Studi ini membahas pentingnya fasilitasi perdagangan dalam kinerja logistik untuk mendorong ekspor Indonesia. Penelitian ini menggunakan model gravitasi struktural untuk menganalisis pengaruh kinerja logistik terhadap besarnya ekspor produk tekstil dari Indonesia ke negara-negara mitra dagangnya di seluruh dunia. Secara khusus, studi ini menggunakan Logistics Performance Index (LPI) sebagai proksi untuk fasilitasi perdagangan dan LPI sebagai cerminan kebijakan perdagangan non-diskriminatif dari negara asal. Selanjutnya, penelitian ini juga menggunakan data perdagangan intranasional dalam persamaan gravitasi struktural untuk memastikan bahwa efek estimasi untuk kebijakan ekspor non-diskriminatif dalam logistik dapat diidentifikasi walau dengan adanya fixed effect. Hasil estimasi menunjukkan bahwa LPI dapat berperan dalam memperluas ekspor produk tekstil dari Indonesia.
This study discusses the importance of trade facilitation in logistic performance to boost Indonesia’s export. This work uses a structural gravity model to analyse the effect of logistics performance with respect to the export magnitude of textile products from Indonesia to its trading partner countries worldwide. In particular, it employs the Logistics Performance Index (LPI) as a proxy for trade facilitation and as a non-discriminatory trade policy of the origin country. Further, this study considers intranational trade in the structural gravity equation to ensure that the estimation effects for the non-discriminatory export policy in logistics can be identified in the presence of the fixed effect. The estimation results reveal that the LPI could play a role in expanding the export of textile products from Indonesia.
"Skripsi ini membahas bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh Uni Eropa melalui kebijakan Renewable Energy Directive (RED) terhadap komoditi sawit yang berdampak pada negara produsen sawit diantaranya Indonesia dan Malaysia. Uni Eropa melakukan bentuk diskriminasi melalui skema Indirect Land Use Change (ILUC) dan sertifikasi sebagai syarat diberlakukannya RED. Skema ILUC memberikan hambatan non-tarif dan hambatan tarif. Komoditi sawit dikategorikan sebagai komoditi High Risk karena memiliki nilai ILUC yang tinggi, hal ini bedampak pada penurunan nilai jual sawit di Uni Eropa. Selain skema ILUC, sertifikasi Certification of Sustainable Palm Oil (CSPO) RED juga memberikan hambatan non-tarif yang membatasi masuknya komoditi sawit ke pasar Uni Eropa, hal ini dikarenakan sertifikasi CSPO-RED bersifat wajib bagi komoditi yang akan masuk kedalam pasar Uni Eropa. Kedua hambatan tersebut merugikan Malaysia dan Indonesia sebagai eksportir terbesar sawit ke Uni Eropa. Indonesia dan Malaysia dirugikan karena terkena dampak tarif biaya dari skema ILUC sehingga menurunkan harga jual minyak sawit, selain itu Malaysia dan Indonesia juga dirugikan dengan tidak diakuinya sertifikasi lokal MSPO dan ISPO yang tidak berbeda jauh dari CSPO-RED. Diskriminasi yang dilakukan oleh RED Uni Eropa dalam skripsi ini penulis jelaskan menggunakan analisis teori proteksionisme oleh Levy dan mengaitkannya langsung dengan prinsip Non-diskriminasi World Trade Organization (WTO). Bentuk proteksionisme RED Uni Eropa dianalisa berdasarkan tingkat transparansinya (Intentional), Incidental, dan Instrumental Protectionism.