Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 114452 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ainun Alfatma
"Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.

Pharmaceutical Wholesalers (PBF) are companies in the form of legal entities that have permits to procure, store, distribute drugs and/or medicinal ingredients in large quantities in accordance with statutory provisions. PBF and PBF Branches are required to implement Good Medicine Distribution Methods (CDOB), where CDOB is a pharmaceutical standard for distribution facilities determined by the Minister. CDOB is a method of distributing/distributing medicines and/or medicinal substances or medical devices which aims to ensure quality along the distribution/distribution route according to the requirements and intended use. The pharmacist in charge at each PBF or PBF Branch must be able to carry out the procurement, storage and distribution of drugs and/or medicinal substances in accordance with the CDOB. Pharmacists play a role in compiling, ensuring and maintaining the implementation of a quality system as well as managing activities and maintaining the accuracy and quality of documentation. The drug distribution process at Kimia Farma Trading and Distribution Branch Jakarta 2 has implemented aspects of BPOM Regulation number 6 of 2020 concerning Good Medicine Distribution Methods in terms of quality management, buildings and equipment, operations, self-inspection, drug complaints and/or returned drug ingredients. suspected counterfeit, recall, transportation, special provisions, provisions for narcotics, psychotropics and pharmaceutical precursors."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ainun Alfatma
"Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.

Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBF dan PBF Cabang wajib menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB), yang mana CDOB ini menjadi standar kefarmasian pada sarana distribusi yang ditetapkan oleh Menteri. CDOB adalah cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat atau alat kesehatan yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Apoteker penanggung jawab di setiap PBF atau PBF Cabang harus mampu melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau bahan obat sesuai dengan CDOB. Apoteker berperan dalam menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem mutu serta mengelola kegiatan dan menjaga akurasi dan mutu dokumentasi. Proses distribusi obat pada Kimia Farma Trading and Distribution Cabang Jakarta 2 telah menerapkan aspek-aspek Peraturan BPOM nomor 6 tahun 2020 tentang Cara Distribusi Obat yang Baik dari segi manejemen mutu, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan obat dan atau bahan obat kembalian diduga palsu, penarikan kembali, transportasi, ketentuan khusus, ketentuan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Friscilia Nindita Pamela
"Evaluasi kesesuaian pelayanan kefarmasian di apotek mulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). Pelayanan dan pengkajian resep di Apotek Roxy Biak aspek administratif, farmasetika, dan klinis serta pengelolaan sediaan farmasi di Apotek Roxy Biak mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan disertai stok opname yang dilakukan setiap hari, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 Tahun 2016.

Evaluation of the suitability of pharmaceutical services in pharmacies starts with acceptance, checking availability, preparation of pharmaceutical preparations, medical devices and consumable medical materials including drug dispensing, inspection, delivery accompanied by provision of information. At each stage of the prescription service flow, efforts are made to prevent medication errors. The service and review of prescriptions at the Roxy Biak Pharmacy in administrative, pharmaceutical and clinical aspects also management of pharmaceutical preparations at the Roxy Biak Pharmacy starting from planning, procurement, receipt, storage with stock taking which is carried out every day, destruction, recording and reporting has met the requirements of Minister of Health Regulation No. 73 of 2016. "
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Athaya Syaharani Putri Kusumowardhani
"Pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016. Salah satu tugas apoteker di apotek adalah memastikan praktik pelayanan kefarmasian dijalankan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di apotek. Pengamatan tugas khusus di Apotek Roxy Pondok Labu. Berdasar hasil observasi, kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP serta pelayanan farmasi klinis yang diterapkan di Apotek Roxy Pondok Labu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016. Namun dalam implementasi pelayanan farmasi klinis, terdapat beberapa kegiatan yang belum terlaksana di Apotek Roxy Pondok Labu, seperti konseling, pemantauan terapi obat, pelayanan kefarmasian di rumah, dan monitoring efek samping obat. Pada pengkajian resep terdapat beberapa pertimbangan klinis yang tidak dikaji, seperti reaksi obat yang tidak diinginkan, kontra indikasi, dan interaksi obat.

The implementation of pharmaceutical services in pharmacies must refer to Regulation of the Minister of Health Number 73 of 2016. One of the duties of pharmacists in pharmacies is to ensure that pharmaceutical service practices are carried out by pharmaceutical service standards in pharmacies. Observation of special assignments at the Roxy Pondok Labu Pharmacy. Based on the results of observations, the management of pharmaceutical preparations, medical devices, and BMHP as well as clinical pharmacy services implemented at the Roxy Pondok Labu Pharmacy is by the Regulation of the Minister of Health Number 73 of 2016. However, in the implementation of clinical pharmacy services, several activities have not been carried out in Roxy Pondok Labu Pharmacy, such as counseling, monitoring of drug therapy, home pharmacy services, and monitoring of drug side effects. In reviewing prescriptions, several clinical considerations were not reviewed, such as unwanted drug reactions, contraindications, and drug interactions.
"
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ria Artha Rani
"

Pharmaceutical disributor is one of the parties distributing pharmaceutical products including Cold Chain Products (CCP). Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Jakarta 3 Branch is one of the PBFs that distributes CCP to various health care facilities. Therefore, KFTD Jakarta 3 must have a distribution procedure that can guarantee the stability of the distributed CCP. In order to ensure the ability of the distribution process to maintain product stability, it is necessary to validate the CCP distribution process from KFTD Jakarta 3."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Firyal Fairuztsana Nugraha
"Pedagang Besar Farmasi atau PBF merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT. Tatarasa Primatama merupakan PBF yang berfokus pada pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran bahan obat. Bahan obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang digunakan dalam pengolahan obat dengan standar dan mutu sebagai bahan baku farmasi termasuk baku pembanding. Cara Distribusi Obat yang Baik atau CDOB merupakan cara distribusi/penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya. Salah satu aspek CDOB adalah personalia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Pekerja di bawah umur merupakan remaja berusia 15 hingga 17 tahun yang diberikan pengalaman kerja dan pelatihan untuk kedepannya meningkatkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang distribusi farmasi sehingga diperlukan dokumen yang sesuai dengan peraturan pemerintah serta memenuhi hak dan kewajiban pekerja di bawah umur.
.....Pharmaceutical Distributor is a company in the form of a legal entity that has a license to procure, store, distribute drugs and / or medicinal materials in large quantities in accordance with statutory provisions. PT Tatarasa Primatama is a pharmaceutical distributor that focuses on the procurement, storage, and distribution of medicinal raw materials. Medicinal raw materials are both efficacious and inefficacious materials used in drug processing with standards and quality as pharmaceutical raw materials including comparative standards. The Good Drug Distribution Practice or GDP is a method of distribution/channeling drugs and/or medicinal materials that aims to ensure quality along the distribution/channeling route according to the requirements and intended use. One aspect of GDP is personnel who have sufficient knowledge and skills to carry out their duties and responsibilities. Underage workers are teenagers aged 15 to 17 years who are given work experience and training to improve competent human resources in the field of pharmaceutical distribution so that documents are needed that comply with government regulations and fulfill the rights and obligations of underage workers."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Aida Rumaisha
"PT. SamMarie Tramedifa termasuk ke dalam Pedagang Besar Farmasi (PBF) sehingga memiliki peran sebagai perantara antara industri farmasi dan fasilitas kesehatan dalam pendistribusian obat-obatan dan alat kesehatan. Sebagai PBF, PT. SamMarie Tramedifa memiliki kewajiban untuk menaati suatu pedoman yang mengatur mengenai cara mendistribusikan obat dan atau bahan obat yang baik, yaitu Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang dikeluarkan oleh Kepala. Salah satu hal pada CDOB yang yang perlu diikuti oleh PT. SamMarie Tramedifa sebagai PBF yang berlokasi di Indonesa adalah hal-hal yang mencakup penanganan produk rantai dingin. Produk rantai dingin memerlukan penanganan khusus dalam hal penyimpanan dan pendistribusian karena produk tersebut rentan terhadap temperatur. Oleh karena itu, diperlukan beberapa proses penting dalam penanganan produk tersebut, dimana salah satunya adalah pada saat pengiriman produk. Sistem yang digunakan dalam proses pengiriman produk rantai dingin perlu divalidasi guna memastikan bahwa sistem pengiriman yang dipakai dapat mempertahankan suhu yang diinginkan, mulai dari berangkat hingga sampai ke tempat tujuan. Validasi tersebut harus dilakukan minimal satu tahun sekali dan atau jika terdapat hal krusial yang berubah saat pengiriman. Validasi tahunan pengiriman produk rantai dingin sudah rutin oleh PT. SamMarie Tramedifa, akan tetapi di tahun 2022 validasi tersebut belum dilakukan sehingga di tahun 2023 perlu dilakukan kembali dilakukan validasi pengiriman untuk memastikan bahwa sistem pengiriman produk rantai dingin yang selama ini dipakai oleh PT tersebut masih dapat menjaga temperatur berada dalam rentang yang dipersyaratkan selama proses pengiriman produk rantai dingin. Metode yang dilakukan adalah dengan melakukan studi literatur terhadap prosedur opersional baku mengenai validasi pengiriman produk rantai dingin serta melakukan validasi ulang suhu pengiriman produk rantai dingin berdasarkan prosedur operasional baku yang sudah dimiliki oleh PT. SamMarie Tramedifa. Hasil yang diperoleh dari validasi ulang yang telah dilakukan adalah bahwa dari tiga jenis container yang divalidasi pengiriman, hanya satu container yaitu cool box ukuran 24 x 24 x 30 cm yang memenuhi spesifikasi. Selain itu, terdapat beberapa hal yang yang dapat mempengaruhi hasil validasi adalah ukuran container dan produk yang dikirimkan, penempatan data logger¸ dan cara pengepakkan
PT. SamMarie Tramedifa termasuk ke dalam Pedagang Besar Farmasi (PBF) sehingga memiliki peran sebagai perantara antara industri farmasi dan fasilitas kesehatan dalam pendistribusian obat-obatan dan alat kesehatan. Sebagai PBF, PT. SamMarie Tramedifa memiliki kewajiban untuk menaati suatu pedoman yang mengatur mengenai cara mendistribusikan obat dan atau bahan obat yang baik, yaitu Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang dikeluarkan oleh Kepala. Salah satu hal pada CDOB yang yang perlu diikuti oleh PT. SamMarie Tramedifa sebagai PBF yang berlokasi di Indonesa adalah hal-hal yang mencakup penanganan produk rantai dingin. Produk rantai dingin memerlukan penanganan khusus dalam hal penyimpanan dan pendistribusian karena produk tersebut rentan terhadap temperatur. Oleh karena itu, diperlukan beberapa proses penting dalam penanganan produk tersebut, dimana salah satunya adalah pada saat pengiriman produk. Sistem yang digunakan dalam proses pengiriman produk rantai dingin perlu divalidasi guna memastikan bahwa sistem pengiriman yang dipakai dapat mempertahankan suhu yang diinginkan, mulai dari berangkat hingga sampai ke tempat tujuan. Validasi tersebut harus dilakukan minimal satu tahun sekali dan atau jika terdapat hal krusial yang berubah saat pengiriman. Validasi tahunan pengiriman produk rantai dingin sudah rutin oleh PT. SamMarie Tramedifa, akan tetapi di tahun 2022 validasi tersebut belum dilakukan sehingga di tahun 2023 perlu dilakukan kembali dilakukan validasi pengiriman untuk memastikan bahwa sistem pengiriman produk rantai dingin yang selama ini dipakai oleh PT tersebut masih dapat menjaga temperatur berada dalam rentang yang dipersyaratkan selama proses pengiriman produk rantai dingin. Metode yang dilakukan adalah dengan melakukan studi literatur terhadap prosedur opersional baku mengenai validasi pengiriman produk rantai dingin serta melakukan validasi ulang suhu pengiriman produk rantai dingin berdasarkan prosedur operasional baku yang sudah dimiliki oleh PT. SamMarie Tramedifa. Hasil yang diperoleh dari validasi ulang yang telah dilakukan adalah bahwa dari tiga jenis container yang divalidasi pengiriman, hanya satu container yaitu cool box ukuran 24 x 24 x 30 cm yang memenuhi spesifikasi.

PT. SamMarie Tramedifa is included in the Pharmaceutical Wholesaler (PBF) so that it has a role as an intermediary between the pharmaceutical industry and health facilities in the distribution of medicines and medical devices. As a PBF, PT. SamMarie Tramedifa has an obligation to comply with a guideline that regulates how to distribute drugs and/or drug ingredients properly, namely the Technical Guidelines for Good Drug Distribution Methods (CDOB) issued by the Head. One of the things in the CDOB that needs to be followed by PT. SamMarie Tramedifa as a PBF located in Indonesia is things that include handling cold chain products. Cold chain products require special handling in terms of storage and distribution because these products are susceptible to temperature. Therefore, several important processes are needed in handling these products, one of which is during product delivery. The system used in the cold chain product delivery process needs to be validated to ensure that the delivery system used can maintain the desired temperature, from departure to arrival at the destination. This validation must be carried out at least once a year and/or if there are crucial things that change during delivery. Annual validation of cold chain product delivery is routinely carried out by PT. SamMarie Tramedifa, however, in 2022 the validation has not been carried out so that in 2023 it is necessary to re-validate the delivery to ensure that the cold chain product delivery system that has been used by the company can still maintain the temperature within the required range during the cold chain product delivery process. The method used is to conduct a literature study of the standard operating procedures regarding the validation of cold chain product delivery and re-validate the temperature of cold chain product delivery based on the standard operating procedures already owned by PT. SamMarie Tramedifa. The results obtained from the re-validation that has been carried out are that of the three types of containers that were validated for delivery, only one container, namely a 24 x 24 x 30 cm cool box, meets the specifications. In addition, there are several things that can affect the validation results, namely the size of the container and the products sent, the placement of the data logger, and the packing method
PT. SamMarie Tramedifa is included in the Pharmaceutical Wholesaler (PBF) so that it has a role as an intermediary between the pharmaceutical industry and health facilities in the distribution of medicines and medical devices. As a PBF, PT. SamMarie Tramedifa has an obligation to comply with a guideline that regulates how to distribute drugs and/or drug ingredients properly, namely the Technical Guidelines for Good Drug Distribution Methods (CDOB) issued by the Head. One of the things in the CDOB that needs to be followed by PT. SamMarie Tramedifa as a PBF located in Indonesia is things that include handling cold chain products. Cold chain products require special handling in terms of storage and distribution because these products are susceptible to temperature. Therefore, several important processes are needed in handling these products, one of which is during product delivery. The system used in the cold chain product delivery process needs to be validated to ensure that the delivery system used can maintain the desired temperature, from departure to arrival at the destination. This validation must be carried out at least once a year and/or if there are crucial things that change during delivery. Annual validation of cold chain product delivery is routinely carried out by PT. SamMarie Tramedifa, however, in 2022 the validation has not been carried out so that in 2023 it is necessary to re-validate the delivery to ensure that the cold chain product delivery system that has been used by the company can still maintain the temperature within the required range during the cold chain product delivery process. The method used is to conduct a literature study of the standard operating procedures regarding the validation of cold chain product delivery and to re-validate the temperature of cold chain product delivery based on the standard operating procedures already owned by PT. SamMarie Tramedifa. The results obtained from the re-validation that has been carried out are that of the three types of containers that were validated for delivery, only one container, namely a 24 x 24 x 30 cm cool box, meets the specifications."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Rezki Yuni Adelia
"Proses operasional di PBF merujuk kepada Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk obat, dan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) untuk alat-alat kesehatan. Jenis produk obat yang disalurkan oleh PBF antara lain obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika, psikotropika, prekursor farmasi, obat-obat tertentu (OOT), dan produk rantai dingin. Diantara produk tersebut, prekursor farmasi dan obat-obat tertentu merupakan produk obat yang memiliki ketentuan khusus dalam hal penyalurannya, dimana ketentuan tersebut hampir mirip dengan ketentuan penyaluran produk narkotika dan psikotropika. Alur operasional produk prekursor dan OOT meliputi pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, dan pelaporan. Pengadaan prekursor dan obat-obat tertentu dilakukan dengan pemesanan ke gudang induk yang harus disertai surat pesanan dengan format khusus. Selanjutnya, prekursor farmasi dan obat-obat tertentu diterima dan dilakukan pengecekan fisik dan kesesuaian dengan surat pesanan. Produk obat yang sudah lolos pengecekan disimpan diruangan khusus yang memiliki sistem pintu ganda, dilengkapi tempat khusus untuk karantina obat, termometer suhu ruang, dan juga terdapat kartu stok untuk mendokumentasikan setiap pengeluaran dan penerimaan obat. Penyaluran prekursor farmasi dan obat-obat tertentu hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari apoteker penanggung jawab instansi pelanggan (RS, apotek, klinik), atau dari Tenaga Teknis Kefarmasian (bagi toko obat). Apabila terjadi kehilangan selama proses pengiriman, APJ wajib melapor ke BPOM dengan melampirkan berita acara lengkap dengan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Pelaporan prekursor farmasi dan obat-obat tertentu dilakukan setiap bulan ke kemenkes dan BPOM melalui melalui situs e-report PBF dan e-was BPOM. 

The operational process at PBF refers to Good Medicine Distribution Methods (CDOB) for medicines, and Good Medical Device Distribution Methods (CDAKB) for medical devices. The types of medicinal products distributed by PBF include over-the-counter drugs, limited over-the-counter drugs, hard drugs, narcotics, psychotropics, precursors, certain drugs (OOT), and cold chain products. Among these products, pharmaceutical precursors and certain drugs are medicinal products that have special provisions regarding their distribution, which are almost similar to that of narcotic and psychotropic products. The operational flow of precursor and OOT products includes procurement, receiving, storage, distribution and reporting. Procurement of precursors and certain medicines is carried out by ordering from the main warehouse which must be accompanied by an order letter in a special format. Next, pharmaceutical precursors and certain drugs are received and carried out physical checks and compliance with the order letter. Medicinal products that have passed inspection are stored in a special room that has a double door system, equipped with a special place for drug quarantine, a room thermometer, and also stock card to document every drug dispensed and received. Distribution of pharmaceutical precursors and certain medicines can only be carried out based on an order letter from the pharmacist in charge of the customer agency (hospital, pharmacy, clinic), or from Pharmaceutical Technical Personnel (for drug stores). If a loss occurs during the delivery process, the pharmacist in charge is required to report to BPOM by attaching an official report complete with a letter of loss from the police. Report of pharmaceutical precursors and certain drugs is carried out every month to the Ministry of Health and BPOM via the PBF e-report site and BPOM e-was."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Annissatul Fitria
"Pedagang Besar Farmasi (PBF) wajib menerapkan pedoman teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dalam pelaksanaan distribusi obat dan/ atau bahan obat, salah satu bagiannya adalah bangunan dan peralatan. Bangunan sebagai tempat penyimpanan perlu dilakukan pengendalian terhadap parameter suhu untuk menjaga suhu pada area penyimpanan tetap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan agar obat dan/atau bahan obat selalu dalam kondisi yang baik dan terjamin kualitasnya, terutama untuk produk yang memerlukan suhu khusus seperti produk rantai dingin (Cold Chain Produk/CCP). Tujuan dari penulisan laporan ini adalah untuk mengetahui suhu terendah dan tertinggi saat pemantauan mingguan pada cold room dan cool room yang dilaksanakan dari tanggal 5 - 11 Desember 2022 pada PT. Enseval Putera Megatrading DC-3 Cikarang. Berdasarkan hasil pemantauan suhu pada cold room yang memiliki dua chiller, chiller bagian atas memiliki suhu minimum sebesar 2,8⁰C dan suhu maksimum sebesar 6,0⁰C, sedangkan pada chiller bagian bawah memiliki suhu minimum sebesar 4,4⁰C dan suhu maksimum sebesar 5,4⁰C. Pemantauan suhu pada cool room memberikan hasil bahwa suhu minimum sebesar 21,3⁰C dan suhu maksimum sebesar 23,0⁰C. Dapat disimpulkan bahwa hasil monitoring suhu mingguan pada cold room dan cool room sudah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, yaitu pada rentang 2 – 8⁰C untuk cold room dan 15 – 25⁰C untuk cool room.

Pharmaceutical Wholesalers (PBF) are required to implement the Good Drug Distribution Practices (CDOB) technical guidelines in the implementation of drug and/or drug substance distribution, one of which is building and equipment. The building as a storage area needs to control temperature parameters to maintain the temperature in the storage area in accordance with the requirements required so that drugs and/or medicinal substances are always in good condition and quality guaranteed, especially for products that require special temperatures such as cold chain products (CCP). The purpose of writing this report is to find out the lowest and highest temperatures during weekly monitoring in cold rooms and cool rooms which will be carried out from 5 - 11 December 2022 at PT. Enseval Putera Megatrading DC-3 Cikarang. Based on the results of temperature monitoring in the cold room which has two chillers, the upper chiller has a minimum temperature of 2.8⁰C and a maximum temperature of 6.0⁰C, while the lower chiller has a minimum temperature of 4.4⁰C and a maximum temperature of 5.4⁰C. Temperature monitoring in the cool room gives the result that the minimum temperature is 21.3⁰C and the maximum temperature is 23.0⁰C. It can be concluded that the results of weekly temperature monitoring in the cold room and cool room are in accordance with predetermined requirements, namely in the range of 2 – 8⁰C for cold rooms and 15 – 25⁰C for cool rooms."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Salsabila
"Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik pelayanan kefarmasian oleh Apoteker. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di apotek sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat dan keamanannya. Selain itu pelayanan farmasi klinik di apotek merupakan bagian dari pelayanan kefarmasian yang langsung dan bertanggung jawab kepada pasien terkait dengan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan kualitas hidup (outcome) pasien. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016, pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP, serta pelayanan farmasi klinik. Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP mencakup proses perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, serta pencatatan dan pelaporan. Sementara pelayanan farmasi klinik meliputi pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi obat (PIO), konseling, pelayanan kefarmasian di rumah (home pharmacy care), pemantauan terapi obat (PTO), dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO). Jenis penelitian termasuk penelitian deskriptif non eksperimental terhadap Apotek Kimia Farma Duren Tiga. Pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta pelayanan farmasi klinis yang diterapkan di Apotek Kimia Farma Duren Tiga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016. Namun dalam implementasi pelayanan farmasi klinis, ada beberapa kegiatan yang mayoritas belum terlaksana di Apotek Kimia Farma Duren Tiga, seperti pemantauan terapi obat, home pharmacy care, dan MESO.

Pharmacy is a pharmaceutical service facility where pharmaceutical service practices are carried out by pharmacists. Pharmaceutical Services is a direct and responsible service to patients related to pharmaceutical preparations with the aim of achieving definite results to improve the patient's quality of life. Pharmacists are responsible for managing pharmaceutical preparations, medical devices and consumable medical materials in pharmacies according to applicable regulations and ensuring their quality, benefits and safety. In addition, clinical pharmacy services in pharmacies are part of pharmaceutical services that are direct and responsible to patients in relation to pharmaceutical preparations, medical devices, and BMHP with the aim of achieving definite results to improve the patient's quality of life (outcome). Based on the Regulation of the Minister of Health Number 73 of 2016, pharmaceutical services in hospitals include standard management of pharmaceutical preparations, medical devices and BMHP, as well as clinical pharmacy services. The management of pharmaceutical preparations, medical devices and BMHP includes planning, procurement, receipt, storage, destruction, control, as well as recording and reporting processes. While clinical pharmacy services include reviewing prescriptions, dispensing, drug information services (PIO), counselling, home pharmacy care (home pharmacy care), drug therapy monitoring (PTO), and Drug Side Effects Monitoring (MESO). This type of research includes non-experimental descriptive research on Kimia Farma Duren Tiga Pharmacy. The management of pharmaceutical preparations and medical devices as well as clinical pharmacy services implemented at the Kimia Farma Duren Tiga Pharmacy is in accordance with the Minister of Health Regulation Number 73 of 2016. However, in the implementation of clinical pharmacy services, there are several activities that the majority have not been implemented at the Kimia Farma Duren Tiga Pharmacy. such as drug therapy monitoring, home pharmacy care, and MESO."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas ndonesia, 2023
PR-pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>