Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 79448 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Muh Afdal Yanuar
"Berdasarkan ketentuan antitipping off, objek yang wajib dirahasiakan oleh pihak pelapor (inter alia Bank) adalah informasi terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Sementara itu, hal-hal yang menjadi objek kewajiban pelaporan bagi bank juga mencakup laporan keuangan kas (TKT), dan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri (TKL). Tulisan ini akan membahas perihal, permasalahan hukum yang muncul dan paradigma yang perlu dibentuk, mengenai ketidaksesuaian objek kewajiban pelaporan bagi bank berdasarkan UU TPPU dengan objek yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan anti tipping off. Tulisan ini dibentuk dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif. Dalam tulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa: (a) permasalahan hukum yang muncul terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini adalah belum adanya ketentuan khusus yang secara tegas dapat diterapkan, dalam hal terdapat pengungkapan fakta terkait TKT atau TKL ; dan (b) Paradigma yang perlu dibentuk terkait dengan permasalahan yang dibahas pada tulisan ini adalah bahwa Pasal 12 UU TPPU (anti tipping off) diterapkan pada pelanggaran pengungkapan TKM. Sedangkan untuk pengungkapan TKT dan TKL, ketentuan yang diterapkan adalah Pasal 11 UU TPPU"
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2023
336 JAC 2:1 (2023)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ratna Syamsiar
"Rahasia bank diperlukan untuk kepentingan bank sendiri karena suatu bank memerlukan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank. Masyarakat akan mempercayakan dananya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dilindungi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Berkaitan dengan hal tersebut, yang diteliti adalah Pengaturan rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Karena adanya argumentasi bahwa rahasia bank masih tertutup, dapat digunakan untuk menutupi kecurangan selama ini yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Di sisi lain rahasia bank merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki bank sebagai lembaga kepercayaan yang mengelola dana masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode ini dilakukan terhadap hal yang bersifat teoritis, asas-asas hukum, konsep hukum, perbandingan hukum serta sejarah hukum. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan rahasia bank di Indonesia merupakan kewajiban publik berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Apabila kepentingan umum dan kepentingan bank menghendaki, rahasia bank dapat dibuka berdasarkan pengecualian yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No.10 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.311821Kep/Dir Tanggal 31 Desember 1998. Rahasia bank bersifat universal karena hal tersebut berlaku di semua negara berlandaskan falsafah personal privacy dan pengaturan rahasia bank ada yang bersifat kewajiban perdata atau kewajiban publik dan ada yang berdasarkan kedua hukum tersebut sesuai dengan ketentuan perbankan masing-masing negara."
Depok: Universitas Indonesia, 1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rizky Adi Saputra
"Skripsi ini membahas mengenai upaya keberatan atas informasi yang bersifat privasi dalam putusan pengadilan di Indonesia, khususnya dalam hal pembatasan informasi berupa identitas para pihak yang dilindungi dalam putusan pengadilan dan upaya keberatan atas tidak dilaksanakannya pengaburan identitas sebagai informasi yang dibatasi. Dalam penyelesaiannya, pengadilan harus melindungi identitas para pihak sebagai bentuk perlindungan atas hak privasi serta memiliki mekanisme keberatan atas tidak dilaksakan pengaburan identitas.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berguna menjawab permasalahan skripsi ini berdasarkan dasar hukum yang berlaku. Pada simpulan penelitian ini didapatkan bahwa Pengadilan dalam menjalankan pengaburan informasi harus lebih efektif dengan memperhatikan bahwa informasi yang seharusnya dikaburkan telah dilaksanakan dengan sepenuhnya dan diaturnya alasan pengajuan keberatan terhadap informasi yang tidak dilaksanakan pengaburan.

This undergraduate thesis will discuss the means of objection upon confidential information in courts decision in Indonesia, especially in the limitation of information, such as the identity of the parties that are protected in the courts decision and the means of objection for the failed implementation of blurring the identity of the parties as a form of information that is being limited. In the adjudication, court has to protect the identity of the parties as a form of protection on the rights of privacy as well as having an objection mechanism for failure of implementing the blurring of the identity.
In using the normative juridical method, this research will be able to answer the issue of the thesis based on the existing law. The conclusion of this research, it was found that the Court in carrying out the blurring of information should be more effective by taking into account information that should have been blurred had been carried out fully and to regulate the reasons for filing objections towards information that are not blurred.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sri Hastuti
"Jabatan yang berpijak pada ranah hukum membuat notaris langsung maupun tidak langsung mempunyai kewajiban selain membuat akta otentik, juga menjaga lancarnya proses hukum yang terjadi. Keberadaan Notaris sebagai saksi di peradilan terikat pada sumpah jabatan, di mana Notaris wajib untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperolehnya, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN. Hak ingkar bukan hanya suatu hak untuk ingkar akan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk ingkar dati pemberian kesaksian dikaitkan dengan adanya rahasia jabatan, berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 1909 ayat (2) KUH Perdata, dan Pasal 322 ayat (1) KUHP. Dengan adanya ketentuan-ketentuan ini, dalam hal apa Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya, dan dapatkah Notaris tetap menjaga kerahasiaan aktanya dalam proses peradilan, balk di tingkat penyidikan maupun pengadilan. Untuk meneliti hak ingkar Notaris maka penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan, yang bersifat yuridis normatif dan didukung dengan penelitian lapangan melalui wawancara dan penyebaran angket/kuisioner. Berdasarkan kalimat terakhir Pasal 16 ayat (1) huruf (e) dan Pasal 54 UUJN yang berbunyi "kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan", Notaris tidak dapat menggunakan hak ingkarnya jika akta yang dibuatnya itu berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (UU RI nomor 20 Tahun 2001) dan Pelanggaran Pajak (UU RI nomor 14 Tahun 2002), khusus untuk akta yang dibuat oleh Notaris yang ada keterlibatan dengan Tindak Pidana Korupsi dan Pelanggaran Pajak Pasal 66 UUJN digugurkan karena tidak diperlukan izin dari Majelis Pengawas Daerah. Pemanggilan Notaris sebagai saksi dalam perkara perdata tidak terlalu diperlukan, sudah cukup dengan akta sebagai bukti, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1866 KJH Perdata, sedangkan untuk perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16562
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Deliana
"Notaris adalah pejabat umum yang harus menjalankan jabatannya secara profesional. Sebagai pejabat umum yang berkewajiban melayani maasyarakat dengan sungguh-sungguh maka notaris tidak diperbolehkan memperlakukan dirinya sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan-kegiatan promosi, diantaranya bekerjasama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien. Larangan bekerja sama dengan biro jasa untuk mencari dan mendapatkan klien diatur secara jelas dalam pasal 4 (empat) Kode Etik. Walapun hal ini telah secara jelas dilarang, namun ternyata masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Masih ada notaris yang melakukan kerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien. Untuk itu perlu diketahui penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut, akibat hukum bagi notaris yang melanggar serta akibat hukum bagi biro jasa tersebut.
Guna mengetahui hal-hal tersebut maka penulis mempergunakan penelitian kepustakaan yang bersifat hukum normatif, dengan tipe penelitian eksplanatoris, dan metode analitis data adalah pendekatan kualitatif yang menyajikan data secara evaluatif-analitis. Penyebab terjadinya pelanggaran tersebut diantaranya adalah persaingan tidak sehat yang diakibatkan oleh formasi notaris yang tidak ideal, lemahnya moral dikalangan masyarakat saat ini, pengawasan terhadap notaris belum berjalan secara efektif, kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai prosedur pembuatan akta otentik yang benar, dan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada biro jasa mengakibatkan para biro jasa bebas melakukan kegiatan bisnis ini untuk mendapatkan keuntungan dengan aman.
Akibat hukum bagi notaris yang melakukan pelanggaran dengan cara bekerja sama dengan biro jasa untuk mendapatkan klien dapat berupa sanksi disipliner, sanksi perdata dan juga sanksi pidana. Walaupun belum ada aturan tertulis yang melarang biro jasa untuk bekerja sama dengan notaris guna mencari dan mendapatkan klien bagi notaris tersebut namun bagi biro jasa tersebut dapat juga dituntut ganti rugi apabila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkaan kerugian bagi pihak lain berdasarkan pasal 1365 Kitab undang-undang Hukum Perdata."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16563
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yohanes Baptista Durman Selamun
"Amerika Serikat kini tengah menghadapi masalah penghindaran dan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh warganegaranya. Cara yang lazim dilakukan untuk melakukan penghindaran pajak adalah dengan membuat rekening bank di luar yurisdiksi Amerika Serikat. Menanggapi masalah ini kemudian pemerintah Amerika Serikat membuat sebuah kebijakan yang dikenal dengan nama Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA). Aturan ini dibuat agar institusi keuangan asing untuk melaporkan rekening yang terindikasi milik warganegara Amerika Serikat kepada Internal Revenue Service secara langsung. Implikasi dari aturan ini yaitu adanya kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan rahasia bank yang ada di negara lain. Di Indonesia, hal ini tidak dimungkinkan mengingat adanya ketentuan dalam pasal 41 Undang-Undang Perbankan. Untuk mengatasi hal tersebut, FATCA juga menyediakan instrumen yang disebut Intergovernmental Agreement. Instrumen ini kemudian diterapkan melalui pasal persetujuan nasabah yang terdapat dalam pasal 44. Akan tetapi masalah yang timbul adalah adanya dorongan untuk merevisi pengecualian ketentuan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Hal ini baik adanya, mengingat peran dan fungsi pajak, akan tetapi melihat situasi yang berkembang belakangan terkait dengan kasus pemerasan dan korupsi yang dilakukan pegawai pajak berkitan dengan jabatannya, maka revisi ini tidak mungkin dilakukan mengingat bank sebagai lembaga keuangan yang membutuhkan kepercayaan dari nasabahnya. Bisa dibayangkan jika data tersebut bisa diakses langsung maka nasabah tidak akan percaya kepada bank dan akhirnya bisa mempengaruhi perekonomian negara kita.

United States of America faces problems regarding the tax evasion and tax avoidance that have been done by their citizens and persons who enjoy a United States source income. Making a bank account or investting outside United States jurisdiction is the methods of United States citizen to have tax evasions and tax avoidance. They use the bank outside the U.S Jurisdiction and also the bank that does not have any relation with United States. In order to combat this problems, United States enacts the Foreign Account Tax Compliance Act. This act is aiming to get an information about the account that has any relation with United States, be it data and the fmancial condition of the customers. This act is applied on the United States account that exists in the financial institution outside the U.S jurisdiction. All of those data must be reported directly to the Internal Revenue Service. The problem is that the framework of the act is against the principle of bank secrecy for the interest of taxation in Indonesia as stipulated on article 41 of Banking Law. In order to be implemented, FATCA provides the Intergovernmental Agreement. Through the Intergovernmental Agreement, the applicability of FATCA Framework can be implemented through the provisions of customer consent on Banking Law. Though it could be applied through this framework, there is national interest that may raised later on regarding the amendment of the bank secrecy provisions for taxation interest. Eventhough tax is considered as a state main income, but the recent situation shows that our tax authority has an integrity problem such as a corruption and bribery related to their job. The amendment could bring impact to the bank industry relating the customers data where data would not be safe anymore and people are not willing to save their money in the bank.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S53612
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Kenneth Emmanuel
"Di era digital ini, data telah menjadi komoditas yang sangat berharga dan disandingkan dengan minyak dan emas. Salah satu sektor dengan arus data yang intensif ialah sektor perbankan. Sebagai industri yang mengandalkan kepercayaan masyarakat, bank memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan nasabah dan simpanannya, salah satunya ialah data pribadinya. Meskipun telah ada ketentuan rahasia bank, masih banyak terjadi pembocoran, pencurian, dan penjualan data pribadi nasabah. Pada tahun 2023, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau (UU PDP). Kedua undang-undang ini mengatur mengenai kewajiban bank untuk merahasiakan data-data nasabah. Skripsi ini akan menjawab dua pokok permasalahan: Pertama, bagaimana pengaturan mengenai rahasia bank dalam hal terjadinya pembocoran, pencurian, dan penjualan data pribadi nasabah? Kedua, bagaimana pertanggungjawaban bank dalam melindungi data pribadi nasabah pada kasus pembocoran, pencurian, dan penjualan data pribadi nasabah? Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab pokok permasalahan tersebut ialah pendekatan doktrinal yang didukung dengan wawancara bersama pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan ketentuan rahasia bank menjadi dasar kewajiban untuk melindungi data nasabah, baik data pribadi maupun data keuangannya, dalam hal terjadinya pembocoran, pencurian, dan penjualan. Pertanggungjawaban bank dalam melindungi data pribadi nasabah pada kasus pembocoran, pencurian, dan penjualan, dengan menerapkan rahasia bank berupa upaya preventif dan represif, baik ancaman dari pihak internal atau eksternal. Apabila tidak diterapkan, maka bank akan dikenakan sanksi dari UU Perbankan sebagaimana diubah oleh UU P2SK dan UU PDP. Kepada OJK, dalam rancangan POJK tentang Rahasia Bank harus menjelaskan secara detail mengenai ruang lingkup ‘informasi’ Nasabah Penyimpan dalam UU Perbankan sebagaimana diubah oleh UU P2SK. Kepada pemerintah, diperlukan pembentukan dan peresmian lembaga pengawas khusus terkait pelindungan data pribadi untuk mencegah dan menanggulangi pembocoran, pencurian, dan penjualan data pribadi Nasabah.

In this digital era, data has become a very valuable commodity, comparable to oil and gold. One of the sectors with intensive data flows is the banking sector. As an industry that relies on public trust, banks have an obligation to maintain the confidentiality of customers and their deposits, one of which is their personal data. Despite the existence of bank secrecy provisions, there are still many leaks, thefts, and sales of customers' personal data. In 2023, Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (P2SK Law), and Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (PDP Law) were enacted. These two laws regulate the obligation of banks to keep customer data confidential. This thesis will answer two main problems: first, how is the regulation of bank secrecy in the event of leakage, theft, and sale of customer personal data? And second, what is the bank's responsibility in protecting customers' personal data in the case of leaking, theft, or sale of customers' personal data? The research method used to answer the main problem is the doctrinal approach, supported by interviews with a bank and the Financial Services Authority (OJK). The regulation of bank secrecy provisions is the basis for the obligation to protect customer data, both personal data and financial data, in the event of leakage, theft, and sale. Bank's responsibility is to protect customer personal data in cases of leakage, theft, and sale, by applying bank secrecy in the form of preventive and repressive efforts, both threats from internal and external parties. If not applied, the bank will be subject to sanctions from the P2SK Law and the PDP Law. To OJK, the POJK draft regarding Bank Secrecy should explain in detail the scope of 'information' of the customer in the Banking Law as amended by the P2SK Law. To the government, it is necessary to establish and inaugurate a special supervisory institution related to the protection of personal data to prevent and overcome the leakage, theft, and sale of customers' personal data."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Rimas Kautsar
"[ABSTRAK
Rahasia bank penting untuk diteliti lebih lanjut karena rahasia bank merupakan unsur terpenting dalam sektor perbankan di sisi lain pembatasan rahasia bank ternyata telah menjadi suatu kebutuhan dari perkembangan masyarakat saat ini Secara formal hukum yang berlaku yang mengatur rahasia bank adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mana pengaturan rahasia bank menganut teori bahwa rahasia bank bersifat nisbi yaitu bahwa bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya jika ada suatu kepentingan kepentingan umum yang memaksa Salah satu pengecualian dari kerahasiaan bank di Indonesia adalah untuk kepentingan perpajakan namun hal tersebut saat ini dipermasalahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP karena dianggap telah menghalangi usaha maksimal aparat pajak dalam pemungutan pajak sebab rumusan membuka kerahasiaan bank untuk kepentingan perpajakan terbatas pada pemeriksaan penyidikan pidana dan penagihan pajak Itulah sebabnya DJP meminta untuk diberikan kewenangan akses langsung data nasabah perbankan direct access sebagai pembanding melalui Foreign Account Tax Compliance Act FATCA Internal Revenue Service memiliki akses langsung terhadap data nasabah bank Bahkan FATCA diberlakukan di Indonesia per Juli Tahun 2014 oleh Pemerintah Amerika Serikat Tujuan khusus dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui apakah memberikan akses langsung bagi DJP untuk membuka kerahasiaan bank apakah dimungkinkan menurut hukum Indonesia dan apakah FATCA dapat diterapkan di Indonesia Hasil penulisan tesis dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pembentuk undang undang untuk melakukan perbaikan bagi peraturan perundang undangan yang sudah ada Tujuan umum dari penulisan tesis ini adalah untuk mengembangkan dan memperkaya kajian ilmu hukum perbankan.

ABSTRACT
Bank secrecy important to further research because the bank secrecy is an
important element in the banking sector, on the other hand restrictions of bank
secrecy has become a necessity of development of today's society. Formally the
applicable laws governing the bank secrecy is Law No. 7 of 1992 as Amendment
by Law No. 10 of 1998 on Banking, which is setting bank secrecy subscribe to the
theory that the Bank Secrecy is relative, that the bank is authorized to disclose
their clients if there is an interest in the public interest that force to do so. One
exception of bank secrecy in Indonesia is for tax purposes, but it is currently
disputed by the Directorate General of Taxation (DGT) because they have been
blocking the maximum effort in the tax authorities of tax collection, because the
formulation of opening of bank secrecy for tax purposes is limited to the
examination, criminal investigation, and forced tax billing. That is why the DGT
requested to be authorized direct access to the customer data bank (direct access),
as a comparison with the Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) The
Internal Revenue Service has direct access to the data bank customers. FATCA
even applied in Indonesia as of July 2014 by the United States Government. The
specific objective of this thesis is to determine whether providing direct access to
the DGT to open bank secrecy is possible under Indonesian law and whether
FATCA can be applied in Indonesia? Results thesis can be used as inputs to the
legislators to make improvements to the legislation that already exists. The
general objective of this thesis is to develop and enrich the study of the science of
banking law., Bank secrecy important to further research because the bank secrecy is an
important element in the banking sector, on the other hand restrictions of bank
secrecy has become a necessity of development of today's society. Formally the
applicable laws governing the bank secrecy is Law No. 7 of 1992 as Amendment
by Law No. 10 of 1998 on Banking, which is setting bank secrecy subscribe to the
theory that the Bank Secrecy is relative, that the bank is authorized to disclose
their clients if there is an interest in the public interest that force to do so. One
exception of bank secrecy in Indonesia is for tax purposes, but it is currently
disputed by the Directorate General of Taxation (DGT) because they have been
blocking the maximum effort in the tax authorities of tax collection, because the
formulation of opening of bank secrecy for tax purposes is limited to the
examination, criminal investigation, and forced tax billing. That is why the DGT
requested to be authorized direct access to the customer data bank (direct access),
as a comparison with the Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) The
Internal Revenue Service has direct access to the data bank customers. FATCA
even applied in Indonesia as of July 2014 by the United States Government. The
specific objective of this thesis is to determine whether providing direct access to
the DGT to open bank secrecy is possible under Indonesian law and whether
FATCA can be applied in Indonesia? Results thesis can be used as inputs to the
legislators to make improvements to the legislation that already exists. The
general objective of this thesis is to develop and enrich the study of the science of
banking law.]"
[, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia, Universitas Indonesia], 2015
T43176
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Silitonga, Helena Louise
"ABSTRAK
Dengan kemajuan zaman maka tindak pidana semakin berkembang. Contoh
berkembangnya Tindak Pidana itu adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money
Laundering). Praktek Money Laundering sangat erat kaitannya dengan dunia
Perbankan. Karena Bank menyediakan fasilitas-fasilitas canggih dalam
melakukan transaksi-transaksi keuangan. Lebih diperkuat dengan adanya
ketentuan rahasia bank yang tidak dapat mengungkapkan informasi mengenai
nasabah dan simpanannya menjadikan money laundering semakin berkembang.
Atas dasar itu maka muncul pertanyaan apakah bank mempunyai pengecualian
atas pengungkapan informasi mengenai nasabah tersebut? Dimanakah diatur
rahasia bank tersebut dan bagaimanakah pengaturannya? Juga bagaimanakah
pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank ini?
Dalam pembahasan tesis ini dijelaskan bahwa dalam ketentuan UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan terdapat pengecualian dalam pengungkapan rahasia bank
ini apabila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh undang-undang. Pengecualianpengecualian
terhadap ketentuan kerahasiaan bank itu sendiri diatur dalam UU
No. 7 Tahun 1992 jo. UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pengecualian yang diatur diluar UU
Perbankan, seperti pengecualian terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
PPATK (Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan), BNN (Badan
Narkotika Nasional) dll.
Hasil dari penelitian menyarankan agar pengecualian terhadap ketentuan rahasia
bank dapat diperluas lagi merambah ke lembaga-lembaga yang berhubungan
dengan Perbankan seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Bapepam (Badan Pengawas Pasar
Modal), dan juga merambah dalam dunia Peradilan khusus seperti Peradilan
Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara. tidak hanya terhadap yang telah
dipaparkan saja. Mengingat Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan Tindak
Pidana yang bergerak dan selalu mengikuti zaman, maka dari itu hukum
hendaklah lebih dulu mengaturnya.

ABSTRACT
With the progress of time, the crimes are growing too. For example is the
development of the Crime of Money Laundering . Money Laundering Practice is
closely associated with the world of banking. Since the Bank provides advanced
facilities in conducting financial transactions. Further reinforced by the provisions
of the bank secrecy can not reveal the information about customers and their
savings, this situation support the money laundering destiny.
Based on that statement the questions are if the bank has an exception to the
disclosure of information about the customer? Where the regulated of bank
secrecy and how its settings? Also how exceptions to bank secrecy provisions of
this?
In the discussion of this thesis is explained that the provisions of Law no. 10 of
1998 there are exceptions to the disclosure of bank secrecy is if there is a reason
that can be justified by law. Exceptions to the confidentiality provisions of the
bank itself is set in the Law. 7 of 1992 jo. Act 10 of 1998, Law no. 21 Year 2008
on Islamic Banking and exclusions set out the Banking Law, as an exception to
the KPK (Corruption Eradication Commission), PPATK (Centre for Research
and Analysis of Financial Transactions), BNN (National Narcotics Agency) etc.
The results of this study suggest that exceptions to bank secrecy provisions could
be more extended, penetrated into the institutions related to banking such as CPC
(Audit Board), BPK (Financial and Development Supervisory Board) Bapepam
(Capital Market Supervisory Agency), and it also resulted in world special courts
such as Military Justice and the Administrative Court. not only the course that has
been presented. Given the Money Laundering is a Crime that moves and always
follow the times, then let the law of the first set."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39280
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Universitas Indonesia, 1996
S23068
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>