Negara menjamin hak dasar warga negara atas kesehatan sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945. Munculnya virus SARS nCoV-2 yang menyebabkan sindrom dan penyakit COVID-19 yang terdeteksi pertama kali di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China pada akhir tahun 2019, mengharuskan pemerintah Republik Indonesia mengevakuasi 245 WNI yang terjebak di sana dan mengadakan karantina sebelum memulangkan mereka ke daerah asal. Dari pelaksanaan karantina selama 14 hari di Natuna, Kepulauan Riau, Bulan Februari 2020 lalu, penulis hendak melakukan penelitian mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanggulangan wabah penyakit COVID-19 di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi perundang-undangan dan studi pustaka. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memiliki kapasitas mengatur dalam area pencegahan dan penanganan masuknya wabahnya penyakit menular dan resiko kesehatan yang dapat menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat. Dalam upaya karantina WNI di Natuna pada tahun 2020, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 telah terlaksana dengan cukup baik walaupun terdapat beberapa kendala seperti terbatasnya keteresediaan air bersih, penolakan warga sekitar area karantina, dan mis-koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia harus segera membuat Peraturan Menteri Kesehatan untuk menunjang pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2018.
Indonesia is obliged to ensure its citizens’ fundamental right to health care as stipulated in the Constitution. The outbreaks of SARS nCoV-2 virus which caused the syndrome and diseases of COVID-19 was first detected in Wuhan city, Hubei Province, China at the end of 2019, requiring the Government to evacuate 245 Indonesian citizens who were trapped there to held quarantine before returning them home. From the 14-day quarantine in Natuna, Riau in February 2020, the authors about to conduct research on the implementation of Law No. 6 of 2018 on Health Quarantine in response to the outbreak of the COVID-19 disease in Indonesia. This research is a juridical-normative study. This research was conducted with statutory study and library studies. Law No. 6 of 2018 on health quarantine has a capacity to regulate in the area of prevention and treatment of the inclusion of infectious diseases and health risks that can pose a threat to public health. In Natuna quarantine, Law No. 6 of 2018 has been carried out quite well despite some constraints such as limited clean water, rejection of residents around the quarantine area, and miss-coordination between the central Government and the region. Ministry of Health of Indonesia must immediately create regulation under Minister of Health to support the implementation of LAW No. 6 of 2018.
"
Pandemi Covid-19 telah membuat Indonesia berada dalam keadaan darurat karena krisis ekonomi dan kesehatan. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pun dijadikan salah satu cara untuk mengatasi permasalahan keadaan darurat covid-19. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020) untuk mengatasi keadaan darurat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan metode analisis kualitatif. Rumusan masalah penelitian ini mengenai alasan perubahan APBN dengan mekanisme di dalam Perppu 1/2020 dan mekanisme perubahan APBN yang diatur di dalam UU 2/2020. Simpulan dari penelitian ini adalah tidak adanya kapasitas yang memadai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perubahan APBN dengan cepat dan tanggap seperti yang dilakukan Parlemen negara lain, selain itu, memang terdapat hukum yang tidak memadai di dalam sistem hukum APBN Indonesia sehingga memerlukan Perppu untuk mengubah hukum yang sudah ada. Mekanisme perubahan APBN dengan Peraturan Presiden pun sudah tepat dilakukan di masa darurat tanpa menghilangkan hak budget DPR. Saran dari penelitian ini adalah agar Pemerintah dan DPR menyusun Undang-Undang Keuangan Negara Darurat yang mengatur fleksibilitas dari perubahan APBN, jangka waktu perubahan kebijakan dan mekanisme untuk kembali ke kondisi normal.
The Covid-19 pandemic has put Indonesia in a state of emergency due to the economic and health crisis. Changes in the state budget were also used as one way to overcome the problem of the Covid-19 emergency. The government then issued Emergency Decree (ED) Number 1 of 2020 (which was ratified as Law Number 2 of 2020) to overcome this emergency. This research is a juridical-normative research with a qualitative analysis method. The formulation of problems related to the reasons for the revision of the state budget with the mechanisms in ED 1/2020 and the state budget amendment mechanism regulated in Law 2/2020. The conclusion of this research is that there is no sufficient capacity of the parliament to make changes to the state budget quickly and responsively as has been done by Parliaments of other countries, besides that, there is indeed an inadequate law in the legal system of the Indonesian State Budget so that it requires ED to change existing laws. The mechanism for revising the state budget by Presidential Regulation is already appropriate in an emergency without eliminating the parliament's budgetary rights. The suggestion from this research is that the Government and the Parliament should draft an Emergency State Finance Law which regulates the flexibility of state budget changes, the time frame for policy changes and the mechanism for returning to normal conditions.
"