Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 20390 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sandria Yolanda Hasanah
"Tesis ini menganalisis bagaimana implementasi penanaman modal di Indonesia setelah ditetapkannya Undang – Undang Cipta Kerja, khususnya berdasarkan peran Kementerian Investasi/BKPM sebagai koordinator pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Secara khusus permasalahan yang dibahas adalah bagaimana optimalisasi realisasi investasi sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan bagaimana implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko setelah Undang-Undang Cipta Kerja. Metode dalam penelitian ini adalah doktrinal. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, bahwa Undang – Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya bepengaruh signifikan terhadap peningkatan realisasi investasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari capaian realisasi investasi yang meningkat setiap tahunnya, jumlah nomor induk berusaha yang sampai dengan akhir Desember 2023 mencapai angka 11 Juta dan peringkat daya saing Indonesia pada World Competitiveness Rangking yang dirilis oleh IMD World meningkat dari posisi 34 menjadi 27. Kedua, Untuk implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko setelah diterbitkannya UU CK belum dapat terlaksana dengan maksimal apabila di komparasi dengan jumlah NIB yang diterbitkan, sehingga prinsip perizinan berusaha ”Trust But Verify” belum dilakukan optimal.

This thesis analyze the implementation of capital investment in indonesia after Job Creation Law was issued according to ministry of investment/bkpm role as supervisor coordinator of risk based business license. Specifically, the issues discussed are how to optimize investment realization in accordance with the Job Creation Law and how to implement risk-based business licensing supervision after the issuance of the Job Creation Law. The method in this research is doctrinal. The research results show that first, the Job Creation Law and its derivative regulations have a significant effect on increasing investment realization in Indonesia. This can be seen from the achievement of investment realization which increases every year, the number of Business Identification Numbers which by the end of December 2023 reached 11 million and Indonesia's competitiveness ranking in the World Competitiveness Ranking released by IMD World increased from position 34 to 27. Second, for The implementation of risk-based business licensing supervision after the issuance of the CK Law has not been implemented optimally when we compared with the number of NIBs issued, so the principle of "Trust But Verify" business licensing has not been implemented optimally."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
"Sepanjang periode 1967 ? 1988, Indonesia telah menghasilkan tujuh generasi Kontrak Kerja dalam investasi modal asing untuk bidang pertambangan umum non batubara, diikuti oleh tiga generasi Kontrak Batubara. Analisis terhadap rincian Kontrak Kerja tersebut memperlihatkan perubahan persyaratan kontrak dari waktu ke waktu. Pada fase pertama, Kontrak Kerja menawarkan fasilitas bebas pajak (tax holiday). Hal ini tidak berlaku lagi pada Kontrak Kerja selanjutnya, sebagaimana dikeluhkan perusahaan-perusahaan tambang. Riset ini merekomendasikan pentingnya regulasi untuk mengelola pendapatan Indonesia yang bisa diperoleh dari keuntungan tambahan (windfall profit) akibat kenaikan harga minyak"
340 MIMBAR 27:1 (2011)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Salamudin
Jakarta: Jaringan Advokasi Tambang, 2011
338.2 SAL p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Irus Wandi
"Pasar modal Indonesia memegang peranan yang penting sebagai sumber pembiayaan bagi dunia usaha mengingat peran yang amat vital ini, maka hasil dari kegiatan Pasar Modal ini di harapkan semaksimal mungkin untuk tercapainya tujuan tersebut di upayakanlah suatu sistem perdagangan efek yang likuid, efisien, efektif dan ekonomis. Sistem perdagangan efek tanpa warkat yang di terapkan secara penuh dalam Pasar Modal Indonesia ada Pertengahan tahun 2002 ini seakan telah menjawab kebutuhan itu. Sistem ini tidak mengutamakan transaksi efek secara fisik tetapi lewat pemindah bukuan rekening saja. Akan tetapi di dalam penerapannya tentu membawa implikasi yang tidak dapat dielakkan terhadap peran lembaga-lembaga penunjang yang ada di Pasar Modal salah satunya adalah terhadap peran Biro Administrasi Efek (BAE) seperti : Bank Data (Dokumen-Dokumen) yang di miliki oleh BAE dan mengenai dokumen saham yang telah dikonversi ke dalam bentuk tanpa warkat (elektronik)."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T16690
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
M. Irsan Nasarudin
Jakarta: Prenada Mediam , 2003
332.6 IRS a
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Andreas Eno Tirtakusuma
"Penerapan prinsip keterbukaan memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan yang cukup bagi para pemodal, sehingga mereka dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham secara rasional. Dalam UU Pasar Modal, prinsip keterbukaan diatur sebagai pedoman umum yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga efek tersebut dalam waktu yang tepat.
Penerapan prinsip keterbukaan perlu dilakukan untuk mempertahankan potensi pasar modal yang menjadi salah satu sumber pembiayaan kegiatan pembangunan dan menjadi alternatif investasi. Dalam UU Pasar Modal, pengaturan penerapan prinsip keterbukaan dimulai dari pengaturan keharusan dipenuhinya syarat-syarat tertentu dalam melakukan penawaran umum dan selalu mengumumkan adanya informasi material kepada pemodal. Ketentuan yang sama juga perlu diberlakukan kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai perusahaan publik dengan maksud untuk melindungi kepentingan pemegang sahamnya.
Dalam penegakan prinsip keterbukaan, UU Pasar Modal memungkinkan Bapepam untuk menggunakan baik sarana hukum administrasi atau sarana hukum pidana. Dalam penggunaan sarana hukum administrasi, Bapepam diberi kewenangan membuat peraturan-peraturan. Dalam penggunaan sarana hukum pidana, UU Pasar Modal telah memuat rumusan larangan-larangan yang dikenal sebagai rumusan tindak pidana Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam.
UU Pasar Modal memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriksaan hingga akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administrasi terhadap adanya pelanggaran administrasi prinsip keterbukaan, tetapi Bapepam hanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan. Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana, Bapepam harus menyerahkan berkas penyelidikan dan penyidikannya kepada jaksa penuntut umum dan sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan melalui proses peradilan pidana. Adanya dua sarana hukum tersebut yang dapat digunakan menimbulkan adanya ambivalensi dalam penegakan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pasar modal di Indonesia. Atas ambivalensi ini, Bapepam memiliki diskresi untuk memilih salah satu dari kedua sarana hukum tersebut. Dalam kenyataannya, Bapepam lebih cenderung menggunakan sarana hukum administrasi dan mengesampingkan penggunaan sarana hukum pidana dalam menegakkan prinsip keterbukaan di pasar modal Indonesia. Penggunaan sarana hukum administrasi saja tidak menghilangkan sifat melawan hukum tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan dan tidak menutup kemungkinan digunakannya sarana hukum pidana atas tindak pidana pelanggaran prinsip keterbukaan yang dimaksud."
Depok: Universitas Indonesia, 2002
T9196
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mujur Banjanahor
"ABSTRAK
Pertumbuhan GDP Indonesia merosot dan 7 sld 8% menjadi 0,0 % pertahun pada tahun 1997, akibat krisis ekonomi yang terjadi sejak pertengahan tahun 1996. Total pinjaman permerintah sudah mencapai US$ 77.7 milyar dan utang swasta US$ 69 milyar, yang sampai sekarang ini pembayarannya mengalami kesulitan. Untuk memacu kembali pertumbuhan GDP diperlukan investasi tetapi karena kondisi hutang tersebut diatas pemerintah maupun swasta nasional tidak mampu lagi melakukannya. Penanaman modal asing yang menjadi tumpuan harapan enggan masuk karena resiko tinggi akibat kondisi keamanan dan politik yang belum menentu. Selama tahun 1998, pemerintah sudah gencar meluncurkan paket deregulasi dibidang investasi, tetapi kenyataanya tidak banyak membawa hasil.
Salah satu sektor yang masih menarik untuk penanaman modal asing adalah industni gas alam, khususnya untuk perusahaan-perusahaan asing yang sudah melakukan eksplorasi dan menemukan gas tetapi belum memproduksikannya karena harga domestik rendah atau karena lapangan marginal (volume cadangan terlalu kecil untuk pencairan). Investor menginginkan produksi sesegera mungkin karena investasi yang ditanamkan hanya dapat kembali bila gas diproduksi.
Indonesia memiliki cadangan terbukti 76 TSCF (trillion standard cubic feet), 61.7 TSCF cadangan potensial, dan 179.39 TSCF yang belum dieksplorasi yang diperkirakan bisa memenuhi kebutuhan 65 tahun pada tingkat produksi sekitar 3 TSCF pertahun. Dan produksi gas tersebut hanya 23% untuk pemanfaatan dalam negeri, 7% dibakar, 18% diguriakan sendiri oleh perusahaan dan 47% untuk ekspor dengan nilai sekitar US$ 4.5 millyar pertahun. Sejak tahun 1998 permintaan ekspor menurun 4% dan perpanjangan kontrak pembelian dengan Jepang belum jelas hingga sekarang, sehingga pemanfaatan gas di dalam negeri harus ditingkatkan.
Empat sektor utama yaitu transportasj, pembangkit tenaga listrik, industri dan rumah tangga pengguna lima jenis BBM (bahan bakar minyak) yaitu: premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel, dan minyak bakar yang mungkin digantikan oleh gas. Untuk tahun 1998 keempat sektor tersebut membutuhkan 51.6 juta kiloliter pertahun, dengan nilal jual Rp. 2935 triliun (US$ 4.2 milyar) dan subsidi pemerintah Rp. 31 tiliun.(US$ 4.4 milyar). Bila seluruh BBM tersebut diganti dengan gas, maka dibutuhkan 1.9 TCF pertahun dengan nilal Rp. 40.93 triliun (US$ 5.8 milyar).
Bila pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dapat memacu pemanfaatan gas di dalam negeri sehingga bahan bakar gas dapat bersaing dan menggantikan BBM, akan memberikan keuntungan-keuntungan yaitu: masuknya investasi asing untuk memproduksikan gas, dan setiap produksi gas pemerintah akan menerima bagian sesuai dengan kontrak, mendorong perusahaan asing meningkatkan eksplorasi, bahan bakar yang digantikan dapat diekspor, mendukung program lingkungan bersih.
Kebijakan yang mungkin dilakukan adalah: pemberian insentif atau subsidi terhadap pengguna gas, memperketat peraturan bersih lingkungan, mempelopori pemanfaatan gas pada fasilitas umum milik negara, mengurangi atau menghapuskan subsidi terhadap BBM, memperbaiki sistem pembagian dengan produsen, membolehkan PSC untuk berhubungan langsung dengan pembeli gas, mernperbolehkan perusahaan asing untuk masuk dalam pembangunan infrastruktur seria pengoperasian jaringan transmisi (transportasi gas), dan jaringan distribusi gas, meperbolehkan perusahaan asing melakukan penjualan gas langsung, mempercepat kejelasan status pengelola bidang minyak dan gas bumi sehubungan dengan adanya RUU migas karena akan mempengaruhi penentuan strategi industri migas, dan mempersingkat birokrasi jangka waktu penemuan gas sampai dengan pengembangannya."
1999
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jelatu, Yustina Marsedes Kosta
"Keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO) membawa konsekuensi tersendiri terhadap pengaturan hukum Nasional pada semua sektor, khususnya di bidang penanaman modal (investasi), khususnya berkaitan dengan kesiapan Indonesia menghadapi perdagangan bebas. Oleh karena itu, perlu ditelaah mengapa Indonesia dalam mengupayakan investasi asing masih menerapkan peraturan yang pada dasarnya masih menghambat investasi itu sendiri, masalah-masalah apa saja yang dihadapi oleh Indonesia dalam menerapkan perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan bebas, dan bagaimanakah prinsip-prinsip hukum mendasari perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan (Trade Related Investment Measures-TRIMs), serta apa pengaruhnya terhadap aturan-aturan investasi bidang perdagangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normati.f, yang bersifat analitis eksplanatoris, yaitu menguraikan dan menganalisa mengenai pengaturan hukum nasional di bidang investasi baik (asing maupun dalam negeri. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen atau bahan pustaka. Metode analisa data yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif.
Hasilnya dapat disimpulkan bahwa di satu sisi Indonesia telah melakukan liberalisasi di bidang perdagangan khususnya investasi asing, tapi di sisi lain masih memberlakukan peraturan yang menghambat investasi, karena belum semua pelaku usaha domestik siap untuk berkompetisi dalam kancah perdagangan internasional. Prinsip-prinsip yang mendasari perjanjian investasi yang berkaitan dengan perdagangan (TRIMs), adalah National Treatment dan Most Favoured Nation Treatment yang dampaknya adalah Indonesia harus menghapus semua ketentuan/aturan investasi yang masih diterapkan yang bertentangan dengan persetujuan TRIMs. Sehingga perlu pengkajian yang lebih mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang masih menghambat investasi dan perlu diupayakan kebijakan-kebijakan investasi yang menyeluruh, yang lebih berpihak pada pasar (market friendly), kompetitif dan berpihak pada perdagangan bebas."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
T16411
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indrawati
"ABSTRAK
Penelitian ini merupakan studi empiris tentang struktur modal pada perusahaan yang go public di Indonesia. Penelitian dilakukan pada saham yang sudah terdaftar terus menerus di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan mengambil sampel 81 perusahaan, yang dikelompokkan dalam 3 kelompok industri selama 5 tahun, yaitu dan tahun 1990 sampai dengan tahun 1994. Tiga kelompok industri tersebut adalah industri pabrikasi, industri real estat & properti dan industri hotel & travel.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat dan mengetahui bagaimana rata-rata struktur modal (Debt Fequity ratio / DER dan Debt Assets Ratio / DAR) dari ketiga industri tersebut di Indonesia dan perbedaannya antar industri.
Selanjutnya, mengacu pada dua hal yang dipertimbangkan oleh para investor dalam melakukan investasi, yaitu resiko dan return, maka diteliti pula pengaruh faktor resiko yang ada terhadap struktur modal. Faktor resiko pertama yang diuji adalah perubahan nilai perusahaan, yang berkaitan erat dengan probabilita terjadinya biaya kebangkrutan. Dalam penelitian ini, volatility of earning digunakan sebagai proksi perubahan nilai perusahaan.
Faktor resiko kedua yang diuji adalah resiko yang tidak dapat dieliminasi dengan kombinasi portfolio saham, yaitu systematic risk. Proksi yang digunakan adalah beta saham. Beta saham dihitung dengan menggunakan pendekatan Aggregated Coefficients Method Market Model (AC Method-Market Model), diinana model ini menurut penelitian para ahli dianggap tepat untuk pasar yang masih rendah frekwensi perdagangannya (infrequent trading) dan banyak saham yang tidak aktif diperdagangkan di pasar, seperti pada periode sampel penelitian ini. Terakhir, dilihat pula pengaruh struktur modal terhadap return saham.
Hasil analisis menunjukkan bahwa rata-rata struktur modal industri tahun 1990-1994 adalah DER sebesar 1,2189 dan DAR sebesar 0,4788. Dan ketiga industri yang diteliti rata-rata struktur modal tertinggi ada pada industri real estat & properti (DER=1,4708 dan DAR=0,5296), kemudian industri pabrikasi dengan DER=1,2130 dan DAR=0,4825, disusul dengan yang terendah pada industri hotel & travel (DER=0,8393 dan DAR=0,3594).
Uji beda rata-rata DER tiap dua tahunan untuk seluruh industri menunjukkan tidak ada perbedaan rata-rata struktur modal tiap industri pada tahun 1990 dengan tahun-tahun selanjutnya. Tidak signifikannya perbedaan rata-rata DER tersebut terlihat pada keseluruhan uji beda tiap industri maupun industri keseluruhan dari tahun 1990 sampai dengan tahun 1994.
Sedangkan uji beda rata-rata DAR seluruh industri menunjukkan ada perbedaan rata-rata struktur modal pada tahun 1990 dengan tahun-tahun selanjutnya, sedangkan tahun 1991 sampai tahun 1994 tidak berbeda. Terlihat dari signifikasi hasil uji beda industri keseluruhan pada tahun 1990 dengan tahun 1992 (t=-2,9069) dan hasil uji beda tahun 1990 dengan tahun 1994 (t=-2,4701). Hal ini dikarenakan perbedaan yang signifikan terjadi pada industri pabrikasi.
Hasil analisis Marian terhadap rata-rata DER terlihat sangat signifikan (F=19,146), berarti adanya perbedaan rata-rata struktur modal antar ketiga industri. Demikian juga pengujian ANOVA terhadap rata-rata DAR menunjukkan hasil yang sangat signifikan (F=53,075), yang mengartikan pula adanya perbedaan rata-rata struktur modal antar industri.
Pengujian regresi volatility of earnings terhadap DER sebagai struktur modal terlihat tidak signifikan (t=-0,866), demikian pula hasil regresi volatility of earnings terhadap DAR (t=-1,143). Hal tersebut membuktikan bahwa volatility of earnings tidak berpengaruh terhadap DER maupun DAR, sebagai proksi dart struktur modal.
Regresi systematic risk terhadap struktur modal, baik DER (t=0,629) maupun DAR (t=0,303) menunjukkan hasil yang tidak signifikan. Berarti hasil regresi tersebut tidak membuktikan systematic risk berpengaruh positif terhadap struktur modal di Indonesia.
Pengujian regresi terakhir untuk membuktikan pengaruh struktur modal terhadap return saham juga tidak menunjukkan hasil yang signifikan, baik dengan DER (t=-0,422) maupun DAR (t=-0,340) sebagai proksi struktur modal. Dengan demikian hasil regresi tersebut juga tidak mendukung adanya penganih struktur modal terhadap return saham.
"
1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>