Ditemukan 70764 dokumen yang sesuai dengan query
Siahaan, Maruarar
"Hukum Acara Mahkamah Konstitusi meliputi materi-materi terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum pemohon, dan proses persidangan mulai dari pengajuan permohonan, pembuktian, hingga pengambilan putusan. Pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 sangat tergantung pada mekanisme prosedur beracara yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan berbagai Peraturan MK mengenai hukum acara. Buku ini membahas proses beracara di Mahkamah Konstitusi secara umum, yang menjelaskan teknik-teknik beracara di Mahkamah Kontitusi mulai dari permohonan hingga putusan serta proses-proses apa saja yang harus dilalui sampai dengan pada tahapan akhir.
"
Jakarta: Sinar Grafika, 2015
342.02 SIA h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
A. Mukthie Fadjar
Jakarta: Konstitusi Press, 2006
342.02 ABD h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
"The Head of Region Election in "judicial review" perspective of Constitutional Court constitutes crucial as well as strategic problem in order to organize general election concept comprehensively. This will ensure independency of General Election and Governance legal rezimes. In addition, the comprehensive General Election Law will be able to reduce distortion deriving from the existance of different three laws regulating the carrying out of general election."
340 JIHAG 13:3 (2005)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Fatmawati
Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI, 2010
MK-Pdf
UI - Publikasi Universitas Indonesia Library
"Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap “ inkracht van gewisjde”. Putusan MK No. 34/ PUU-XI/2013 menyatakan bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil, sehingga pasal 268 ayat (3) KUHAP yaitu, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan MK tersebut menimbulkan pro dan kontra, di satu sisi ada yang berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan upaya melindungi hak masyarakat dalam memperoleh keadilan, namun di sisi lain ada pendapat bahwa PK lebih dari satu kali merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Setelah mengkaji putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 dapat disimpulkan, pertama, PK lebih dari satu kali telah sesuai dengan tujuan masyarakat untuk memperoleh keadilan dalam penegakan hukum, karena dalam rangka mewujudkan keadilan dan menemukan kebenaran materiil tidak dapat dibatasi oleh waktu. Kedua, putusan MK bersifat final dan mengikat “final and binding” meskipun menimbulkan pro dan kontra maka semua pihak wajib melaksanakan putusan MK. Oleh karena itu diharapkan kepada MA segera menyempurnakan Peraturan MA tentang pengajuan PK perkara pidana dengan menyesuaikan putusan MK."
JK 12:2 (2015)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Satya Arinanto
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004
342.02 SAT k
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
"Kekuasaan dalam negara harus dibatasi karena hanya dengan pembatasan, karakter kekuasaan Power tends to corrupt and absolut power corrupt absolutely dapat dikurangi. Dalam bangunan negara, hubungan lembaga-lembaga negara dalam konsep trias politika harus dalam posisi setara dan saling melakukan kontrol checks and balances. Hanya dengan prinsip kesetaraan dan saling kontrol prinsip negara hukum yang demokratis dapat ditegakan. Tulisan ini mencoba menguraikan kedudukan, fungsi dan peran MK dalam sistem Hukum dan Politik Indonesia."
342 JTRA 11:3 (2006)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Daulay, Ikhsan Rosyada Parluhutan
Jakarta: Rineka Cipta, 2006
342.02 DAU m
Buku Teks Universitas Indonesia Library