Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 90423 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nada Irany Pohan
"Bank sebagai lembaga penyalur dana kepada masyarakat melalui sistem kredit diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan proses pemberian kredit guna mengantisipasi kemungkinan risiko kredit salah satunya dengan mewajibkan adanya jaminan kebendaan atas kredit yang diterima debitur. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Jaminan Fidusia menimbulkan beberapa akibat hukum terhadap perjanjian kredit perbankan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum yang timbul dari Putusan MK tersebut terhadap perjanjian kredit bank dan bagaimana upaya perlindungan hukum bagi bank dalam mitigasi resiko kredit yang timbul pasca putusan tersebut. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis–normatif dengan analisis studi kepustakaan. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa dampak putusan MK tersebut berpengaruh terhadap keberlangsungan aktivitas perbankan yaitu pada pemberian kredit. Apabila debitur tidak mengakui telah terjadinya keadaan wanprestasi dan tidak menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, Bank dalam mendapatkan pembayaran kembali kreditnya harus melakukan eksekusi jaminan fidusia dengan titel eksekutorial melalui mekanisme pengadilan. Proses eksekusi tersebut dapat menyebabkan ketidakefisienan dalam berbisnis dan akan berpengaruh terhadap equitas perekonomian bank. Bank tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan parate eksekusi atau eksekusi tanpa melalui mekanisme pengadilan apabila debitur tidak mengakui dirinya telah wanprestasi. Selanjutnya upaya bank dalam memitigasi risiko yang timbul tersebut adalah dengan menerapkan sistem manajemen risiko dan customer due diligence secara sistematis dan komprehensif. Bank diwajibkan untuk memiliki pedoman internal berdasarkan POJK No. 42/POJK.03/2017 yang meliputi penerapan prinsip kehati-hatian serta bank dalam membuat perjanjian kredit harus memuat klausul-klausul yang memuat kepentingan bisnis secara jelas dan terang sehingga dapat terhindar dari kerugian.

Bank as a financial institution, which is involved with lending money to society, is required to apply the prudential principle before providing credit facilities to anticipate any potential risk, in one particular, requires the customer to put up collateral as additional security for performance of principal obligation. Constitution Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 concerning Fiduciary Security Law caused some legal consequences to bank loan agreements. The main problem in this study is how are the legal consequences of that constitutional court decision to bank loan agreement and how the bank mitigates possible risk to counter that legal consequences. The author uses juridical-normative research methods with literature data analysis. The results of the study concluded that Constitution Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 has an impact on the bank in lending activities. Bank is no longer able to execute collateral material bonded by the fiduciary security immediately without the need to obtain a court judgment or parate execute if the debtor won’t admit on an event of default and has raised an objection to surrender the fiduciary object voluntarily. This decree will affect ineffective business and bank’s economic value of equity. To mitigate potential risk, the bank applies risk management principles and customer due diligence with comprehensive and systematic. A bank should have an internal policy based on POJK Number 42/POJK.03/2017 that requires the application of prudential principle and in created loan agreement should contain detailed and comprehensive provisions regarding events of default and the consequences thereof."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manogihon, Benedictus Hananta
"Banyaknya kasus pengambilan paksa kendaraan bermotor milik debitor yang menjadi objek fidusia oleh kreditor berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan perbuatan dari kreditor tersebut bertentangan dengan konstitusi sehingga ketentuan tersebut membuat pihak debitor merasa dirugikan. Seharusnya Debitor mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia terlebih dahulu kepada pengadilan negeri. Metode Penelitian dalam Penulisan ini berbentuk doktriner, yaitu suatu Penelitian yang bekerja untuk menemukan jawaban-jawaban yang benar dengan pembuktian kebenaran yang dicari. Isi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 10/Pdt.G.S./2021/PN.Jkt.Tim telah merugikan Debitor. Kreditor merampas 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat milik Debitor. Penarikan kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan penarikan kendaraan yang dibeli secara kredit yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

There are many cases of forced taking of motor vehicles belonging to debtors which are fiduciary objects by creditors based on the provisions of Article 15 paragraphs (2) and (3) of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary and the creditors' actions are contrary to the constitution so that these provisions make the debtor feel disadvantaged. The debtor should submit a request for execution of the object of the fiduciary guarantee first to the district court. This research method in writing is in the form of doctrinaire, namely research that works to find the correct answers by proving the truth sought. The contents of the East Jakarta District Court Decision Number 10/Pdt.G.S/2021/PN.Jkt.Tim have harmed the Debtor. The Creditor confiscated 1 (one) four-wheeled motorized vehicle belonging to the Debtor. The withdrawal of the vehicle violates the provisions for withdrawing vehicles purchased on credit as contained in Minister of Finance Regulation Number 130/PMK.010/2012 concerning Registration of Fiduciary Guarantees for Finance Companies that Provide Consumer Financing for Motorized Vehicles with Fiduciary Guarantees."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aqila Maretasya Gunawan
"Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dinilai menjadi lembaga keuangan yang ramah dan efektif dalam menjangkau kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Dalam menjalankan usahanya, telah diatur dalam PP 9/1995 Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam, bahwa KSP hanya memberikan layanan berupa simpanan dan pinjaman hanya kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya. Namun, pada praktiknya, terdapat KSP yang menyalahi aturan dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang bukan merupakan anggotanya (non anggota). Berdasarkan hal tersebut, Penulis mengangkat tiga pokok permasalahan, yakni bagaimana pemberian pinjaman oleh KSP kepada peminjam non anggota menurut hukum koperasi di Indonesia, bagaimana pengawasan serta mekanisme pemberian sanksi kepada KSP yang memberikan pinjaman kepada non anggota dalam sistem hukum perkoperasian, serta bagaimana kesesuaian pemberian pinjaman kepada non anggota oleh KSP Sari Apuan dalam Putusan Nomor 132/Pdt.G/2019/PN.Tab dengan konsep keanggotaan dalam hukum perkoperasian. Bentuk penelitian pada skripsi ini bersifat yuridis-normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan yang didapat adalah: 1) Pemberian pinjaman oleh KSP kepada peminjam non anggota adalah sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, 2) Pengawasan koperasi di Indonesia dilakukan dalam 4 (empat) tahap, yakni persiapan pemeriksaan secara langsung, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan hasil pemeriksaan, dan penerapan sanksi administratif. Dalam hal sebuah KSP memberikan pinjaman kepada non anggota, maka berdasarkan Perdep 12/2016 tentang Penerapan Sanksi, KSP tersebut diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha simpan pinjam yang dilakukan secara langsung (tidak berjenjang), 3) Pemberian pinjaman kepada non anggota oleh KSP Sari Apuan dalam Putusan Nomor 132/Pdt.G/2019/PN Tab tidak sejalan dengan hukum perkoperasian maupun konsep keanggotaan koperasi yang pada dasarnya dimiliki oleh anggota, diselenggarakan oleh anggota dan untuk kemanfaatan anggota tersebut.

Credit Union are considered to be friendly and effective financial institutions in reaching out to micro, small and medium enterprises in Indonesia. In running its business, it has been regulated in PP 9/1995 concerning Implementation of Savings and Loans Business, that Credit Union only provides services in the form of savings and loans only to members, prospective members, other cooperatives and or their members. However, in practice, there are Credit Union that violate the rules by providing loans to people who are not their members (non-members). Based on that, the author raises three main issues, inter alia how Credit Union provides loans to non-member debitor according to cooperative law in Indonesia, how is the supervision and mechanism for imposing sanctions on Credit Union that provide loans to non-members in the cooperative legal system, and how is the suitability of lending to non-members by Sari Apuan Credit Union in Court Decision Number 132/Pdt.G/2019/PN.Tab with the concept of membership in cooperative law. The conclusions obtained are: 1) Lending by Credit Union to non-members debitor is a violation of existing laws and regulations, 2) Supervision of cooperatives in Indonesia is carried out in 4 (four) stages, namely preparing for direct inspection, conducting inspection, reporting examination results, and application of administrative sanctions. In the case of a Credit Union providing loans to non-members, based on Perdep 12/2016 concerning the Imposition of Sanctions, the Credit Union will be given a sanction in the form of revocation of the saving and loan business license which is carried out directly (not tiered), 3) The provision of loans to non-members by Sari Apuan Credit Union in Court Decision Number 132/Pdt.G/2019/PN Tab is not in line with cooperative law or the concept of cooperative membership which is basically owned by members, organized by members and for the benefit of these members"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aditya Ratna Adila
"Skripsi ini membahas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang cidera janji debitur. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus antara penggugat yang merupakan konsumen dari perusahaan pembiayaan PT. Astra Sedaya Finance selaku tergugat dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait penyitaan jaminan fidusia milik konsumen. Tidak hanya sampai pada kasasi, Penggugat juga memohon pengujian Undang- Undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15 Ayat 2 dan 3 yang hasilnya dituangkan dalam putusan ini. Pasal-pasal tersebut ternyata mengandung frasa cidera janji debitur yang menjadi salah satu penyebab masalah dimana kreditur dianggap berlaku sewenang-wenang, putusan ini juga tidak luput dari perdebatan ahli mengenai cidera janji debitur yang menjadi salah satu syarat eksekusi jaminan. Pendapat-pendapat tersebut akhirnya membawa Majelis Hakim pada sebuah putusan yang menyebutkan tentang kesepakatan cidera janji debitur. Untuk menilai apa yang dimaksud dengan kesepakatan cidera janji debitur, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melakukan penelitan terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Sehingga akhirnya penulis sampai pada kesimpulan bahwa kesepakatan cidera janji debitur yang dimaksud Hakim adalah tidak sesuai dengan peraturan tentang keperdataan yang berlaku di Indonesia.

This paper discusses about the the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019 concerning the debtor's breach of contract. The court decision is followed by the case between the debtor who is a consumer of PT. Astra Sedaya Finance as a finance company and also the defendant in the case of illegal acts against the execuiton of consumer fiduciary guarantee. Not stopping until cassation, the Plaintiff also requested a statutory test on Fiduciary Law Number 42 of 1999 Article 15 Paragraphs 2 and 3, which the results set forth in this decision. These articles also contain the phrase of debtor's breach of contract which turns out to be one of the problem where the creditor is considered to be acting arbitrarily, this court decision also can not be seperated from the expert debate about the debtor's breach of contract which is one of the conditions of guarantee execution. These opinions finally brought the Panel of Judges to a decision whom stated about debtor’s breach of contract deals. To assess what is meant by the debtor’s breach of contract deals, the author uses the method of normative legal research that conducts research on primary and secondary legal sources. Finally the writer came to the conclusion that the Constitutional Court Judge Council statement about consent in breach of contract is not constitute with what has been written in Indonesian Civil Code. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Dharmaly
"Peran Koperasi Simpan Pinjam merupakan suatu wadah sebagai landasan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota yang tergabung dengan mempunyai kesamaan nasib, kesamaan keadaan yaitu keadaan ekonomi yang lemah berdasarkan pada ekonomi kerakyatan dengan menghimpun serta menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam prakteknya timbul permasalahan khususnya mengenai koperasi yang menyimpang dalam pelaksanaan Perjanjian Kredit dimana Tanah sebagai Jaminan Hutang.Beberapa kasus Koperasi Simpan Pinjam yang menjadi latar belakang terjadinya penyimpangan dalam melakukan kegiatan usaha yaitu Koperasi Bintang Jaya di Solo.dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Nomor 03-03/JK/II/2013/BPSK.ska. Oleh karena itu, skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan peraturan Perundang-undangan terkait dengan Perjanjian Kredit Koperasi Simpan Pinjam serta hubungan kreditur dan debitur terkait dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa. Hasil penelitian inimenunjukkan bahwa dalam kegiatan usaha Koperasi memang terimplementasi aspek hukum perjanjian yangdiatur dalam KUH Perdata dan Koperasi yang menjadi objek penelitian bertanggung jawab pada setiap resiko kegiatan usaha yang ada.

Credit Union’s roles are as a facilitator and a foundation to improve the welfare of its members which have similarity in fortune and welfare. It is based on the civil’s economy which collecting, channeling and distributing funds evenly. In practice, the problem arises particularly on the deviation in implementation of Credit Agreement whereas land as a collateral debt. One of the credit union’s cases related to the deviation in the implementation is the Bintang Jaya corporative’s business activity in Solo. Specifically, the dispute of settlement decision’s board regarding consumers, No. 03-03/JK/II/2013/BPSK.ska. Therefore, this thesis will elaborate and disscuss laws and regulations associated to the agreement of the credit unions’s credit as well as the relation between creditor and debitor regarding the dispute within the settlement body board. The result from this thesis shows a positive relationship between corporate or business activity and the implementation of laws and regulations are regulated in the civil code. The coorperative whereas the object research are responsible for any risks of existing business activities.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S58706
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Situmorang, Windry Yohanna Shinta Uli
"Penelitian ini akan membahas mengenai kedudukan kreditor separatis dan pelaksanaan eksekusi yang diatur di dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia. Selanjutnya, dalam skripsi ini akan dibahas kedudukan Bank BTN sebagai kreditor separatis dan pelaksanaan eksekusi, upaya hukum yang dapat dilakukan, dan membahas apakah putusan Hakim Mahkamah Agung sudah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sedangkan analisa datanya adalah metode kualitatif.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan Bank BTN kedudukannya sebagai kreditor separatis karena ada jaminan hak tanggungan, Pelaksanaan hak eksekusi harta jaminan debitor sebagai kreditur separatis dapat mengeksekusi harta pailit seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Upaya hukum yang dapat diajukan bank BTN dari awal pemberian kredit yaitu mengevaluasi calon nasabah dengan prinsip 5C, monitoring jaminan, berperan aktif dalam meminta surat pemberitahuan insolvensi untuk eksekusi yang ada persetujuan hakim pengawas, ketika mengetahui ada pihak ketiga dalam jaminan harta pailit adalah mengajukan permohonan kepada hakim pengawas untuk mengubah syarat penangguhan, melakukan Peninjauan Kembali. Serta dapat diketahu bahwa putusan hakim Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kurang tepat.

This research will discuss the position of creditors separatist and execution are set out in the Insolvency Act Indonesia. Furthermore, in this paper will discuss the position of Bank BTN secure creditor and execution, legal remedies that can be done, and discuss whether the decision of the Supreme Court Justices are in accordance with the Insolvency Act No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment. This study uses normative juridical research, while data analysis is qualitative methods.
From these results it can be concluded that the Bank BTN secure creditor position because it has a guarantee security rights, implementation of property rights guarantees execution debtor as secure creditor can execute the bankruptcy estate as if nothing happened bankruptcy. Remedy which may be filed BTN from the beginning of the loan is to evaluate the prospective customer with the principle 5C, assurance monitoring, active in requesting notification of the execution of the existing insolvency judge supervisory approval, when knowing there is a third party in the bankruptcy estate collateral is to apply to the supervisory judge to change the terms of the suspension, do Reconsideration. As well been known that the Supreme Court judge's decision on appeal is not quite right.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S58624
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Suharyo Adi Nugroho
"Perbankan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Memberikan kredit adalah salah satu Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank BNI. BNI Fleksi adalah produk Kredit Tanpa Agunan BNI yang tersedia bagi para pegawai aktif dan pensiunan yang menyalurkan gaji dan manfaat pensiunnya melalui BNI. BNI Fleksi difokuskan pada ekspansi nasabah dengan profil risiko rendah (BUMN, PNS, dan Pensiunan BUMN), selain program fleksi payroll dengan strategi akuisisi melalui cross selling fleksi payroll kepada nasabah/debitur terpilih melalui payroll based customer. Persoalan terjadi pada saat penerima kredit  pindah kerja di perusahaan yang tidak bekerja sama untuk jasa payroll dengan bank BNI kantor cabang Rawamangun. Hal tersebut berakibat bank BNI tidak dapat mengetahui kemampuan dari penerima kredit dari uang gajinya. Untuk menghadapi persoalan tersebut maka pihak bank BNI harus dengan segera melakukan koordinasi dengan penerima kredit perihal kemampuan dalam melunasi hutang kredit. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan penerima kredit memenuhi kewajibannya.

Banking refers to everything related to a bank, which includes the institution, business activities, as well as the procedures and processes involved in the execution of bank business activities. Bank are business entities that collect funds from the public in the form of deposits and channels the funds to the public in the form of credits and/or other forms for the purpose of enhancing the living standard of the community. Extending credits is one of business activities that can be undertaken by Bank BNI. BNI Fleksi is a BNI Unsecured Loan available to active employees and retirees who channel their salaries and retirement benefits through BNI. BNI Fleksi focused on expanding to low risk customers (PNS, selected institutions), in addition to the Fleksi payroll program with acquisition strategies through cross selling to selected Fleksi payroll customers/borrowers (selected company) through the customer payroll base. Problem occur when bank customer resign from the company and work for other company that dont have payroll agreement with Bank BNI Rawamangun. Impact from that condition Bank BNI is not able to know the capacity of the customer from his payroll salary. To counter that problem Bank BNI have to get confirmation from bank customer about his condition to minimize risk that arises from failure on the part of a counterparty in meeting its obligation."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T54068
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Manalu, Evanto Pandora
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 membuat keadaan hukum yang baru terkhususnya kepada melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tersebut tidak sedikit debitur yang tidak berkenan dilakukan eksekusi oleh kreditur, sehingga debitur melakukan gugatan terhadap Pengadilan Negeri, namun hasilnya Pengadilan Negeri memberi pendapat yang beragam dalam putusannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi atas bagaiman pelaksanaan dari eksekusi jaminan fidusia setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dan bagaimana Pengadilan Negeri menysaratkan wanprestasi atau cidera janji dalam eksekusi jaminan fidusia setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum, lalu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Ketentuan hukum yang tertera dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengakibatkan eksekusi dapat dilakukan oleh kreditur jika adanya penyerahan sukarela serta pengakuan dari debitur bahwa debitur telah melakukan wanprestasi. Namun dalam praktek yang terjadi dilapangan, pengadilan menyatakan wanprestasi atau cidera janij dari debitur harus dengan beberapa alasan yaitu wanprestasi dengan pengakuan tertulis, wanprestasi dengan kesepakatan di kontrak/perjanjian di awal dan wanprestasi yang harus dinyatakan oleh pengadilan. Dalam 10(sepuluh) perkara dari penelitian ini, banyak pengadilan menafsirkan bahwa wanprestasi bisa dinyatakan dalam kesepakatan/kontrak diawal.

Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 creates a new legal situation, especially for carrying out the execution of fiduciary guarantees. In carrying out the execution of the fiduciary guarantee, there are not a few debtors disagreed to be executed by the creditor, so the debtor files a lawsuit against the District Court, but the results of the District Court provide various opinions in its decision. The formulation of the problem in this study is divided into how the implementation of the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019, and how the District Court requires default or breach of contract in the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU- XVII/2019. This research uses Legal Certainty Theory, then uses normative juridical research methods. The legal provisions contained in the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 result in the execution being carried out by the creditor if there is a release of acquittal as well as acknowledgment from the debtor that the debtor has defaulted. However, in practice that occurs in the field, the court declares default or default of the debtor must be for several reasons, namely default by written confession, default by agreement in the contract/agreement at the beginning and default which must be declared by the court. In the 10 (ten) problems of this study, many courts claimed that default could be stated in the initial agreement/contract."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Tun Samudra
"Sebelum terbitnya putusan MK. No. 18/PUU-XVII/2019, parate eksekusi Jaminan Fidusia kerap dilakukan oleh Pemegang Fidusia dengan kekuasaan sendiri baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan Pemberi Fidusia/Nasabah. Namun, setelah lahirnya putusan MK. No. 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan parate eksekusi Jaminan Fidusia harus didasarkan dengan kesepakatan antara Pemegang dan Pemberi Fidusia/Nasabah mengenai wanprestasi dalam perjanjian pokoknya serta Pemberi Fidusia bersedia menyerahkan barang Jaminan Fidusia kepada Pemegang Fidusia secara sukarela untuk dijual melalui lelang. Istilah kerelaan adalah hal yang baru dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia yang berdasarkan hukum positif. Istilah kerelaan dikenal dalam hukum Islam yang merupakan salah satu rukun dalam akad, sehingga menimbulkan pertanyaan bagaimana esensi prinsip kerelaan dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia dalam putusn MK tersebut dan kesesuaiannya dengan prinsip kerelaan dalam hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis dan menggunakan alat pengumpulan data berupa data sekundar yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan bahwa esensi kerelaan dalam putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yakni tidak boleh ada pihak yang dirugikan dan disakiti dari pelaksanaan parate eksekusi Jaminan Fidusia. Kewenangan Pemegang Fidusia untuk melakukan eksekusi Jaminan Fidusia atas kekuasaan sendiri tetap melekat sepanjang Pemberi Fidusia/Nasabah mengakui bahwa ia telah wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan barang jaminan kepada Pemegang Fidusia. Prinsip Kerelaan dalam parate eksekusi Jaminan Fidusia sesuai dan sejalan dengan prinsip hukum Islam dalam rangka menjaga kemaslahatan bagi Pemegang dan Pemberi Fidusia/Nasabah.

Before the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019 came out, the execution of fiduciary guarantees was often carried out unilaterally by fiduciaries with or without agreement from the debitor. However, after the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019, the implementation of the fiduciary guarantee execution parate must be based on an agreement between the fiduciaries and debitor about injures the promise in the main agreement and the debitor is willing to give fiduciary collateral to the fiduciaries voluntarily to be sold through auction. The term of willingness is a new thing in the execution of fiduciary guarantees based on positive law. The term willingness is known in Islamic law which is one of the pillars in the contract, thus raising the question of how the essence of the principle of willingness in the execution of fiduciary guarantees is in accordance with the principle of willingness in Islamic law. The method used in this research is a normative research that is descriptive analytical and uses data collection tools in the form of secondary data which includes primary and secondary legal materials. Based on the research that has been done, it was found that the essence of willingness in the Constitutional Court's decision Number 18/PUU-XVII/2019 is there is no side should be harmed and hurt from the implementation of the fiduciary guarantee execution parate. The authority of fiduciaries to execute the fiduciary guarantee on their own rules remains attached as long as the debitor acknowledges that they have injures the promise and voluntarily give the fiduciary collateral to the fiduciaries. The principle of Willingness in the execution of fiduciary guarantees is in accordance with and in line with the principles of Islamic law in order to maintain the benefit of the fiduciaries and debitor.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Anastasia Salvia Salsabila
"Dalam memberikan pinjaman, pemberi pinjaman seperti bank maupun lembaga pembiayaan lainnya mensyaratkan adanya pemberian jaminan dari penerima pinjaman. Salah satu bentuk lembaga jaminan yang ramai diminati oleh masyarakat yaitu jaminan fidusia. Salah satu ciri khas dari jaminan fidusia yaitu kemudahan bagi Penerima Fidusia untuk mengeksekusi objek jaminan apabila Pemberi Fidusia melakukan cidera janji. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memperbolehkan Penerima Fidusia untuk melakukan parate eksekusi atau mengeksekusi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri, yaitu dengan tanpa campur tangan pengadilan. Pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait pengujian Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa: pertama, cidera janji tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan harus disepakati oleh kedua belah pihak, atau atas dasar upaya hukum lain yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Kedua, Apabila debitur menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam skripsi ini, penulis menjelaskan implikasinya berdasarkan analisa dari dua putusan pengadilan terkait eksekusi jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yaitu Putusan No.50/Pdt/2020/PT KDI dan Putusan No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. Skripsi ini
membahas tentang penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/ 2019 dan implikasinya terhadap eksekusi jaminan fidusia.

In providing loans, lenders such as banks and other financing institutions require the provision of guarantees from the loan recipient (The borrower). Fiduciary guarantee is a form of security over movable property that is in great demand by the public. One of the characteristics of the fiduciary guarantee is that lenders can easily execute the object of the guarantee if the recipient (the borrower) breaches the contract. UU no. 42 of 1999 regarding the Fiduciary Guarantee allows the Fiduciary Recipient to execute the object of the fiduciary guarantee on his own power, that is, without court intervention. In 2019, the Constitutional Court issued the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019 regarding the judicial review of Article 15 paragraph (2) and paragraph (3) of UU No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee execution. The Constitutional Court interprets that: first, the breach of contract cannot be determined unilaterally by the creditor, but must be agreed upon by both parties, or on the basis of other legal remedies that determine that the default (breach of contract) has occurred. Second, if the debtor refuses to voluntarily submit the object of fiduciary security, then the execution must be carried out just like the execution procedure of a court decision which has permanent legal force. This study explains the implications based on the analysis
of two court decisions regarding the execution of fiduciary guarantees after the Constitutional Court Decision Number 18/PUU-XVII/2019, namely Verdict
No.50/Pdt/2020/PT KDI and Verdict No.17/Pdt.Plw/2020/PN.Pml. This thesis discusses the interpretation of the Constitutional Court Decision Number 18/PUUXVII/ 2019 and its implications for the execution of fiduciary guarantees.
"
Depok: Fakultas Hukum, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>