Ditemukan 217353 dokumen yang sesuai dengan query
Shabrina
"Peradaban dewasa ini membawa kemajuan teknologi terhadap bidang ekonomi dan bidang hukum. Perkembangan ekonomi kini berbasis teknologi yang ditandai dengan munculnya perdagangan elektronik yang membawa dampak yang sangat besar. Hal lain yang ikut terdampak yakni bidang hukum perikatan dan perjanjian dimana terciptanya suatu kontrak elektronik sebagai bentuk perkembangan di bidang hukum kontrak atau perjanjian. Tingginya persentase transaksi perdagangan secara online tentunya tidak lepas dari penggunaan kontrak elektronik yang juga banyak digunakan baik di Indonesia maupun di India. Penggunaan kontrak elektronik perlu memahami terkait bagaimana pengaturan keabsahan dari kontrak elektronik. Penggunaan kontrak elektronik yang tidak melihat dan mematuhi peraturan terkait keabsahannya seperti tidak memenuhi syarat sah dapat menyebabkan kontrak tersebut batal demi hukum/dapat dibatalkan. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan perbandingan kontrak elektronik Indonesia dengan India termasuk mengenai keabsahannya serta melakukan perbandingan keabsahan kontrak elektronik Indonesia dengan India khususnya terkait kontrak elektronik dalam perjanjian bisnis atau perdagangan elektronik mengingat kedua negara tersebut memiliki sistem hukum yang berbeda sehingga dapat dimungkinkan terdapat pengaturan yang berbeda pula. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode perbandingan hukum. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, ditemukan beberapa persamaan dan perbedaan keabsahan kontrak elektronik Indonesia dengan India. Diketahui bahwa Indonesia dan India sama-sama mengakui keabsahan dari kontrak elektronik. Namun, Indonesia masih belum mengatur mengenai keabsahan atau kekuatan sebagai alat bukti suatu Kontrak/Perjanjian elektronik terkait Jual Beli Benda Tidak Bergerak yang termasuk dalam jenis surat/dokumen yang harus dibuat oleh PPAT atau akta notariil. Sedangkan, di India sudah mengikuti perkembangan teknologi dimana Kontrak/Perjanjian elektronik terkait Jual Beli Benda Tidak Bergerak dapat berbentuk elektronik dan memiliki keabsahan atau kekuatan sebagai alat bukti.
Today's civilization brings technological advances to the economic and legal fields. Today's technology-based economic development is marked by the emergence of e-commerce which has a huge impact. Another thing that is affected is the field of contract law and agreements where an e-contract is created as a form of development in the field of contract or agreement law. The high percentage of online trading transactions cannot be separated from the use of e-contracts which are also widely used in both Indonesia and India. The use of e-contracts requires an understanding of how the validity of e-contracts is regulated. The use of e-contracts that do not see and comply with regulations related to their validity, such as not fulfilling legal requirements, can cause the contract to be null and void/can be canceled. This paper aims to compare Indonesia's e-contracts with India, including their validity and compare the validity of Indonesia's e-contracts with India, especially regarding e-contracts in business agreements or e-commerce, considering that the two countries have different legal systems so it’s possible to have different arrangements. The research method used is juridical-normative with a legal comparison method. This study uses secondary data which is analyzed qualitatively. Based on the research, several similarities and differences were found in the validity of Indonesia's electronic contracts with India. It is known that both country recognize the validity of e-contracts. However, Indonesia still has not regulated the validity or strength as evidence of an e- Contract/Agreement related to the Sale and Purchase of Immovable Objects which are included in the types of letters/documents that must be made by a PPAT or notarized deed. Meanwhile, India has followed technological developments in which e-Contracts/Agreements related to the Sale and Purchase of Immovable Property can be in electronic form and have validity or strength as evidence."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Raditya Pradana
"Perkembangan yang sangat pesat dalam hal teknologi hingga kini membuat banyak sektor harus bisa menyesuaikan terhadap kebutuhan. Satu hal yang terpengaruh adalah perjanjian, dimana biasanya dilakukan secara konvensional kemudian beralih kearah elektronik. Hukum perjanjian yang berkembang di Indonesia juga telah banyak yang menuju ranah digital dan berbasis teknologi. Sehingga banyak sekali penerapan dan pemberlakuan perjanjian yang berbasis elektronik, yang kemudian dikenal dengan kontrak elektronik. Penggunaan kontrak elektronik di Indonesia sudah sangat berkembang sejak pemberlakuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga lembaga legislatif bersama dengan lembaga yudikatif merancang pengaturan yang lebih bisa memadai kebutuhan perkembangan zaman. Namun, dengan adanya pengaturan baru bukan berarti seluruh aspek telah diakomodir. Lain halnya dengan Singapura, yang merupakan negara penganut sistem hukum common law, dimana telah diatur mengenai kontrak elektronik dengan cukup memadai terhadap perkembangan dari kontrak elektronik. Sehingga disusun penilitian ini untuk memahami lebih lanjut terkait hukum dari kontrak elektronik dengan menggunakan penilitian yuridis noramtif dengan metode perbandingan hukum. Dari penelitian ini, dapat dipelajari bahwa pada dasarnya terdapat pemahaman yang sama di masing-masing negara mengenai apa saja yang diatur oleh pengaturan milik masing-masing negara.
The very rapid development in terms of technology has made many sectors have to be able to adapt to their needs. One thing that is affected is the agreement, which is usually done conventionally then switched electronically. Contract law that has developed in Indonesia has also moved towards the digital and technology-based realm. So that there is a lot of application and enforcement of electronic-based agreements, which are then known as electronic contracts. The use of electronic contracts in Indonesia has developed greatly since the enactment of Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions so that the legislature together with the judiciary devise arrangements that can better meet the needs of the times. However, the new arrangement does not mean that all aspects have been accommodated. It is different from Singapore, which is a country that adheres to the common law legal system, where it has been regulated regarding electronic contracts quite adequately for the development of electronic contracts. So that this research was compiled to understand more about the law of electronic contracts by using normative juridical research with the comparative law method. From this research, it can be learned that there is the same understanding in each country regarding what is regulated by each country's regulations. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Sabrina Oktaviani
"Skripsi ini membahas mengenai pengaturan smart contract menurut hukum Indonesia, termasuk mengenai konsep umum hukum perikatan, perjanjian, kontrak elektronik, smart contract dan agen elektronik, yang kemudian akan dibandingkan dengan pengaturan smart contract yang diterapkan di Nevada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode perbandingan hukum yang menghasilkan bentuk penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa persamaan maupun perbedaan terkait pengaturan smart contract di antara kedua negara tersebut. Sehingga, diperoleh saran bahwa Indonesia perlu merevisi atau menambahkan ketentuan smart contract secara tersendiri dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik agar menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan ekonomi yang menggunakan perjanjian dalam bentuk smart contract ketika bertansaksi secara elektronik.
This paper dicusses about the regulations of smart contract according to Indonesian law, including the general concepts of the law of obligations, agreements, electronic contracts, smart contract and electronic agents, which will be compared with the regulations of smart contract that applied in Nevada. The methoed used in this research is a comparative law that produces a form of juridical-normative research. The results of these thesis/essay shows/indicate that there were several similarities and differencesregarding the regulations of smart contract between the two countries. Therefore, the suggestion that the author give is Indonesia needs to revise or add the provisions of smart contract agreement individually in the Electronic Information and Transaction Act and the Government Regulation on the Implementation of Electronic Systems and Transactions in order to create legal certainty for the subjects of economic activities that use the agreement in the form of smart contract when they made a transactions electronically."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anthonius Adam Nihin
"Perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI berisikan ketentuan bahwa Adidas sebagai perusahaan prinsipal menjual produk-produknya kepada PT BWI sebagai perusahaan distributor tunggalnya di wilayah Indonesia dan selama jangka waktu tertentu Adidas menjamin tidak mengkomersialkan atau memasarkan produk-produknya di wilayah Indonesia dengan alasan apapun. Ditinjau dari hukum perjanjian Indonesia, perjanjian distributor keberadaannya dimungkinkan oleh asas kebebasan berkontrak, seperti yang terdapat dalam pasal 1338 KUHPer. Para pihak dalam perjanjian distributor tersebut menyatakan kehendaknya masing-masing dalam klausula-klausula yang terdapat didalamnya, dimana terdapat juga prestasi-prestasi para pihak yang mesti dilakukan oleh mereka masing-masing. Oleh sebab itu perjanjian distributor dapat dikategorikan sebagai perjanjian timbal balik. Hukum yang berlaku atas perjanjian distributor antara Adidas dan PT BWI ini adalah Hukum Republik Federasi Jerman, yang ditentukan berdasarkan hukum yang dilakukan para pihak. Sedangkan penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak penyelesaian secara damai dan penyelesaian melalui peradilan. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Rian Renaldy
"Dengan semakin banyaknya stasiun televisi Swasta di Indonesia dan untuk memenuhi kebutuhan pecinta film nasional, maka semakin banyak pula jumlah rumah produksi yang memproduksi tontonan lokal. Salah satu alternatif tontonan televisi itu adalah sinetron. Dalam memproduksi sebuah sinetron, pihak rumah produksi terlibat dengan banyak pihak diantaranya stasiun televisi dimana produksi sinetron itu akan ditayangkan dan sesama rumah produksi sejenis, dimana diantara mereka dibutuhkan suatu perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerjasama diantara sesama rumah produksi dan stasiun televisi dalam pembuatan sinetron merupakan suatu perjanjian untuk melakukan sementara jasa sebagaimana diatur dalam Bab VIIA buku III KUHPerdata. Antara rumah produksi yang satu dan lainnya pasti terdapat perbedaan dalam mengatur dan menyusun suatu kontrak hal ini terjadi karena adanya ketentuan pasal 1338 KUHperdata mengenai kebebasan berkontrak sehingga para pihak bebas menentukan bentuk dan isi perjanjian antara para pihak. Dalam skripsi ini diuraikan penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang dilakukan secara tertulis dan penyelesaian sengketa yang dilakukan secara lisan atau tidak secara tertulis."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S21299
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Anindya Prasista
"Seiring dengan perkembangan zaman, kehidupan manusia, dan teknologi informasi menuntut adanya kecepatan dan kemudahan dalam transaksi bisnis, sehingga berkembang pula hukum perjanjian. Kontrak yang semula hanya menggunakan kertas saat ini mulai tergantikan dengan kontrak elektronik. Adapun hadirnya kontrak elektronik tersebut mengakibatkan lahirnya perangkat hukum untuk melindungi transaksi bisnis yang dilakukan di dunia maya. Dengan adanya transaksi bisnis melalui dunia maya, dimungkinkan bagi para pihak untuk tidak bertatap muka dalam proses pembuatannya, maka perlu dilakukan analisis yuridis lebih lanjut mengenai keabsahan kontrak elektronik yang dibuat oleh para pihak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.Â
Nowadays, with the current development, human life and information technology demand speed and ease of doing business transactions, leading to the development of law of contract. Contracts that are originally paper-based, are now turning to electronic contracts. The presence of electronic contracts resulted in the need of legal instruments to protect cyberspace business transactions. With cyberspace business transactions, it is possible for the parties to not have face-to-face meeting. Therefor it is necessary to do further juridical analysis regarding the validity of electronic contracts based on the current laws."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 2001
S23920
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ahmadi Miru
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012
346.022 AHM h (1)
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Indira Estiyanti Nurjadin
"Efek Beragun Aset (EBA) adalah suatu efek yang dapat diperjualbelikan dari hasil transformasi tagihan-tagihan milik kreditur yang tidak likuid. Penerbitan EBA dilakukan dengan mengalihkan tagihan tersebut ke special purpose vehicle (SPV) untuk dikumpulkan dalam suatu pool of assets dan kemudian dikelola oleh SPV. Selanjutnya SPV menerbitkan EBA untuk dijual kepada investor. Penerbitan EBA di Indonesia baik yang melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas, hanya diperkenankan melalui. SPV berbentuk Kontrak Investasi Kolektif EBA (KIK EBA). Penerbitan EBA sampai saat ini masih terhambat. Peraturan yang mengatur tentang EBA masih menimbulkan kesimpangsiuran mengenai bentuk SPV yang menerbitkan EBA. KIK EBA bukan berbentuk badan hukum melainkan merupakan suatu kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian untuk mengambil alih tagihan keuangan kreditur,menerbitkan EBA serta mengelola untuk tagihan keuangan untuk kepentingan investor. Timbul permasalahan mengenai apa akibat hukum dari aset yang disekuritisasi sehubungan dengan peraturan yang sekarang .berlaku di Indonesia. Permasalahan lain juga timbul mengenai apakah bentuk KIK EBA cukup dapat melindungi kepentingan para pihak terkait. Dalam penulisan tesis digunakan metode penelitian kepustakaan karena data yang diperlukan hanya berupa data sekunder. Tipologi penelitian yang digunakan adalah eksplanatoris dan fact finding untuk dapat menemukan hubungan hukum antara perjanjian-perjanjian yang melandasi KIK EBA. Terdapat perjanjian yang harus ada sebelum KIK EBA dan perjanjian yang harus terjadi bersamaan dengan KIK EBA. Aset yang disekuritisasi akan beralih menjadi miliknya KIK EBA. Perjanjian jaminan ikut beralih ke tangan KIK ESA. KIK EBA sudah dapat melindungi investor pemegang EBA dalarn hal risiko pailitnya kreditur, manajer investasi dan bank kustodian serta risiko gagal bayarnya debitur."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16568
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
J. Satrio
Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992
346.02 SAT h
Buku Teks Universitas Indonesia Library