Ditemukan 175046 dokumen yang sesuai dengan query
Ariffan Rahman Hakim
"Tesis ini membahas tentang adanya besaran pengenaan denda berbeda dalam kasus yang sama akibat keterlambatan menyampaikan notifikasi merger dan akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, pada perkara PT Citra Prima Sejati dan PT Lumbung Capital yang merupakan sama-sama perusahaan yang dikendalikan oleh PT Bumi Resource, Tbk. Secara khusus penulis membahas pada perkara PT Citra Prima Sejati sebagai bahan analisis dari penilaian Komisi dalam memutus denda keterlambatan notifikasi pada Putusan Nomor 01/KPPU-M/2019 adanya pengenaan denda sebesar Rp. 10.330.000.000,- yang terdapat perbedaan pengenaan denda pada perkara PT Lumbung Capital dikenakan denda sebesar Rp. 1.200.000.000,-. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif (legal research) dan pendekatan peraturan (statute approach) yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa terjadinya peningkatan keterlambatan notifikasi akibat ketidaktahuan dan kesalahpahaman dari kewajibannya menyampaikan notifikasi, sebaiknya Komisi lebih mementingkan pertimbangan denda dapat meringankan akibat sosialisasi yang belum meluas kepada pelaku usaha dan perlunya membuat peraturan pengenaan denda keterlambatan notifikasi yang tidak terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan presentase berdasarkan hasil transaksi dan/atau hasil keuntungan dari pihak yang mengambil-alih. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan serta aturan turunan Peraturan Komisi Nomor 4 tahun 2012 belum mengatur parameter dalam pengenaan denda dalam upaya memberikan keadilan dan kepastian hukum.
This thesis discusses the existence of different fines in the same case due to delays in submitting merger and acquisition notifications to the Business Competition Supervisory Commission, in the case of PT Citra Prima Sejati and PT Lumbung Capital which are both companies controlled by PT Bumi Resource, Tbk. In particular, the author discusses the PT Citra Prima Sejati case as an analysis material from the Commission's assessment in deciding the late notification fine in Decision Number 01/KPPU-M/2019 the imposition of a fine of Rp. 10,330,000,000, for which there is a difference in the imposition of fines in the case of PT Lumbung Capital, a fine of Rp. 1,200,000,000,-. This study uses a normative (legal research) and a regulatory approach (statute approach) which are analyzed qualitatively. Based on the results of the study that there was an increase in notification delays due to ignorance and misunderstanding of its obligation to deliver notifications, the Commission should prioritize the consideration of fines that can alleviate the consequences of socialization that have not been widespread to business actors and the need to make regulations for imposing late notification fines that do not occur monopolistic practices and/or competition unhealthy business with a percentage based on transaction results and/or profits from the party taking over. As in Government Regulation No. 57 of 2010 and Commission Regulation No. 4 of 2012 has not set the parameters in the imposition of fines in an effort to provide justice and legal certainty."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Andhika Willy Wardana
"Akuisisi saham perusahaan merupakan strategi pelaku usaha untuk melakukan ekspansi pasar. Akuisisi saham perusahaan tersebut dapat menciptakan efisiensi atau justru menciptakan abuse of market power di pasar bersangkutan. Untuk mencegah terjadinya abuse of market power dari suatu akuisisi saham perusahaan perlu dilakukan merger control oleh otoritas persaingan usaha. KPPU melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo PP No. 57 Tahun 2010 mengatur tentang kewajiban pemberitahuan atas akuisisi saham perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Perubahan pengendali merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi dalam suatu transaksi akuisisi saham perusahaan. Perusahaan patungan merupakan perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Penentuan pelaku usaha pengendali pada perusahaan patungan merupakan hal yang penting untuk didefinisikan terkait dengan merger control yang dilakukan oleh KPPU. Untuk mendefinisikan pelaku usaha pengendali pada perusahaan patungan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyatakan terdapat beberapa aspek hukum dan ekonomi yang dapat digunakan oleh KPPU untuk menentukan pelaku usaha pengendali pada perusahaan patungan yang kemudian dapat digunakan sebagai salah satu metode dalam penerapan PP No. 57 Tahun 2010 pada akuisisi saham perusahaan patungan
Acquisition of shares is a business strategy to pursue market expansion. Acquisition of shares can create efficiencies or create abuse of market power in the market. To prevent abuse of market power, the competition authorities make merger control regulation. KPPU through Act number 5 year 1999 jo Government Regulation number 57 year 2010 regulating the obligation of notification of shares acquisition. Change of control is one thing that must be met in a transaction of shares acquisition. Joint ventures company is a company founded by two or more business actor to conduct certain business activities. Controlling parties on joint ventures is an important thing to be defined relating to merger control carried out by KPPU. To define the controlling parties on joint ventures are used normative juridical research method that uses the legislation approach. The results of this study states there are some aspects of the law and economics that can be used by the Commission to determine the controlling businesses in a joint venture that can then be used as one of the methods in the application of PP 57 Year 2010 on the acquisition of joint stock company."
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Vito Natanael
"Pelaku usaha merupakan orang perorangan atau badan usaha yang melakukan perjanjian dan penyelenggaraan kegiatan usaha bidang ekonomi di Indonesia. Kehadiran pelaku usaha turut diatur hak dan kewajibannya, melalui hukum persaingan usaha dan ditegakkan melalui kehadiran lembaga penegak hukum persaingan usaha, yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU hadir membantu mencegah adanya pelanggaran persaingan usaha. Namun, terdapat hambatan KPPU dalam penegakkan tersebut, yaitu tidak dijalankannya eksekusi putusan oleh pelaku usaha yang diputus KPPU. Salah satu penyebabnya adalah kehadiran pelaku usaha yang jatuh pailit. Kendati demikian, penulisan ini ditujukan untuk meneliti bagaimana proses eksekusi putusan dan kedudukan KPPU sebagai kreditur saat terdapat pelaku usaha yang jatuh pailit setelah putusan denda pelanggaran persaingan usaha. Melalui penerapan penelitian doktrinal dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif-analitis, Penulis melihat adanya kekurangan dalam penegasan hukum terkait pelaksanaan eksekusi putusan oleh KPPU dan kedudukan KPPU sebagai kreditur dalam hal pelaku usaha jatuh pailit setelah putusan denda pelanggaran persaingan usaha. Pertama, tulisan ini akan menjabarkan hukum persaingan usaha di Indonesia dan KPPU sebagai lembaga penunjangnya. Selanjutnya, Penulis menjelaskan bagaimana eksekusi putusan yang dapat dilakukan oleh KPPU berdasarkan hukum acara perdata, UU No. 5 Tahun 1999, dan peraturan lainnya. Selain itu, Penulis menjelaskan bagaimana mekanisme pelaksanaan eksekusi putusan KPPU secara praktis terhadap pelaku usaha yang berperkara. Kedua, Penulis akan memberikan analisis terkait kedudukan KPPU sebagai kreditur dalam hal terdapat pelaku usaha yang jatuh pailit setelah putusan pelanggaran persaingan usaha disertai penjelasan teori kepailitan dan hukum acara kepailitan. Penulis berkesimpulan bahwa secara praktis, eksekusi putusan dapat berjalan, walaupun kurang diatur secara tegas dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU mendapatkan kedudukan sebagai kreditur preferen saat hendak melakukan eksekusi putusan terhadap pelaku usaha yang jatuh pailit setelah putusan denda pelanggaran persaingan usaha sehingga perlu amandemen kedua UU No. 5 Tahun 1999 dan pedoman khusus terkait permasalahan ini.
Business actors are individuals or business entities that enter into agreements and conduct business activities in the economic sector in Indonesia. The rights and obligations of these business actors are regulated through competition law and enforced by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU). The KPPU plays a role in preventing business competition violations. However, the KPPU faces challenges in this enforcement, particularly when businesses sanctioned by the KPPU fail to execute the rulings. One reason for this is when business actors declare bankruptcy. Nevertheless, this paper aims to examine the execution process of such rulings and the status of the KPPU as a creditor when a business actor goes bankrupt after the imposition of a fine for competition law violations. By applying doctrinal research using qualitative methods and a descriptive-analytical approach, the author identifies shortcomings in the legal framework regarding the execution of KPPU rulings and the KPPU’s status as a creditor when a business actor goes bankrupt after a fine is imposed for competition law violations. First, this paper will describe the competition law in Indonesia and the KPPU as its supporting institution. Next, the author explains how the execution of KPPU rulings can be carried out based on civil procedural law, Law No. 5 of 1999, and other regulations. Additionally, the author discusses the practical mechanism for executing KPPU rulings against businesses involved in disputes. Second, the author provides an analysis of the KPPU’s status as a creditor when a business actor goes bankrupt following the issuance of a competition law violation ruling, including an explanation of bankruptcy theory and bankruptcy procedural law. The author concludes that, in practice, the execution of rulings can still proceed, although it is not explicitly regulated in Law No. 5 of 1999. Furthermore, the KPPU obtains preferential creditor status when executing rulings against business actors who declare bankruptcy after the imposition of fines for competition law violations. Therefore, an amendment to Law No. 5 of 1999 and specific guidelines on this issue are necessary."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Siagian, Diyana Theresia Berlian
"Skripsi ini membahas mengenai perkara dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 09/KPPU-M/2012 yang memberikan sanksi denda sebesar Rp 4.600.000.000,00 kepada PT. Mitra Pinasthika Mustika atas keterlambatannya melakukan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham. Penelitian ini juga membahas sistem pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia yang dilakukan setelah pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis atau yang biasa disebut pemberitahuan pasca akuisisi (post merger notification). Penelitian ini menganalisis efektivitas dan efisiensi kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia yang menganut sistem pemberitahuan pasca akuisisi dengan contoh kasus keterlambatan pelaksanaan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PT. Mitra Pinasthika Mustika dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 09/KPPU-M/2012. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengggunakan metode eksplanatoris. Dari hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa kewajiban pemberitahuan di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai perusahaan melebihi batas tertentu setelah akuisisi; didapatkan juga hasil bahwa pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia adalah tidak efektif dan efisien; dan didapatkan hasil bahwa PT. Mitra Pinasthika Mustika sesuai dengan peraturan mengenai kewajiban pemberitahuan di Indonesia terbukti terlambat melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi, namun ketentuan di Indonesia sendiri tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan tidak tepat.
This thesis explains about the case in the Decision of Business Competition Supervisory Comission Number 09/KPPU-M/2012 which sentenced Rp 4.600.000.000,00 amount fine to PT. Mitra Pinasthika Mustika for its delay to fulfill its acquisition notification duty. This research also explains the system of acquisition notification duty in Indonesia which set to be done after the acquisition legally valid or usually called post merger notification. This research is aimed to analyzes the effectiveness and efficiency of explains the system of acquisition notification duty in Indonesia which applies the post merger notification system with the delay of acquisition notification duty did by PT. Mitra Pinasthika Mustika in the Decision of Business Competition Supervisory Comission Number 09/KPPU-M/2012 as the case example. This research is a normative juridical research using exlanatory method. From the reult of this research, found that acquisition notification duty in Indonesia only have to be done by entrepreneur whose acquisition caused his company?s sell value and/or asset value has more value than the threshold after the acquisition done; from the result also found that the regulation of acquisition notification duty in competition law in Indonesia is ineffective and inefficient; and found the result that PT. Mitra Pinasthika Mustika was proved belated in submission of its acquisition notification according to the regulation of acquisition notification duty in Indonesia, but the regulation of acquisition notification duty in Indonesia itself is not appropriate."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45898
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Hutasoit, Angelina Rapmaduma Hotdinatama
"Pemberitahuan kepada Komisi telah terjadinya pengambilalihan saham harus dilakukan apabila sudah melebihi jumlah tertentu dan harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengambilalihan tersebut. PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. Terlambat menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman kepada KPPU selama 2 (dua) hari kerja. Atas pelanggaran tersebut, PT PP (Persero), Tbk dijatuhkan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Denda tersebut mengalami pengurangan dari pengaturan undang-undang karena pertimbangan hal-hal yang meringankan oleh Majelis Komisi. Pengurangan denda karena hal-hal yang meringankan mengakibatkan pendapat Majelis Komisi menjadi peran sangat penting. Selain itu, dalam kasus ini juga terdapat perbedaan pendapat mengenai definisi dan kategori perusahaan terafiliasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tujuan menganalisis kasus pengambilalihan saham PT CPI oleh PT PP (Persero), Tbk berdasarkan undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat salah pengertian oleh PT PP (Persero), Tbk mengenai perusahaan terafiliasi dan penghitungan nilai aset dan/atau nilai penjualan gabungan. Pertimbangan Majelis Komisi dengan alasan hal-hal yang meringankan tidak diatur dalam undang-undang.
The Commission must be notified of the acquisition of shares after a particular period of time has elapsed and no later than thirty (30) days after the date of acquisition. PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk is known to have been 2 (two) business days late in notifying KPPU of the takeover of PT Centurion Perkasa Iman shares. For this infraction, PT PP (Persero), Tbk was liable to a fine of IDR 1,000,000,000.00 (One Billion Rupiah). However, the amount of the fine was reduced from that which had been stipulated by law because of the relief granted by the Commission Council. In this case, the Commission Council has a very important role in reducing the fines that have been set at PT PP (Persero) Tbk. Furthermore, in this scenario, there are varying opinions on what constitutes an affiliated company and how to classify them. To analyse the situation of PT PP (Persero), Tbk's takeover of PT CPI shares in a way that is compliant with the law, this study employs a method known as normative juridical research. Based on the findings of this research, PT PP (Persero), Tbk has some confusion about how to value its affiliated companies' assets and/or total sales. The consideration of mitigating circumstances by the Commission Council is not governed by law."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Widya Novita Hervianti
"Penelitian ini membahas regulasi threshold dalam notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia dan Amerika Serikat, dengan fokus pada efektivitasnya dalam mendukung persaingan usaha yang sehat. Threshold notifikasi adalah batas nilai transaksi yang menentukan kewajiban pelaporan kepada otoritas pengawas persaingan usaha. Di Indonesia, threshold ditetapkan melalui PP No. 57 Tahun 2010, dengan nilai aset minimal Rp2,5 triliun dan nilai penjualan minimal Rp5 triliun. Namun, nilai ini belum mengalami perubahan sejak diberlakukan, sehingga relevansinya menurun akibat pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebaliknya, Amerika Serikat mengatur threshold melalui Hart-Scott-Rodino Act, yang diperbarui setiap tahun berdasarkan Personal Consumption Expenditures (PCE) Price Index untuk mencerminkan perubahan pasar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan deskriptif dan perbandingan. Data sekunder berupa undang-undang, peraturan pemerintah, jurnal ilmiah, serta pandangan ahli dianalisis untuk memahami regulasi threshold di kedua negara dan dampaknya terhadap persaingan usaha. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa threshold tetap di Indonesia berpotensi menciptakan beban administratif yang tidak perlu dan menghambat efektivitas pengawasan. Oleh karena itu, disarankan agar Indonesia mengadopsi mekanisme penyesuaian threshold secara berkala untuk menjaga relevansi kebijakan dengan kondisi pasar terkini, mendukung persaingan usaha yang sehat, dan meminimalkan beban administratif bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
This study examines the regulatory framework for merger and acquisition notification thresholds in Indonesia and the United States, focusing on their effectiveness in promoting healthy market competition. Notification thresholds define the transaction value limits that mandate reporting to competition authorities. In Indonesia, thresholds are stipulated by Government Regulation No. 57 of 2010, with a minimum asset value of Rp2.5 trillion and a minimum sales value of Rp5 trillion. However, these values have remained unchanged since their enactment, reducing their relevance due to economic growth and inflation. Conversely, the United States regulates thresholds through the Hart-Scott-Rodino Act, which is updated annually using the Personal Consumption Expenditures (PCE) Price Index to reflect market changes.This study employs normative legal methods with a descriptive and comparative approach. Secondary data, including laws, government regulations, academic journals, and expert opinions, are analyzed to understand the threshold regulations in both countries and their impact on market competition. The study concludes that static thresholds in Indonesia risk creating unnecessary administrative burdens and hindering effective oversight. It recommends that Indonesia adopt a periodic threshold adjustment mechanism to maintain policy relevance, support healthy competition, and minimize administrative burdens for small and medium enterprises."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Auliya Rahmania
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk memberikan sanksi berupa denda administratif kepada pelaku usaha. Saat ini, pedoman bagi KPPU untuk menetapan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009, namun pada praktiknya KPPU tidak melakukan keseluruhan langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009 untuk menetapkan besaran denda administratif. Skripsi ini akan membandingkan beberapa Putusan KPPU dalam menetapkan besaran denda administratif pada kasus keterlambatan pelaporan pengambilalihan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian kepustakaan yang dilakukan terhadap aturan-aturan hukum tertulis, selain itu dapat pula dikatakan sebagai penelitian berfokus masalah yaitu melihat teori dengan praktiknya. Hasil dari penelitian tersebut adalah KPPU dalam menetapkan besaran denda administratif tidak mendasarkan pada nilai penjualan, namun didasarkan pada nilai maksimal denda, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2009.
Law Number 5 of 1999 gives KPPU the authority to impose sanctions in the form of administrative fines. KPPU Regulation No 4 of 2009 is a guideline for the KPPU to assess the amount of administrative fines. In practice, KPPU doesn’t take all the steps as stipulated in the KPPU Regulation Number 4 of 2009 to determine the number of the administrative fines. This research will compare KPPU decisions in determining the number of administrative fines in cases of late acquisition reporting. This research uses a juridicial- normative research method, named library research conducted on written legal rules, also this research used problem focused research, named seeing theory with practice. The result of this research is KPPU in determining the number of administrative fines is not based on the sales value, but is based on the maximum value of the fines, it’s not in accordance with the KPPU Regulation Number 4 of 2009."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Panutan Sakti Sulendrakusuma
"
ABSTRAK:Skripsi ini membahas pengaturan dan penerapan ketentuan Tanggal Efektif Secara Yuridis mengenai Pemberitahuan Pengambilalihan Saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan studi kasus Putusan KPPU No. 08/KPPU-M/2012. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan ketentuan Tanggal Efektif Secara Yuridis mengenai Pemberitahuan Pengambilalihan Saham kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha terutama bersumber kepada penjelasan Pasal 133 UU No. 40 Tahun 2007. Pengaturan tersebut kemudian diadopsi oleh berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum persaingan usaha yaitu Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, Bab 4 huruf B angka 2.1 huruf b Lampiran Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2012, serta Pasal 2 ayat (2) huruf a butir ii Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012. Hasil penelitian lainnya adalah, dalam Putusan KPPU No. 08/KPPU-M/2012, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah salah dalam menerapkan dasar hukum dengan mengacu kepada Pasal 2 ayat (2) huruf a butir ii Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2012 padahal Peraturan Komisi ini baru diberlakukan pada tanggal 27 Agustus 2012, sedangkan tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah tanggal 27 April 2012.
ABSTRACT:This thesis discusses the regulation and application of the provisions of the Juridical Effective Date of Shares Acquisition Notice to Commission Of Business Competition Supervision with case study Commission's Decision No. 08/KPPU-M/2012. This study is a normative legal research with qualitative analysis. The results showed that the regulation provisions of Juridical Effective Date of Shares Acquisition Notice to Commission Of Business Competition Supervisio is mainly regulated in the explanation of Article 133 of Law No. 40 of 2007. The regulation is then adopted by various laws and regulations in the field of competition law, namely Article 5 paragraph (1) of Government Regulation No. 57 Year 2010, Chapter 4 letter b letters B number 2.1 Competition Commission Regulation Appendix No. 3 of 2012 , and Article 2 paragraph (2) letter a clause ii Competition Commission Regulation No. 4 of 2012. Other study result is,in Commission's Decision No. 08/KPPU-M/2012, the Business Competition Supervisory Commission Council was wrong in applying the legal basis with reference to Article 2 paragraph (2) letter a clause ii Competition Commission Regulations No. 4 of 2012 when the new Commission Regulation entered into force on August 27, 2012, while the legally effective date of the acquisition of shares is dated 27 April 2012..
"
Universitas Indonesia, 2014
S56664
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Ibnu Abas Ali
"Tesis ini membahas penafsiran hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam membuktikan terjadinya persekongkolan tender dengan menggunakan pendekatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence) sebagai alat bukti yang dijadikan pertimbangan dan dasar hukum dalam memeriksa dan memutus perkara persekongkolan tender dan penafsiran hukum Badan Peradilan terhadap pendekatan pembuktian tidak langsung (indirect evidence). Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan teknik analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembuktian perkara persekongkolan tender dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan memperluas penafsiran hukum terhadap unsur-unsur persekongkolan tender sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 maupun pedoman Pasal 22. Pembuktian terhadap penerapan unsur-unsur persekongkolan tender dimaksud juga menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence) yang diinterpretasikan sebagai alat bukti petunjuk. Selanjutnya dalam proses pemeriksaan keberatan di tingkat Pengadilan Negeri dan pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung terdapat perbedaan penafsiran hukum terhadap unsur persekongkolan tender khususnya dalam konteks penerapan prinsip pembuktian dengan menggunakan alat bukti tidak langsung (indirect evidence). Dalam analisis penerapan alat bukti tidak langsung ini pertimbangan Badan Peradilan dilandasakan pada penafsiran bahwa dalam hukum persaingan usaha, bukti terjadinya persekongkolan tender dianggap cukup apabila ditemukan beberapa petunjuk atau bukti tidak langsung (indirec evidence) yang bersesuaian dengan beberapa peristiwa lainnya (plus factors).
This thesis discuss law interpretation of Business Competition Commission Supervisory in order to prove any tender conspiracy using indirect evidence approach as considerations and law base to examine and decide case of tender conspiracy and law interpretation of Judicature Institution against indirect evidence approach. This is normative juridical law research in analysis description using both rules and regulations approach and conceptual approach with qualitative data analysis technique. Research results indicated case evidence of tender conspiracy conducted by Business Competition Commission Supervisory and expansion of law interpretation of tender conspiracy elements either as referred to in Article 22 of Laws No.5 of 1999 or guidance of Article 22. Proving of such law interpretation of tender conspiracy elements also used indirect evidence interpreted as guide evidence. However, in objectionable examination process at District Court level and cessation examination at Court Supreme it had been found the difference of law interpretation against tender conspiracy elements, in context of evidence principles application using indirect evidence. In this case, the considerations of Judicature Institution based on interpretation that in law of business competition, the evidence of tender conspiracy is adequate or sufficient provided some guides or indirect evidences had been found as well as there are suitability with other events (plus factors)."
Universitas Indonesia, 2013
T35456
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Mustika Lestari
"
ABSTRAKKPPU telah menjatuhkan sanksi yang bersifat ekstrateritorial yakni kepada pelaku usaha dan perbuatan di luar wilayah Indonesia, yaitu Toray Advance Materials Korea Inc. Sebagai bagian dari penelitian yuridis normatif, artikel ini membahas mengenai keabsahan penerapan prinsip ekstrateritorial persaingan usaha di Indonesia serta kesesuaian substansi pokok perkara atas Toray Advance Materials Korea Inc dengan peraturan persaingan usaha di Indonesia. Disimpulkan bahwa prinsip ekstrateritorial persaingan usaha tidak dapat diterapkan di Indonesia karena definisi Pelaku Usaha dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak dapat menjangkau aktor dan perbuatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia sekalipun menimbulkan dampak persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Sedangkan dari sisi substansi pokok perkara Toray Advance Materials Korea Inc dapat dijerat oleh peraturan persaingan usaha Indonesia, namun karena KPPU tidak memiliki kewenangan ekstrateritorial, dalam kasus ini eksekusi putusan akan menjadi masalah dikarenakan yang menjadi terlapor hanya Toray Advance Materials Korea Inc yang berkedudukan di Korea. Seharusnya, KPPU menjadikan grup Toray di Indonesia (PT Toray Polytech Jakarta) juga sebagai Terlapor.
ABSTRACTKPPU has imposed extraterritorial sanctions on business actor outside the territory of Indonesia, namely Toray Advance Materials Korea Inc. As part of normative juridical research, this article discusses the validity of extraterritorial principles application in business competition in Indonesia and the suitability of the substance of the case for Toray Advance Materials Korea Inc related to regulations on business competition in Indonesia. It was concluded that the principle of extraterritorial business competition cannot be applied in Indonesia because the definition of Business Actors in Law Number 5 Year 1999 cannot reach actors and acts committed outside the territory of Indonesia even though it causes impact of unfair business competition in Indonesia. Meanwhile, in terms of the main substance of the case, Toray Advance Materials Korea Inc can be charged with Indonesian business competition regulations, but because KPPU does not have extraterritorial authority, the execution in this case will be a problem because the reported party is only Toray Advance Materials Korea Inc which domiciled in Korea. KPPU should include the Toray group in Indonesia (PT Toray Polytech Jakarta) also the reported party."
2019
T53711
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library