Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 118953 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Daniel Juned Pardamean
"Berbagai produk pembiyaan yang ditawarkan bank dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat salah satunya adalah kredit kepemilikan rumah indent .Kredit kepemilikan rumah indent adalah pembiyaan kepemilikan rumah dengan sistim indent. Di dalam Sistim pembiyaan kepemilikan rumah indent yang diterapkan dalam Bank BTN menciptakan risiko-risiko yang dapat menimpa pihak bank sebagai penyedia fasilitas kredit bagi konsumen rumah indent tersebut. Hal ini disebabkan pihak bank tidak memiliki hak privillage (hak tanggungan) atas pembiyaan terhadap debitur KPR. Tinjauan saya terhadap fasilitas KPR indent ini adalah bagaimana caranya bank melindungi kepentingannya bilamana debitur KPR tersebut mengalami cidera janji yaitu dengan cara anatara lain; pertama adanya rekening escrow developer untuk menampung pencairan dana debitur yang tidak dapat ditarik secara keseluruhan dananya tersebut oleh pihak developer. Kedua, bilamana debitur mengalami wanprestasi terhadap bank maka, rekening escrow tersebut dapat di debet oleh pihak bank untuk melunasi debitur tersebut (buy back guaranteed). Ketiga, developer bertindak sebagai corporate guarantee atas pembiyaan yang dilakukan oleh pihak bank kepada debitur tersebut. Keempat, adanya ketentuaan pencairan secara bertahap atas rekening escrow tersebut oleh developer sesuai dengan perjanjian kerjasama tersebut. Kelima, buy back guaranteed berakhir bilamana pecahan sertifikat telah dilakukan jual beli kepada debitur dan sudah dibebani dengan hak tanggungan untuk kepentingan pihak bank. Akan tetapi seiring dengan penerapan buy back guaranteed untuk perlindungan hukum bagi bank, masih diperlukan penyempurnaan dalam hal pemanggilan debitur dalam penandatanganan akta jual beli. Dalam skripsi ini penulis melakukan dengan pendekatan analisa yuridis atas perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh developer dan pihak bank. Penulis meminta perjanjian kerja sama antara developer dengan bank terhadap pejabat bank terkait.

One of the financing products offered by banks in fulfilling residential needs for the community is one of them is indent home ownership credit. Indent home ownership credit is the financing of home ownership with indent systems. In the system of indent home ownership financing applied in Bank BTN creates risks that can befall the bank as a provider of credit facilities for consumers of the indent house. This is because the bank does not have privillage rights for financing the KPR debtors. My review of this indent KPR facility is how the bank protects its interests if the KPR debtor is injured in a promise that is by other means; first is the existence of an escrow developer account to accommodate the disbursement of debtor funds that cannot be withdrawn as a whole by the developer. Second, if the debtor experiences defaults on the bank, the escrow account can be debited by the bank to pay off the debtor (buy back guaranteed). Third, the developer acts as a corporate guarantee for financing made by the bank to the debtor. Fourth, there is a gradual disbursement of the escrow account by the developer in accordance with the cooperation agreement. Fifth, buy back guaranteed ends when the certificate has been bought and sold to the debtor and has been burdened with mortgages for the benefit of the bank. However, along with the implementation of buy back guaranteed for legal protection for banks, improvements are still needed in terms of calling on debtors in the signing of a sale and purchase deed. In this thesis the author conducts a juridical analysis approach to the cooperation agreement carried out by the developer and the bank. The author conducted interviews with relevant bank officials."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yudi Priambodo
"Skripsi ini membahas tentang Surat Edaran Tentang Kredit Pemilikan Rumah BRI (KPR-BRI), NOSE: S.09-DIR/ADK/02/2009 yang dibuat oleh Bank Rakyat Indonesia untuk menjaring calon debitur yang akan mangajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah agar terhindar dari resiko yang terjadi dan wanprestasi yang terjadi setelah Kredit Pemilikan Rumah diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Rakyat Indonesa telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari resiko yang terjadi seperti wanprestasi yang dapat terjadi seperti seleksi calon debitur yang mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah. Hanya yang dianggap mampu untuk membayar kredit saja yang diberikan BRI. Pada kenyataannya resiko seperti wanprestasi tidak dapat dihindari baik itu resiko bisnis maupun resiko non bisnis.

This Paper is arguing about Letter of Promotional of BRI?s Housing Credit Property (KPR-BRI), NOSE : S.09-DIR/ADK/02/2009 which issued by Bank Rakyat Indonesia to attract future debitor who is submitting a Housing Credit Property Proposals in order to avoid from possibly risk of one-up-manship occurred after the credit is given by Bank Rakyat Indonesia.
The result of this research shows that Bank Rakyat Indonesia has done the best to avoid such a possibly risk as one-up-manship occurred namely by selecting future debitor who has submitted the proposals. BRI shall provide a credit to those who is consider able to pay the credit. As a matter of fact either business risk or non business risk is inevitable for one-up-manship.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
S24732
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Harustiati A. Moein
"Pendahuluan
Subyek Penelitian :
Subyek penelitian ini adalah pengembangan dari masalah perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli rumah dari pengembang yang bermasalah. Permasalahan yang ditimbulkan pengembang, adalah masalah tanggung jawab pengembang sebagai badan hukum melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen pembeli rumah. Pengembangan permasalahan tersebut diharapkan dapat terciptanya perlindungan hukum bagi konsumen pembeli rumah, sesuai dengan rasa kelayakan dan keadilan. Pada penelitian ini sebagai subyek penelitian adalah meliputi sebagai berikut:
a. Para pembeli rumah sebagai konsumen di kawasan pemukiman dan
perumahan bagi golongan kelasa menengah kebawah di wilayah BOTABEK.
b. Para pengembang sebagai perusahaan berbentuk badan hukum yang membangun kawasan pemukiman dan perumahan bagi golongan kelas menengah kebawah di wilayah BOTABEK.
c. Subyek yang berkaitan erat dengan obyek penelitian, yaitu, Notaris/PPAT, Bank (BTN), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Lembaga Penegak Hukum (Pengadilan), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Peinertintah Daerah (Pernda), diwilayah BOTABEK.
Hasil Yang Diharapkan :
a.Jangka Pendek
Untuk jangka pendek diharapkan memperoleh penemuan -penemuan sebagai berikut :
1)Karekteristik jenis-jenis ketentuan perlindungan hukum untuk konsumen pembeli rumah.
2)Menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang sebagai badan hukum yang membangun pemukiman dan perumahan terhadap konsumen pembeli rumah.
3)Penentuan kriteria sebagai pola mengenai tanggung jawab pengembang pada penawaran, informasi, transaksi jual beli rumah kepada konsumen pembeli rumah.
4)Penentuan clasar/pedomen pembelian rumah oleh konsumen secara angsuran berupa ketentuan dalam kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN).
5)Menemukan kriteria dan klasifikasi yang telah ditemukan dan ditentukan YLKI tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang, pada penawaran serta penjualan rumah kawasan perumahan dan pemukiman terhadap konsumen pembeli rumah.
6)Menemukan Cara baru untuk mendeteksi tingkat kelalaian dan pelanggaran selain perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang, agar konsumen pembeli rumah dapat waspada dan lebih teliti dalam hal membeli rumah.
7)Mengefektifkan lembaga-lembaga yang berhubungan erat dengan permasalahan konsumen (terutasna pembeli rumah), seperti YLKI dan pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi konsumen pembeli rumah dengan tidak merugikan konsumen itu.
8)Menentukan suatu model konkrit dalam sistim perlindungan hukum terhadap konsumen pembeli rumah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengembang.
Penemuan model itu digunakan untuk uji coba pelaksanaan penerapan dan perlindungan hukum sebagai penegakan hukum bagi konsumen pembeli rumah, yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang. Model tersebut diharapkan pula dapat menentukan cara yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi konsumen pembeli, sehingga pengemang dapat memberikan tanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terhadap konsumen."
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
LP-pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Rm.Satya Wijayantara
"Dalam kredit perumahan hanya jenis KPR Indent BTN yang menambah akta selain yang dipersyaratkan dalam KPR BTN secara konvensional pada umumnya. BTN menambah satu syarat yang harus dipenuhi oleh developer yaitu kesediaan menanda tangani akta buy back guarantee (BBG). Satu akta yang berisi janji developer untuk membeli kembali rumah yang dibangunnya dan telah dijual kepada konsumen yang memperoleh fasilitas KPR Indent BTN yaitu apabila developer tersebut ingkar janji untuk menyelesaikan pembangunan rumah yang telah dijualnya atau apabila debitur menunggak angsuran kreditnya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif. Dimana tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah buy back guarantee sebagai satu akta tambahan dalam perjanjian KPR Indent BTN sudah sah ataukah tidak sah apabila ditinjau dari konsepsi hukum perjanjian nasional kita. Guna mengetahui apakah akta buy back guarantee yang tercantum dalam perjanjian KPR Indent BTN telah melanggar ataukah tidak terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perundang-undangan di Indonesia, kami mengujinya melalui studi kepustakaan dengan didukung data primer dari lapangan yang diperoleh dari hasil wawancara terhadap pejabat BTN yang bertindak sebagai pelaku bisnis yang telah mempergunakan akta buy back guarantee tersebut dalam usahanya, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa akta buy back guarantte yang terdapat dalam perjanjian KPR Indent BTN dalam perspektif kebebasan membuat perjanjian (freedom of contract) telah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Selain daripada itu akta buy back guarantee yang berisi janji developer untuk membeli kembali rumah yang telah dijualnya kepada konsumen adalah bentuk kegiatan penanggungan yang telah diatur dalam Pasal 1820 KUHPer. Dengan demikian kebijaksanaan BTN yang mewajibkan kepada developer yang memperoleh fasilitas KPR Indent BTN untuk menerbitkan akta buy back guarantee adalah sah dan tidak melanggar Undang-undang.

In housing credit, the only type of KPR Indent BTN adds act other than those required in the conventional KPR BTN in general. BTN adds one requirement to be met by the developer that is willing sign the act of buy back guarantee (BBG). An act which contains the developers promise to buy back the house they built and has been sold to consumers who obtain KPR facilities Indent BTN is if the developer was broken a promise to complete construction of houses that have been sold or if the debtor delinquent credit installment for 3 (three) months respectively.
The type of research that writer used is a normative juridical research. Where the purpose of this study was to determine whether the buy-back guarantee as an additional certificate in KPR Indent BTN agreements is valid or not when viewed from the conception of our national contract law. In order to know whether the act of buy-back guarantee as stated in the agreement KPR Indent BTN has violated or not against the provisions contained in legislation in Indonesia, we test it through a literature study was supported by primary data from field obtained from the interview on the official BTN which acts as a business person who has used buy-back guarantee certificate in the attempts, and then analyzed qualitatively.
The result of this research shows that the act of buy back guarantte of its existing in KPR Indent BTN in the perspective of freedom to make agreements (freedom of contract) in compliance with the terms subjective and objective requirements as provided in Article 1320 Civil Code. Other than that buy-back guarantee certificate that contains the developers promise to buy back the house that have been sold to consumers is the form of underwriting activities that has been provided in Article 1820 KUHPer. Thus, the policy of BTN making compulsary to the developers who obtained KPR Indent BTN in establishing the act of buy back guarantee is valid and it does not violate the Act."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S24795
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Novi Herawati
"Prinsip dasar restrukturisasi kredit memberi kesempatan agar debitur dapat bangkit kembali dalam berusaha sehingga di masa yang akan datang usahanya dapat kembali pulih. Konsep one obligor pada dasarnya menghendaki penerapan kualitas yang sama untuk penyediaan dana yang digunakan untuk membiayai satu debitur yang memperoleh beberapa fasilitas kredit. Spirit regulasi ini adalah agar bank dapat melakukan penilaian kualitas aktiva setepat mungkin, dan dengan demikian hal ini juga merupakan bentuk peningkatan kualitas manajemen risiko bank.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan konsep one obligor dalam proses restrukturisasi kredit debitur Bank BTN serta bagaimanakah pelaksanaan penyelamatan kredit dalam proses restrukturisasi kredit melalui eksekusi barang jaminan milik debitur one obligor. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep one obligor dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit bagi debitur bank BTN telah memenuhi ketentuan-ketentuan restrukturisasi kredit yang ditetapkan berdasar ketentuan internal Bank BTN maupun ketentuan eksternal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal eksekusi barang jaminan milik debitur one obligor diberlakukan ketentuan cross collateral yaitu collateral atau agunan yang dijaminkan oleh debitur untuk suatu proyek meskipun kolektibilitasnya lancar namun dapat dieksekusi dan hasil eksekusinya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur.

The basic principle of credit restructuring is in order to allow the debitor to get back in business so that in the future, it is can be recovered. The concept of one obligor essentially requires to the application of the same quality for the funds provision that is used to finance a debitor who obtained several credit facilities.The spirit of regulation is so that the bank can do evaluation to the asset quality as precisely as possible, and thus it is also as the improvement of the form of bank risk management quality.
The issue of this thesis is how the application of the concept of one obligor under the loan restructuring debitor of BTN and how the implementation of the loan rescue in the credit restructuring process through the execution of collateral owned by the one obligor debitor. The type of research that the author used in this research is the normative juridical that is analyzed qualitatively.
The results show that the application of the concept of one obligor in the implementation of the credit restructuring of BTN Bank has fulfilled the terms of the loan are set based on the restructuring of the internal regulations of BTN bank and the external provisions are stipulated by Bank Indonesia. In the terms of collateral execution owned by one obligor debitor are enacted to the provisions of cross collateral, the collateral that is pledged by the debitor to a project eventhough its collectibility is smooth but can be executed and the result of execution is used to repay all the obligations of debitor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
T32778
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Arika Kusumawati Zamroni
"ABSTRAK
Manusia dalam masyarakat selalu meugadakan hubungan an-
tara satu dan lalnnya. Dalam hubungan antar manuela serta antara manusla dengan amsyarakat atau kelompoknya diatur oleh serangkaian nllai-nllai dan kaed^-kaedah yang bertujuan agar
kehldupan masyarakat tertib dan damai,
Adalah merupakan suatu kenyataan bahwa kebutuhan masyara
kat akan terus berubah dan bertambah sesual perkembangan ma - syarakat Itu sendlrl* ^arena Itu perlu adanya kaedah hukum
yang dapat menyeraslkan kebutuhan antaha sesama anggota masya rakat tersebut sehlngga akan tercapal keadilan dan kepastlan hukum.
Negara Pepubllk Indonesia sebagai negara sedang berkem- bang tentunya menghadapai berbagai masalah disegala sektor pembangunan negara. Balah satu diantaranya adalah pembangun- an bidang perumahan rakyat yang menimbulkan masalah yang cu-kup rumit.

"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mulyanto
"ABSTRAK
A. MASALAH POKOK Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa tujuan Bangsa dan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah. Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban - dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosiai.. TAP MPR NO. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menyatakan tentang pemennhan kebutuhan akan perumahan bagi rakyat Indonesia. Dapat dikatakan bahwa dalam Pelita III pembangunan nasional ditekankan pada pembangunan perumahan dan lingkungan hidup. Tidak semua warga negara dapat memenuhi kebutuhan akan rumah yang layak, hal tersebut disebabkan karena sebagain penduduk Indonesia adalah termasuk pegawai ; yang berpenghasilan rendah Dalam melaksanakan pembangunan perumahan tersebut pemerintah tidak memonopoli penyelenggaraan pembangunan perumahan tersebut melainkan mengadak pihak swata untuk ikut berpartisipasi memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Kebidaksanaan yang diberikan terhadap perumahan rakyat adalah dengan memberikan kredit pemilikan rumah melalui Bank Tabungan Negara. Dengan membayar secara angsuran diharapkan rakyat yang memerlukan tempat untuk berlindung dapat memiliki iwali yang layak untuk didiami sendiri. Dan dengan pemberian Kredit Pemilikan Rumah ini maka rakyat yang berpenghasilan rendah benar — benar dapat. merasakan manfaatnya. B. METODE PENELITIAN Untuk memperoleh data sebagai penunjang tulisan ini, penulis melakukan penelitian dengan memakai 2 (dua) metode penelitian., yaitu metode penelitian kepustakaan yaitu dengan membaca buku-buku yang ada di perpustakaan, tulisan-tulisan di massmedia:, majalah dan peraturan-peraturan yang ada kaitannya dengan perjanjian kredit pemi likan ruraab. Juga penulis mempergunakan metode peneLitian lapangan, yaitu penulis meminta keterangan dan bahan bahan yang berkaitan dengan pemberian Kredit Pemilikan rumah dari. Bank Tabungan Negara, di kantor Bank Tabungan Negara Cabang Jakarta. , C. HAL HAL YANG DITEMUKAN 1, Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah dari Bank Tabungan Negara, kesempatan memiliki rumah bagi pegawai yang berpenghasilan rendah terbuka seluas-luasnya,. 2, Jaminan khusus adalah merupakan pengecualian terbadap adanya jaminan umur yang diatur dalam KUH Perdata. D. KESIHPULAI-I 1 Perumaban dan pemelibaraan lingkungan bidup mendapat prioritas pertama dari Pemerintah,. Hal tersebut dinyatakan dalam TAP MPR No. IV/MPR/1978 2 Untuk menunggu tabungan pemilik tidak memungkinkan bagi seseorang untuk membeli rumah, karena setiap saat harga rumah semakin naik,: Dengan adanya Kredit Pemilikan Rumah, orang tidak harus menunggu tabungannya penuhi dengan mengeluarkan sejumlah uang rumah yang diidam-idamkannya dapat terwujud. Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada masyarakat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan dimaksudkan untuk membeli rumah guna didinilai sendiri E. SARAN 1 Banyak pemohon kredit yang sudah mempunyai rumah mendapatkan lagi rumah dari Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara., Untuk mengatasi hal ini perlu. adanya seleksi yang ketat dari Bank Tabungan Negara, 2. Penunggakan pemaparan angsuran disebabkan karena beberapa faktor. Untuk ini akan lebih bersifat ke keluargaan apabila penyelesaian yang dipergunakan adalah dengan meneliti faktor penyebabnya."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Syadhillah Anzana Hazairin
"ABSTRACT
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah, dengan Jaminan Hak Tanggungan di tanah dan bangunan yang dibeli. Namun, dalam jual beli rumah tanah dan bangunan masih dalam proses penyelesaian sertipikat serta pembangunan, sehingga belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Disetujui, bank tidak dapat memberikan fasilitas kredit kepada konsumen tersebut. Di sisi lain, pihak pengembang membutuhkan dana dari konsumen untuk melanjutkan proses pembangunan. Untuk mengatasi risiko kredit, pihak pengembang dan bank pun melakukan kerjasama mengenai pemberian jaminan pembelian kembali
oleh pengembang. Akan tetapi, ketentuan tentang ketentuan garansi pembelian kembali sebagai Jaminan belum disetujui di Indonesia. Maka dari itu, skripsi ini membahas tentang kedudukan lembaga jaminan pembelian kembali ditinjau dari hukum Jaminan, yang disetujui dengan perjanjian jual beli rumah inden dengan fasilitas KPR antara PT. X, Y, dan Bank Z. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga membeli kembali jaminan muncul karena adanya kebutuhan praktik penjaminan di lembaga perbankan untuk mengisi kekosongan hukum. Jaminan pembelian kembali lembaga tidak dapat dikonfirmasi
menyetujui baik sebagai Jaminan kebendaan, atau Jaminan perorangan
Diharapkan telah diakui dalam hukum Jaminan. Meskipun demikian, beli kembali jaminan diterima tetap sebagai alternatif lembaga penjaminan.
Membeli kembali jaminan sebagai alternatif penjaminan.

ABSTRACT
Home Ownership Credit (KPR) is a credit facility that can be used by the community to buy a house, with a Mortgage Guarantee on the land and building purchased. However, in the sale and purchase of land and buildings the house is still in the process of completing the certificate and development, so it cannot be encumbered with Mortgage Rights. Approved, banks cannot provide credit facilities to these consumers. On the other hand, the developer requires funds from consumers to continue the development process. To overcome the credit risk, the developer and the bank also collaborated on providing repurchase guarantees
by the developer. However, the provisions regarding the conditions of the repurchase guarantee as a Guarantee have not yet been approved in Indonesia. Therefore, this thesis discusses the position of repurchase guarantee institutions in terms of the Collateral law, which is agreed to with the indent sale and purchase agreement with KPR facilities between PT. X, Y, and Bank Z. The research method in this thesis is juridical-normative research, and uses library materials such as primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the study showed that institutions to repurchase guarantees arose because of the need for guarantee practices in banking institutions to fill legal vacuum. Agency repurchase guarantees cannot be confirmed
agree either as a material guarantee, or an individual guarantee
Expected to be recognized in the Guaranteed law. Nevertheless, the repurchase guarantee is accepted as an alternative guarantee institution.
Buy back guarantees as an alternative guarantee.
"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ponco Prawoko
"Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang bertujuan membantu masyarakat yang memerlukan rumah untuk dapat membeli rumah dengan fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara. Pemberian KPR sebagaimana dalam pemberian kredit perbankan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitor. Persyaratan terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha calon debitor harus dipenuhi. Di dalam KPR biasanya yang dijadikan jaminan adalah berupa jaminan pokok, yaitu rumah yang dibeli dengan KPR beserta tanahnya. Untuk menjamin dan kepastian pelunasan utang debitor, maka dilakukan pengikatan jaminan terhadap rumah dan tanah obyek KPR. Bentuk lembaga pengikatan jaminan yang yang kuat adalah Hak Tanggungan, yang mempakan satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah sejak berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Masalah yang sering teijadi dalam pemberian KPR adalah todit macet, dimana debitor cidera janji dalam membayar kembali utangnya sesuai dengan yang dipeijanjikan. Di dalam masalah kredit macet biasanya BTN akan berusaha agar debitor masih dapat membayar angsurannya, dan apabila ternyata sama sekali tidak dapat meneruskan pembayaran angsuran, rumah beserta tanah tersebut akan diserahkan kepada pembeli lain yang bersedia meneruskan kreditnya atau akan dilakukan eksekusi benda obyek jaminan KPR melalui pelelangan umum."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1996
S20680
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Dalam menunjang pelaksanaan pembangunan ekonomi diperlukan
dana dalam jumlah yang cukup besar yang dapat diperoleh
dengan melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang. Dalam
hubungan ini, perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan
memiliki peranan strategis sebagai lembaga intermediasi
yang mempertemukan masyarakat penyimpan dana dan pengguna
dana. Fungsi intermediasi ini dilakukan dengan cara
menyalurkan dana (pinjaman uang) dalam bentuk kredit kepada
dunia usaha sebagai sumber utama pembiayaan bagi
pembangunan ekonomi nasional. Dengan memiliki masyarakat
luas sebagai pengguna jasanya, maka bank mempergunakan
perjanjian kredit yang formatnya sudah dibakukan agar
memudahkan bank dalam menyalurkan kreditnya. Namun,
penggunaan perjanjian kredit yang sudah dibakukan
memberikan konsekuensi bagi para nasabah debitur bank yaitu
tertutupnya pintu negosiasi untuk menyepakati segala
ketentuan di dalam proses pinjam-meminjam uang dalam bentuk
kredit. Masalahnya, banyak klausul yang tercantum di
dalamnya sangat memberatkan kepentingan nasabah (debitur).
Analisis yang mendalam inilah yang membuat bank perlu lebih
memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dalam membuat
perjanjian kredit yang sudah diberlakukan termasuk di
dalamnya sesuai dengan kepatutan yang berlaku di
masyarakat. Bank harus dapat mengendalikan resiko kredit
yang diberikannya sekaligus juga harus mampu melindungi
kepentingan konsumennya (nasabah debitur) di dalam
mencantumkan klausul yang memberatkan. Skripsi ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan
data sekunder dengan pendekatan analisa data deskriptif
analitis. Skripsi ini menggambarkan bahwa penggunaan
perjanjian baku perlu melihat aturan-aturan yang berlaku
baik menurut Undang-Undang dan menurut kepatutan yang
berlaku di masyarakat dalam mencapai keabsahannya."
[Universitas Indonesia, ], 2007
S21283
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>