Pertanggungjawaban pidana perusahaan pers ini, tidak dikenal di dalam UU Pokok Pers. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
T36500
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1984
S21830
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andi Nursatanggi M
"ABSTRAK
Tesis ini membahas tentang bentuk pertanggungjawaban pers yang saat ini telah berkembang menjadi pers media online ditinjau dari sudut pandang Negara demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan kepustakaan hukum serta doktrin yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pers serta menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Pendekatan kasus meliputi pertanggungjawaban pers media online melalui Dewan Pers Out Of Court Settlement sebanyak tiga kasus dan pertanggungjawaban pers media cetak melalui pengadilan sebanyak tiga putusan. Data-data yang diperoleh kemudian diolah secara kualitatif dan diuraikan dalam bentuk kalimat sistematis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan antara konsep kebebasan pers dengan konsep negara demokrasi ditemukan di dalam ketentuan BAB II yang meliputi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 Pasal 5 dan Pasal 6 sehingga konsep kebebasan pers di dalam Undang-Undang No. 40 tentang Pers merupakan manifestasi Negara demokrasi. Filosofi terbentuknya undang-undang pers di Indonesia dapat dilihat dari tiga undang-undang pers yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 ditambahkan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 dan Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tidak menganut kebebasan pers oleh karena ada intervensi pemerintah yang berbeda dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 yang telah menganut pers bebas. Jika dihubungkan dengan perkembangan pers yang saat ini di media online, maka Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 lebih mengakomodir perkembangan tersebut kemudian diatur secara internal oleh Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Implementasi pertanggungjawaban pers di Indonesia dalam menyikapi pelanggaran pers yang telah berkembang dari media cetak dan elektronik menjadi media online dapat dilakukan melalui dua ranah. Ranah tersebut yaitu ranah hukum pidana dan perdata pengadilan dan ranah di luar pengadilan melalui Dewan Pers. Adapun mengenai pelanggaran pers media online sampai saat ini belum ada yang diselesaikan melalui pengadilan. Pelanggaran pers di media online diselesaikan melalui Dewan Pers.

ABSTRACT
This thesis discusses about liability of the press, which now has developed into online media press, in the perspective of democratic states. The method of this research is normative, which is a study of the statues, legal literature, and law doctrine which relates to liabilities of the press. The study then used three approaches, viz, statute approach, historical approach, and case approach. Case approach includes online media press liability by Press Council Out Of Court Settlement followed by three examples of cases and print media press liability by court also followed by three cases. Subsequently, the obtained data is processed qualitatively and presented systematically. The result of study concludes that the relation between the concept of press freedom and the concept of democracy are found in the provisions of Chapter II which covers into Article 2, Article 3, Article 4, Article 5 and Article 6, so the concept of press freedom in the Act No. 40 of 1999 about Press is a manifestation of the democratic state. The philosophy of creating press act in Indonesia can be seen in three Acts about press, to wit Act No. 11 of 1966 added by Act No. 4 of 1967 and Act No. 21 of 1982 that does not apply the freedom of the press in consideration of government intervention, and it has different circumstances after the applicable of Act No. 40 of 1999 which has implemented the freedom of the press. If it is linked with the development of the press in the current online media, the Act No. 40 of 1999 has better accommodated these developments and then internally organized by the Press Council Regulation No. 1 Rule DP III 2012 on Guidelines for Cyber Media Coverage. The implementation of press liability in Indonesia, to grapple with press violation which has evolved from print and electronic media into online media, can be resolved by two spheres. The spheres are the criminal and civil law or by court and out of court settlement by the Press Council. In fact, none of the online media press violation has been resolved by the court so far. Violation of the press in the online media is only settled by the Press Council."
2017
T46997
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hariman Satria
"ABSTRACT
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1554 K/PID.SUS/2015 menghukum terdakwa PT KA yang diwakili oleh SR selaku direktur utama, karena melakukan pembakaran hutan yang merusak lingkungan hidup, dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,- Permasalahan yang timbul adalah bagaimanakah penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup, kaitannya dengan pidana tambahan berupa pemulihan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang terjadi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi belum dilakukan secara maksimal karena didasari oleh tiga alasan. Pertama, terdakwa dipidana denda dengan menggunakan ancaman pidana minimal sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 108 Undang- Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, terdakwa tidak dikenai pidana tindakan tata tertib seperti perbaikan akibat tindak pidana guna memulihkan kerugian keuangan negara. Ketiga, terdakwa juga tidak dikenai pidana tambahan. Tegasnya putusan a quo belum maksimal baik dilihat dari sisi pemulihan kerugian keuangan negara, maupun dari sisi sanksi pidana denda kepada pelaku. "
Jakarta: Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2017
353 JY 10:2 (2017)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Hamzah
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusuf Shofie
"ABSTRAK
Fokus disertasi ini membahas pertanggung jawaban pidana korporasi dari sisi pengaturan dan praktiknya dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Sejak tahun 1955 sesudah berlakunya Undang-undang Tinclak Pidana Ekonomi 1955 (Undang-undang No 7/DRT/1955), hingga saat ini tidak satu pun korporasi dijatuhi pidana. Sementara itu Undang-undang Perlindungan Konsumen 1999 (Undang-undang No.8/ 1999) juga membebani pertanggungiawaban pidana kepada korporasi atas tindak pidana (laku pidana) perlindungan konsumen. Tetapi hal yang sama masih juga terjadi dalam masa rezim perlindungan konsumen. 36 kasus tindak pidana pcrlindungan konsumen telah dikaji dengan menggunakan desain penelitian normatif. Tidak ada korporasi yang dijatuhi pidana. Isu kontroversial tersebut tidak membuat peneliti kccewa. Argumentasi-argumentasi pengadilan terkait ke-36 kasus tersebut dicermati dengan teliti. Hasilnya, yaitu: bahwa sejumlah argumentasi memberi ruang yang Iebih luas bagi pertanggung jawaban pidana korporasi. Sehubungan dengan hal ini, pengadilan masih tetap berperan memberikan argumentasi hukum tentang teori pelaku fungsional dalam tindak pidana. Penjelasan teoritis ini berpijak pada pandangan bahwa mens rea (schuld) pelaku fisik dapat diatribusikan kepada pelaku fimgsional. Pada tahap-tahap selanjutnya mens rea (schuld) tersebut diatribusikan kepada korporasi dengan meuggunakan doktrin agregasi. Dengan pendekatan teoritis ini, korporasi dipertanggungiawahkan secara pidana. Hal ini tidak berarti bahwa penjatuhan sanksi seyogyanya selalu dilakukan pengadilan. Ketika pengadilan menerapkan undang-undang dalam suatu kasus, pengadilan mengkongkritkan norma norma umum menjadi norma individual. Teknik hukum pidana menentukan suatu perilaku (tindak pidana) dengan penjatuhan sanksi terhadap pelanggannya. Menurut pandangan hukum yang sanksionis jika seseorang tidak berperilaku sesuai dengan suatu larangan tertentu, konsekuensinya pengadilan seharusnya menjatuhkan sanksi, apakah pidana ataupun perdata. Preskripsi berupa sanksi tidak selalu dijatuhkan, tergantung pada kondisi-kondisi tertentu, dalam hal suatu perangkat paksaan seyogyanya diterapkan. Pengadilan seyogyanya menjatuhkan sanksi kepada korporasi, jika suatu tindak pidana (laku pidana) menguntungkan korporasi. Sehubungan dengan ini, peneliti mengusulkan agar teori corporate vicarious criminal liability seyogyanya diterapkan dalam rezim perlindungan konsumen.

ABSTRACT
The focus study of this dissertation is the laws and practices of corporate criminal liability concerning consumer protection law in Indonesia. Since 1955 until now after enactment ofthe Law on Economic Crimes 1955 (Law of Republic of Indonesia No. 7/DRT/1955; UU TPE l955), corporation has not been liable for economic crimes in Indonesia. Meanwhile The Law on Consumer Protection 1999 (The Law of Republic of Indonesia No.8/1999; LCP 1999) also provides that a corporation may be criminally liable for consumer offences. But the similar circumstances still have been repeated in the consumer protection regime. 36 cases related to consumer offences have been analyzed with a normative research design. No corporation was made a sentence at all in these cases. The controversial issue does not make the researcher unsuccessfully. The arguments of courts related these 36 cases were examined carefully. The result is that some of them give a wider space for corporate criminal liability. ln regard to this, judicial role still give some legal argumentations on theory of functional perpetrator in criminal acts. This theoretical explanation hold that physical perpetrators mens rea (schuld) can be attributed to functional perpetrator. ln the further steps, the mans rea can be attributed to corporation. It is based on aggregation theory. According to this theoretical approach, corporation may be held criminally responsible. it does not mean that decreeing a sanction should always be taken by judicial. When the judiciary applies the statutory in a litigated case. it concrctizes the general norms which constitutes an individual norm. The penal technique makes conduct (offences) the condition of sanctions to the delinquent. According to sanctionist view of law is that if a person does not comply with a certain prohibition, the consequence is that the courts ought to inflict a penalty, whether criminal or civil. Prescribing a sanction is not always inflicted, it depends on the certain conditions, in which a coercive measure ought to be applied. The court should order a sanction to a corporation, ifa criminal act benefits the corporation. In regard to this, the researcher suggest that the theory of corporate vicarious criminal liability should be adopted in consumer protection regime."
Depok: 2010
D1106
UI - Disertasi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Chairul Huda
"Kesalahan dan Penanggungiawaban Pidana masih menyisakan berbagai persoalan. Misalnya, dalam praktek hukum belum terdapat kesamaan pola penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Antara putusan pengadilan yang satu dengan putusan pengadilan yang lain, kerapkali terdapat perbedaan dalam menentukan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Hal ini dapat saja bersumber dari adanya kecenderungan melihat penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana semata-mata sebagai bagian dari tugas hakim daiam memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Kecederungan demikian, juga terlihat dari minimnya ketentuan peraturan pemndang-undangan pidana mengenai hal itu. Undang-undang pidana umumnya hanya menentukan tentang perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana beserta ancaman pidana bagi pembuatnya. Pada sisi tain, hai ini membuka kemungkinan para akademisi memberi kontribusi teoretis mengenai hal ini.
Pada tahun 1955 Prof. Moejatno, SH mengemukakan pandangannya mengenai tindak pidana dan pertanggungiawaban pidana. Dalam lirteratur teori ini dikena! dengan ajaran dualistis, yang dalam disertasi ini disebut dengan Teori Pemisanan Undak Pidana dan Peftanggungjawaban Pidana.
Teori ini menempatkan masalah pertanggungjawaban pidana terpisah dari masalah tindak pidana, sehingga dapat dipandang sebagai koreksi atas ajaran monistis yang memandang kesalahan semata-mata sebagai unsur subyektif tindak pidana. Selain itu, teori ini telah menjadi fundamen dasar penyusunan Rancangan KUHP, sehingga sangat bemilai strategis dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia. Namun demikian, hasil penelitian dalam disertasi ini menunjukkan teori ini umumnya tidak diterapkan, sekalipun harus diakui terdapat beberapa putusan pengadilan yang dapat dipandang sejalan dengan teori tersebut. Hal ini menyebabkan elaborasi Iebih iauh tentang pola penentuan kesalahan dan penanggung-jawaban pidana berdasar pada teori dualistis, sangat diperlukan guna menunjang praktek peradilan ketika KUHP baru diberlakukan.
Berdasarkan teori ini kesalahan dikeluarkan dari rumusan tindak pidana. Hal ini dapat menimbulkan berbagai persoalan dalam praktek. Misalnya, atas dasar apa penentuan kesalahan terdakwa, jika Penuntut Umum hanya berkewajiban membuktikan rumusan tindak pidana yang didalamnya tidak memuat unsur kesalahan. Apabila tidak mendapat pengaturan lebih Ianjut, balk dalam hukum pidana materil (KUHP) maupun hukum pidana formil (KUHAP), maka penentuan kesaiahan dan pertanggungjawaban pidana cenderung ke arah feit materiel. Hal ini terakhlr ini merupakan pola penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana yang telah ditinggalkan sejak Water en Melk Arrest Hoge-Raad 1916. Dengan kata lain, hal ini akan membuat pertanggungjawaban pidana cenderung dilakukan secara strict liability, yang oleh sementara kalangan dipandang sebagai pertanggungjawaban tanpa -kesalahan (liabiiity without fault). Dalam disertasi ini dikemukakan konsepsi tentang 'penentuan kesalahan dan pertangungjawaban pidana berdasar teori dualistis, tgnpa terjebak pada kecendengan menerapkannya sebagai fait material atau strict Bability.
Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungiawaban Pidana yang menjadi fundamen penyusunan Rancangan' KUHP belum sepenuhnya terimplementasi dalam berbagai ketenluanhya. Sejauh mengenal perumusan tindak pidana hal ini hanya mempengaruhi dikeluarkannya kesengajaan dari rumusan tindak pidana. Sementara kealpaan tetap menjadi bagian rumusan tindak pidana. Hal ini pun akan menimbulkan persoalan dalam praktek. Tldak terbuktinya kealpaan yang menjadi bagian rumusan tindak pidana menyebabkan terdakwa dibabaskan. Sebaliknya, jika dipandang tidak terdapat kesengajaan ketika melakukan tindak pidana, maka terdakwa akan dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Baik kesengajaan maupun kealpaan keduanya bentuk-bentuk kesalahan, sehingga kurang tepat jika tidak terdapatnya hal ini menimbulkan konsekuensi yang berbeda. Disertasi ini mengemukakan konsepsi yang clengan itu perbedaan sebagaimana tersebut di atas dapat dihindari.

Fault and criminal liability still leaving some problems. For example, in practical law there is no similarity pattern of deciding the criminal fault and criminal liability yet. We often find that a verdict of a court is different with another court even they handled the same cases, it is usually often causes by the diherences in determined the defendant fault and criminal liability. lt could be caused by the inclination of some opinions said that the determination of the fault and criminal liability is part of the judges job in diagnose, judging and deciding a case. We can also say that the inclination caused bythe minimum regulations of the crime legislations. In generai the criminal legislations are only deciding the crime that is Stated as a crimutal act and the punishment for the doer. ln the other hand it opens the possibility for the academician to contribute their theoretical knowledge for this case.
In 1955, Prof. Moejatno, SH made an opinion about criminal act and criminal liability. ln a literature, this theory is known as the dualistic theory and it is called as the separation theory of criminal act and criminal liabihty in this dissertation. This theory placed the criminal liability problem (mens rea) separate from the criminal act problem (actus reus), so that we can see it as the correction of the monistrc theory that say that fault is part of the physiological element of criminal act. Beside that, this theory has become the basic concept of the Bill of Criminal Code for it would become strategic value in the Indonesian law development. However; result of the research this dissertation shows that this theory isn't always used, even though there are some court decisions used it. lt causes a further elaboration ofthe pattern of criminal act and criminal liability based on the dualistic theory that is very important to support the practical law when it is issued to the public.
Based on this theory, fault is not a part of criminal act. And it can causes problems in the law practice. For example, there will be a question about the basic determination of defendants fault, if the General Prosecutor only has an obligation to proof an criminal act concept that isn't consist of fault. lf there isn't any further regulation, neither in the substantive criminal law (Criminal Code) or procedure criminal law (Criminal Code Procedure), then the determination between fault and criminal liability will disposed to the feit materiel doctrine. And this is the pattern of the determination of fault and criminal liability that had been left since Water en Melk Arrest Hoge Read 1916. ln the other word, it can be said that the pattern can make the criminal liability disposed done by strict liability. The last one by some authors as a pattem the determination of criminal liability without fault. This dissertation tells a conception ofthe determination of fault and criminal liability based on dualistic theory without trapped on the leaning on using it as feit materiel doctrine or strict liability.
The separation theory of criminal act and criminal liability that is used as the basic concept Bill of Criminal Code isn't fully implemented on some stipulations. As far as we know, this theoiyis only affected to the issued of the intention out a part of criminal act concept. In the mean time, faults still become a part ofthe criminal-ect concept, and it is become a- problem in the real practice. The unproven of intention that is a part of criminal act will release (ontslaag van -alle rechtvenrolging) 'the defendant. On the other hand, if a defendant seems to be had negligence in done the cnrninal act the law will let him free (vrijspraak). Both of intention and negligence are faults, so that it wouldn?t be appropriate if the unexcitable of them make different consequences. This dissertation tells about a conception that will show us if we can avoid the differences mentioned.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
D1022
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jihan Fauziah Hamdi
"Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana dari pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, Penulis menjabarkan hal tersebut dengan menjelaskan bagaimana peranan orang-orang yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia, lalu mengaitkan peranan tersebut dengan kejahatan terorganisir dan penyertaan dalam tindak pidana, untuk dapat menentukan mengenai bagaimana orang-orang yang terlibat dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas turut sertanya mereka dalam melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penulis juga menjabarkan bagaimana putusan-putusan pengadilan dalam memutus dan mengadili pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia dilihat berdasarkan peranannya dalam tindak pidana. Hasil dari skripsi ini adalah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia yang merupakan kejahatan terorganisir, pertanggungjawabannya adalah sebagaimana bentuk penyertaan turut serta melakukan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penulis juga melihat bahwa pada penerapannya, Undang-Undang Keimigrasian belum mampu meminimalisir terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia, sebab tidak adanya rumusan yang mengatur mengenai peranan dan pertanggungjawaban pidananya secara jelas. Saran yang dapat Penulis berikan adalah dilakukannya evaluasi dan analisis terhadap penerapan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan perlu dibentuk suatu Undang-Undang atau peraturan khusus yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan manusia. Kemudian, Penulis juga menyarankan adanya arahan yang tegas diiringi dengan adanya kesadaran terhadap orang-orang yang memiliki kewenangan dalam memberikan peluang atau kesempatan untuk terjadinya tindak pidana penyelundupan manusia untuk tidak melakukan praktik korupsi dengan menerima suap untuk meloloskan orang-orang yang akan diselundupan dengan mudah dari tempat pemeriksaan imigrasi.

This research discusses about the criminal liability of the perpetrators involved in the crime of people smuggling. By using juridicial-normative research methods, the author describes this by explaining the roles of people involved in criminal acts of people smuggling, linking these roles with organized crime and inclusion in criminal acts, to be able to determine how people involved can be held liable for criminal liability who take a direct part in the execution of the act of people smuggling. The author also describes how the court's decisions in deciding and trying the perpetrators involved in criminal acts of people smuggling are seen based on their role in criminal acts. The results of this thesis are the perpetrators involved in the crime of people smuggling are organized crime, the liability is as a form who take a direct part in the execution of the act as regulated in Article 120 of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration jo. Article 55 Paragraph (1) of the 1st Criminal Code. The author also sees that in its application, the Immigration Law has not been able to minimize the occurrence of criminal acts of people smuggling, because there is no absolute formulation that regulates the roles and responsibilities of the criminal. The suggestion that the author can give is an evaluation and analysis of the application of Article 120 of Law Number 6 of 2011 concerning Immigration and the need for a special law or regulation that regulates the crime of people smuggling to be established. The author also suggests that there are strict directions accompanied by awareness of people with authorities to provide opportunities for the occurrence of criminal acts of people smuggling to not commit corrupt practices by accepting bribes to pass people who will be smuggled easily from immigration checkpoint."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>