Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 179365 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ratih Pancaringdyah
"Kasus pelanggaran terhadap hak atas privasi anak rentan terjadi akibat pengaksesan layanan, produk, dan fitur yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik, terkhususnya di lingkup privat, tidak sesuai dengan usia mereka. Konsep jaminan usia merupakan langkah alternatif untuk melindungi hak atas privasi anak dengan mengidentifikasi usia pengguna melalui deklarasi diri, estimasi usia, dan/atau verifikasi usia. Penerapan jaminan usia juga harus memperhatikan risiko pengguna sesuai dengan ketentuan pelindungan privasi, termasuk data pribadi. Melalui penelitian doktrinal, penelitian ini menganalisis penerapan jaminan usia dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat di Indonesia. Saat ini, jaminan usia telah diterapkan di luar negeri, seperti Inggris, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia. Di Indonesia, Pasal 16A UU ITE mengatur jaminan usia sebagai salah satu kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dalam melindungi anak. Selain itu, pasal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam UU PDP. Namun, saat ini belum ada pengesahan terhadap peraturan pelaksanaan dari kedua peraturan tersebut sehingga penerapannya belum efektif. Akibat kekosongan hukum tersebut, maka perlu adanya pengesahan peraturan pelaksanaan dari UU ITE dan UU PDP mengenai mekanisme, batasan, sanksi dari jaminan usia dan persetujuan orang tua dan/atau wali terverifikasi secara jelas. Selain itu, pemerintah, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, orang tua dan/atau wali juga perlu meningkatkan peran dan tanggung jawabnya untuk melindungi hak atas privasi anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik di lingkup privat di Indonesia.

Violations of children’s privacy rights are vulnerable due to access to services, products, and features provided by electronic system providers, especially in the private sector, which are not in accordance with their age. The concept of age assurance is one of the alternative measures to protect children’s privacy rights by identifying the age of users through self-declaration, age estimation, and/or age verification. The application of age assurance must also consider the risks to users by the provisions on the protection of privacy rights, including personal data. Through doctrinal legal research, this research analyzes the application of age assurance in the implementation of private electronic systems in Indonesia. Currently, age assurance is also applied overseas, such as the United Kingdom, the European Union, the United States, and Australia. In Indonesia, Article 16A of the ITE Law regulates age assurance as one of the obligations of private sector electronic system providers to protect children. This provision is also linked to the regulations under the PDP Law. However, the absence of implementing regulations for both regulations has hindered effective enforcement. Therefore, there is an urgent need to enact implementing regulations for ITE Law and PDP Law to establish mechanisms, limitations, and sanctions related to age assurance as well as verified parental and/or guardian consent. In addition, the government, private sector electronic system providers, parents and/or guardians also need to improve their roles and responsibilities to protect children’s privacy rights in private sector electronic systems in Indonesia. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeyep Mulyana
"ABSTRAK
Tesis ini membahas mengenai batas usia perkawinan Anak perempuan yang berimplikasi terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat hubungan antara perkawinan pada usia Anak dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yaitu praktik perkawinan anak merupakan usia dimana anak sedang dalam proses menempuh pendidikan/usia wajib belajar yang dijamin oleh Peraturan perundang-undangan, karena mayoritas kebijakan sekolah tidak akan menerima peserta didik dalam status sudah melakukan perkawinan dengan demikian anak tidak mendapatkan hak pendidikannya, oleh karena itu dengan ditolaknya uji materil terkait pendewasaan usia perkawinan anak dalam Putusan Perkara No 30-74/PUU-XII/2014 maka batas minimal usia perkawinan untuk perempuan tetap 16 Tahun dan tetap adanya pengaturan mengenai dispensasi untuk melakukan perkawinan dibawah usia 16 Tahun, dengan masih berlakunya ketentuan dimaksud, maka secara otomatis perkawinan pada usia anak tetap banyak dilakukan di masyarakat yang hal tersebut jelas berdampak dan berimplikasi juga terabaikannya hak anak untuk mendapatkan pendidikan
Dalam penelitian ini menyarankan perubahan terhadap ketentuan pengaturan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Perlu adanya suatu kebijakan dari pemerintah yang mengatur bahwa setiap anak terlepas dari statusnya dia sudah menikah atau apapun itu tetap berhak untuk mendapatkan pendidikan, karena pendidikan merupakan hak setiap anak yang wajib dipenuhi oleh Negara dan tentunya memperkuat sosialisasi dan penguatan kepada masyarakat secara masif sehingga terjadi dukungan tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang akan mendukung dan memberi pemahaman kepada orang tua tentang dampak negatif melakukan perkawinan pada usia anak di daerah mereka masing-masing

ABSTRACT
The research showed that there is a relations between marriage at age Children with the right of children to education is the practice of child marriage is the age at which a child is in the process of education / compulsory school age are guaranteed by legislation, because the majority of the school's policy will not accept learners in marital status have done so children do not get the right education, therefore a refusal of judicial review related to the maturation of the marriage age children in the Decision on Case No. 30-74 / PUU-XII / 2014, the minimum age of marriage for women remain 16 Years and keep their arrangements regarding dispensation to perform marriages under the age of 16 years, with still stipulation in question, it is automatically age marriage still plenty to do in the community that it clearly had an effect and implication also the neglect of the rights of children to education
This study suggests amendments to arrangements in Article 7 Paragraph (1) of Law No. 1 of 1974 on the marriage as well as a need for a policy of the government which provides that every child regardless of he's married or no it still has the right to get an education, because education is the right of every child that must be met by the State and certainly strengthen the dissemination and reinforcement to the public on a massive scale, causing the support of traditional leaders, religious leaders and community leaders who will support and understanding to parents about the negative effects do age marriage in their respective areas."
2016
T46101
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Surya Kurniadi
"Penulisan ini menganalisis bagaimana bentuk tanggung jawab negara dan perlindungan yang dapat diberikan kepada penghayat kepercayaan khususnya bagi anak yang termasuk dalam keluarga penghayat kepercayaan berdasarkan konvensi HAM internasional. Termasuk mengetahui tata kelola pengawasan terhadap setiap aliran kepercayaan yang ada di sekitar masyarakat Indonesia. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Anak ialah “seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Selaras dengan aturan hukum Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pengaturan perlindungan anak tidak hanya terjadi di Indonesia bahkan terjadi secara Internasional. PBB telah mengesahkan perlindungan hak anak pada Konvensi Anak (CRC) pada tahun 1989. Selain itu, Pasal 1 ayat ke-2 pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa “Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, termasuk diskriminasi kepercayaan. Kebebebasan beragama merupakan bagian dari inti HAM yang harus dihormati, dilindungi dan dijunjung tinggi pelaksanannya sebagaimana dalam Pasal 28E ayat (1) dan ketentuan yang diatur Pasal 29 yang mana telah mengatur terhadap hak atas kebebasan yang beragama dan beribadah. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwasanya Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Bagian yang terlanggar adalah bagian perlindungan yang seharusnya diberikan kepada kelompok anak penghayat kepercayaan agar tidak terkena tindakan diskriminasi dari pemerintah dan masyarakat sekitar. Tindakan yang paling tepat adalah negara dan pemerintah mengimplementasikan sesuai Pasal 18 ayat (1) ICCPR tentang kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama, namun tetap memerlukan batasan sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) kaedah-kaedah yang mana berlandaskan pada ketentuan hukum, dan yang diperlukan dalam melakukan perlindungan, keamanan, ketertiban, kesehatan, sampai pada moral masyarakat.

This paper analyzes the form of state responsibility and protection that can be given to believers, especially for children who belong to families of believers based on international human rights conventions. Including knowing the governance of supervision of every school of belief around Indonesian society. This paper is prepared using doctrinal research methods. A child is "someone who is not yet 18 years old, including a child who is still in the womb." In line with the law on Child Protection Number 35 of 2014. Child protection arrangements do not only occur in Indonesia but also internationally. The UN ratified the protection of children's rights in the Convention on the Child (CRC) in 1989. In addition, Article 1 paragraph 2 of Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection, that "Child protection is all forms of activities to guarantee and protect children and their rights so that they can live, grow and develop, and participate optimally in accordance with the dignity and dignity of humanity, as well as receive protection from violence and discrimination", including discrimination of belief. Freedom of religion is part of the core of human rights that must be respected, protected and upheld in accordance with Article 28E paragraph (1) and the provisions regulated by Article 29 which regulates the right to freedom of religion and worship. Article 28I paragraph (4) of the 1945 Constitution, that the protection, promotion, enforcement, and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government. The part that is violated is the part of protection that should be given to the group of children who believe in the faith so that they are not exposed to discriminatory actions from the government and the surrounding community. The most appropriate action is for the state and the government to implement in accordance with Article 18 paragraph (1) of the ICCPR on freedom of thought, belief and religion, but still require restrictions in accordance with Article 18 paragraph (3) of the rules which are based on the provisions of the law, and which are necessary in carrying out protection, security, order, health, and public morals."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Fitriyani
"ABSTRAK
Proses pada sistem peradilan pidana anak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. Ketentuan ini dapat dikatakan merupakan ketentuan khusus yang mengatur tentang hukum acara peradilan pidana anak dimana terdapat beberapa perbedaan dengan proses peradilan pidana dengan orang dewasa. Salah satu perbedaan tersebut adalah adanya peran Balai Pemasyarakatan untuk melakukan Penelitian Kemasyarakatan. Melalui Penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan mampu melindungi hak asasi anak yang melakukan tindak pidana.
Fokus utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi balai pemasyarakatan dalam perlindungan hak asasi manusia pada sistem peradilan pidana anak, dan faktor-faktor penghambat dalam proses tersebut. Pendekatan penelitian yang -dipakai adalah kualitatif dan peneliti menganalisa data yang diperoleh secara induktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan fungsi balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak belum mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana ditetapkan dalam beberapa instrumen hak asasi manusia, yang pada dasamya menyebutkan bahwa proses hukum yang dilalui oleh seorang anak yang melakukan tindak pidana harus didasarkan pada ketentuan hukum dan hanya dilakukan sebagai upaya terakhir. Hal ini disebabkan karena adanya faktorfaktor penghambat pada balai pemasyarakatan dalam melaksanakan fungsinya dalam peradilan pidana anak. Hasil penelitian menyarankan bahwa ketentuan yang mengatur tentang fungsi Balai Pemasyarakatan perlu direvisi; meningkatkan sumber daya manusia; dan menjalin komunikasi yang lebih baik diantara aparat penegak hukum.

ABSTRACT
The process of juvenile justice system based on Law Number 3 of the year 1997 on Juvenile Justice. This rule is special regulation about juvenile justice procedures which has differences with adults. One of the differences is the existence of Balai Pemasyarakatan to make social inquiry reports. Trough this report, the functional officer at Balai Pemasyarakatan suppose to make efforts to protect the juveniles.
The focus of the research is to find out the functions of Balai Pemasyarakatan in human rights protection at juvenile justice system, and the obstacles of that process. The method used in this research is qualitative and the data analyze is inductive.
The results of the research show that the functions of Balai Pemasyarakatan in human rights protection at juvenile justice system have not implemented the principles of human rights which state that all the process at juvenile justice should based on the regulations and only applied as the last resort. This condition caused that Balai Pemasyarakatan meets the obstacles in the implementation of its functions. The research makes suggestions to improve the functions of Balai Pemasyarakatan in human rights protection at juvenile justice system. That are making revision of the regulations on function of Balai Pemasyarakatan; developing the human resources; and having better communication between the law enforcement officials.
"
2007
T20831
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Holt, John Caldwell, 1923-1985
Medford, MA: Holt GWS.LLC, 2013
346.013 HOL e
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Hadi Supeno
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), 2010
342.087 72 HAD m
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Adinda Hafni Humaira
"Dalam menentukan perwalian terhadap anak, penting untuk memperhatikan prinsip kepentingan terbaik anak. Meskipun dalam praktiknya khususnya dalam penetapan Nomor 4/PDT.P/2020/PN Plp, Majelis Hakim masih belum memberikan pertimbangan hukum mengenai prinsip kepentingan terbaik bagi anak, tetapi hal ini tidak dapat dikesampingkan. Untuk itu, penelitian ini akan melihat bagaimana seharusnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak diterapkan, khususnya dalam penetapan perwalian terhadap anak berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak dan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia. Melalui metode penulisan doktrinal, penelitian ini ingin melihat sejauh mana Penetapan Nomor 4/PDT.P/2020/PN Plp menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam perwalian di Indonesia. Penelitian ini dilengkapi dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan Majelis Hakim tidak memperhatikan ketentuan PP 29/2019. Pengangkatan perwalian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan berdampak dengan keberlangsungan hidup anak. Hal ini dikarenakan semasa hidupnya, anak yang masih termasuk dalam masyarakat rentan akan bergantung dengan walinya. Selain itu, sesuai pada Konvensi Hak-Hak Anak khususnya dalam General Comment No. 14 (2013) on The Right of The Child to Have His or Her Best Interests Taken as a Primary Consideration mengatur prinsip kepentingan terbaik anak harus diuraikan secara eksplisit mengenai bagaimana hal ini dipertimbangkan. Ketentuan ini juga tidak diejawantahkan oleh Majelis Hakim karena dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mencantumkan pertimbangan mengenai kepentingan terbaik bagi anak. Dalam penelitian ini, akan diberikan saran yaitu terhadap Mahkamah Agung untuk membuat pedoman teknis agar Majelis Hakim dalam melakukan pengangkatan seorang wali terhadap anak dapat memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, pembuatan panduan khusus mengenai pelaksanaan prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang harus dipatuhi oleh aparat penegak hukum dan masyarakat, serta adanya pelatihan kepada aparat penegak hukum mengenai pentingnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan yang utama.

In determining guardianship of children, it is crucial to prioritize the principle of the child's best interests. Despite the Panel of Judges failure to consider the best interests of the child in Determination Number 4/PDT.P/2020/PN Plp, this should not be overlooked. Therefore, this research will examine how the best interests of children should be applied in determining guardianship based on the Convention on the Rights of the Child and other Indonesian regulations. Through a doctrinal writing method, this research aims to assess the application of the best interests of children principle in Determination Number 4/PDT.P/2020/PN Plp. The research is supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings reveal that the Panel of Judges did not adhere to the provisions outlined in PP 29/2019. Appointing guardianship without following the applicable regulations will adversely affect the child's well-being, as they rely on their guardians for support. Furthermore, the Panel of Judges did not incorporate considerations regarding the best interests of the child in their legal deliberations, contrary to the provisions of the Convention on the Rights of the Child, especially General Comment No. 14 (2013) ) on The Right of The Child to Have His or Her Best Interests Taken as a Primary Consideration. In this research, suggestions will be given to the Supreme Court to create technical guidelines so that the Panel of Judges in appointing a guardian for a child can pay attention to the principle of the best interests of the child, creating special guidelines regarding the implementation of the principle of the best interests of the child which must be adhered to by law enforcement officers. and the community, as well as training for law enforcement officers regarding the importance of the principle of the best interests of children as the main consideration."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Muhammad Rafliansah Aziz
"Dalam praktik publikasi putusan di Indonesia, masih terdapat penyimpangan dalam praktik publikasi putusan perkara pidana anak yang persidangannya tertutup untuk umum, di mana terdapat putusan yang dipublikasikan di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung tanpa pengaburan identitas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif untuk menelaah perbandingan sistem publikasi putusan di Indonesia dengan Belanda dan Estonia, praktik publikasi putusan perkara pidana anak yang persidangannya tertutup untuk umum di Indonesia ditinjau dari perlindungan terhadap hak anak dalam sistem peradilan pidana anak, serta upaya untuk mengembalikan perlindungan hukum terhadap penyimpangan praktik publikasi putusan perkara pidana anak. Penelitian ini menemukan bahwa jika dibandingkan dengan Belanda dan Estonia, Indonesia memiliki kelemahan dalam sistem publikasi putusan berupa ketidakselarasan dalam kerangka hukum publikasi putusan. Kelemahan tersebut berperan dalam mengakibatkan terjadinya penyimpangan praktik publikasi putusan perkara pidana anak yang melanggar hak atas privasi anak dalam sistem peradilan pidana dan mencederai esensi persidangan tertutup untuk umum. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan mekanisme hukum untuk menangani masalah ini, masih terdapat mekanisme lain yang dapat ditempuh, yakni mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dengan mekanisme administrasi pemerintahan, yakni gugatan terhadap Tindakan Administrasi Pemerintahan atau onrechmatige overheidsdaad.

In the publication of court decisions in Indonesia, there are irregularities in publication of decisions involving juveniles, where decisions are published on the Supreme Court's Directory of Decisions website without obscuring the identity of juveniles. This study uses juridical-normative method to examine comparisons of the publication of decisions system in Indonesia with the Netherlands and Estonia, the practice of publication of decisions on juvenile criminal cases conducted in closed trials in Indonesia in terms of the protection of children's rights in the juvenile justice system, and efforts to restore legal protection against irregularities in publication of decisions on juvenile criminal cases. This study found that when compared to the Netherlands and Estonia, Indonesia has a disharmony in the legal framework for publication of decisions. The disharmony plays a role in causing irregularities in the publication of juvenile criminal case decisions that violate the juvenile’s right to privacy and the essence of closed trials. Although the Indonesian Criminal Code of Procedure does not provide a legal mechanism to deal with this problem, there are still other mechanisms, namely by submitting a request to the Information and Documentation Management Officer or with a government administration mechanism, namely lawsuits on Government Administrative Actions or onrechmatige overheidsdaad."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vidya Pradipta
"Adanya perbedaan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana anak luar kawin yang diakui sah dapat mewaris bersama golongan ahli waris lain sebagaimana diatur dalam Pasal 863 Kitab undang-undang Hukum Perdata, dalam hal anak luar kawin yang diakui sah mewaris bersama golongan satu berhak mewaris 1/3 bagian dari mereka yang sedianya harus mendapat seandainya mereka adalah anak sah dengan putusan hakim. Perlunya memperhatikan perbedaan konteks mengenai perkawinan yang sah dan pengakuan anak luar kawin dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah pergeseran terhadap nilai terhadap anak luar kawin yang diakui sah dalam hal mewaris bersama ahli waris lainnya dan akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif menggunakan data sekunder melalui studi dokumen dan wawancara secara sistematis dan kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan dapat disimpangi dan dapat terjadi pergeseran nilai hak waris atas anak luar kawin yang diakui sah. di mana anak luar kawin yang diakui sah “dianggap sama” dengan anak sah didukung dengan nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, perkembangan di Belanda di mana Nieuw Burgerlijk Wetboek sudah tidak membedakan anak luar kawin yang diakui sah dan memberikan bagian yang sama dengan anak sah, argumentum per analogiam, teori tujuan hukum yang lebih mengutamakan keadilan dan kemanfaatan dengan memperhatikan prinsip kebebasan dan prinsip persamaan atas kesempatan, teori sistem hukum yang yang tidak hanya mengacu pada substansi hukum, tetapi juga melihat kultur hukum. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pergeseran nilai ini adalah memberikan hak dan kewajiban kepada anak luar kawin yang diakui sah sama dengan anak sah, khususnya dalam hal pewarisan

Indicating a distinction between applicable legislation where illegitimate children that has been acknowledged officially are recognized as heirs attach themselves to other heirs class according to article 863 of the civil code law, outsiders are admitted to inheritance along with first heirs class is entitled to inherit 1/3 of those who should have been granted if they were legitimate children and verdict. It is necessary to pay attention to different contexts regarding legal marriages and recognition of illegitimate children in the Civil Code and Act Number 1 of 1974 on Marriage. The problem in this paper is the shifting value in inheritance rights to illegitimate children that has been acknowledged officially in terms of co-inheriting with other heirs and legal consequences. The research method used is juridical normative by means of secondary data by data study and interview which is systematic and qualitative. The results of the research explain that applicable legislation may be ruled out and there can be shifting value of inheritance rights to illegitimate children that has been acknowledged officially where is recognized ‘equal’ as a legitimate child supported by development of values ​​living in the community, development in Netherlands where Nieuw Burgelijk Wetboek is no longer differentiate illegitimate children that has been acknowledged officially and give equal portion of the estate with their legitimate children, argumentum per analogiam, legal objectives that prioritizes justice by observing the principle of fair equality of opportunity, the theory of the legal system which not only refers to the substance of the law, but also see the legal culture. The legal consequences of this shifting value is illegitimate children that has been acknowledged officially have equal rights and obligations with legitimate children, especially in inheritance"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>