Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 198937 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Alifrian Fajri Aryuanda
"Larangan pengalihan pengelolaan aset Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membawa perubahan signifikan dalam pengaturan dana pensiun di Indonesia. Sebelum diterbitkannya UU P2SK, pengelolaan aset DPLK dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, seperti manajer investasi. Namun, larangan ini mengharuskan DPLK mengelola aset secara langsung, yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan dana. Adapun latar belakang pengaturan tersebut dilandasi oleh perlunya memastikan keamanan investasi dana pensiun, perlindungan peserta, serta mendorong tata kelola yang lebih baik. Kebijakan ini menimbulkan beberapa persoalan utama, antara lain terkait perbedaan pengaturan pengelolaan aset DPLK sebelum dan sesudah UU P2SK, serta implikasi hukum dari pelarangan ini terhadap pihak ketiga dan peserta dana pensiun. Dengan pengaturan baru ini, muncul tantangan bagi DPLK untuk meningkatkan kompetensi internal dalam pengelolaan investasi yang sebelumnya dikelola pihak ketiga. Selain itu, larangan ini juga menuntut perubahan mekanisme hubungan antara DPLK, manajer investasi, dan peserta. Penelitian ini berusaha menjawab rumusan masalah yang diajukan, yakni pertama, bagaimana perubahan pengaturan pengelolaan aset DPLK setelah UU P2SK, dan kedua, apa saja implikasi hukum terhadap pelarangan pengalihan pengelolaan aset tersebut. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk memahami secara komprehensif dinamika regulasi dana pensiun di Indonesia serta implikasi yang ditimbulkannya terhadap keberlanjutan pengelolaan dana pensiun.

The prohibition of transferring the management of assets of Financial Institution Pension Funds (Dana Pensiun Lembaga Keuangan, or DPLK) to third parties, as stipulated in Law Number 4 of 2023 on the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU P2SK), has brought significant changes to the regulation of pension funds in Indonesia. Prior to the enactment of UU P2SK, DPLK asset management was carried out through collaboration with third parties, such as investment managers. However, this prohibition requires DPLK to manage assets directly, aiming to enhance accountability and efficiency in fund management. The background of this regulation is based on the necessity to ensure the security of pension fund investments, protect participants, and promote better governance. This policy raises several key issues, including differences in the regulatory framework for DPLK asset management before and after the implementation of UU P2SK, as well as the legal implications of this prohibition for third parties and pension fund participants. With this new regulation, DPLKs face challenges in improving internal competencies for managing investments that were previously handled by third parties. Moreover, the prohibition also demands changes in the relationship mechanisms between DPLKs, investment managers, and participants. This study aims to address the proposed research problems, namely, first, how the regulatory framework for DPLK asset management has changed following UU P2SK, and second, what legal implications arise from the prohibition on transferring asset management. Therefore, this study is essential to comprehensively understand the dynamics of pension fund regulations in Indonesia and their implications for the sustainability of pension fund management."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Marini Yanuarsih
"Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga negara yang independen diharapkan dapat menjadi salah satu penopang dalam menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan melalui pengawasan terhadap industri perasuransian untuk membentuk industri perasuransian yang sehat, berdaya saing, dan memperoleh kepercayaan masyarakat melalui perlindungan terhadap konsumen. Sebagai salah satu instrumen dari pengawasan, Otoritas Jasa keuangan memiliki kewenangan penegakan hukum baik secara administratif, perdata maupun pidana. Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berfokus pada tujuan hukum berupa kepastian hukum dan keadilan, namun juga kemanfaatan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memberikan transformasi penegakan hukum di bidang perasuransian dengan adanya ketentuan mengenai penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan melalui pemberian ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Selain itu, juga terdapat ketentuan mengenai pidana tambahan berupa pengganti kerugian yang diderita oleh korban tindak pidana. Pembayaran ganti rugi merupakan upaya pemulihan bagi konsumen bidang perasuransian yang menjadi korban sebagai implementasi dari pemenuhan tujuan hukum berupa kemanfaatan. Penegakan hukum demikian akan efektif dengan adanya koordinasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan penyidikan bidang perasuransian. Koordinasi dilakukan bukan hanya semata oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka integrated criminal justice system, namun juga oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka mendapatkan gambaran atas tindakan pengawasan yang komprehensif dengan penegakan hukum. Oleh karenaya diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi antar lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan di bidang perasuransian dan sektor jasa keuangan secara umum.

The Indonesian Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan, OJK) is an independent body intended to oversee the stability and sustainability of financial systems operating domestically. Its monitoring function over insurance companies is designed to shape an insurance ecosystem that is healthy, competitive, and trustworthy to protect customer’s interest. As part of its monitoring function, OJK has law enforcement authorities in the field of administrative, civil, and criminal proceedings to ensure the enactment of justice and the protection of parties’ interests. Law no. 4/2024 on the “Development and Reinforcement of the Financial Sector” has transformed law enforcement in the insurance sector with provisions regarding the resolution of violations of laws and regulations by providing compensation to the injured party. Furthermore, it also regulates provisions regarding additional penalties in the form of compensation for losses suffered by victims of criminal acts. Compensation payments are an effort to restore the rights of disadvantaged insurance consumers as an implementation of fulfilling the legal objective in the form of benefits. Such practices should be done electively, with coordination between parties involved in the investigation of the relevant Insurance entities. The coordination is done not only by OJK, but also by the National Police under the integrated criminal justice system to paint a holistic picture based on the findings collected by the bodies, thus ensuring a comprehensive monitoring function and a strict law enforcement. With this need in mind, it is necessary for the government to enact laws and regulations governing coordination between institutions that have investigative authority in the insurance sector and the financial services sector in general."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2025
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Muhammad Ikmal Fayreza
"Kegiatan pembangunan dan aktivitas tambang memiliki efek positif terhadap perekonomian, namun kegiatan tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan hidup. Meskipun kegiatan usaha bank tidak secara langsung berdampak negatif terhadap lingkungan, penyaluran kredit kepada bank terhadap proyek maupun kegiatan usaha tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Untuk meminimalkan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tersebut, pemerintah menginisiasikan keuangan berkelanjutan yang salah satunya wajib dijalankan oleh bank dalam penyaluran kredit. Untuk mendukung aktivitas keuangan berkelanjutan di Indonesia, Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan perundang-undangan yang ditujukan kepada bank untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dalam penyaluran kredit. Muatan terkait penyaluran kredit dengan memerhatikan keuangan berkelanjutan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, PT Bank X (Persero) Tbk. (Bank X) sudah menerapkan keuangan berkelanjutan dalam penyaluran kredit. Salah satu aktivitas penyaluran kredit dengan memerhatikan keuangan berkelanjutan yang dilakukan oleh Bank X adalah menyalurkan kredit terhadap sektor yang berkelanjutan. Dalam penulisannya, skripsi ini menggunakan metode penelitian doktrinal yang berfokus terhadap penerapan prinsip dan norma dalam hukum positif. Skripsi ini akan membahas terkait pengaturan penyaluran kredit bank dengan memerhatikan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan kebijakan penyaluran kredit berdasarkan keuangan berkelanjutan pada Bank X setelah UU P2SK. Kesimpulan dari skripsi ini adalah Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat unsur keuangan berkelanjutan dalam penyaluran kredit. Kemudian, terdapat kebijakan Bank X yang selaras dengan penyaluran kredit dengan memerhatikan keuangan berkelanjutan yang terdapat  dalam UU P2SK.

Development activities and mining operations had a positive impact on the economy, however, both activities had a negative impact on the environment. Even though banking activities didn’t directly cause a negative environmental impact, the credit loan to those projects made the bank contribute to the environmental damages. To minimize the environmental damage by credit loan activities, the government has initiated sustainable finance which is mandatory for banks on credit loan activities. To support sustainable activities in Indonesia, the Indonesian government has issued laws that are directed toward to financial services sector to implement sustainable finance in credit loans. The provisions related to credit distribution considering sustainable finance are stipulated in the Banking Law Number 7 of 1992 and recently enacted in Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (Law P2SK). As one of the largest banks in Indonesia, PT Bank X (Persero) Tbk. (Bank X) has already implemented sustainable finance in its credit loan activities. One of the activities carried out by Bank X in credit distribution with consideration for sustainable finance is providing credit to sustainable sectors. This thesis, therefore, employs the doctrinal research method, which focuses on applying principles and norms in positive law. The thesis discusses the regulation of bank credit distribution considering sustainable finance in Indonesia and the policies for providing credit based on sustainable finance at Bank X after the enactment of Law P2SK. The conclusion of this thesis is Indonesian government has issued various regulations that incorporate elements of sustainable finance in credit distribution. Furthermore, Bank X has policies that align with the provisions of sustainable finance in credit distribution under Law P2SK."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nabila Athaya Zahira
"Special Purpose Vehicle atau entitas yang didirikan dengan tujuan khusus dianggap sebagai salah satu konsep yang biasa digunakan oleh para pelaku usaha di Indonesia. Sifat fleksibilitas dari konsep tersebut menyebabkan penggunaannya dapat ditemukan di berbagai sektor perekonomian. Meski demikian, hukum Indonesia masih belum memiliki pengaturan spesifik dan khusus terkait konsep Special Purpose Vehicle sehingga perkembangannya masih terbatas. Maka sebagai upaya untuk memberdayakan penggunaan Special Purpose Vehicle, pemerintah kemudian menyusun strategi Penguatan Skema Alternatif Penerapan Special Purpose Vehicle yang tertuang dalam Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan 2018-2024. Strategi tersebut diwujudkan oleh pemerintah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui penelitian yang menggunakan metode doktrinal dan bentuk penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif, Penulis berusaha untuk menganalisis strategi tersebut lebih mendalam. Dalam rangkaian strategi tersebut, pemerintah secara khusus hanya berfokus pada Special Purpose Vehicle dalam rangka penyelenggaraan sekuritisasi aset, dan bukan pada Special Purpose Vehicle dalam lingkup luas. Hal ini karena sekuritisasi aset merupakan salah satu sumber pembiayaan baru yang dianggap dapat meningkatkan kegiatan investasi untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Melalui undang-undang tersebut, maka pemerintah kemudian memperkenalkan konsep baru, yakni Badan Pengelola Instrumen Keuangan yang merupakan salah satu bentuk dari Special Purpose Vehicle dalam rangka sekuritisasi aset di Indonesia. Pengenalan konsep Badan Pengelola Instrumen Keuangan diharapkan dapat meningkatkan penggunaan Special Purpose Vehicle untuk kegiatan sekuritisasi aset di Indonesia karena konsep ini dianggap memiliki karakteristik yang paling menyerupai bentuk murni dari suatu Special Purpose Vehicle.

Special Purpose Vehicles or entities established with a special purpose are considered as one of the concepts commonly used by business actors in Indonesia. The flexibility of the concept causes its use to be found in various economic sectors. However, Indonesian law still does not have a specific and special arrangement related to the Special Purpose Vehicle concept so that its development is still considered limited. Therefore as an effort to empower the use of Special Purpose Vehicles, the government developed a strategy called Strengthening Alternative Schemes for the Application of Special Purpose Vehicles as stated in the 2018- 2024 National Strategy for Financial Market Development and Strengthening. The strategy was then realized by the government by the passing of Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening. Through research that uses doctrinal methods and a form of analytical descriptive research with a qualitative approach, the Author seeks to analyze said strategy more thoroughly. In that series of strategies, the government chooses to specifically focus only on Special Purpose Vehicles in the context of asset securitization, and not on Special Purpose Vehicles in a broad scope. This is because asset securitization is known as one of the new sources of financing that is considered to increase investment activities that could boost Indonesia's economic growth. Through said provision, the government then introduced a new concept, which is called Badan Pengelola Instrumen Keuangan, which is a form of Special Purpose Vehicle in the context of asset securitization in Indonesia. The introduction of the Badan Pengelola Instrumen Keuangan concept is expected to increase the use of Special Purpose Vehicles for asset securitization activities in Indonesia due to its resemblance on the characteristics of the pure form of a Special Purpose Vehicle."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Listi Witanni
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2002
S23731
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bagus Pinandoyo Basuki
"Penelitian ini berjudul "Tinjauan Yuridis lmplementasi Prinsip Good Pension Fund Governance Pada Dana Pensiun Bank Negara Indonesia". Penelitian ini dilatarbelakangi oleh krisis ekonomi yang juga menimpa badan hukum Dana Pensiun sebagai pelaku kegiatan usaha. Dana Pensiun sebagai sarana penghimpun dana dari masyarakat bukanlah kegiatan tanpa risiko, hal ini telah terbukti dengan adanya beberapa kasus akibat missmanagement yang melibatkan dana pensiun besar di Indonesia belum lama ini. Missmanagement dalam hal ini salah satunya adalah karena lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik menjadi salah satu kunci utama untuk keluar dari krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Permasalahan utama yang. ingin dijawab dalam penelitian ini adalah Sejauhmana Undang Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah No, 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja, dapat mendorong terwujudnya implementasi Good Pension Fund Governance pada suatu badan hukum Dana Pensiun dan Sejauhmana Dana Pensiun Bank Negara Indonesia dalam pengelolaannya telah mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip Good Pension Fund Governance.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, suatu metode yang dalam menjelaskan suatu masalah dengan uraian-uraian menggunakan pendekatan atau berdasarkan aturan hukum yang ada, penelitian terhadap asas hukum yang terkait dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pada dasamya Materi di dalam kedua peraturan ini secara yuridis, telah mengatur secara ideal bagaimana pengelolaan Dana Pensiun seharusnya dilakukan. Meskipun tidak secara tersurat, prinsip Good Pension Fund Governance tercantum dalam kedua peraturan ini namun materinya secara konsepsional telah mengarah kepada terwujudnya prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik. Kemudian yang kedua, pada dasamya Dana Pensiun BNI ini telah berupaya untuk melakukan pengelolan badan hukum Dana Pensiun berdasarkan prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik (Good Pension Fund Governance). Hal ini dibuktikan dengan upaya Pengurus Dana Pensiun Bank Negara Indonesia untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan koridor hukum yang ada."
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16603
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nico Noverian
"Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan bersama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pada tanggal 12 Januari 2023 diterbitkan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menentukan bahwa penyidikan tindak pidana perbankan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik OJK. Sementara itu, tidak lama dari penerbitan UU P2SK, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (PP 5/2023) yang menentukan bahwa selain Penyidik OJK, terdapat Penyidik Kepolisian juga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana perbankan. Maka dari itu pada penelitian ini akan dibahas mengenai bagaimana pengaturan penyidikan tindak pidana perbankan di Indonesia setelah diterbitkannya UU P2SK serta bagaimana perbandingan ketentuan penyidikan tindak pidana perbankan serta wewenang penyidik lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia, Singapura, dan Thailand. Adapun dalam penelitian ini dilakukan penelitian dengan metode penelitian doktrinal yakni pengolahan serta pengujian substansi hukum dengan memakai doktrin-doktrin hukum dalam rangka menemukan, mengkonstruksi, atau merekonstruksi aturan atau prinsip. Lebih lanjut, proses analisis data dilakukan melalui suatu studi perbandingan (micro-comparison) yakni bentuk pendekatan yang digunakan terhadap suatu topik atau aspek tertentu, atau institusi hukum tertentu pada dua atau lebih sistem hukum yang dalam penelitian ini adalah negara Singapura dan Thailand. Dari penelitian ini ditemukan bahwa terdapat kontradiksi antara ketentuan PP 5/2023 dengan UU P2SK. Diketahui juga bahwa pada negara Singapura penyidikan tindak pidana perbankan diserahkan kepada lembaga kepolisian yaitu Commercial Affairs Department sedangkan pada negara Thailand, penyidikan tindak pidana perbankan dilakukan oleh pejabat Bank of Thailand atau pihak eksternal.

The Financial Services Authority (OJK) as the supervisory institution for the financial sector in Indonesia has the authority to conduct criminal investigations in the financial services sector together with the Indonesian National Police based on Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority. However, on January 12, 2023 the Indonesian Parliament issued Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (P2SK Law) which stipulates that investigations of banking crimes can only be carried out by OJK investigators. Meanwhile, not long after the issuance of the P2SK Law, the government issued Government Regulation Number 5 of 2023 concerning Investigations of the Financial Services Sector (PP 5/2023) which stipulates that apart from OJK Investigators, there are also Police Investigators who can conduct banking criminal investigations. Therefore, this research will discuss how is the regulation regarding investigation of banking crimes in Indonesia after the publication of the P2SK Law and how is the provisions comparison for investigating banking crimes and the authority of investigators from financial services supervisory institutions in Indonesia, Singapore and Thailand. As for this research, research was carried out using doctrinal research methods, namely processing and testing legal substances using legal doctrines in order to find, construct, or reconstruct rules or principles. Furthermore, the process of data analysis is carried out through a comparative study (micro-comparison), namely the form of approach used on a particular topic or aspect, or certain legal institutions in two or more legal systems, which in this study are Singapore and Thailand. From this research it was found that there is a contradiction between the provisions of PP 5/2023 and the P2SK Law. It is also known that in Singapore the investigation of banking crimes is handed over to the police agency, namely the Commercial Affairs Department. Meanwhile in Thailand, investigations into banking crimes are carried out by Bank of Thailand officials or external parties."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Thomas Subroto
Jakarta: Dahara Prize, 1997
331.252 4 THO t (1)
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Citasari Jayaputri
"Dana Pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjajikan manfaat pensiun. Undang-undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana pensiun mengatur mengenai segala ketentuan pokok tentang dana pensiun. Dana pensiun terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK). PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang kepesertaannya terbuka bagi setiap orang, selama memenuhi syarat kepesertaan yang ditetapkan oleh DPLK BNI. Penyelenggaraan dana pensiun pada DPLK BNI berpedoman pada peraturan dana pensiun dari DPLK BNI yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Peraturan tersebut memuat segala hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak yang terkait didalamnya, yaitu pihak DPLK dan pihak Peserta yang bersangkutan. Pihak DPLK membuat peraturan itu secara sepihak, maka pihak DPLK wajib memberitahu kan isi peraturan tersebut kepada setiap Peserta dalam rangka kepesertaannya. Peraturan tersebut memenuhi unsur-unsur dari suatu perjanjian, mak peraturan tersebut dapatlah dikatakan perjanjian yang dibuat sesuai kebutuhannya. Perjanjian tersebut mengikat para pihak bilamana telah tercapai kesepakatan antara para pihak. Perjanjian tersebut mulai mengikat para pihak dengan adanya tanda persetujuan (tanda tangan) Peserta atas peraturan dana pensiun. Perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum kekayaan antara pihak DPLK dengan Peserta. Apabila Pengurus, sebagai organ pelaksana DPLK, melakukan kelalaian atau tidak melakukan kewajibannya, maka Pengurus tersebut wajib bertanggung jawab atas kelalaiannya"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001
S20443
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irdam Asmara
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004
S23624
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>