Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 76394 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Saraswati Aisya
"Risiko pemeriksaan atas transfer pricing masih menjadi salah satu isu yang menjadi kekhawatiran di kalangan eksekutif perpajakan dan keuangan masuk ke dalam posisi teratas dalam survei Ernest & Young tahun 2023. Selain itu, isu ini masih menjadi pembahasan antara OECD dan negara yang tergabung dalam G20 Inclusive Framework on BEPS yang mana mereka mulai mengembangkan pendekatan Pillar One & Pillar Two untuk salah satunya untuk mengatasi sengketa pajak transfer pricing. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik wajib pajak sebagai indikator penting untuk menentukan pemenuhan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Selain itu, penelitian ini menganalisis penyebab sengketa pajak pada seluruh jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing sehingga memperoleh hasil analisis yang lebih luas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi yang mengalami sengketa pajak transfer pricing memiliki karakteristik wajib pajak dengan kondisi industri dan kondisi transaksi afiliasi yang berbeda-beda. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa setiap jenis transaksi afiliasi memiliki penyebab sengketa pajak transfer pricing berbeda tergantung pada indikator-indikator prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang paling dominan menimbulkan sengketa pajak. Penelitian ini diharapkan bisa menjadi acuan informasi bagi pemeriksa pajak untuk melakukan evaluasi atas proses pemeriksaan ketika dalam menentukan koreksi sengketa pajak transfer pricing, serta mendorong wajib pajak untuk membuat dokumentasi transfer pricing yang benar, jelas, dan komprehensif.

The risk of transfer pricing’s audit is still the main issues and concerns among and finance executives according to the 2023 survey by Ernest & Young. Furthermore, this issue is still hot topic for discussion between the OECD and the members of the G20 that join in Inclusive Framework on BEPS (IF). One of the topics of discussion is related to dispute resolution with the Pillar One & Pillar Two approach developed by OECD to resolve transfer pricing tax disputes. Therefore, this study aims to analysis the characteristics of taxpayers as important indicator in the application of arm’s length principle. Furthermore, this study aims to analyzes the causes of tax disputes according to all types of affiliate transactions that experience transfer pricing tax disputes to obtain extensive analysis. The results of this study show that each type of affiliates transactions that experiences a transfer pricing tax dispute have the different characteristics of taxpayers with different industry conditions and affiliate transactions. The results of this study also show that each type of affiliates transaction has different causes of tax disputes according to the indicators of arm’s length principles. Hereinafter, this study should be become an information reference for tax auditors to evaluate the audit process when determining corrections to transfer pricing tax disputes, as well as encourage taxpayers to prepare correctly, clear, and comprehensive transfer pricing documentation."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ailsa Chairani Moenzir
"Laporan magang ini membahas tentang sengketa pajak PT ABC yaitu sengketa material terkait cara perhitungan koreksi dan penentuan DPP PPN yang tepat atas koreksi yang dilakukan oleh DJP. PT ABC tidak menyetujui cara perhitungan koreksi DJP yaitu pembagian 12 Masa Pajak untuk menetapkan koreksi atas setiap Masa Pajak dan atas jumlah koreksi Peredaran Usaha. PT ABC berpendapat bahwa terdapat beberapa mutasi debet dari buku bank yang seharusnya dibatalkan dan beberapa akun yang seharusnya dimasukkan dalam perhitungan. Dalam laporan ini, diperoleh kesimpulan bahwa seharusnya PT ABC menyajikan perhitungan Peredaran Usaha untuk setiap Masa Pajak dan jumlah DPP PPN yang tepat adalah sebesar Rp78.459.456.227,00.

This internship report discusses about PT ABC rsquo s tax dispute which is material dispute about correction rsquo s calculation and the correct VAT rsquo s tax base assessment of the correction from DGT. PT ABC disagree with DGT rsquo s calculation where the correction divided equally for 12 tax period to determine the correction for each tax period and also the total correction of Gross Income. PT ABC state that there are some mutation debit in bank rsquo s book that should be off the calculation and some account that should be included in the calculation. This report concluded that PT ABC should have present the Gross Income calculation for each tax period and the correct VAT rsquo s tax base should be Rp78.459.456.227,00."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2017
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Lulu Purwanti
"Sengketa terjadi atas koreksi biaya royalti penggunaan trademark antara Direktorat Jenderal Pajak dan PT A Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesesuaian koreksi biaya royalti dengan Arm’s Length Principle  (ALP) dan kesesuaian dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Konsep yang digunakan adalah ALP atas transfer harta tidak berwujud menurut ketentuan perpajakan domestik dan OECD Transfer Pricing Guideline. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kuantitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh DJP tidak sesuai dengan ALP dan dasar pertimbangan Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saran dari penulis agar ketentuan TP di Indonesia lebih diperjelas guna mencegah terjadinya sengketa.

The dispute arise upon the correction to royalty expense for the use of trademark between PT A Indonesia and Directorate General of Taxes (DGT). This research aims to analyze comfirmity between the correction to royalty expense and the ALP. Also it is to analyze the consideration basis of the Judges at the Indonesia Tax Court in settling  the appeal dispute according to the prevailing tax regulation. The consept use in this research is the ALP of intangible asset transfer according to the domestic tax regulation and OECD Transfer Pricing Guideline. This research use the quantitative method approach. The result shows that the correction to royalty expense conducted by DGT is not complied with ALP and the consideration basis of the Judges’s decision in appeal dispute is in accordance with the prevaling tax regulation. This research suggested it is important to make clearer transfer pricing regulation in Indonesia to avoid any unnecessary disputes."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2016
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Putri Khaeranie Malik
"Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis perlakuan Pajak Penghasilan atas pembebanan biaya piutang tak tertagih yang terjadi pada sengketa pajak PT ABC dan untuk menganalisis implikasi cost of taxation yang timbul pasca terjadinya sengketa pajak atas biaya piutang tak tertagih tersebut. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian kuantitatif. Data yang digunakan pada skripsi ini diperoleh dengan cara melakukan wawancara mendalam kepada beberapa narasumber yang dianggap relevan dengan permasalahan yang diangkat. Berdasarkan hasil analisis, atas biaya piutang tak tertagih yang dihapuskan oleh PT ABC, tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto karena tidak dipenuhinya ketentuan untuk melampirkan beberapa dokumen pada saat pelaporan SPT Tahunan. Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut disebabkan oleh tingkat kepatuhan pajak PT ABC yang masih rendah dan adanya bunyi ketentuan yang belum mencerminkan asas kepastian (certainty), yang kemudian menimbulkan perbedaan pendapat antara PT ABC dengan pemeriksa. Kemudian, cost of taxation yang harus ditanggung PT ABC pasca terjadinya sengketa pajak tersebut, yang disebabkan oleh ketidakpatuhannya adalah besarnya pokok pajak yang kurang dibayar beserta sanksi administrasinya, perasaan tidak nyaman, serta waktu yang terbuang untuk mengurus sengketa perpajakan yang terjadi. Sedangkan cost of taxation yang harus ditanggung oleh pemerintah sebagai akibat dari regulasi yang tidak jelas adalah hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak untuk pembangunan, waktu yang dikorbankan untuk menyelesaikan sengketa dengan PT ABC, serta perasaan tidak tenang dan was was terhadap keputusan dan putusan yang akan terbit. Biaya piutang tak tertagih, Pajak Penghasilan, dan sengketa pajak.

This thesis aims to analyze income tax treatment toward the imposition of cost of uncollected receivables incurred in PT ABC and to analyze the implications of cost of taxation arising in accordance with tax dispute of costs of uncollectible recivables. The research method used in this thesis is quantitative research method. The data used in this thesis is obtained by conducting in-depth interviews with several informants who are relevant to case of this thesis. Based on the results of the analysis, the cost of uncollected receivables incurred in PT ABC cannot be charged as a deductible expense because the provisions to attach several documents at the time of reporting of the Annual Tax Return cannot be fulfilled by PT ABC. The not fulfilment of the provisions is triggered by the level of tax compliance of PT ABC which is still low, and wording of the provisions that have not reflected certainty aspect. Those two major causes then trigger argument between PT ABC and tax auditor. Then, the cost of taxation that must be borne by PT ABC after the tax dispute occurs, which is caused by its non-compliance is the amount of the underpayment income tax principal along with administrative sanctions, feelings of discomfort, and time wasted in managing tax disputes that occur. While the cost of taxation that must be borne by the government as a result of unclear regulations is the loss of potential state revenue from taxes for development, time sacrificed to resolve disputes with PT ABC, and feelings of unease and anxiety about decisions and decisions that will be issued."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Amiroh Utami
"Sengketa transfer pricing terhadap pembayaran royalti atas pemanfaatan harta tidak berwujud dan know-how tidak hanya berfokus pada penentuan harga transfer atas royalti. Sebelum menguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti, terlebih dahulu harus dibuktikan eksistensi dan kepemilikan harta tidak berwujud dan manfaat ekonomis atas pembayaran royalti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa pajak berdasarkan koreksi Otoritas Pajak (DJP) dan argumentasi Wajib Pajak yang didasarkan pada 5 (lima) putusan pengadilan pajak, serta memperoleh lesson learned berupa faktor-faktor substansial dalam transaksi pembayaran royalti kepada pihak yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan kualitatif dengan melakukan studi literatur dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam memutus sengketa didasari oleh pembuktian atas eksistensi dan kepemilikan, manfaat ekonomis, dan kewajaran harga royalti dari masing-masing pihak yang bersengketa dalam mempertahankan argumentasinya serta kesesuaian bukti dengan regulasi yang berlaku. Tax planning, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang baik dan benar, kolaborasi dalam perumusan regulasi, dan standarisasi pemeriksaan menjadi solusi untuk meminimalisir jumlah sengketa transfer pricing atas pembayaran royalti.

Transfer pricing disputes concerning royalty payments for the use of intangible assets and know-how do not solely focus on determining the transfer price of royalties. Before assessing the fairness and reasonableness of royalty payments, the existence and ownership of the intangible assets and the economic benefits of the royalty payments must first be proven. This research aims to analyze the judges' considerations in resolving tax disputes based on corrections by the Tax Authority (DJP) and the taxpayer's arguments, as reflected in five tax court rulings. Additionally, the research seeks to derive lessons learned regarding the substantial factors in royalty payment transactions involving related parties. The research method used is a qualitative approach, involving literature review and field studies. The findings indicate that the judges' considerations in resolving disputes are based on the proof of existence and ownership, economic benefits, and the fairness of royalty prices from each disputing party in defending their arguments, as well as the conformity of evidence with applicable regulations. Tax planning, the application of proper and accurate arm's length principles, collaboration in regulatory formulation, and standardized audits are proposed as solutions to minimize the number of transfer pricing disputes over royalty payments."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kirey Angelica
"Praktik transfer pricing di Indonesia berkembang pesat beriringan dengan perkembangan perusahaan multinasional. Berkaitan dengan hal ini, baik DJP maupun Wajib Pajak harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menerapkan PKKU pada praktik transfer pricing. Namun, tidak jarang ditemukan baik DJP maupun Wajib Pajak belum dapat mengimplementasikan ketentuan-ketentuan tersebut, yang kemudian mengarah kepada terjadinya sengketa pajak. Salah satu isu yang diangkat dalam penelitian ini berfokus pada analisis koreksi biaya bunga pinjaman dan penerapan secondary adjustment dalam konteks keputusan Pengadilan Pajak atas permohonan Banding PT WBI. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian putusan Pengadilan Pajak terhadap PKKU dalam koreksi yang dilakukan oleh DJP serta penerapan secondary adjustment. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi lapangan dan studi pustaka, yang menggabungkan analisis dokumen dengan wawancara mendalam terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan argumen DJP dan Wajib Pajak dalam memutus sengketa dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada. Koreksi yang dilakukan oleh DJP tidak didukung oleh bukti yang memadai, sehingga mengakibatkan pembatalan primary adjustment dan mempengaruhi kelayakan secondary adjustment yang diterapkan. Kesimpulannya, Majelis Hakim telah mengambil keputusan sejalan dengan PKKU, serta secondary adjustment dibatalkan karena pengaruh dari pembatalan primary adjustment. Namun demikian, penerapan secondary adjustment tetap harus diperhatikan karena tidak dapat diterapkan kepada seluruh Wajib Pajak. Kebutuhan akan kejelasan lebih lanjut bahwa penerapan secondary adjustment kepada selain pemegang saham diperlukan untuk mencegah sengketa pajak di masa mendatang.

The practice of transfer pricing in Indonesia has developed rapidly along with the growth of multinational companies. In this context, both the Directorate General of Taxes (DJP) and taxpayers are required to comply with applicable laws and regulations in implementing the General Provisions of Tax Procedures (PKKU) in transfer pricing practices. However, it is not uncommon to find that both the DJP and taxpayers have not yet implemented these provisions, leading to tax disputes. One issue addressed in this research focuses on the analysis of interest expense corrections and the application of secondary adjustments in the context of the Tax Court's decision on PT WBI's appeal. The objective of this study is to evaluate the consistency of the Tax Court's decision with PKKU in the corrections made by the DJP and the application of secondary adjustments. The method used is a qualitative approach with field studies and literature studies, combining document analysis with in-depth interviews with various parties involved in this case. The research findings indicate that the panel of judges considered the arguments of both the DJP and the taxpayers in resolving the dispute while still considering the existing regulations. The corrections made by the DJP were not supported by sufficient evidence, resulting in the annulment of the primary adjustment and affecting the feasibility of the secondary adjustment applied. In conclusion, the panel of judges made decisions in line with PKKU, and the secondary adjustment was canceled due to the impact of the annulment of the primary adjustment. However, the application of secondary adjustments must still be considered as they cannot be applied to all taxpayers. A further need for clarity that the application of secondary adjustments to parties other than shareholders is necessary to prevent future tax disputes."
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Astuti
"Transfer pricing awalnya digunakan sebagai acuan pengukuran kinerja manajemen pada suatu perusahaan, transfer pricing merupakan suatu tax planning untuk suatu perusahaan. Transfer pricing menjadi negatif dikarenakan transfer pricing digunakan untuk menggeser laba yang mengakibatkan pengurangan pajak yang terutang dengan cara pengalihan pajak dari negara yang mempunyai tarif tinggi ke negara yang mempunyai tarif rendah atau memecah laba agar tidak terkena tarif yang tinggi pada tarif progresif. Transfer pricing adalah suatu transaksi harga yang terjadi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Hal ini dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan / atau biaya dari satu Wajib Pajak ke Wajib Pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Atas transaksi tersebut sesuai Undang-undang perpajakan maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat mengkoreksi pajak terutang apabila terdapat ketidakwajaran harga pada transaksi tersebut. Ketidakwajaran tersebut bisa terjadi karena Kekurangwajaran harga sebagaimana tersebut di SE-04/PJ.7/1993.
Metode yang digunakan untuk menguji kewajaran pada peraturan domestik diatur masalah metode CUP (Comparabe Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method. Untuk metode pengujian yang berlaku di Internasional seperti yang dikenalkan oleh OECD Guidelines menyebutkan selain metode sebelumnya ada metode Transactional Net Margin Method.. Peraturan di Indonesia menjelaskan kekurangwajaran berdasarkan transaksi tetapi tidak berdasarkan industri wajib pajak dan batasan ketidakwajaran yang tidak diatur dalam peraturan menyebabkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus semakin menjadi. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas sengketa tersebut, apabila keputusan keberatan tidak memuaskan maka wajib pajak dapat melakukanproses banding. Penelitian ini melakukan analisis atas putusan pengadilan yang lebih banyak dimenangkan Wajib pajak dengan membatalkan koreksi pemeriksa. Sehingga timbulah pertanyaan yang paling mendalam dalam penelitian, apakah koreksi tersebut tidak kuat, bagaiman peraturan transfer pricing yang ada dan bagaimana proses kepastian hukum bagi wajib pajak serta kompetensi hakim pengadilan sebagai pembuat kesimpulan akhir atas sengketa.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif positivist dengan metode deskriptif analisis melalui studi literatur dan wawancara dari berbagai key informan. Perlunya perbaikan peraturan untuk transaksi transfer pricing khususnya penentuan harga wajar dan sebaiknya dimasukan dalam undangundang, dibuatnya pedoman pemeriksaan untuk pemeriksa dan pedoman untuk wajib pajak dalam menentukan harga wajar. Serta batasan harga wajar untuk suatu transaksi transfer pricing seandainya sulit bisa digunakan range harga atas suatu transaksi yang wajar. Demikianlan penelitiaan ini dibuat untuk memberikan sudut pandang yang lain dalam melihat transaksi transfer pricing khususnya mengenai penentuan harga wajar dengan menganalisa putusan pengadilan sehingga bisa dilihat kelemahan atas peraturan yanga ada dan bagaimana selanjutnya untuk pihak-pihak yang bersengketa dan pihak pengadilan selaku penegah dan pembuat putusan.

Initially transfer pricing is a tool is a tool for company to measure management performance by using it as a tax planning for company. Transfer pricing gets its negative impression because transfer pricing is used to transfer profit to deduct the tax due. Switching tax from high rate tax country to lower one or splitting profit to avoid higher tax rate in progressive is the common practice to transfer that profit. Transfer pricing is a price transaction happened between companies with special relationship. Income or tax base and or expenses are transferred from one taxpayer to other one. During theses processes the transferred income or tax base and or expenses can be manipulated to minimize total tax due. Based on tax law, towards these transaction Directorate General of Taxes can correct tax due if arms length price does not exist. The unfairness could happen because arm?s length price does not exist stipulated in circular letter SE-04/PJ.7/1993.
CUP ( Compaable Uncontrolled Price), Cost Plus, Resale Method is used to test fairness in domestic regulations. International method brought by OECD Guidelines. Regulation in Indonesia only describes unfairness range on transaction without considering taxpayer business. The unfairness range which is not covered in regulation could create dispute between taxpayer and tax auditor become worse. Taxpayer can file objection on the dispute. If the taxpayer does not satisfy with decision on objection, taxpayer can file appeal to tax court. Analysis on tax court verdict was conducted in this research. Most of this verdict was won by taxpayer. Based on this analysis arise some important question such as : Do the corrections in tax audit have no strong basis, how good is the current regulation in transfer pricing. How is the legal certainty process for the taxpayer.
This research uses qualitative positive approach with analytic descriptive method through literature study and interview with various key informants. Transfer pricing transaction regulations especially in deciding arm?s length price need to be improved and hopely this improvement could be accommodated in tax law. The guidance for tax auditors and taxpayers to determine arms length price is important. If the arms length price range in transfer price transaction is difficult to obtain, the price range in arms length transaction can be used. Finally, this research is conducted to obtain different point of view in transfer price transaction especially in deciding arms length price by analyzing tax court verdict so that the weakness of the existing regulation can be revelaed."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2008
T25651
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Zulhanief Matsani
"Penelitian ini melakukan evaluasi penerapan penyesuaian kapasitas dengan menggunakan Metode Transactional Net Margin (TNMM) pada dua putusan banding atas sengketa transfer pricing PT F berdasarkan sudut pandang konsultan pajak. Penyesuaian kapasitas adalah salah satu teknik yang dijelaskan dalam panduan transfer pricing OECD untuk analisis harga transfer perusahaan yang belum mencapai kapasitas produksi optimalnya. Penyesuaian kapasitas berguna untuk meningkatkan kesebandingan antara perusahaan yang diuji dengan data pembandingnya dengan membuat simulasi kapasitas perusahaan pada tingkat normal. Namun, dalam praktiknya terdapat perbedaan interpretasi antara otoritas pajak Indonesia dan panduan transfer pricing OECD. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan analisis dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan penyesuaian kapasitas memerlukan alasan komersial yang rasional dan dasar perhitungan yang tepat. Penelitian ini juga memberikan rekomendasi revisi aturan berupa contoh terkait penyesuaian kapasitas dalam regulasi Indonesia.

This study evaluates the implementation of capacity adjustment using the transactional net margin method (TNMM) on two appeal decisions of transfer pricing dispute based on the tax consultant's point of view. Capacity adjustment is one of the techniques described in the OECD transfer pricing guidelines (OECD TPG) for transfer pricing analysis of companies that have not yet reached their optimal production capacity. However, in practice there are differences in interpretation between the Indonesian tax authorities and the OECD TPG. The study uses a qualitative approach which consists of document analysis of the two appeal decisions and semi-structured interviews. Based on the results of the study, the implementation of capacity adjustment requires rational commercial reasons and the basis for proper calculations."
Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Quintanila Fanya
"ABSTRACT
Penelitian ini menganalisis Putusan Majelis Hakim atas sengketa Peredaran Usaha PT XYZ terkait dengan koreksi transfer pricing berdasarkan faktor analisis kesebandingan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Di dalam penelitian ini, ditemukan bahwa Majelis Hakim dalam memutuskan sengketa secara umum telah mempertimbangkan faktor analisis kesebandingan yaitu faktor karakteristik barang atau jasa, analisis fungsional, ketentuan kontrak, keadaan ekonomi, dan strategi bisnis. Namun demikian, dikarenakan tidak adanya permasalahan dalam faktor strategi bisnis yang diangkat secara spesifik oleh PT XYZ, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketanya tidak mempertimbangkan faktor strategi bisnis dalam putusannya. Selain itu, dalam penelitian ini ditemukan hakim kurang mempertimbangkan faktor karakteristik barang atau jasa di mana terdapat perusahaan pembanding yang seharusnya dikeluarkan dari data pembanding karena memiliki perbedaan jenis usaha. Saran yang dapat diberikan dari penelitian ini adalah dalam melakukan analisis kesebandingan seharusnya disertakan bukti yang kuat sehingga mendukung argumen yang dipakai. Kemudian, dalam melakukan analisis kesebandingan apabila terjadi keadaan khusus yang mempengaruhi kondisi ekonomi pihak yang diuji sebaiknya dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan perbedaan kondisi dengan perusahaan pembanding.style

ABSTRACT
This study analyzes the Judges Court Decisions on PT XYZ Business Circulation disputes related to transfer pricing corrections based on comparative analysis factors. This research is a qualitative research with descriptive design. In this study, it was found that the Panel of Judges in deciding disputes in general had considered comparative analysis factors namely the characteristics of goods or services, functional analysis, contractual conditions, economic conditions, and business strategies. However, due to the absence of problems in the business strategy factors specifically raised by PT XYZ, the Panel of Judges in deciding the dispute did not consider the business strategy factors in the decision. In addition, in this study, judges found that they did not consider the characteristics of goods or services in which there was a comparison company that should have been excluded from the comparison data because they had different types of businesses. The advice that can be given from this research is that in conducting a comparative analysis strong evidence should be included so as to support the arguments used. Then, in conducting a comparative analysis in the event of special circumstances that affect the economic conditions of the party being tested it should be adjusted to eliminate differences in conditions with the comparison company."
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rahmat Muttaqin
"Penelitian ini membahas mengenai analisis sengketa pajak transfer pricing atas transaksi pembayaran royalti terhadap know-how yang digunakan oleh PT X. Penelitian ini berfokus pada analisis apakah koreksi yang dilakukan DJP sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau tidak. Selain itu, penelitian ini juga melihat bagaimana penyelesaian sengketa pajak tahun 2012 antara DJP dan PT X di tingkat banding dilihat dari ketentuan yang berlaku.
Hasil penelitian ini adalah koreksi yang dilakukan oleh DJP sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Terlepas dari putusan hakim di pengadilan pajak nantinya, penyelesaian sengketa di tingkat banding apabila dilihat dari ketentuan yang berlaku dapat ditinjau dari empat sudut pandang masalah yakni prosedur verifikasi, pengkategorian know-how, pembuktian eksistensi dan kepemilikan know-how, hingga koreksi biaya royalti yang juga harus dilakukan pada pos PPh Pasal 26 dan PPN.

This research analyze tax dispute on transfer pricing of royalty payment in use of know how by PT X. This research focuses on to analyze the suitability between royalty expense correction with arm rsquo s length principle. This research also focuses on how to solve tax dispute in tax court based on the prevailing tax regulations existed in 2012.
The result of this research is correction made by DGT suitable with the arm rsquo s length principle for transfer pricing. Apart from judges decision, dispute between DGT and PT X in tax court can be analyze from four problems which are verification procedures, the categorization of know how, analysis on existence and ownership of know how, and correction made by DGT must be inline with correction on income tax art 26 and VAT.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2017
S66263
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>