Tulisan ini menganalisis bagaimana ketentuan Batas Usia Pemberian Persetujuan (BUPP) diberlakukan dalam hukum pidana terkait perkara eksploitasi seksual terhadap anak dalam prostitusi di Indonesia dan Amerika Serikat, serta bagaimana hukum Indonesia dan Amerika Serikat memberikan perlindungan terhadap Anak yang dilacurkan. Bentuk penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan analisis data yang dilakukan dengan metode kualitatif. Situasi eksploitasi seksual terhadap anak di seluruh dunia sangat memprihatinkan. Di seluruh dunia, korban eksploitasi seksual terhadap anak dalam prostitusi atau yang disebut “anak yang dilacurkan” mencapai angka satu sampai dua juta setiap tahunnya. Sebagai kelompok rentan, anak tidak mampu untuk memberikan persetujuan seksual, sehingga hukum mengenai BUPP perlu ditegakkan. Sebagaimana diatur oleh UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP 2023 di Indonesia, serta The Mann Act dan TVPA di Amerika Serikat, semua anak yang dilacurkan, termasuk mereka yang berusia di bawah BUPP, merupakan korban dari tindak pidana eksploitasi seksual dalam prostitusi yang dilakukan oleh muncikari dan/atau pelanggannya. Terkait perlindungan hukum terhadap Anak yang dilacurkan, Indonesia dan Amerika Serikat sama-sama memandang anak yang dilacurkan sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
This paper analyzes how the age of consent regulations are applied in criminal law related to cases of child sexual exploitation in prostitution in Indonesia and the United States, as well as how Indonesian and United States law provide protection for prostituted children. This research is a doctrinal legal study, with data analysis conducted using a qualitative method. The situation of child sexual exploitation worldwide is very concerning. Globally, the number of victims of child sexual exploitation in prostitution, or “prostituted children” reaches one to two million each year. As a vulnerable group, children are unable to give sexual consent, hence the law regarding the age of consent needs to be upheld. As regulated by Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), and Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 in Indonesia, as well as The Mann Act and TVPA in the United States, all prostituted children, including those below the age of consent, are victims of the crime of sexual exploitation in prostitution perpetrated by pimps and/or their clients. Both Indonesia and the United States view prostituted children as victims of child sexual exploitation who require special protection.
"Anak merupakan harapan dan apabila sampai saatnya, seorang anak akan menggantikan generasi tua dalam melanjutkan roda kehidupan negara, dengan demikian, anak perlu dibina agar mereka tidak salah dalam hidupnya kelak. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut. Namun kenyataannya tidaklah demikian, anak sebagai korban perlakukan kekerasan sering terabaikan oleh lembaga-lembaga kompeten dalam sistem peradilan pidana, yang seharusnya memberikan perhatian dan perlindungan yang cukup berdasarkan hukum. Hal tersebut tidak seharusnya terjadi, sebab sebagaimanapun korban tetap mempunyai hak untuk diperlakukan adil, dan dilindungi hak-haknya.
Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak tersebut, maka Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1958 secara aklamasi mensahkan "Declaration of the Right of the Child". Preamble Declaration of the Right of the Child (Mukadimah Deklarasi Hak Anak-Anak) dalam alinea ke 3. Konvensi Hak-Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Rights of the Child) tersebut adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tujuan perlindungan anak telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
The child is a hope and when it comes to the time, a child will replace the old generation in furthering the wheels of the country's life, thus, the child needs to be built so that they are not wrong in their lifetime. Each child has the right to obtain legal protection from any form of physical or mental violence, abandonment, bad treatment, and sexual harassment during the care of their parents or guardian, or any other party responsible for Care of the child. But the truth is not the case, the child as a victim of violent abuse is often overlooked by competent institutions in the criminal justice system, which should provide adequate attention and protection based on the law. It is not supposed to happen, because the victim still has the right to be treated fairly, and protected by his rights.
To realize the protection and welfare of the child, the General Assembly of the United Nations on 20 November 1958 is acclamation to confirm the Declaration of the Right of the Child. Preamble Declaration of the Right of the Child, in paragraph 3. The United Nations Convention on the Rights of the Child, is an international convention governing the Civil, political, economic, social, and cultural rights of children and the children. In the Indonesian legislation of the child protection purpose is governed by article 3 of the Law No. 23 of 2002 on child protection."