Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 230306 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Joseph Noviandri
"Skripsi ini membahas mengenai ruang lingkup rechtsverwerking sebagai doktrin yang dikenal dengan doktrin “pelepasan hak” dimana pelepasan hak yang dimaksud dalam rechtsverwerking adalah ketika seseorang memiliki suatu hak namun hak tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, maka seseorang dapat kehilangan haknya, selama ini konsep pembiaran hak ini dikenal luas pada pelepasan hak atas tanah. sebagaimana telah adanya Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yang mengatur mengenai pelepasan hak atas tanah, maka keberlakuan doktrin rechtsverwerking seharusnya tidak lagi digunakan sebagai dasar dari adanya pelepasan hak atas tanah, dimana kedudukan peraturan perundang-undangan lebih tinggi daripada doktrin dalam sistem hukum Indonesia. maka penulis secara khusus meneliti konsep rechtsverwerking dalam artian doktrin “pelepasan hak” yang dapat digunakan pada konsep hak-hak lainnya salah satunya yaitu pada konteks hukum kontrak, dimana ketika seseorang telah melepaskan haknya dan menuntut kembali pemenuhan haknya maka pihak lainnya yang telah bertindak atas dasar pelepasan hak tersebut menerima kerugian dari persepsi pembiaran hak yang telah dilakukan pihak yang melepaskan haknya. kemudian pengenalan rechtsverwerking lebih dalam akan dilakukan perbandingan penerapannya yang memiliki padanan dengan doktrin estoppel pada sistem hukum common law Amerika Serikat, dimana apabila seseorang tidak menggunakan haknya, dalam hal ini memiliki sikap diam terhadap hak yang dimilikinya, maka ketika timbul permasalahan akibat dari sikap diamnya tersebut terhadap persepsi pihak lain yang kemudian menimbulkan kerugian terhadap pihak lainnya, estoppel sebagai doktrin berperan untuk mencegah penyalahgunaan sikap diam yang seolah-olah melepaskan haknya untuk menimbulkan persepsi pihak lain bahwa ia telah melepaskan haknya. 

This thesis discusses the scope of rechtsverwerking as a doctrine known as the ‘waiver of rights’ doctrine. rechtsverwerking refers to a situation where someone possesses a certain right but does not exercise it within a specific period, which may result in the loss of that right. This concept of waiving rights is widely recognized, particularly in relation to the release of land rights. As exemplified by Article 32 paragraph (2) of Government Regulation No. 24 of 1997 concerning the release of land rights, the application of the rechtsverwerking doctrine should no longer be used as the basis for releasing land rights, as legislation takes precedence over doctrines in the Indonesian legal system.  In this regard, the author specifically examines the concept of rechtsverwerking in the context of the 'waiver of rights' doctrine, which can be applied to other rights, including in the realm of contract law. In such cases, when someone has waived their rights and subsequently demands the fulfillment of those rights, the other party who has acted based on the waiver may incur damages due to the perception that the right has been relinquished. Therefore, the study delves into the deeper understanding of rechtsverwerking through a comparison with the estoppel doctrine in the common law system of the United States.  In the common law context of the United States, the estoppel doctrine prevents the misuse of silence or inaction that appears to constitute the waiver of rights. It comes into play when someone does not assert their rights or remains silent about their rights, and this silence subsequently leads to problems and damages another party. The estoppel doctrine prevents the other party's misperception that the right has been waived when, in fact, it has not."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farhan Nurrahman Kharismatyaka Putra
"Dalam tatanan hukum perdata Indonesia mengatur bahwa suatu perjanjian dibuat harus didasarkan oleh itikad baik. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan dalam tahap sebelum perjanjian mengikat yang menimbulkan hubungan hukum bagi para pihaknya, atau disebut juga dengan tahap pra kontrak. Hukum positif Indonesia dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya mengatur ruang lingkup itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian saja, tidak meliputi pra kontrak. Terdapat ketidakjelasan atau kekosongan hukum dalam pelaksanaan itikad baik dalam pra kontrak. Sementara itu, dalam sistem hukum di Amerika Serikat dikenal dengan doktrin Promissory Estoppel. Doktrin ini mengatur bahwa suatu kerugian yang timbul akibat dari ditariknya janji yang disampaikan sebelum adanya suatu kontrak yang mengikat, dapat dimintakan penggantian kerugian karenanya. Oleh karena itu, Penulis dalam tulisan ini akan membandingkan penerapan doktrin Promissory Estoppel di Amerika Serikat dan asas Itikad Baik pra kontrak di Indonesia dari segi teori dan penerapannya. Kata kunci: promissory estoppel, itikad baik, janji, pra kontrak.

An agreement made must be based on the good faith of the parties. In the Indonesian civil law system, this is also regulated. The problem is how the arrangements in the pre-contract stage are binding and create a legal relationship for the parties or also known as the pre-contract stage. Indonesia's positive law in Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code only regulates the scope of good faith in agreements, not including pre-contracts. There is ambiguity or legal vacuum in the implementation of good faith in the pre-contract. Meanwhile, in the legal system in the United States, it is known as the Promissory Estoppel doctrine. This doctrine stipulates that a loss that arises as a result of a promise made prior to the existence of a binding contract can be requested for compensation for it. Therefore, the author in this paper will compare the application of the Promissory Estoppel doctrine in the United States and the pre-contract Good Faith principle in Indonesia in terms of theory and application."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Athira
"ABSTRAK
Permasalahan mengenai kedudukan hukum nota kesepahaman kerap kali muncul
mengingat sering digunakannya nota kesepahaman dalam berbagai kegiatan
terutama kegiatan bisnis. Nota kesepahaman digunakan sebagai dokumen
pendahuluan atau pra-kontrak yang berfungsi sebagai pengikat komitmen pada
masa negosiasi, sebelum dibentuknya kontrak kerja sama yang sebenarnya. Oleh
karena fungsinya yang hanya digunakan sebagai pendahuluan, seringkali
kedudukan hukumnya dan kekuatan mengikatnya menjadi permasalahan yang
akhirnya menyebabkan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan
menjadi terabaikan. Terkait kedudukan hukum nota kesepahaman ini masih perlu
ditinjau lebih lanjut berdasarkan hukum perikatan yang terdapat dalam Buku III
KUHPerdata. Untuk dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan perlu dilakukan
perbandingan dengan suatu doktrin, yakni doktrin promissory estoppel yang pada
dasarnya melindungi kepentingan hukum pihak yang sudah terlibat janji terutama
janji-janji pra-kontrak. Setelah dilakukan penelitian maka diketahui bahwa di
Indonesia menurut KUHPerdata, kedudukan hukum nota kesepahaman
disetarakan dengan perjanjian sesuai dengan substansinya, sedangkan berdasarkan
promissory estoppel nota kesepahaman merupakan suatu dokumen pra kontrak
yang mengikat.
ABSTRACT
Issues regarding the legal standing of a memorandum of understanding (MoU)
often arise given the frequent use of a memorandum of understanding in various
activities, especially business activities. The MoU is used as a preliminary
document or pre-contract which serves as a binding commitment on the
negotiation period, prior to the establishment of real cooperation contract.
Therefore its function is only used as an introduction, often legal position and
strength of tying a problem that ultimately led to legal protection for the injured
party to be neglected. MoU’s legal standing still needs to be reviewed further by
the law of obligation contained in Book III of the Civil Code. To be able to know
advantages and disadvantages of the implementation in Indonesia, need to be
done a comparison with a doctrine, ie the doctrine of promissory estoppel which
is used basically to protect the legal interests of the parties that have been
involved promise especially promises a pre-contract. In conclusion, it is known
that in Indonesia, according to the Civil Code, the legal standing of memorandum
of understanding is comparable to the agreement in accordance with the
substance, while memorandum of understanding based on promissory estoppel is
a binding pre-contract documents."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S59940
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadya Octavinanda Zais
"Di Indonesia asas iktikad baik diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Iktikad baik yang diatur dalam ketentuan tersebut terbatas hanya meliputi tahap pelaksanaan perjanjian saja. Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara penganut sistem civil law telah mengakui iktikad baik pada tahap negosiasi atau pra-kontrak, sehingga janji-janji pra-kontrak diakui dan jika dilanggar menimbulkan akibat hukum. Karena belum ada perjanjian yang mengikat maka gugatan yang diajukan untuk memperoleh ganti rugi dianggap sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dengan konsep yang sama, di dalam sistem common law khususnya di Amerika Serikat, muncul doktrin promissory estoppel yang berakibat bahwa meskipun belum ada consideration namun janji-janji dapat mengikat. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan asas iktikad baik pada tahap pra-kontrak di Indonesia melalui putusan pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), perbandingan (comparative approach) dan pendekatan kasus (case approach). Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa sampai saat ini belum ada pengaturan yang khusus mengatur penerapan asas iktikad baik pada tahap pra-kontrak. Namun demikian, berdasarkan putusan-putusan di pengadilan negeri yang dianalisis pada penelitian ini diketahui bahwa Hakim telah mengakui adanya keharusan beriktikad baik pada tahap pra-kontrak oleh para pihak.

In Indonesia, good faith principle set in article 1338 subsection (3) on the Indonesian Civil Code. The implementation of good faith principle set out from this article is limited only to the contractual phase. In contrast to Indonesia, some civil law countries have recognized the principle of good faith on the phase of negotiations or pre-contractual phase, so the promises of the pre-contract is recognized and lead to legal consequences if its broken. Since there is no binding agreement on the pre-contractual phase, therefore to the injured party in this phase can sue for reliance damages based on tort. Based on the same concept, in the common law system, particularly in US the promissory estoppel doctrine has the effect of making some kinds of promise binding even where they are not supported by consideration. This research aims to determine how the implementation of good faith principle on the pre-contractual phase in Indonesia through court orders. It is a judicial-normative research, with statute, case and comparative approach. In this research, author concluded that til nowadays there is no regulation that specifically regulates the application of good faith principle on the pre-contractual phase. Moreover, based on court orders which analyzed in this research, note that the Judge has recognizes the necessity of good faith at the pre-contractual phase by the parties.
;In Indonesia, good faith principle set in article 1338 subsection (3) on the Indonesian Civil Code. The implementation of good faith principle set out from this article is limited only to the contractual phase. In contrast to Indonesia, some civil law countries have recognized the principle of good faith on the phase of negotiations or pre-contractual phase, so the promises of the pre-contract is recognized and lead to legal consequences if its broken. Since there is no binding agreement on the pre-contractual phase, therefore to the injured party in this phase can sue for reliance damages based on tort. Based on the same concept, in the common law system, particularly in US the promissory estoppel doctrine has the effect of making some kinds of promise binding even where they are not supported by consideration. This research aims to determine how the implementation of good faith principle on the pre-contractual phase in Indonesia through court orders. It is a judicial-normative research, with statute, case and comparative approach. In this research, author concluded that til nowadays there is no regulation that specifically regulates the application of good faith principle on the pre-contractual phase. Moreover, based on court orders which analyzed in this research, note that the Judge has recognizes the necessity of good faith at the pre-contractual phase by the parties.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S62384
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ulys Respati Lestari
"Di Indonesia asas itikad baik hanya diatur dalam tahap pelaksanaan perjanjian. Namun, permasalahan yang timbul akibat salah satu pihak tidak beritikad baik kerap kali muncul pada tahap prakontrak. Tulisan ini bertujuan untuk membandingkan penerapan asas itikad baik pada tahap prakontrak di Indonesia dan Prancis dengan doktrin promissory estoppel di Malaysia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan metode perbandingan hukum. Penelitian ini menggunakan jenis data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa di Indonesia asas itikad baik masih didasarkan pada teori klasik hukum kontrak yang membatasi ruang lingkup itikad baik hanya sebatas pada saat pelaksanaan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Sedangkan di Prancis sudah mengikuti teori hukum kontrak modern yang mengatur penerapan asas itikad baik sejak tahap prakontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1112 Civil Code Prancis 2016. Sedangkan di Malaysia, sebagai negara yang menganut sistem hukum common law, perjanjian prakontrak dilindungi oleh doktrin promissory estoppel melalui resepsi hukum Inggris yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Civil Law Act 1956.

In Indonesia the principle of good faith is only regulated in the implementation stage of the agreement. However, problems arising from one of the parties having bad intentions often arise at the pre-contract stage. This paper aims to compare the application of the principle of good faith at the pre-contract stage in Indonesia and France with the promissory estoppel doctrine in Malaysia. This research is a juridical-normative research using comparative law method. This research uses secondary data types that were collected using literature study techniques and analyzed qualitatively. Based on the research conducted, it is known that in Indonesia the principle of good faith is still based on the classical theory of contract law which limits the scope of good faith only at the time of execution of the agreement as stipulated in Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code. Whereas in France it has followed modern contract law theory which regulates the application of the principle of good faith since the pre-contract stage as stipulated in Article 1112 of the 2016 French Civil Code. Meanwhile in Malaysia, as a country that adheres to the common law legal system, pre-contract agreements are protected by the promissory estoppel doctrine through receptions of English law regulated in Article 3 paragraph (1) of the Civil Law Act 1956."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Maudy Andhara Putri
"Tulisan ini menganalisis konsep doktrin pelepasan hak dalam hukum perjanjian melalui perbandingan pengaturan dan penerapan di Indonesia dan Inggris. Tulisan ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan komparatif. Konsep doktrin pelepasan hak di Indonesia berasal dari prinsip rechtsverwerking dalam sistem hukum Belanda, yang menyatakan bahwa seseorang dapat kehilangan haknya apabila tindakannya menunjukkan tidak ada niat untuk melaksanakan hak yang dimilikinya. Sejatinya, konsep pelepasan hak ditujukan demi kepastian hukum, agar seseorang yang telah melepaskan haknya tidak dapat melaksanakan haknya tersebut kembali dan melindungi pihak lain. Pelepasan hak dapat diterapkan tidak hanya dalam lingkup hukum agraria, tetapi juga dalam lingkup hukum perdata dan hukum perjanjian. Namun, penerapan konsep pelepasan hak di Indonesia masih terbatas dalam lingkup hukum agraria yang telah diatur dalam PP No. 24/1997 dan lebih lanjut PP No. 20/2021. Berbeda halnya dengan dalam hukum perjanjian, konsep pelepasan hak secara diam-diam tidak diatur dan dirumuskan secara jelas dan khusus dalam KUHPerdata, sehingga penerapannya masih jarang diterapkan. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Indonesia menganut sistem hukum civil law yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan di Inggris, doktrin waiver of rights memungkinkan seseorang untuk melepaskan haknya melalui pernyataan, tindakan, atau sikap diam yang bertentangan dengan keberadaan hak tersebut. Sebagai negara yang menganut sistem hukum common law,doktrin waiver of rights di Inggris sudah lumrah untuk diterapkan baik dalam lingkup hukum publik maupun privat, termasuk hukum perjanjian. Doktrin yang telah memiliki preseden yang terstruktur ini memiliki unsur-unsur pokok, yaitu adanya perkataan atau tindakan yang tegas, dan adanya pengetahuan terkait hak dan kapasitas untuk bertindak. Perbandingan doktrin pelepasan hak di Indonesia dan doktrin waiver of rights di Inggris dalam hukum perjanjian kemudian dapat menjadi acuan untuk pembaharuan pengaturan terkait pelepasan hak secara diam-diam dalam hukum perjanjian pada peraturan perundang-undangan hukum perdata di Indonesia.

This paper analyzes the concept of the waiver of rights doctrine in contract law through the comparison of the regulations and applications in Indonesia and United Kingdom. This paper employs doctrinal legal research with a comparative approach. The concept of the waiver of rights doctrine in Indonesia essentially originates from the principle of rechtsverwerking in the Dutch legal system, which states that one can lose their rights if their actions indicate no intention to exercise such rights. The concept of waiver of rights is aimed at ensuring legal certainty, preventing individuals who have waived their rights from reclaiming them, thus protecting the interests of other parties. The waiver of rights can be applied not only in agrarian law but also in civil law and contract law. However, the application of the waiver of rights concept in Indonesia is still limited to agrarian law as regulated in PP No. 24/1997 and further in PP No. 20/2021. In contrast, the concept of an implied waiver of rights in contract law is not clearly regulated and formulated in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), resulting in its infrequent application. This is due to Indonesia's civil law system, which relies on written laws. In the United Kingdom, however, the waiver of rights doctrine allows individuals to waive their rights through statements, actions, or inaction inconsistent with those rights. As a common law country, the United Kingdom's waiver of rights doctrine is widely applied in both public and private law, including contract law. This doctrine, which is well-established through structured precedents, has key elements such as unequivocal statements or conducts and knowledge of the rights and capacity to act. Comparing the waiver of rights doctrine in Indonesia and United Kingdom in contract law can serve as a reference for updating the regulations on an implied waiver of rights in contract law within Indonesia's civil law legislation legislation to further ensure legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alleghia Lailaa Savanah
"Tulisan ini menganalisis mengenai bagaimana konsep doktrin unjust enrichment dalam sistem hukum Amerika Serikat dan peraturannya di Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal dan pendekatan komparatif. Doktrin unjust enrichment merupakan prinsip umum di mana seseorang tidak boleh diperkaya secara tidak adil dari kekayaan orang lain, sehingga harus mengembalikannya kepada orang yang berhak atas kekayaan tersebut. American Law Institute telah menerbitkan Restatement (Third) of Restitution and Unjust Enrichmentyang berisikan prinsip umum, tanggung jawab ganti rugi, pemulihan hak, dan pembelaan terhadap unjust enrichment. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sudah mengatur mengenai unjust enrichment, tetapi hanya sebatas pengayaan yang tidak adil berdasarkan pembayaran saja. Dalam praktiknya, konsep doktrin unjust enrichment telah ditemui pada beberapa putusan di Indonesia, tetapi dikategorikan sebagai tindak hukum lain. Maka dari itu, Indonesia perlu mengadakan pembaharuan terhadap hukum keperdataannya, terutama pengadaan peraturan terkait doktrin unjust enrichment agar tercipta kelengkapan dan kepastian hukum.

This paper analyzes the concept of the unjust enrichment doctrine in the United States legal system and its regulation in Indonesia. This paper is prepared by using a doctrinal research method and a comparative approach. The unjust enrichment doctrine is a general principle in which a person should not be unjustly enriched from the wealth of others, so that he must return it to the person who is entitled to the wealth. The American Law Institute has published the Restatement (Third) of Restitution and Unjust Enrichment which contains general principles, liability in restitution, remedies, and defenses to unjust enrichment. The Indonesian Civil Code already regulates unjust enrichment, but only to the extent of unjust enrichment based on payment. In practice, the concept of unjust enrichment doctrine has been found in several decisions in Indonesia, but it is categorized as another legal act. Therefore, Indonesia needs to reform its civil law, especially the provision of regulations related to unjust enrichment doctrine to create completeness and legal certainty."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Dennis Evan
"Perbuatan melawan hukum dapat diterapkan terhadap banyak perbuatan. Perbuatan melawan hukum dapat dipersamakan dengan tort atau negligence dalam negara yang mengakomodasi sistem common law. Pure economic loss adalah salah satu jenis ganti kerugian dalam rezim negligence. Aplikasi dan aturan mengenai pure economic loss telah dikritik oleh para ahli hukum dan praktisi. Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menjawab pertanyaan sederhana, seharusnya seberapa luas perbuatan melawan hukum dapat diterapkan? Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Skripsi ini akan membahas pandangan law and economics terhadap pure economic loss. Terlepas dari itu, akhirnya, penerimaan atau penolakan dari pure economic loss harus disadari dan segera diperbaiki oleh praktisi dan ahli hukum Indonesia. Tujuan dari law and ecomonomics adalah penulis ingin menjelaskan bagaimana mencapai efisiensi dari perbuatan melawan hukum. Mengingat luasnya pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum di Indonesia. Hasil dari skripsi ini adalah dibutuhkan pemaparan informasi kepada praktisi, khususnya hakim, terkait penerimaan pure economic loss secara holistik. Pure economic loss harus dibatasi oleh undang-undang, dan hal ini telah dilakukan di Indonesia.

Perbuatan melawan hukum could be imposed to innumerable action. Perbuatan melawan hukum is equivalent to tort or negligence within the nation which accommodate common law system. Pure economic loss is one of the loss within the negligence regime. Application and regulation regarding pure economic loss has been criticized by jurist and legal practitioner. This thesis purposes shall provide answer on how broad should Perbuatan melawan hukum liabilities applied? The research method used for this thesis is normative juridical research with conceptual and comparative approach. This thesis will further display law and economic approach regarding pure economic loss. Regardless, in the end, acceptance or refusal on pure economic loss shall be noted and immediately repair by practitioner and realized by legal expert in Indonesia. The purpose of using law and economics approach is writer want to further explain and achieving efficiency on perbuatan melawan hukum, considering, the broad applicability of perbuatan melawan hukum in Indonesia. The outcome of this thesis is exposure of information is required to be delivered to legal practitioner, especially judges, regarding the danger if suddenly Indonesia entirely adopted pure economic loss. Pure economic loss shall be restricted by law, which has been done in Indonesia."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Daniel Wiyarta Tenggara
"Amerika Serikat mengenal equitable subordination dan debt recharacterization sebagai doktrin yang bertujuan memastikan perlindungan bagi para kreditur dari tindakan tidak adil yang dilakukan oleh kreditur (terutama pemegang saham kreditur) lainnya. Di sisi lain, Indonesia tidak mengenal doktrin-doktrin ini. Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1038 K/Pdt.Sus/2010 telah menerapkan doktrin debt recharacterization terhadap pinjaman pemegang saham dengan mengacu pada UU KPKPU dan, khususnya, Pasal 3 ayat (2) UU PT. Walaupun demikian, kedua instrumen hukum tersebut tidak mengatur secara eksplisit mengenai penerapan doktrin debt recharacterization. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis (1) pengaturan dan penerapan doktrin debt recharacterization di Indonesia; (2) pengaturan dan penerapan doktrin equitable subordination dan debt recharacterization di Amerika Serikat; serta (3) perbandingan pengaturan dan penerapan kedua doktrin tersebut di Indonesia dan Amerika Serikat. Melalui penelitian dengan metode yuridis normatif dan pendekatan kualitatif, dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, hukum kepailitan di Indonesia memberikan perlindungan bagi para kreditur dalam memperoleh hak mereka dan pencegahan tindakan debitur yang merugikan kreditur. Dalam hal ini, penerapan doktrin debt recharacterization memberikan dimensi perlindungan tambahan, yakni pencegahan tindakan pemegang saham kreditur yang merugikan kreditur lainnya. Kedua, hukum kepailitan Indonesia tidak mengatur secara eksplisit mengenai doktrin debt recharacterization, tetapi Mahkamah Agung telah memastikan keberadaan doktrin tersebut dalam Putusan No. 1038 K/Pdt.Sus/2010. Adapun hukum kepailitan Amerika Serikat hanya mengandung pengaturan yang eksplisit mengenai doktrin equitable subordination, tetapi tidak mengenai doktrin debt recharacterization. Walaupun demikian, kedua doktrin tersebut telah dikembangkan oleh berbagai pengadilan di Amerika Serikat. Ketiga, pengaturan dan penerapan doktrin equitable subordination dan debt recharacterization di Amerika Serikat telah jauh lebih berkembang dibandingkan dengan di Indonesia. Walaupun demikian, terdapat beberapa kemiripan antara doktrin debt recharacterization yang terdapat di Indonesia dengan masing-masing doktrin equitable subordination dan debt recharacterization yang terdapat di Amerika Serikat.

The United States recognizes equitable subordination and debt recharacterization as doctrines aimed at ensuring protection for creditors from inequitable conduct by other creditors (especially shareholder-creditors). On the other hand, Indonesia does not recognize these doctrines. However, Mahkamah Agung in Putusan No. 1038 K/Pdt.Sus/2010 has applied the debt recharacterization doctrine to shareholder loans by referring to UU KPKPU and, in particular, Article 3 paragraph (2) of UU PT. Nevertheless, these legal instruments do not explicitly regulate the application of the debt recharacterization doctrine. Therefore, this study will analyze (1) the regulation and application of the debt recharacterization doctrine in Indonesia; (2) the regulation and application of the equitable subordination and debt recharacterization doctrines in the United States; and (3) the comparison of the regulation and application of these two doctrines in Indonesia and the United States. Through research using normative juridical method and qualitative approach, the following conclusions can be drawn. Firs, the bankruptcy law in Indonesia provides protection for creditors in obtaining their rights and preventing debtor actions that harm creditors. In this regard, the application of the debt recharacterization doctrine adds an additional dimension to that protection, namely preventing shareholder-creditors actions that harm other creditors. Second, Indonesian bankruptcy law does not explicitly regulate the debt recharacterization doctrine, but Mahkamah Agung has ensured the existence of this doctrine in Putusan No. 1038 K/Pdt.Sus/2010. As for the United States bankruptcy law, it only contains explicit regulations regarding the equitable subordination doctrine, but not regarding the debt recharacterization doctrine. Nevertheless, both doctrines have been developed by various United States courts. Third, the regulation and application of the equitable subordination and debt recharacterization doctrines in the United States have developed much more than in Indonesia. However, there are some similarities between the debt recharacterization doctrine in Indonesia and, respectively, the equitable subordination and debt recharacterization doctrines in the United States."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Kamal Shidiq
"Penulisan hukum ini pada dasarnya melakukan analisa terhadap pengaturan dan penerapan asas itikad baik dan doktrin mitigasi di Indonesia beserta perkembangannya dalam lingkup hukum perjanjian, pengaturan mengenai asas itikad baik dan doktrin mitigasi di Jepang, Prancis, dan Inggris, dan juga analisis mengenai perspektif baru terhadap penerapan doktrin mitigasi dan asas itikad baik di Indonesia melalui perbandingan dengan pengaturan terkait doktrin mitigasi dan asas itikad baik di Jepang, Prancis, dan Inggris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk Yuridis-Normatif dengan tipe deskriptif. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa asas itikad baik dalam hukum perjanjian Indonesia bersumber ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Selanjutnya terkait doktrin mitigasi di Indonesia telah diatur dalam ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga menggambarkan secara komprehensif mengenai pengaturan terkait asas itikad baik dan doktrin mitigasi dalam hukum Jepang, Prancis dan Inggris yang masing-masing memiliki penerapan dan penasfiran yang berbeda dengan Indonesia. Dengan memperbandingkan ketentuan tersebut ditemukan berbagai perbedaan dan persamaan terkait pengaturan dan penerapan asas itikad baik dan doktrin mitigasi di Indonesia, Jepang, Prancis dan Inggris yang dapat memberikan pemahaman dan penerapan baru terhadap itikad baik dan doktrin mitigasi yang pengertian dan penerapannya masih belum diatur secara definitif sehingga menyebabkan interpretasi yang berbeda-beda. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, Pemerintah Indonesia khususnya bagi perancang dan pembuat Undang-Undang dirasa perlu untuk melakukan perincian terhadap pengaturan-pengaturan asas itikad baik dan doktrin mitigasi di Indonesia agar terdapat suatu pemahaman dan penerapan yang sama.

This legal writing analyzes the regulation and application of good faith principle and duty to mitigate doctrine in Indonesia along with its development within the scope of the law of agreement, the regulation of good faith principles and the duty to mitigate doctrine in Japan, France and England, with analysis of new perspectives on it application in Indonesia by comparison with the regulation related to the duty to mitigate doctrine and the principle of good faith in Japan, France and England. The research method used in this research is Juridical Normative with descriptive type. This study illustrate that the principle of good faith in Indonesia 39 s treaty law stems from the Indonesian Civil Code. Furthermore, the duty to mitigate doctrine in Indonesia has been regulated in the provisions of various laws and regulations. This study also describes comprehensively the regulations related to good faith principles and the duty to mitigate doctrine in Japanese, French and English law which each have different application and interpretation with Indonesia. This study found differences and similarities concerning the regulation and application of good faith principles and the doctrine of mitigation in Indonesia, Japan, France and England that can provide new insights and applications in Indonesia whose definition and application is not yet definitively regulated causing different interpretations. Based on the results, the drafters and legislators of Indonesian Law, are deemed necessary to detail the regulations of good faith principles and the doctrine of mitigation in Indonesia in order to have a common understanding and application.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>