Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 97713 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Michael Filbery
"Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah adanya sengketa koreksi positif atas pembayaran biaya bunga atas sales advance yang disebabkan adanya perbedaan perspektif atas pembebanan biaya bunga atas advance sales beserta harga wajarnya antara Wajib Pajak dan Fiskus (DJP). Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya koreksi fiscal positif pada biaya bunga yang selanjutnya menyebabkan sengketa perpajakan. Lebih lanjut, analisis ini juga bertujuan untuk membentuk opsi-opsi tax management yang optimal dalam mencegah terjadinya koreksi positif fiskal oleh pihak pemeriksa. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya koreksi fiskal positif atas transaksi biaya bunga atas suatu sales advance antara lain 1) perbedaan perspektif antara PT. XXX dan DJP mengenai kelaziman pengenaan biaya bunga atas transaksi sales advance, 2) kelengkapan item-item pada kontrak sales advance, 3) Penentuan tingkat risiko perusahaan, 4) perbedaan penggunaan pembanding atas kesebandingan transaksi biaya bunga, dan 5) perbedaan penentuan tingkat bunga wajar atas transaksi sales advance.

The problem raised in this study is the existence of positive correction disputes over the payment of interest costs on advanced sales due to differences in perspective on charging interest costs on advance sales and their fair price between the Taxpayer and Tax Authorities (DJP). The purpose of this research is to identify and analyze the factors that influence the occurrence of positive fiscal corrections in interest costs which in turn cause tax disputes. Furthermore, this analysis also aims to establish optimal tax management options in preventing positive fiscal corrections by the auditors. The results of this study reveal that several factors are the cause of a positive fiscal correction on interest cost transactions on a sales advance, including 1) differences in perspective between PT. XXX and DJP regarding the prevalence of interest charges on sales advance transactions, 2) completeness of items in sales advance contracts, 3) Determination of corporate risk levels, 4) differences in the use of comparators for comparability of interest cost transactions, and 5) differences in determination of fair interest rates for sales advance transactions."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khalisa Zahra Savira
"Advance Pricing Agreement (APA) merupakan salah satu alternatif penyelesaian
sengketa Transfer Pricing dengan bentuk perjanjian yang mengatur ketentuan harga
wajar sesuai dengan Arm's Length Principles untuk transaksi pada tahun yang
disepakati. Adapun alternatif lain yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak dalam
penyelesaian sengketa Transfer Pricing yaitu dengan Mutual Agreement Procedure
(MAP) atau penyelesaian sengketa sesuai Undang-Undang KUP Pajak seperti
upaya keberatan dan banding (dispute settlement). Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penggunaan APA sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa
Transfer Pricing berdasarkan analisis biaya dan manfaat dengan menggunakan
studi kasus pada PT X. PT X merupakan anak perusahaan dari induk perusahaannya
yang berada di Jepang. PT X dalam prakteknya menjalankan fungsi pabrikasi atau
sebagai contract manufacturer. Berdasarkan skema bisnis yang dijalankan ini,
maka permasalahan Transfer Pricing menjadi suatu permasalahan yang selalu
dihadapi PT X pada setiap pemerikaan pajak. Analisis biaya dan manfaat dilakukan
dengan membandingkan komponen biaya dan manfaat dalam bentuk berwujud
(tangible) maupun tidak berwujud (intangible) dari setiap alternatif. Rekomendasi
penelitian ini adalah menjelaskan mengapa APA merupakan alternatif yang terbaik
bagi PT X diantara alternatif lainnya dalam menghadapi sengketa Transfer Pricing

Advance Pricing Agreement (APA) is an alternative for Transfer Pricing disputes
through an agreement that regulates fair price provisions in accordance with the
Arm's Length Principles for transactions in the agreed year. Other alternatives can
be reached by taxpayers in the settlement of Transfer Pricing disputes, such as the
Mutual Agreement Procedure (MAP) or dispute settlement in accordance with the
KUP Tax Law such as objection and appeal. This study aims to analyze the use of
APA as an alternative to transfer pricing dispute based on cost and benefit analysis
using a case study at PT X. PT X is a subsidiary of its parent company in Japan. In
practice, PT X performs the function a contract manufacturer. Based on this
business scheme, the Transfer Pricing problem is a problem that is always found in
every tax examination. The cost and benefit analysis is conducted by comparing the
components of costs and benefits in tangible and intangible forms of each
alternative. The recommendation of this research is to explain why APA is the best
alternative for PT X among other alternatives in dealing with Transfer Pricing
disputes
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Setyiawan
"Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi karakteristik trademark berdasarkan standar internasional dan ketentuan dalam negeri. Selain itu penelitian juga mengevaluasi apakah perusahaan distributor seharusnya membayar royalti atas trademark dan melakukan evaluasi atas putusan sengketa pajak PT. X. Analisis dilakukan terhadap kriteria dan identifikasi trademark, penentuan karakteristik usaha Wajib Pajak serta evaluasi secara keseluruhan mengenai kasus sengketa pajak atas trademark yang terjadi antara PT X dengan fiskus. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan analisis dokumentasi dan wawancara dengan pihak regulator di Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Seksi Keberatan dan Banding, Pemeriksa Pajak serta Konsultan Pajak. Hasil penelitian menunjukan bahwa keberadaan trademark dapat dibuktikan berdasarkan regulasi domestik dan internasional, pihak yang berhak untuk mendapatkan remunerasi harus sesuai dengan kontribusi pembentukan trademark, karakterisasi usaha sudah tidak relevan dalam menentukan pembebanan royalti, serta pembebanan royalti seharusnya dilakukan dengan analisis fungsional dengan membandingkan perjanjian kontraktual dengan kondisi aktual

This study aims to evaluate the characteristics of trademarks based on international standards and domestic regulations. In addition, the study also considers whether the distributor company should pay royalties on trademarks. This study also assesses the tax dispute decision of PT X. Analysis was conducted on the criteria and identification of brands, determination of the characteristics of the taxpayer's business, and evaluation of the case of tax disputes over trademarks between PT X and the tax authorities. The method in this study uses a qualitative approach by analyzing documentation and interviews with regulators at the Directorate General of Taxes, Head of Objections and Appeals Section, Tax Auditors, and Tax Consultants. The results show that the existence of a trademark can be proven based on domestic and international regulations,, the party entitled to remuneration must be by the contribution of the trademark formation, and business characterization is no longer relevant in determining the imposition of royalties. Another result is the royalty charge must resolve through a functional analysis by comparing the contractual agreement with the actual conditions."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fachrur Rifqi Nugroho
"ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai Analisis Transfer Pricing Atas Transaksi Pembelian dan Penjualan Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (Studi Kasus Dokumentasi Transfer Pricing Perusahaan X). Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah transaksi pembelian dan penjualan yang dilakukan perusahaan X dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa memberikan upaya efisiensi pajak. Sedangkan penentuan kewajaran dan kelaziman atas transaksi tersebut dianalisis dengan faktor-faktor kesebandingan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Pemilihan metode transfer pricing yang paling tepat untuk pengujian transaksi pembelian dan penjualan perusahaan X adalah metode Transactional Net Margin dan Resale Price.

ABSTRACT
This research discusses the Analysis of Transfer Pricing for Purchase and Sales Transactions Based on Regulation of Director General of Taxes Number PER-32/PJ/2011 (Case Study Transfer Pricing Documentation Company X). This research is a qualitative descriptive research. The result of this study for purchase and sales transaction of company X with related parties gives tax efficiency efforts. Moreover, the determination of arm’s length principle of this transaction is in accordance with the comparability analysis stipulated by Regulation of Director General of Taxes Number PER-32/PJ/2011. The selection of the most appropriate method for testing the purchase and sales transaction of company X is Transactional Net Margin method and Resale Price method."
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
T33762
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Maria Oktri Arisanty
"Penelitian ini dilakukan untuk memberikan masukan kepada wajib pajak dan otoritas pajak dalam hal menganalisis penerapan nilai wajar atas pembayaran royalti terkait know-how kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan ketentuan perpajakan domestik dan prinsip internasional yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan mengangkat studi kasus sengketa pajak yang dialami oleh PT. X terkait royalti yang telah dibayarkan yang dianggap tidak memberikan manfaat ekonomis sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus untuk menggali informasi yang lebih dalam terkait kasus yang dialami. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kumpulan data primer berupa data internal perusahan terkait transfer know-how dan data sekunder berupa studi literatur yang berkaitan dengan transfer pricing atas intangible property. Analisis penelitian menunjukkan bahwa sengketa yang terjadi dalam kasus ini adalah kenaikan tarif royalti yang dibayarkan oleh PT. X kepada X Jerman dianggap tidak memberikan tambahan ekonomis pada PT. X. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam hal menganalisis kewajaran transaksi know-how kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa perlu dilakukan pengujian beberapa tahap, yaitu pengujian keberadaan, pengujian fungsi, pengujian manfaat ekonomis dan pengujian kewajaran tarif. Pengujian manfaat ekonomis dilakukan dengan menganalisis tingkat penjualan perusahaan, kemampuan perusahaan dalam mempertahankan market share, dan/atau adanya dampak efektifitas dan efisiensi dalam operasional perusahaan yang dilihat dalam jangka panjang. Pengujian tarif royalti dengan dengan metode CUP harus dikonfirmasi kembali dengan melakukan pengujian metode TNMM untuk menilai bahwa tarif royalti yang dikenakan telah wajar secara ekonomis dan rasional dilihat dari tingkat labanya.

This research was conducted to provide inputs for taxpayers and tax authorities in analyzing arm's length principle of royalty payment for know-how transaction to the related parties based on domestic tax regulation and applicable international principles. This research was carried out by raising a case study of tax disputes by PT. X about royalty transaction which were not considered to provide economic benefits in accordance with the arm's length principle that applicable in Indonesia. This research is a qualitative study using a study case approach to dig information related the tax dispute. The data used in this study is the internal company data related to the transfer of know-how and secondary data in the form of literature studies related to transfer pricing of intangible property. The analysis of the research shows that the dispute that occurred in this case was that the increase in the royalty rate paid by PT. X to X Germany was not considered provide an economic addition to PT. X. The conclusion of this study is in terms of analyzing the fairness of transaction know-how to related parties, it needs to be tested several stages, consist of existence testing, function testing, economic benefit testing and fairness testing. Testing economic benefits is done by analyzing the company's sales level, the company's ability to maintain market share, and/or the impact of effectiveness and efficiency in the company's operations seen in the long term. The royalty rate test using the CUP method must be re-confirmed by testing the TNMM method to assess that the royalty rate charged is economically and rationally reasonable based on the level of profit."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lulu Purwanti
"Sengketa terjadi atas koreksi biaya royalti penggunaan trademark antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT A Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian koreksi biaya royalti dengan Arm’s Length Principle  (ALP) dan kesesuaian dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsep yang digunakan adalah ALP atas transfer harta tidak berwujud menurut ketentuan perpajakan domestik dan OECD Transfer Pricing Guideline. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kuantitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP tidak sesuai dengan ALP dan dasar pertimbangan Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saran dari penulis agar ketentuan TP di Indonesia lebih diperjelas guna mencegah terjadinya sengketa.

The dispute arise upon the correction to royalty expense for the use of trademark between PT A Indonesia and Directorate General of Taxes (DGT). This research aims to analyze comfirmity between the correction to royalty expense and the ALP. Also it is to analyze the consideration basis of the Judges at the Indonesia Tax Court in settling  the appeal dispute according to the prevailing tax regulation. The consept use in this research is the ALP of intangible asset transfer according to the domestic tax regulation and OECD Transfer Pricing Guideline. This research use the quantitative method approach. The result shows that the correction to royalty expense conducted by DGT is not complied with ALP and the consideration basis of the Judges’s decision in appeal dispute is in accordance with the prevaling tax regulation. This research suggested it is important to make clearer transfer pricing regulation in Indonesia to avoid any unnecessary disputes."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agnes Lazuardi
"Pada Maret 2020, Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK-22/2020 yang mengatur tentang kesepakatan harga transfer seraya melaraskan peraturan APA Indonesia dengan Aksi BEPS 14 agar lebih memberikan kepastian hukum. Sebagai bentuk adopsi, PMK-22/2020 mengatur ketentuan baru seperti perluasan pengertian hubungan istimewa yang tidak diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh. Oleh karena itu, penelitian ini menganalisis implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer dan faktor-faktor penghambat proses implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 dalam mencegah sengketa transfer pricing di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penentuan harga transfer di Indonesia sebagaimana diatur dalam PMK-22/2020 belum sepenuhnya memenuhi indikator content of policy. Indikator yang belum dipenuhi adalah indikator kelompok sasaran, dalam hal ini kebijakan APA yang seharusnya berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan APA namun juga diberlakukan bagi seluruh Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi meskipun tidak mengajukan APA. Di sisi lain, implementasi kebijakan kesepakatan harga transfer telah memenuhi seluruh indikator dalam context of policy yang terdiri dari kekuasaan, kepentingan, dan strategi, karakteristik lembaga dan penguasa, daya tanggap dan kepatuhan. Selanjutnya, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020 dilihat dari sisi otoritas pajak, yaitu kompleksitas kasus dan transaksi Wajib Pajak, karakteristik negara yang ingin mempertahankan kepentingan negara masing-masing, komunikasi yang tidak lancar dengan otoritas pajak negara mitra, dan kesulitan dalam mengumpulkan dokumen pendukung dan kurangnya transparansi dari Wajib Pajak. Sedangkan, faktor-faktor yang menghambat implementasi PMK-22/2020, dilihat dari sisi Wajib Pajak adalah keraguan  Wajib Pajak terhadap otoritas pajak, interpretasi peraturan yang tidak jelas dan multitafsir, dan pengetahuan Wajib Pajak yang minim mengenai transfer pricing

In March 2020, the Ministry of Finance issued a PMK-22/2020 which stipulates the Advance Pricing Agreement whilst aligning the Indonesian advance pricing agreement regulation with BEPS Action 14 to provide more legal certainty. As a form of adoption, PMK-22/2020 stipulates new provisions such as extension of the definitions of special relationship which are not stipulated in Article 18 paragraph 4 of the Income Tax Law. Therefore, this study analyzed the implementation of the advance pricing agreement regulation and impediment factors of the implementation of the advance pricing agreement regulation as stipulated in PMK-22/2020 in preventing the transfer pricing disputes in Indonesia. The results of this study indicate that the implementation of the advance pricing agreement regulation in Indonesia as stipulated in PMK-22/2020 has not fully fulfilled the content of policy indicator. The indicator that has not been fulfilled is the target group indicator, in this case the advance pricing agreement regulation should have been applied limited to Taxpayers who want to apply for an advance pricing agreement, however it is also intended for all Taxpayers who conduct related party transactions even when the related party transactions are not in the context of advance pricing agreement. On the other hand, the implementation of the advance pricing agreement regulation has fulfilled all indicators in the context of implementation consisting of power, interests, and strategies, characteristics of institutions and rulers, responsiveness and compliance. Furthermore, the factors which impediment the implementation of PMK-22/2020 are seen in terms of tax authorities, namely the complexity of cases and Taxpayers’ transactions, the characteristics of countries who want to maintain their respective countries’ interests, communication that is not smooth with other tax authorities, and difficulties in collecting supporting documents and lack of transparency of taxpayers. Meanwhile, the factors that impediment the implementation of PMK-22/2020, in terms of taxpayers are doubts about taxpayers on tax authorities, interpretation of unclear regulations and multi-interpretation, and minimum knowledge about transfer pricing of the Taxpayer."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vivi Arfianti Kartini S
"ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap PT GMC terkait penggunaan Industrial Report yang diterbitkan oleh PT Dataindo Inti Perkasa sudah sesuai dengan kriteria data pembanding yang dapat diandalkan dan metode Cost Plus sudah tepat dalam pengujian harga wajar serta menganalisis dan menguraikan dasar Putusan Pengadilan Pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa terkait penilaian kewajaran transaksi penjualan barang dilakukan oleh PT GMC kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT GTC, PT GTV, dan PT EPK yang meliputi keandalan data pembanding dan kesesuaian metode pengujian kewajaran harga transaksi, maka: 1 Industrial Report yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan reliable comparables karena sumber data laporan keuangan perusahaan yang digunakan dalam Industrial Report belum dapat diuji oleh pihak independen dan laporan keuangan perusahaan private yang telah diaudit oleh akuntan publik tidak tersedia bagi publik; 2 metode Cost Plus yang digunakan tidak sesuai dengan perkembangan konsep transfer pricing saat ini, yaitu the most appropriate method karena PT GMC merupakan perusahaan distributor dan penggunaan metode Cost Plus tidak tepat digunakan oleh perusahaan distributor; 3 terkait dengan Putusan Pengadilan Pajak, Majelis Hakim membuat keputusan hanya berdasarkan fakta dan data yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Majelis Hakim juga tidak mencari sumber data tertulis atau tidak tertulis lainnya dan hanya mempertimbangkan aturan yang sudah ada, tetapi tidak mempertimbangkan aturan yang terkini sehingga memberikan keputusan yang tidak adil bagi PT GMC.

ABSTRACT
This study attempts to know whether the correction of the Directorate General of Taxes against PT GMC related to the use of Industrial Report published by PT Dataindo Inti Perkasa is in accordance with reliable comparables criteria and Cost Plus method is appropriate in testing the reasonable price and analyze and describe the basis of Tax Court Decision. The method used in this study is qualitative approach with descriptive research type. The results of this study obtain the conclusion that the assessment of reasonableness transaction sale of goods is conducted by PT GMC to its related party, namely PT GTC, PT GTV, and PT EPK which includes the reliability of comparables data and the accuracy of the testing a method of reasonableness the price of the transaction, hence 1 Industrial Report which used by the Directorate General of Taxes is not a reliable comparables because the data from the financial reports company used in Industrial Report could not be tested by the independent and financial report private company that has been audited by public accountant not available to the public 2 the method of Cost Plus is not according to the development of the concept of transfer pricing nowadays, namely the most appropriate method because PT GMC is the company distributors and the use of Cost Plus method improper used by distributor 3 related to Tax Court Decision, the Judges make a decision only on the basis of the facts and the data that was provided by the Directorate General of Taxes. The judge do not find the other data written or unwritten and only consider the existing data, but not consider the current so as to give the decision was not fair for PT GMC. "
2017
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Intan Puspanita
"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah koreksi Direktorat Jenderal Pajak terhadap Wajib Pajak terkait dengan royalti know-how dan trademark sudah sesuai dengan prinsip-prinsip arm's length principle dan analisis kesebandingan, serta menganalisis dasar dan pertimbangan majelis hakim terkait sengketa royalti know-how dan trademark. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa terkait dengan penilaian kewajaran royalty know-how dan trademark yang meliputi eksistensi, duplikasi dan penilaian, maka: 1 koreksi pemeriksa belum mempertimbangkan peraturan terkait dengan dokumentasi transfer pricing yang ada di Indonesia; 2 Pemeriksa hanya menggunakan dasar dokumen perjanjian lisensi know-how dan trademark yang didapat untuk menyatakan bahwa tidak terdapat eksistensi dari penggunaan royalty know-how dan trademark; 3 terkait dengan duplikasi, maka Pemeriksa tidak melakukan karakteristik terhadap know-how yang dilakukan oleh Wajib Pajak; 4 beneficial owner atas IP adalah Friesland Brands BV, oleh karena itu economic ownership atas IP tersebut adalah Friesland Brands BV. Selain itu juga dalam melakukan pembuktiannya, majelis hakim hanya melihat berdasarkan dokumen perjanjian lisensi know-how dan trademark yang diberikan oleh pemohon banding. Majelis Hakim tidak menggunakan berbagai pengertian merek dagang untuk melakukan pembuktian keberadaan merek dagang tersebut. Majelis hakim tidak melakukan uji ldquo;benefit test rdquo; apakah hal-hal yang di atur dalam perjanjian PT XXX dengan Friesland Brands BV dapat dibuktikan dalam mendukung kegiatan proses pembuatan susu tersebut."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yusrum Hidayanti
"Globalisasi ekonomi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksi, internasional atau cross border transaction. Arus barang, barang, jasa, dan permodalan (investasi) antar negara telah menjadi berlipat ganda. Saat ini pergerakan modal dan dana dari satu negara ke negara lain menjadi lebih besar dari sebelumnya. Lahirnya General Agreement on Trade and Tariff (GATT) dan World Trade Organization (WTO) telah mengurangi kendala-kendala dalam pergerakan barang, jasa dan modal antar negara. Perusahaan-perusahaan tidak lagi membatasi operasinya hanya di negara sendiri akan tetapi merambah ke mancanegara dan menjadi perusahaan multinasional dan transnasional. Mereka beroperasi melalui anak usaha dan cabang-cabangnya di hampir semua negara berkembang dan pasar-pasar yang sedan tumbuh.
Transfer pricing dapat dilakukan dengan motivasi pajak, yang bertujuan menggeser beban pajak dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif pajak rendah. Pergeseran ini diyakini dapat menghilangkan potensi penerimaan pajak suatu negara. Untuk mencegah praktik transfer pricing dengan motivasi pajak ini, Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur tentang Advance Pricing Agreement, yang adalah kesepakatan harga antara Wajib Pajak dengan aparat pajak mengenai harga jual wajar atas produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax). Bagi korporasi multinasional, perusahaan berskala global (multinational corporations), transfer pricing dipercaya menjadi salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas.
Di tengah dua pandangan yang berlawanan tadi, tesis ini mencoba menguraikan lebih jauh mengenai solusi yang dicoba ditawarkan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku (UU Nomor 17 Tahun 2000) terhadap isu ketidakwajaran harga transaksi yang berpengaruh signifikan dalam perhitungan pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan, yaitu: Advance Pricing Agreement (APA).
APA dijadikan salah satu upaya penanganan rekayasa transfer pricing dengan maksud untuk menyelaraskan sistem perpajakan Indonesia dengan perkembangan .perpajakan internasional, disamping untuk mengatasi kebuntuan sehubungan dengan kurangnya akses data eksternal dan tidak efektifnya exchange of information antar negara khususnya dalam melaksanakan pemeriksaan pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan pihak-pihak di luar negeri. Mekanisme APA memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk menutup kesepakatan harga transfer dengan wajib pajak yang bersangkutan (unilateral) atau dengan negara terkait (bilateral)."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T18232
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>