Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 212289 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Rudi Rochmansyah
"Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, yang diawali dengan Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat, secara fundamental telah mengubah format kelembagaan negara dan pergeseran kekuasaan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.
Perubahan yang mendasar juga menandakan terjadinya perubahan sistem kekuasaan negara yang dianut dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yaitu dari paradigma dengan sistem pembagian kekuasaan (distribution/division of powers) secara vertikal sebelum perubahan UUD 1945, menjadi sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) secara horizontal setelah perubahan UUD 1945. Dianutnya sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang bersifat horizontal ini sebagaimana yang tercermin dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, ialah mempertegas kedudukan dan fungsi kekuasaan negara yang dipisah dengan menganut prinsip checks and balances yang diwujudkan ke dalam tiga cabang kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legilatif dipegang oleh DPR, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden dan kekuasaan kehakiman dipegang oleh lembaga peradilan.
Pergeseran kekuasaan legislasi merupakan implikasi dari Perubahan UUD 1945. Pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 naskah asli mengamanatkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Sedangkan DPR sebagai lembaga legislatif hanya diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang. Berdasarkan UUD 1945 ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus juga memegang kekuasaan legislatif. Sehingga dapat dikatakan bahwa sistem yang dianut UUD 1945 ini adalah pembagian kekuasaan dan tidak menganut prinsip check and balances, karena kekuasaan Presiden sangat dominan dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan, baik dalam kekuasaan eksekutif maupun kekuasaan legislatif.
Perubahan UUD 1945 telah menganut sistem pemisahan kekuasaan secara horizontal dengan prinsip check and balances, yang mendorong terjadinya pergeseran kekuasaan legislasi dari Presiden beralih kepada DPR. Dalam Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (Perubahan) mengamanatkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) mengamanatkan bahwa Presiden mempunyai hak mengajukan Rancangan Undang-Undang. Pergeseran kekuasaan legislasi tersebut menunjukkan adanya pemisahan kekuasaan negara secara horizontal menjadi cabang kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR sedangkan kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Pemisahan kekuasaan negara dengan menganut prinsip check and balances menandakan adanya keseimbangan peran DPR sebagai lembaga legislatif dan Presiden pemegang kekuasaan eksekutif, sebagai lembaga negara dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18222
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
H.R. Agung Laksono
Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI, 2005
342.05 AGU k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Nur Ghenasyarifa Albany Tanjung
"Pembentukan undang-undang selama ini bersifat periodik, tidak mencerminkan perencanaan yang berkelanjutan, dan tidak efektif. Hal ini tergambar dengan berakhirnya periode masa keanggotaan DPR RI saat ini maka berakhir pula pembentukan undang-undang, sehingga pembentukan undang-undang periode selanjutnya dimulai dari awal. Carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 hadir sebagai solusinya. Penelitian ini menganalisis mengenai konsep carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; implementasi dan kendala dalam penerapan mekanisme carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dari periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 ke tahun 2019-2024; serta konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang baik. Hasil penelitian tersebut bahwa carry over dalam pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 terjadi dalam hal sudah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR RI sebelumnya, dengan kesepakatan DPR, Presiden, dan/atau DPD dapat dimasukan ke dalam Prolegnas periode masa keanggotaan DPR RI selanjutnya. Carry over sebelum diundangkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 merupakan padanan kata untuk RUU luncuran atau luncuran pembahasan yang dikenal dalam penyusunan Prolegnas tahunan, yang terjadi antar tahun dalam periode masa keanggotaan DPR yang sama. Implementasi carry over dalam pembentukan undang-undang dari periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019 ke tahun 2019-2024, pada umumnya sama seperti pembentukan undang-undang pada umumnya, yang membedakan adalah RUU yang dibentuk pada periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2019-2024 tidak melewati tahap penyusunan lagi karena dianggap sudah dijalankan pada periode masa keanggotaan DPR RI tahun 2014-2019. Kendala dalam penerapan carry over adalah belum tersedianya peraturan pelaksana, konsep carry over multitafsir, dan politik hukum terkait pembentukan undang-undang yang dinamis. Konsep carry over dalam pembentukan undang-undang yang sesuai dengan proses pembentukan undang-undang yang baik adalah carry over dalam pembentukan undang-undang sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan politik hukum dalam pembentukan perundang-udangan yang bertujuan untuk pemenuhan cita hukum. Saran dari penelitian ini hendaknya mekanisme carry over dalam pembentukan Undang-Undang berdasarkan Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dapat disosialisasikan dengan lebih masif lagi dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mekanisme carry over serta mekanisme carry over dilaksankan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan politik hukum dalam pembentukan undang-undang yang baik, yang sesuai dengan cita hukum bangsa yang tercermin dalam Pancasila.

The law-making process so far has been periodic, does not reflect sustainable planning, and is not effective. This is illustrated by the end of the current period of The Indonesia House of Representatives, so the law-making process is also ending, so that the law-making process for the next period starts from beginning. Carry over of the law-making process according to Article 71A Act No. 15 of 2019 is present as a solution. This study analyzes the carry-over concept on the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 and prior to the enactment of Act Number 15 of 2019; implementation and constraints on carry over mechanism of the Law-Making Process According to Article 71A Act No. 15 of 2019 of The Indonesia House of Representatives Period 2014-2019 to Period 2019-2024; and carry-over concept on the law-making process that are in accordance well-law making process. The results of this study show that the carry-over concept on the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 occurred in the event that the Inventory List of Problems has been discussed during the previous of The Indonesia House of Representatives period, with the agreement of the The Indonesia House of Representatives, President, and/or The House of Regional Representatives, that it can be included in the Prolegnas of the next period of The Indonesia House of Representatives. The carry-over concept on the law-making process of prior to the enactment of Act Number 15 of 2019, is the equivalent of the launch bill or launch discussion which is known in the preparation of the annual Prolegnas, which occurs between years within the same period of The Indonesia House of Representative. The implementation on carry over mechanism of the Law-Making Process According to Article 71A Act No. 15 of 2019 of The Indonesia House of Representatives Period 2014-2019 to Period 2019-2024 is generally the same as the formation of laws in general, what distinguishes is the bill that was making during of The Indonesia House of Representative period 2019-2024, does not pass the drafting stage again because it is considered to have been implemented during period 2014-2019. Constraints in implementing carry-over include the unavailability of implementing regulations, the concept of carry-over with multiple interpretations, and legal politics related to dynamic of law-making process. Carry-over concept on the law-making process that are in accordance well-law making process are carry over in the law-making process in accordance with the principles of good statutory formation and legal politics in the law-making process that aim to fulfill legal ideals. The suggestion from this research are that the carry-over mechanism of the law-making process according to Article 71A of Act Number 15 of 2019 can be more massively socialized; a Government Regulation has been established to regulate further provisions on the carry over mechanism; and the carry-over mechanism is carried out by taking into the principles of good statutory formation and legal politics in the law-making process which are in accordance with the ideals of national law as reflected in Pancasila."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Windy Christiani
"Penelitian ini membahas mengenai penyebab terhentinya proses legislasi Rancangan Undang Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender RUU KKG di DPR-RI. Urgensi penyusunan RUU KKG pertama kali dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anal KPPPA pada tahun 2009, namun, ditetapkan sebagai RUU Inisatif DPR-RI pada tahun 2010, dan terhenti pada tahun 2014. Selama proses penyusunannya, RUU KKG menuai perdebatan dari kalangan masyarakat sipil dan fraksi di DPR-RI. Argumen penelitian ini adalah tidak adanya komitmen politik dari anggota DPR-RI untuk menghasilkan Undang Undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender secara formal. Tidak adanya komitmen tersebut terlihat dalam perdebatan yang terjadi selama proses penyusunan RUU KKG sebagai akibat dari penolakan dua fraksi yang menolak penggunaan konsep gender pada RUU KKG. Untuk menganalisis kebijakan, penelitian ini menggunakan pendekatan ldquo;What rsquo;s Problem Represented to Be? rdquo; oleh Carol Lee Bacchi. Melalui pendekatan ini ditemukan bahwa proses legislasi RUU KKG memang sudah bemasalah karena diawali sebagai inisiatif eksekutif KPPPA dan diberikan kepada badan legislatif yang hampir keseluruhan anggotannya tidak memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan RUU KKG.

This study discusses the cessation of the legislation process of the Gender Equality and Equity Bill (RUU KKG) in House of Representatives (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/ DPR-RI). The urgency of the drafting RUU KKG was first undertaken by the Ministry of Women's Empowerment and Child Protection (KPPPA) in 2009, however, was stipulated as a Bill initiated by the DPR-RI in 2010, and later was suspended in 2014. During the drafting process, RUU KKG reaps debates from civil society and fractions (fraksi) within the DPR-RI. The argument of this study focuses on the absence political commitment amongst members of DPR-RI to produce a legislation that formally promote gender equality and equity. The lack of such commitment manifested in the debate that took place during the drafting of RUU KKG where only two party fractions objected the bill and insisted on misunderstanding the concept of 'gender'. In the analysis, this research uses "What's Problem Represented to Be?" approach by Carol Lee Bacchi. Through the approach, this study conveys that the RUU KKG's legislation process in the DPR-RI had been problematic since the beginning because it started as a hand-over "initiatives" from the executive (KPPPA) and given to the legislative body whose members in general had not possessed political commitment to producing a national policy for promoting gender equality."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Equanjana Fatah Sedono
"ABSTRAK
Skripsi ini menjelaskan bentuk representasi politik perempuan antara anggota legislatif perempuan di Baleg DPR-RI dengan kelompok perempuan menggunakan studi kasus proses pengusulan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2014-2016. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer dan sekunder. Temuan penelitian memperlihatkan adanya hambatan anggota legislatif perempuan di Baleg DPR-RI dalam mewakili kepentingan kelompok perempuan. Hambatan tersebut berasal dari paradigma anggota legislatif perempuan yang belum sadar kesataan gender maupun terbentur dengan kepentingan partai politik. Anggota legislatif perempuan di Baleg DPR-RI lebih mewakili kepentingan partai politik daripada kepentingan kelompok perempuan.

ABSTRACT
This skripsi explains of womens political representation forms of women legislative members in Baleg DPR-RI and womens groups in the legislation process of Elimination of Sexual Violence bill during 2014-2016. This study used qualitative method with primary and secondary data. The research findings showed that there were obstacles for women legislators in theBalegDPR-RI to represent the interests of womens groups. These barriers stem from the paradigm of women legislators who either have not been aware of gender equality or have collided with the interests of political parties. Womens legislative members in the BalegDPR-RI are more representative for the interests of political parties than the interests of women's groups."
2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fajar BS Lase
"Perubahan politik yang terjadi pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 berdampak pada kewenangan pembentukan undang-undang berada dibawah lembaga legislatif. Melalui undang undang MD3, kedudukan DPR RI terkait fungsi legislasi tercermin dari struktur kelembagaannya yang khusus menangani fungsi legislasi, yaitu Badan Legislasi. Badan Legislasi memiliki sembilan tugas, dimana tugas pokoknya adalah Prolegnas dan Harmonisasi undang-undang. Pencapain Kinerja yang rendah dari Badan Legislasi dalam pembentukan Undang-Undang, jauh dari Prolegnas menunjukkan adanya permasalahan dalam proses pembentukan undang-undang di DPR RI. Berdasarkan penelitian terdapat delapan faktor dominan yang secara signifikan menghambat kinerja Badan Legislasi DPR dalam proses pembentukan undang-undang.

Political changes that occurred after the constitution amendment NRI 1945 impact on the authority of the laws formation under the legislature. Through laws MD3, position related legislative function of Parliament reflected in its institutional structure that focuses on the functions of legislation, namely Legislation Board. Legislation Board has nine duties, where the main duty is PROLEGNAS and Harmonization of legislation. Achievement of low performance of Legislation Board in the formation of Laws, far from PROLEGNAS, indicate a problem in the formation of legislation in the House of Representatives. Based on research, there are eight dominant factor that significantly hamper the performance of Board Legislation in the process of law making."
Depok: Universitas Indonesia, 2013
T35238
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
Fajri Nursyamsi
Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2012
348.02 CAT
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Ega Windratno
"Banyak koperasi di Indonesia gagal karena permasalahan keanggotaan dan permodalan. Undang-undang ditengarai menjadi salah satu penyebab kegagalan tersebut, sehingga RUU Koperasi dirasakan perlu dibuat. Skripsi ini akan membahas mengenai pergeseran keanggotaan dan permodalan antara gagasan-gagasan dan ketentuan undang-undang yang pernah berlaku sejak kemerdekaan yaitu UU Nomor 79 tahun 1958, UU Nomor 14 tahun 1965, UU Nomor 12 tahun 1967, UU Nomor 25 tahun 1992, dan juga RUU Koperasi.

Abstract
Many cooperatives in Indonesia failed due the membership problems and the capital deficiency. Act of cooperatives is suspected as one of the cause of the failure, therefore the new act must be made. The purposes of the thesis is to grasp paradigm shifting between cooperatives idea and the act of cooperatives ever apply in Indonesia since the Independence, i.e. Act No. 79 Year 1958, Act No. 14 Year 1965, Act No. 12 Year 1967, Act No. 25 Year 1992, and also the draft of Cooperatives bill."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S531
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>