Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 77038 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sandya Erlangga
"Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (meaningful participation) menjadi tolok ukur (benchmark) dalam membentuk undang-undang yang bersifat inklusif dan berkualitas. Namun masih minimnya partisipasi masyarakat  dalam pembentukan undang-undang khususnya masyarakat terdampak dan memiliki kepentingan. Permasalahan yang dikaji adalah membandingkan praktik pembentukan undang-undang sebelum dan sesudah diberlakukannya pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), kemudian membentuk gagasan ideal terhadap pengaturan partisipasi masyarakat yang bermakna (meanigful participation). Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian doktrinal guna menghasilkan pandangan dan intepretasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukan, pergeseran makna  partisipasi masyarakat menjadi partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) belum dimaknai dan diimplementasikan secara optimal oleh pembentuk undang-undang, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained), dan penentuan masyarakat terdampak dan memiliki kepentingan. Kesimpulan yaitu diperlukan pengaturan konrektisasi masyarakat agar tidak terdapat masyarakat yang merasa tidak dilibatkan, integrasi laman resmi  sebagai sarana keterbukaan informasi dan fasilitasi masukan masyarakat dalam pembentukan undang-undang, penegasan pengaturan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban (right to be explained), diseminasi informasi yang berkesinambungan, dan peningkatan kualitas pembentuk undang-undang.

Meaningful Participation is a benchmark in forming inclusive and quality laws. However, there is still a lack of public participation in the formation of laws, especially those affected and those who have interests. The problem studied is comparing the practice of forming laws before and after the enactment of meaningful participation arrangements, then forming ideal ideas for meaningful participation arrangements. The research method used is a doctrinal research method to produce views and interpretations based on laws and regulations, legal doctrine, and legal theory. The results of the study show that the shift in the meaning of community participation to meaningful participation has not been optimally understood and implemented by legislators, especially in terms of information disclosure, the right to be explaine, and the determination of affected and interested communities. The conclusion is that it is necessary to regulate community connectivity so that no community feels they are not involved, integration of official websites as a means of information disclosure and facilitation of public input in the formation of laws, affirmation of regulation the right to be explained, dissemination of information that sustainable, and improving the quality of legislators."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dio Ekie Ramanda
"Pelibatan partisipasi masyarkat dalam pembentukan undang-undang masih menjadi sekedar pemenuhan formil belaka. Partisipasi masyarakat belum benar-benar dimaknai sebagai sesuatu yang harus didengarkan dan dipertimbangkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kemudian melakukan suatu penemuan hukum baru. bahwasannya pemaknaan partisipasi harus dimaknai sebagai hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard),hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Sehingga penting untuk merumuskan suatu kebijakan yang tepat untuk menghadirkan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penjabaran dari amanah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilakukan dengan menghadirkan partisipasi publik di semua tahapan. Mulai dari tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan dan tahapan pengesahan serta penetapan undang-undang. Pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan tersebut tentunya tetap berada pada jalur yang telah ditetapkan UUD 1945. Artinya sistem yang akan dibangun dalam desain keterlibatan yang bermakna adalah memungkinkan setiap tahapan yang dilakukan pada pos-pos lembaga pembentuk undang-undang, memberikan legal standing bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan masukan tersebut dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab

The involvement of the community's participation in the formation of laws is still a mere fulfillment for miles. Community participation has not really been interpreted as something that must be listened to and considered. Decision of the Constitutional Court Number 91/PUU-XVIII/2020 regarding the review of the law form no. 11 of 2020 concerning Job Creation and then made a new legal discovery. that the meaning of participation must be interpreted as the right to have one's opinion heard (the right to be heard), the right to have his/her opinion considered (the right to be considered) and the right to get an explanation or answer to the opinion given (the right to be explained). So it is important to formulate an appropriate policy to bring about meaningful participation in the formation of laws. The results of this study indicate that the elaboration of the mandate of the Constitutional Court's decision can be carried out by presenting public participation at all stages. Starting from the planning stage, drafting stage, discussion stage and the stage of ratification and stipulation of laws. Community involvement in each of these stages of course remains on the path that has been determined by the 1945 Constitution. That is, the system to be built in a meaningful involvement design is to allow every stage carried out at the posts of law-making institutions to provide legal standing for the community to provide input and input is considered seriously and with full responsibility"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tirza Listiarani
"Peristiwa serangan teroris pada 9 September 2001 menjadi sebuah momentum yang mengubah arah kebijakan keamanan global hingga hari ini. Selama 20 tahun terakhir, kebijakan anti terorisme dan anti kekerasan ektrimisme menjadi fokus dalam kebijakan
keamanan global. Pergeseran kebijakan ini nyatanya menyebabkan berkembangnya norma negatif tentang pemuda, pemuda dianggap sebagai kelompok yang menjadi ancaman bagi
negara karena dianggap aktif dalam konflik dan kekerasan ektrimisme. Hal ini menyebabkan
pemuda diasingkan dalam proses pengambilan keputusan, mendapatkan perilaku kekerasan,
dan kontribusinya tidak diperhitungkan dalam isu perdamaian. Pada tahun 2012, UNOY
sebagai jejaring pemuda bina-damai dari seluruh dunia mendorong advokasi norma tentang
‘partisipasi pemuda yang bermakna’ dalam isu perdamaian dan keamanan. Mereka
menginginkan adanya perubahan atas norma negatif yang ada karena pada kenyataanya
populasi pemuda yang terlibat dalam konflik jauh lebih jauh dibandingkan populasi pemuda
yang berkontribusi secara positif dalam isu perdamaian. Upaya-upaya UNOY sebagai norm
entrepreneur didukung oleh PBB dan organisasi internasional lainnya juga Yordania
menyebabkan diadopsinya Resolusi DKPBB no.2250 tahun 2015 tentang Pemuda,
Perdamaian, dan Keamanan. Menggunakan teori Siklus Hidup Norma milik Finnemore dan
Sikkink, perkembangan tentang norma ‘partisipasi pemuda yang berarti’ dalam isu
perdamaian dan keamanan dianalisa dan disimpulkan bahwa norma tersebut saat ini berada di tahap norm cascade. Butuh waktu lebih untuk norma ini untuk akhirnya masuk ke tahap internalisasi karena negara belum menganggap norma ini sebagai prioritas dan pembentukan sistem implementasi yang belum terintegrasi dengan baik. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif eksploratif, dimana sumber data utama berasal dari dokumen PBB, jurnal, buku, dan wawancara yang dilakukan.

The terrorist attack on the 9th September 2001 or called the 9/11 have become a momentum
that changed the whole global security agenda. For the past 20 years, policies on countering
terrorism and violent extremism had been the focus of global security. This shift of policy in
fact have created the development of negative norms about youth, they are perceived as a
threat to the state as some of them is playing an active role in conflict and violent extremism.
Youth is excluded in decision making process, received act of violence, and their contribution
in peace seen as none. In 2012, UNOY as global youth network of young peacebuilders
advocate for ‘youth meaningful participation’ norm within peace and security issue. They
wanted a change on the existing negative norm based on fact that less youth is being engaged
in conflict, most of them is actively participating in peace efforts. UNOY as norm
entrepreneur, along with other UN bodies and NGOs as well as Jordan’s endorse
successfully lead this advocacy to the adoption of UNSCR 2250 in 2015 on Youth, Peace,
and Security. Using Norm Life Cycle theory of Finnemore and Sikkink, these processes are
being analyzed and it is concluded that the norm has come to the norm cascade phase. There
still time needed in order for this norm to achieve the internalization phase because state still seeing this not as their priority and that the implementing system have not yet been integrated well. This research is done by using qualitative-explorative method where the main data were collected through UN documents, journals, books, and interviews.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erni Husniyati
"Esensi Demokrasi adalah kebebasan berbicara dan partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan publik. Aspirasi masyarakat sebagai figur sentral demokrasi harus diserap oleh Negara dalam proses pembentukan undang-undang. Karakter responsif pada proses pembentukan undang-undang belum dapat diwujudkan di Indonesia karena partisipasi masyarakat belum dapat dilaksanakan secara maksimal dan lebih dari itu kompromi-kompromi politik masih ada. Lebih dari pada itu, karakter responsif pada proses pembentukan undang-undang tidak hanya bergantung pada konfigurasi politik yang demokratis namun membutuhkan partisipasi masyarakat secara intensif dan luas. Sama seperti undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan masih mempunyai sifat yang represif dan ortodok karena Undang-undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan belum mengedepankan karakter responsif yang menampung dan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses pembentukannya walaupun proses pembentukan undang-undang tersebut telah memenuhi standar ketentuan partisipasi masyarakat.

The essence of Democracy is freedom of speech and public participation in any public policy. As the central figure of democracy, the aspiration of citizen shall be absorbed by the country ragarding in law making process. The responsive character in law making process could not yet be fully implemented in Indonesia due to public participation has not been fully performed and the existence of political compromises. Moreover, the responsive character in law making process shall not only depend on democratic political configuration but also intensively and widely public participation. Same as the previous law, which is Law of the Republic of Indonesia Number 8 of 1985 on Community Organization, Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2013 on Community Organization still has repressive and orthodox characteristic due to it does not put the priority on the responsive character by accomodating and absorbing the public's aspiration on its law making process despite of the law making process on Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2013 on Community Organization has already complied with the standard requirement of public participation.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T42374
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Fahmi Ramadhan Firdaus
"Konsekuensi dari negara hukum demokratis yakni adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara salah satunya proses pembentukan undang-undang. Namun yang terjadi di Indonesia, partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang di Indonesia lebih bersifat formalitas semata. Permasalahan yang dikaji adalah sejauh mana partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, kemudian bagaimana upaya untuk memperkuat partisipasi publik yang substantif dalam pembentukan undang-undang. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan model pendekatan undang-undang, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Tulisan ini memberikan gambaran bagaimana akibat dari minimnya partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang yakni korupsi legislasi dan Judicial Review, dan seharusnya posisi partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang serta upaya memperkuatnya

The consequence of a democratic rule of law is public participation in state administration, one of which is the process of forming laws. However, what happened in Indonesia, public participation in the formation of laws in Indonesia is more of a formality. The problem discussed is how far public participation in the formation of laws, then how are efforts to strengthen substantive public participation in the formation of laws. The research method used is juridical normative with a statute approach model, a historical approach, a conceptual approach and a comparative approach. This research provides the consequences of the minimal public participation in the formation of laws, which one is corruption of legislation and Judicial Review, and the position of public participation in the process of forming laws must be and efforts to strengthen them."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Cicilia Alda Violetta
"Dalam proses penyebarluasan dan partisipasi masyarakat, belum benar-benar melibatkan Penyandang Disabilitas. Hal ini terkait pembuatan Peraturan Perundang-Undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Kritik terhadap Undang-Undang ini menyasar pada aspek formil dan materiil. Selain soal substansi yang kontroversial dan penggunaan perspektif yang tidak seimbang dalam memandang permasalahan dan merumuskan solusi, minimnya pelibatan publik, terkhusus golongan masyarakat Penyandang Disabilitas juga menjadi sasaran kritik atas proses pembentukan Undang-Undang ini. Proses penyebarluasan dan keikutsertaan partisipasi masyarakat seharusnya merata kepada setiap kelompok, termasuk kelompok Penyandang Disabilitas di dalamnya. Hal ini dikarenakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan penerapan prinsip-prinsip Convention on the Rights of Person with Disabilities, berbicara mengenai pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dalam proses penyebarluasan dan partisipasi masyarakat pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konvensi ini sendiri merupakan konvensi yang memuat kedaulatan atas penyandang disabilitas guna menunjukkan kesunggukan atas perlindungan terhadap hak mereka, memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.

Regarding the dissemination and public participation process, Persons with Disabilities have not been involved. It is related to the making of Legislation, which includes the stages of planning, preparation, discussion, ratification or stipulation, and promulgation as stipulated in Law No. 12 of 2011. The ratification of Law Number 11 of 2020 on Job Creation has drawn pros and cons. Criticism of this law targets the formal and material aspects. Apart from the controversial substance and the use of unbalanced perspectives in looking at problems and formulating solutions, the lack of public involvement, especially for people with disabilities, has also become a target of criticism for forming this Law. The process of dissemination and participation of public participation should be evenly distributed to every group, including people with disabilities. It is because, under the mandate of Law No. 12 of 201 concerning the Formation of Legislation and the application of the principles of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities, it talks about the fulfillment of the rights of Persons with Disabilities in the process of dissemination and public participation in the formation of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. This convention contains sovereignty over persons with disabilities to show seriousness about protecting their rights, ensuring that all persons with disabilities can enjoy all basic human rights and fundamental freedoms."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maharanie
"Undang-undang sebagai hukum tertulis dapat lebih menimbulkan kepastian hukum, mudah dikenali, serta mudah untuk membuat atau menggantinya jika sudah tidak diperlukan lagi atau tidak sesuai lagi. Kelemahannya, kadang suatu perundang-undangan bersifat kaku (rigid) dan ketinggalan zaman karena perubahan di masyarakat begitu cepat. Di samping itu karena undang-undangan sering kali dipandang sebagai sebuah produk hukum namun karena dibuat oleh lembaga politik yang maka seringkali bernuansa politis, dalam pembentukannya kadang terjadi political bargaining atau tawar-menawar yang bermuara pada kompromi yang dapat berupa consensus atau kesepakatan politis yang dituangkan dalam norma (pasal) yang kadang kurang mencerminkan kepentingan umum, melainkan hanya untuk kepentingan golongan bahkan kepentingan pribadi. Hal ini kadang kala tidak dapat dihindari dalam proses pembentukan suatu undang-undang. Untuk itu perlu dicermati bagaimanakah tata cara pembentukan suatu undangundang, agar lebih mencerminkan kepentingan warga Negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Untuk itu perlu dibuka peluang partisipasi publik yang sebesarbsearnya dalam proses pembentukan kebijakan publik. Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan sebuah kebijakan seharusnya dilakukan dari awal perencanaan, pembuatan sampai pada tahan evaluasi. Dalam perencanaan awal pembentukan kebijakan masyarakat perlu untuk dilibatkan agar aware terhadap isu yang akan diatur, dalam proses pembentukan agar bisa mengerti bagaimana arah kebijakan tersebut akan dibentuk, dan pada tahap evaluasi agar memberikan masukan terhadap implementasi sebuah kebijakan.

Law as an written regulation give more certainty in the aplication, friendly recognize, and easy to change if it is not compatible anymore. Law also have some weakness which it?s character is very rigid compare with the changing in the society. Law as legsilastive product sometimes seen as a political product which have it?s political atmosphere because in the law making proccess can be some dealing among the actor and that dealing formulate in the article in the act. It is unavoidable sometime in the law making proccess eventhoug that is not reflecting people?s intersest but only the law maker intersest. That is why, it is necessary to scrutinize the procedure of the law making process so law as a public policy more reflecting people?s interest.That is why it?s really important to open public participation in the policy makin widely open. Public participation in the public policy making should be put on the agenda from the begining from planning, policy decisioning, up to evaluation. In the planning proccess people will be awared of the issue that will be regulate, in the decicion making people will see how is the policy maker vision of the issue, and in the evaluation procces people can give their oponion about the policy implementation."
2009
S25461
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ani Purwanti
"Affirmative Action (tindakan khusus sementara) untuk perempuan di bidang politik, pertama kali termuat dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR RI, DPD dan DPRD. Regulasi tersebut berlanjut pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD dan DPRD (Legislatif). Ketentuan tersebut merupakan hal baru di Indonesia karena mengatur keadilan gender dalam rekruitmen dan manajemen partai politik dan memasukkan 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, selain itu ada keharusan partai politik untuk memasukkan setidaknya 1 orang perempuan dalam setiap 3 bakal calon Legislatif (zipper system).
Politik hukum dianggap sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang diharapkan bisa membantu mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat, karena politik akan mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukumnya serta akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah. Politik Hukum adalah aktivitas memilih cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan tujuan hukum tertentu. Undang-Undang Paket Politik yang ada sejak Reformasi merupakan representasi dari keinginan masyarakat (perempuan) untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan di bidang Legislatif, dan hasilnya pada Pemilu Legislatif pada Tahun 2004 jumlah keterwakilan perempuan sebesar 11,3 %. Pada Pemilu Legislatif Tahun 2009, setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang suara terbanyak, keterwakilan perempuan di DPR sebesar 18,04% , di DPRD Provinsi sebesar 16,0 % dan pada DPRD Kabupaten/Kota sebesar 12,0 % .Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan pada masa sebelum diterapkannya affirmative action pada masa Orde Lama dan Baru yaitu pada Pemilu Tahun 1992 (sebesar 12,50%).
Penelitian dalam disertasi ini melihat hukum dalam konsepnya sebagai norma sekaligus perilaku dan implementasinya, metode yang digunakan adalah sosio legal research, dengan demikian teks yang mengatur partisipasi perempuan dikaji dengan konteksnya di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perkembangan politik hukum pengaturan partisipasi perempuan di bidang politik khususnya di Lembaga Legislatif (Perwakilan), (2) bagaimana implementasi pengaturan keterwakilan perempuan di bidang Legislatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu Legislatif. Sedangkan permasalahan (3) adalah merumuskan bagaimana sebaiknya pengaturan partisipasi perempuan di Legislatif (Perwakilan) yang akan datang.
Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan mengunakan teori dari Hans Kelsen, Teori Responsif Philippe Nonet dan Philippe Selznick, Teori Hukum Progresif, Lawrence M Friedman dan William J Chambliss dan Robert B Seidman, dan Teori Pembentukan Agenda dari J.M.Otto Lokasi penelitian adalah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat dan Bali, dengan perbandingan negara Swedia, The Netherlands dan Malaysia dan 3 Partai Politik yaitu PDI Perjuangan, Golkar dan PKB.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) perkembangan politik hukum terutama sejak era reformasi tahun 1998 mendorong meningkatnya partisipasi perempuan di bidang politik khususnya di lembaga Legislatif (Perwakilan), (2) Budaya patriarkhi yang masih berkelindan pada stakeholder termasuk partai politik dan masyarakat pemilih termasuk perempuan menjadi kendala belum optimalnya partisipasi perempuan di Legislatif (Perwakilan) di Jawa Tengah, Sumatra Barat dan Bali. (3) pengaturan ideal keterwakilan perempuan di bidang politik khususnya pada Legislatif (Perwakilan) memerlukan pengaturan yang bersifat responsif dan progresif khususnya pada pembentukan Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu Legislatif yang akan datang.
Partai Politik segera memasukkan program terkait dengan pendidikan politik dan pemberdayaan perempuan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. dengan demikian Partai Politik dapat melaksanakan program kaderisasi, rekruitmen, pendidikan politik bagi perempuan, sehingga akan tersedia cukup banyak calon legislatif perempuan yang berkualitas. Hasil lainnya adalah memaksimalkan lembaga suprastruktur, infrastruktur dan lembaga non departemen dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas perempuan di bidang politik.
Berdasarkan hasil penelitian diatas, penelitian ini merekomendasikan agar tetap memasukkam prinsip affirmatif action di dalam Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu Legislatif. Selain itu Partai Politik sebagai stakeholder utama diwajibkan memasukkan program pemberdayaan perempuan dalam AD/ART sebagai syarat utama menjadi peserta pemilu Legislatif. Hal ini disebabkan karena dari 12 partai politik peserta pemilu tahun 2014 hanya 3 partai politik yang mempunyai program pemberdayaan perempuan di dalam AD/ART yaitu (PKB, Gerindra, dan PAN). Partisipasi perempuan di Lembaga Legislatif akan meningkat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang yaitu sebesar 30% jika pada Paket Undang-Undang Politik yang akan datang menggunakan sistem proporsional dengan daftar tertutup, dengan syarat partai politik mempunyai komitmen yang kuat terhadap peningkatan partisipasi perempuan di lembaga Legislatif.

Affirmative Action is temporary special measure for woman in political area has regulated on Act of Political Party (UU Nomor 31 Tahun 2002) and Act of Parliament Election (UU Nomor 12 Tahun 2003), it is regulate further and revised on Act Number 2 Year 2008 and Act Number 2 Year 2011 on Political Party and Act Number 10 Year 2008 and Act Number 8 Year 2012 on Parliament Election. Those regulation on affirmative action for woman are considered as a "new stuff" in Indonesia that specificly regulate about the gender equility on political party recruitment and management thats include the 30% woman representation on legislative candidate selection, it is also regulate that political party have to included at least one woman in every three candidate of preliminary legislative (zipper system).
Legal policy are considered as a legal policy that expected to change purpose on society because political will in law making process could make an impact on law from the basis of the configuration of political background process on law making process in legislative. The Act of Political Parties which had been exist since reformation can be considered as reflaction of people will to influence on policy making. The result from Legislative Election at 2004 has make woman representation in parliament about 11,3% and Legislative Election at 2009, after Constitutional Court Decree result 18,04 woman representation in Legislative and 16% on Province Legislative and 12% on City Legislative , those numbers are higher if its compared to the legislative election on the new order regime (12,5% on the 1992 election).
This doctoral research is trying to see the problem of woman representation based on law as norm and also behavior include its implementation by using socio legal research method to actualize law on its text and context. The problem that appear on this research are : first, how the development of the legal policy on woman representation in the political field especially in legislative, the second is how the regulation of woman representation works in reality according to the Act of Political Parties and the Act of Parliament Election, and third is how to formulate the ideal regulation of woman political legislative participation in the upcoming election.
This qualitative research using the theories from, Hans Kelsen, , Lawrence M Friedman and William J Chambliss and Robert B Seidman, Satjipto Rahardjo Progressive Law Theories and Agenda?s Theories from JM Otto. This research took place in Central Java, West Sumatra and Bali, with the comparison three different nation state Swedia, Netherlands dan Malaysia, the study of political party in Indonesia take place on PDI Perjuangan, Golkar and PKB.
The results from this research are (1) the development of the legal policy especially in reformation era after 1998 is very determining woman representation in political field especially legislative field. (2) Patriarkhi culture is still give an impact to the stakeholders such as political party and the voters include women it self become the main factor in the optimalization of woman participation number in Central Java, West Sumatra and Bali. (3) The ideal woman legislative representation should be regulate with progressive and responsif laws which is required in the formulated of Political Party Acts should held women empowering programme on their basic principles, so they could run and should be given on the party that doesnt obey the woman political representation both on the recruitment or in the management of the party.
Political parties as the main stakeholders that related to the woman participation especially political party should have a clear agenda to achieve the ideal condition of woman representation in political field from the level of caderization, recruitment, political education for woman, that have a clear impact both on the quality and quantity on the woman politician. The Maximalization of the suprastructure and infrastructure institution, and even the grassroot political movement and woman movement from NGO's.
Based on these Research, I recommend that the future Political Party Act and Legislative Election Acts should maintain the affirmative action principles. On the other hand, all of the stakeholders that correlated with empowering woman, on political area, especially the Political Party to held an woman empowerement programmes. So far, there are only three among twelve party on the 2014 election that has already have woman empowerement program on their rule of conduct; PKB, Gerindra and PAN. On the future,the rule of conduct that consist the woman empowerement and political agenda as one of the election's verification reqruienment. The number of woman participation on Parliament could raised if on the future election act is using the Proportional Closed List System, plus the commitment of political party to enhance the number of woman member is a must.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
D1469
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Saifudin
"ABSTRAK
Gerakan reformasi 1998 telah melahirkan tuntutan demokratisasi dalam bentuk pemberdayaan rakyat di berbagai aspek kehidupan kenegaraan. Pembentukan UU sebagai bagian dari mengatur negara, dituntut pula adanya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Hal ini akan melahirkan produk UU yang demokratis dan berguna bagi penataan negara menuju texwujudnya good governance dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusionalnya. Dalam penelitian ini diajukan satu masalah pokok yaitu : bagaimana partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU di era reformasi ?? Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum khususnya sosiologi perundang-undangan.
Kerangka teori yang dibangun untuk pcmecahan masalah pokok tersebut adalah mengacu pada teori demokrasi dan teori pembentukan UU. Perrama, teori demokrasi harus dipahami bahwa lernbaga perwakilan dalam mengambil keputusan yang bertalian dengan state policy berupa pembentukan UU harus membuka bagi adanya akses publik untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembentukannya Kedua. teori pembentukan UU harus diletakkan dalam konteks sosial masyarakat yang menampung konflik nilai dan kepentingan di masyarakat yang akan diputus oleh lembaga legislatif.
Dalam penelitian yang dilakukan terhadap tiga UU yaitu UU Sisclilmas, UU Pemilu dan UU Keténagakerjaan ditemukan adanya berbagai hal sbb. : Pertama, proses pembentukan UU di era reformasi memperlihatkan telah terjadi perubahan baik dilihat dari aspck kelembagaan DPR, aspek kepentingan masyarakat, aspek pengaturannya dan aspek pembahasan RUU. Kedua, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan UU dapat diidentifikasi dalam pelaku partisipasi, bcntuk partisipasi, cara partisipasi, materi partisipasi, penyerapan panisipasi dan tahap-tahap partisipasi dalam pembentukan UU.
Ketiga, partisipasi masyarakat yang dilakukan terhadap proses pembentukan tiga UU yang diteliti, dapat mewamai dalam berbagai proses pembahasan pembentukan UU, sehingga produk UU yang dihasilkannya mendekati rasa kea/dilan, kepatuhan dan kepastian hukum masyarakat. Keempat, proses pembcntukan UU di era reformasi telah membuka akses publik dan melibatkan berbagai kekuatan politik dalam masyarakat. Hal ini pada dasamya rnempakan langkah ideal dalam proses pembentukan UU di era reformasi, dan dari sudut pandang sosiologi penmdang-undangan, UU merupakan endapan konflik nilai dan kepentingan yang secara politis diformulasikan dalam aturan hukum oleh lembaga legislatifi Akan tetapi, semua kondisi dalam proses pembentukan UU di era reformasi tersebut Blum disertai dengan perangkat peraturan perundang- undangan yang memadai.
Atas dasar uraian di atas, maka perlu dilakukan perubahan terhadap UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan pengaturan partisipasi masyarakat, Dengan demikian, akan terdapat dasar pijakan peraturan yang memadai guna memperkuat pemberdayaan rakyat melakukan partisipasi dalam proses pembemukan UU.

Abstract
Reformation movement in 1998 has brought demand for democratization in the form of the people empowerment in various aspects of state activities. Law-making is a part of regulating state, is also demanded to transparency, particmation and accountable. This will create legisaltion products that democratic and benefit for arrangement of state to bring into good governance with the 1945 Constitution as basic constitutional. In this rearch , I will examine one main problem : how public participation in legislative process? This rearch employs a sociological perspective, especially socioloy of legislation.
Theoritical framework formulated to solve the main problem is to base on democratic theory and law-making theory. Firstly, the democratic theory must be understood that constitutional bodies involved in the process of law making in taking decision related to state policy in law-making must be open to public access to participate. Secondly, the law-making theory must be put in the social context that accommodates conflicts of value and interest in society that will be decided by legislative institution.
The research focuses on three leislations, t.e. Act on National Education System, Act on General Elections, and Act of Labor and the result shows as follos : First, the law-making process in the reformation era has occurred changes in saveral aspects, such as representative institution, public interest, regulatory and law-making process.
Second public participation in the law-making process can identfed in several matters, such as people who participate, form of participation, method of participation. subject matter of participation, absord of participation. and stages of part icipation. Third public participation conducted in law -making process of the three Acts can affect in various law making process. Therefore, it is expected that legislotions enacted close to justice, compliance and legal certainty for society. For, lar making-process in the reformation era has opened public access and involved various political forces and society. This is basically an ideal step in law-making process in the reformation era and viewed from sociology of legislation. act is accumulation conflicts of value and interests which is politicalbrformulated in regulation by legislative body. However, all circumstances in the law-making process have not been equmped by a set of legislation sufficiently.
Hence, it is necessary to amend Act No. l 0 Year 200-I on Legislation Making Process, especially related to public participation. This amendement is expected to become a srjjicient basic regulatory for strengthening public participation in law-making process.
"
Depok: Universitas Indonesia, 2006
D1052
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>