Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 175565 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Adinda Zahara Ichsan
"Parodi merek terkenal merupakan tindakan mentransformasikan merek terkenal dengan mengambil ciri khas merek terkenal yang diparodikan menjadi sesuatu yang baru dengan tujuan menimbulkan kesan kejenakaan, sindiran, cemoohan, ataupun kritik. Parodi merek terkenal yang didaftarkan sebagai merek dagang ini dapat menimbulkan persamaan pada pokoknya dan persamaan keseluruhan. Hal ini merupakan pelanggaran dari hukum merek Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelanggaran merek dalam parodi merek terkenal yang didaftarkan sebagai merek dagang dan upaya hukum yang dapat dilakukan merek terkenal yang dirugikan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan bentuk penelitian bersifat yuridis-normatif artinya penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti data-data sekunder seperti peraturan perundangundangan, literatur, doktrin atau pendapat para ahli, dan hasil penelitian terdahulu. Lebih lanjut, fenomena parodi merek terkenal yang dianalisis adalah Supirmu dan Pecel Lele LELA berpotensi termasuk ke dalam pelanggaran persamaan pada pokoknya yang seharusnya ditolak menurut Pasal 21 UU MIG. Parodi ini juga dapat berisiko dikategorikan sebagai dilusi, counterfeit, passing off, dan free riding. Oleh karena itu, pemilik merek terkenal yang mengalami kerugian dapat mengajukan berbagai upaya hukum.

A Well-known mark parody is an act of transforming a well-known mark into something new by taking its characteristics to create the impression of humor, satire, ridicule, or criticism. Parodies of a well-known mark that are registered as trademarks could lead to similarities in essence and overall similarities. This is a violation of Indonesian trademark law. The purpose of this research are to analyze trademark violations in well-known marks parodies that are registered as trademarks and the legal remedies that can be taken by the well-known marks as the aggrieved party. This research was conducted using a juridical-normative form of research, by examining secondary data such as laws and regulations, literature, doctrine, or expert opinion, as well as the results of previous research. Furthermore, the well-known trademark parody that being analyzed are Supirmu and Pecel Lele LELA, which have the potential to be included in similarities in essence and should have been rejected under Article 21 of the MIG Law. This parody can also risk being categorized as dilution, counterfeit, passing off, and free riding. Therefore, well-known mark owners as the aggrieved party can file various legal remedies."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adham Ramadhan Jatikansha
"Kepastian hukum menjadi hal penting yang harus tersedia dalam perlindungan hukum merek di Indonesia. Perkembangan isu merek di dunia melahirkan isu terbaru yang salah satunya adalah klaim parodi merek, dalam sengketa merek terkenal tindakan parodi merek digolongkan sebagai tindakan yang beritikad buruk. Tindakan parodi merek yang muncul pada sengketa merek terkenal melahirkan pertanyaan hukum yang berkaitan dengan bagaimana pengaturan mengenai merek terkenal di Indonesia berkaitan terhadap tindakan parodi merek dan bagaimanakan batasan perlindungan klaim parodi merek antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Pada penelitian ini penulis melakukan analisis yuridis sekaligus studi banding berkaitan dengan sengketa parodi merek terkenal di Indonesia dan Amerika Serikat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 pada saat ini belum mengakomodir kepastian perlindungan hukum merek terkenal dari tindakan parodi merek. Perlindungan hukum dilusi merek dan identifikasi sumber menjadi pengaturan sekaligus batasan khusus yang menjamin perlindungan hukum merek terkenal di Amerika Serikat dari tindakan parodi merek yang beritikad buruk. Perlindungan hukum merek terkenal di Indonesia pada dasarnya memerlukan perlindungan dan kepastian hukum tambahan untuk menganalisis perlindungan serta batasan perlindungan parodi merek terkenal.

Legal certainty is an important thing that must be available in the protection of trademark law in Indonesia. The development of trademark issues in the world gave birth to the latest issues, one of which is the claim of trademark parody, in the famous trademark dispute the act of trademark parody is classified as an act of bad faith. Trademark parody actions that arise in well-known trademark disputes give birth to legal questions relating to how the regulation of well-known trademarks in Indonesia relates to trademark parody actions and how the protection limits of trademark parody claims between Indonesia and the United States. In this research, the author conducts a juridical analysis as well as a comparative study related to famous mark parody disputes in Indonesia and the United States. Law Number 20 Year 2016 at this time has not accommodated the certainty of legal protection of well-known trademarks from acts of trademark parody. The legal protection of brand dilution and source identification become special arrangements as well as limitations that guarantee the legal protection of famous marks in the United States from acts of bad faith brand parody. The legal protection of famous marks in Indonesia basically requires additional protection and legal certainty to analyse the protection as well as the limitation of protection of famous mark parody."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aritonang, Erikson
"Skripsi ini membahas mengenai perlindungan merek terkenal dari Dilusi Merek di Indonesia. Adanya Dilusi Merek merupakan perluasan perlindungan bagi merek Terkenal. Tidak adanya pengaturan secara tegas dan khusus mengenai Dilusi Merek di Indonesia membuat adanya ketidakpastian bagi hakim dalam memutus perkara pada sengketa merek terkenal terhadap barang yang tidak sejenis. Suatu sengketa merek yang seharusnya dapat diselesaikan melalui Dilusi Merek akhirnya diselesaikan melalui Pelanggaran Merek biasa. Padahal secara nyata bahwa Dilusi Merek berbeda dengan Pelanggaran Merek pada umumnya. Sejauh ini hakim dalam memutus sengketa merek tidak sejenis menggunakan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Pasal 6 ayat (2) sendiri masih perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ketiadaan PP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 membuat hakim tidak memiliki pedoman yang tetap dalam memutus sengketa merek terkenal tidak sejenis. Ketentuan mengenai merek terkenal juga belum diatur secara jelas dan utuh yang merupakan salah satu unsur utama agar suatu merek dapat dilindungi dari Dilusi Merek.

This thesis discusses the protection of Well-Known mark from Trademark Dilution in Indonesia. Trademark Dilution is an extension of protection for Well-Known Mark. The absence of forcefully and specifically regulation about Trademark Dilution in Indonesia cause the uncertainty for the judge in deciding the case of well-known mark dispute especially on dissimilar goods. A trademark dispute that should have been resolved in Trademark Dilution is resolved through trademark infringement instead. Whereas, it is obvious that Trademark Infringement and Trademark Dilution are different in general. So far the judge in deciding well-known mark dispute on dissimilar goods use Article 4 and Article 6, paragraph (2) of Law Number 15 of 2001 about Trademark. Article 6, paragraph (2) itself still needs to be further regulated in Government Regulation. The absence of Government Regulation as mandated in Article 6 paragraph (2) of Law Number 15 of 2001 cause the judge does not have persistent guidelines in deciding well-known mark dispute on dissimilar goods. The provision about well-known mark also has not clearly defined and intact, which is one of the main elements for a mark in order that a mark can be protected under Trademark Dilution."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S46576
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astari Fadhila Rahmani
"Hukum pelindungan merek di Indonesia telah mengatur mengenai merek terkenal sejak tahun 1992. Sejak saat itu pula, terdapat suatu ketentuan dalam undang-undang yang melarang nama orang terkenal untuk didaftarkan sebagai merek di Indonesia. Namun, hingga saat keberlakuan undang-undang merek terbaru tahun 2016, belum ada penjelasan mengenai definisi dari kualifikasi "orang terkenal" tersebut, meskipun telah banyak terdapat merek-merek yang merupakan nama orang di Indonesia maupun negara-negara lainnya. Merek terkenal dan merek yang merupakan nama orang terkenal pun seringkali beririsan satu sama lain. Hal tersebut menjadi suatu permasalahan besar dalam kasus sengketa merek "Pierre Cardin", yang kemudian menimbulkan pertanyaan tentang apakah merek "Pierre Cardin" sebagai merek terkenal asing yang merupakan nama orang dilindungi di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.

The law of trademark protection in Indonesia has regulated the protection of well known marks since 1992. Since then, the law also regulated the prohibition to register a trademark using well known person rsquo s names in Indonesia. However, until the latest trademark law was enforced in 2016, there has been no explanation by the law regarding the definition of a "well known person", despite the vast use of marks using person's names in Indonesia and other countries. This caused a major problem in the case of "Pierre Cardin" trademark dispute, which then raised a question regarding the protection of the trademark as a foreign well known mark that uses a well known person's name in Indonesia, according to the governing law. This research is aimed to analyze the problem on the basis of the related regulation in the trademark law that was enforced in Indonesia at the time of the dispute, which was Law No. 15 of 2001, using the normative juridical method through a descriptive typology. It is concluded from the research that the trademark Pierre Cardin is not protected in Indonesia according to the court judgement which was influenced by factors related to the governing law and the court proceedings."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S69512
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sitanggang, Johanes Julian
"Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pengaturan terkait merek dalam undang-undang tersebut juga meliputi pengaturan mengenai merek terkenal. Adanya ketentuan terkait merek terkenal dalam undang-undang tersebut ditandai dengan diaturnya kriteria merek terkenal dan perlindungan merek terkenal. Selain itu, Permenkumham No. 67 Tahun 2016 sebagai peraturan turunan dari UU MIG, memuat ketentuan yang lebih spesifik berkenaan dengan kriteria merek terkenal. Namun demikian, sekalipun UU MIG telah mengatur perlindungan terhadap merek terkenal, pengaturan tersebut dirasa belum cukup karena tidak mencakup perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off dan dilusi merek. Tidak adanya pengaturan terkait perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off dan dilusi merek dapat merugikan pemilik merek terkenal dan konsumen dari merek terkenal tersebut. Oleh karenanya, dalam skripsi ini Penulis menganalisis dan membandingkan pengaturan mengenai perlindungan merek terkenal, khususnya dari tindakan passing off dan dilusi merek antara Indonesia, Malaysia, dan India. Selain itu, Penulis juga menganalisis penerapan kriteria merek terkenal serta penerapan doktrin passing off dan dilusi merek dalam sengketa merek terkenal di Indonesia, Malaysia, dan India melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam penulisan skripsi ini, Penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait perlindungan merek terkenal dalam UU MIG, belum mencakup keseluruhan unsur doktrin passing off dan dilusi merek, sehingga belum dapat dikatakan bahwa Indonesia menerapkan doktrin passing off dan dilusi merek dalam ketentuan mereknya.

Regulation of trademark in Indonesia is regulated in Law No. 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indication. The Law No. 20 of 2016 also includes the regulation of well-known trademarks. The existence of provisions related to well-known trademarks in the Law No. 20 of 2016 is marked by the stipulation of criteria for well-known trademarks and protection of well-known trademarks. In addition, Permenkumham No. 67 of 2016 as a derivative regulation of the Law No. 20 of 2016 contains more specific provisions regarding the criteria for well-known trademarks. However, even though the Law No. 20 of 2016 has regulated the protection of well-known trademarks, the regulation is deemed insufficient because it does not cover the protection of well-known trademarks from passing off and trademark dilution. The absence of regulation related to the protection of well-known trademarks from passing off and trademark dilution can be detrimental to well-known trademark’s owners and consumers. Therefore, in this thesis the Author analyzes and compares the regulation regarding the protection of well-known trademarks, especially from passing off and trademark dilution between Indonesia, Malaysia, and India. In addition, the Author also analyzes the application of the criteria for well-known trademarks, especially the application of the doctrine of passing off and trademark dilution in well-known trademark disputes in Indonesia, Malaysia, and India through court decisions that have permanent legal force. In writing this thesis, The Author uses a juridical-normative research method with data obtained through library research. The result of the research shows that the regulation related to the protection of well-known trademarks in Law No. 20 of 2016 does not cover all elements of the doctrine of passing off and trademark dilution, so it cannot be said that Indonesia applies the doctrine of passing off and trademark dilution in its trademarks provisions. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Satria Jaya
"Seiring dengan dianutnya sistem ekonomi terbuka di Indonesia, terjadi peningkatan pelanggaran atas merek terkenal. Selain itu, terjadi pula peningkatan kasus-kasus merek terkenal yang ditangani oleh pengadilan Indonesia. Namun, tidak semua putusan atas kasus-kasus merek terkenal tersebut memberikan pelindungan bagi merek terkenal. Kondisi-kondisi ini merefleksikan ancaman bagi goodwill yang terasosiasi dengan merek terkenal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis literatur, peraturan, dan putusan pengadilan.
Penelitian ini menghasilkan beberapa pemahaman, yaitu: goodwill mempunyai kedudukan di dalam pelindungan merek terkenal, baik Jepang maupun Indonesia sama-sama telah mengatur mengenai goodwill merek terkenal secara tidak langsung, dan hakim Pengadilan Indonesia tidak selalu mempertimbangkan goodwill dalam menangani kasus merek terkenal. Pada akhirnya, sebaiknya semua pihak yang terlibat dalam pelindungan merek terkenal lebih memperhatikan goodwill yang melekat pada merek terkenal.

As Indonesia embraces the free-market economy, there is an increase in well-known mark infringement. Moreover, there is an increasing number of well-known mark cases handled by Indonesian court. However, not all court decisions regarding well-known mark cases bring protection toward well-known mark. These conditions reflect the threat faced by goodwill associated with well-known mark in Indonesia. This research uses legal normative approach by analyzing literatures, rules, and court decisions.
This research yields several understanding, inter alia: goodwill has position in well-known mark protection, both Japan and Indonesia have regulated the matter of goodwill indirectly, and Indonesian judges do not always consider goodwill while handling well-known mark cases. In the end, this research suggests that all parties involved in well-known mark protection have to be more concerned about goodwill attached to well-known mark.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andrea Testarossa
"Kepastian hukum sangatlah penting dalam iklim usaha, termasuk dalam perihal perlindungan terhadap hak merek. Praktik trademark piracy terjadi ketika terjadi pendaftaran merek oleh seorang individu atas merek yang bukan miliknya dengan itikad buruk. Terkait hal tersebut terdapat dua pokok permasalahan yang diteliti yaitu mengenai bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi Merek terkenal di Indonesia dan bagaimana perbandingan pengaturan dan penerapan perlindungan hukum bagi merek terkenal dari tindakan trademark piracy di Indonesia dan Republik Rakyat Cina. Penulis juga menganalisis sengketa merek terkenal di Indonesia dan Republik Rakyat Cina dan melakukan perbandingan mengenai penerapan peraturan merek terkenal dalam tindakan trademark piracy dengan metode penelitian yuridis-normatif dan dengan pendekatan kualitatif. Walaupun istilah trademark piracy belum diatur secara jelas dalam undang-undang nomor 20 tahun 2016 dan belum diatur secara jelas juga mengenai perlindungan bagi merek terkenal terutama terhadap praktik trademark piracy. Namun pada dasarnya suatu merek terkenal dapat memperoleh perlindungan dari praktik trademark piracy dengan adanya konsep merek terkenal dan itikad buruk. 

Legal certainty is very important in the business climate, including in terms of the protection of trademark rights. The practice of trademark piracy occurs when there is a trademark registration by an individual for a trademark that does not belong to him in bad faith. In this regard, there are two main issues studied, namely how to regulate legal protection for well-known marks in Indonesia and how to compare the regulation and application of legal protection for well-known marks from trademark piracy in Indonesia and the People's Republic of China. The author also analyzes well-known trademark disputes in Indonesia and the People's Republic of China and compares the application of well-known trademark regulations in trademark piracy with juridical-normative research methods and with a qualitative approach. Although the term trademark piracy has not been clearly regulated in law number 20 of 2016 and has not been clearly regulated regarding protection for well-known marks, especially against the practice of trademark piracy. But basically a well-known brand can get protection from the practice of trademark piracy with the concept of a well-known brand and bad faith."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kanya Salsabila
"Skripsi ini membahas mengenai pelindungan merek dan merek terkenal di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan peraturan lainnya yang berlaku untuk melindungi apabila terjadinya sengketa merek yang disebabkan oleh merek tidak digunakan yaitu dengan cara trademark squatting yang dilakukan oleh pemohon beriktikad tidak baik. Kasus yang ditinjau pada skripsi ini adalah Gildan Activewear SRL melawan Darmanto (Merek ALSTYLE). Pembahasan pada skripsi ini adalah analisis dari proses pembuktian dengan menguraikan alat-alat bukti yang memenuhi kriteria merek terkenal yang telah diatur oleh ketentuan undang-undang di Indonesia, perjanjian internasional, dan lainnya pada sengketa merek terkenal Gildan Activewear Activewear SRL melawan Darmanto. Oleh karena itu, terdapat permasalahan hukum pada proses pembuktian dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang dilihat dari Putusan Pengadilan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung. Dengan terjadinya pelanggaran hak atas merek trademark squatting dan penerapan hukum prinsip first to file di Indonesia terdapat dampak yang merugikan bagi berbagai pihak. Sehingga diperlukan solusi pada permasalahan-permasalahan tersebut dengan dilakukannya analisis yuridis terhadap sengketa merek terkenal tersebut.

This thesis discusses the protection of trademarks and well-known trademarks in Indonesia which is regulated in Law Number 20 Year 2016 on Trademarks and Geographical Indications and other applicable regulations to protect in the event of a trademark dispute caused by the trademark is not used by trademark squatting conducted by the applicant in bad faith. The case reviewed in this thesis is Gildan Activewear SRL against Darmanto (ALSTYLE). The discussion in this thesis is the process of evidencing and description of evidence that meets the criteria of a well-known trademark that has been regulated by the provisions of Indonesian law, international treaties, and others in the famous trademark dispute of Gildan Activewear SRL against Darmanto. Therefore, there are legal problems in the process of evidence and consideration of judges in deciding cases seen from the Court Decision of the Central Jakarta Commercial Court compared to the Supreme Court Decision. With the violation of rights to trademark squatting and the legal application of the first to file principle in Indonesia, there is a detrimental impact on various parties. So that a solution is needed to these problems by conducting a juridical analysis of the well-known trademarks dispute. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mekhdi Ibrahim Johan
"For well-known trademark regulation in Indonesia there is a gap in the legal framework, due to a poor legal system. Indonesia is attractive to some foreign companies in expanding their market, not only because it is a developing country, but also because of its geographical area and fast growing population which are beneficially appealing to foreign companies. Nevertheless, there are still problems regarding well-known trademark in Indonesia, whether it is an infringement, bad faith, or illegal logo replicas. Famous brands have often found themselves struggling with local companies in Indonesia to defend their well-known trademark. Even though the trademark policy has somewhat improved, the case of infringing and bad faith still exists. Therefore, by following the example of the European Union, Indonesia can improve its legal system."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2013
S54149
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syafa Sakina Noer
"Dengan berlakunya Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, hukum merek Indonesia memperluas perlindungan merek, mencakup komponen baru yaitu bentuk tiga-dimensi. Namun peraturan perundang-undangan merek yang berlaku setelah itu, tidak mengatur lebih dalam mengenai konsep merek tersebut, menyebabkan perlindungan terhadap konsep ini masih terkesan abu-abu. Di lain sisi, perlindungan merek tiga-dimensi di Amerika telah berlangsung lebih lama dibandingkan Indonesia, dan pengaturannya pun terletak pada sebuah konsep khusus bernamakan trade dress. Penelitian ini menganalisa, pertama, indikator merek tiga-dimensi di Indonesia yang tidak dielaborasi dalam hukum merek yang berlaku di Indonesia, serta peraturan pelaksananya. Kedua, penelitian ini membandingkan bagaimana perlindungan merek tiga-dimensi di Indonesia dan di Amerika, dari segi peraturan maupun praktiknya. Dengan harapan, akan terlihat sudah sejauh mana perlindungan merek tiga-dimensi di Indonesia jika dilihat dari sudut pandang trade dress Amerika. Ketiga, adakah hal-hal yang dapat Indonesia pelajari dari konsep trade dress di Amerika yang sudah jauh berkembang pesat, demi kepentingan publik di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atas norma hukum tertulis. Wawancara dengan pegawai pemeriksa merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilakukan untuk memberikan gambaran perbedaan praktik dan peraturan tertulis tentang merek tiga-dimensi. Kesimpulan penelitian ini adalah perlindungan merek tiga-dimensi di Indonesia jika dilihat dari peraturan tertulis yang berlaku, sudah tertinggal jauh dari praktik yang sebenarnya dilakukan. Dalam praktiknya, perlindungan merek tersebut telah berkembang sangat pesat, dimana implementasinya banyak terinspirasi dari praktik di luar negeri, khususnya Amerika Serikat. Sehingga, bisa dikatakan bahwa konsep tiga-dimensi di Indonesia sudah sejajar dengan konsep trade dress. Namun dari praktik tersebut, kebanyakan dijalankan tanpa adanya peraturan tertulisnya; masih sebatas kewenangan petugas bersangkutan ataupun dari kebiasaan yang selama ini dilaksanakan.

With the enactment of Law no. 20 of 2016, Indonesia's trademark law expands its protection of trademarks, including a new mark component, namely three-dimensional shapes. However, the trademark laws and regulations that were implemented after that, did not regulate further on the new recognized component, causing the protection of this concept still vague. On the other hand, three-dimensional marks protection in the U.S. has existed long before Indonesia and the component lies under a special concept called trade dress. This research analyzes, firstly, three-dimensional mark indicators in Indonesia which are not elaborated in the prevailing trademark laws and regulations in Indonesia. Second, this study compares the three-dimensional marks protection in Indonesia and U.S., from the aspect of regulatory frameworks and practices, with hope that the extent of three-dimensional marks protection in Indonesia will be discovered from the point of view of U.S. trade dress. Third, the values that Indonesia can learn from the U.S. trade dress concept for the benefit of the public in the future. This research uses normative legal research on written legal norms. An interview with trademark examiner of the Directorate General of Intellectual Property was conducted to provide an overview of the discrepancy between the practice and written regulations regarding three-dimensional marks. The conclusion of this research is that the prevailing written regulations of three-dimensional marks in Indonesia is far from the actual practice. In practice, the protection of the mark has developed greatly, and its implementation is mostly inspired by the practices abroad, especially the U.S. Thus, it can be asserted that the Indonesian three-dimensional mark is equivalent with the trade dress concept. However, mostly the practice is carried out without any written regulations; it is solely based on the authority of the authorized officials or from the tendency that have been implemented so far."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>