Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 520 dokumen yang sesuai dengan query
cover
cover
Paku Utama
Depok: Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
364.132 PAK d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
"Perjuangan melawan korupsi di Indonesia adalah perjuangan melawan inkonsistensi. Inkonsistensi penegakan hukum dan inkonsistensi komitmen dukungan politik menjadikan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia hampir mencapai titik paripurna kegagalannya. Penegak hukum dan aktor-aktor politik yang masih berkubang dengan semangat menjadikan negara sebagai bagian dari komoditas yang ditansaksikan semakin menenggelamkan agenda pemberantasan korupsi. Di mata dunia internasional, kondisi korupsi Indonesia relatif stagnan. Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perseption Index, CPI) Indonesia hanya meningkat 0,8 poin dari tahun 2004 ke tahun 2009 dan dipastikan akan menurun pada tahun 2010 seiring dengan penurunan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang salah satunya diakibatkan oleh skenario pelemahan KPK dari pihak-pihak tertentu. Survei Political & Economic Risk Consultancy (PERC) masih menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup dari 12 (dua belas) negara di Asia Pasifik. Terkait dengan hampir paripurnanya kegagalan pemberantasan korupsi di Indonesia, ada baiknya digelorakan kembali seputar komitmen penegak hukum dan aktor-aktor politik untuk lebih menyadari bahwa korupsi adalah ancaman besar bagi prinsip-prinsip demokrasi."
JLI 7:3 (2010)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Meuthia Ganie Rochman
Jakarta: UI-Press, 2015
364.132 3 MEU s
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Rizkai Febari
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2015
364.132 3 RIZ p
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Eddy Rifai
"Korupsi sebagai white-collar crime merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga perekonomian masyarakat secara Iuas (extraordinary crime). Pendekatan integral kebijakan kriminal pemberantasan tindak pidana korupsi mengunakan upaya penal (hukum pidana) dan non-penal (di luar hukum pidana), Serta keterlibatan elemerl-elemen lain di luar aparat penegak hukum pidana, yaitu masyarakat dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Dalam upaya penal, Kejaksaan sebagai the key administration office in processing of case dalm criminal justice system mempunyai tugas dan fungsi penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dan dalam upaya non-penal melakukan gugatan keperdataan dan alternative dispute resolution (ADR), seharusnya berperan secara ideal sesuai dengan ketentuan normatif yang ada, tetapi karena kendala dari segi substansi, struktur dan kultur hanya mewujudkan peran faktual.
Hasil penelitian rnenunjuklcan kelemahan-kelemahan ketentuan normatif dalam upaya penal peran Kejaksaan adalah masalah penyidikan, mekanisme kontrol, ketentuan khusus UUTPK dan UU pidana yang terkait dengan korupsi serta UU Kejaksaan, sedangkarl kelemahan dalam upaya non-penal adalah tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bersifat ?fakultatif". Pelaksanaan peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu mengadakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan Pengadilan Serta melaksanakan fungsi dan tugas sebagai JPN dalam perkara perdata dan ADR. Untuk melaksanakan peran tersebut diperlukan adanya faktor-faktor pendul-Lung lainnya seperti peraturan pelaksanaan, manajemen penyelesaian perkara, sumber daya manusia yang profesional, biaya dan fasilitas yang mencukupi. Peran aktual Kejaksaan melakukan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana kenyataan adanya, yaitu Kejaksaan hanya dapat memproses sebagian penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagian penyidikan ke tahap penuntutan, dan hanya sebagian saja yang berhasil dijatuhi sanksi pidna oleh Pengadilan. Demikian pula dalam pelaksanaan tugas dan fungsi JPN kurang berjalan sebagaimana mestinya karena adanya ketidaktahuan dan ?keengganan" instansi pemerintah menyerahkan penanganan masalah-masalah hukumnya kepada Kejaksaan. Profesionalisme jaksa terkait dengan keahlian dan keterampilan (expertise), kesejawatan (partnership), budaya kerja dan tujuan. Peran serta masyarakat untuk membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah cukup baik, hal itu tampak dari adanya laporan dan pengaduan masyarakat. Perspektif eksistensi KPTPK mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum dan lembaga dinas instansi Serta melakukan penyelidilcan, penyidilcan dan penuntutan perkara tindak pidana kompsi. Tugas dan fungsi KPTPK bersama-sama dengan Kejaksaan yang cukup penting adalah dalam bidang ?pencegahan? tindak pidana korupsi, yaitu melalui upaya mewujudkan good governance dan good corporate governance, budaya ?anti korupsi? di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat.

Abstract
Corruption as a white-collar crime is a crime which inflicts not only on state financial loss, but also largely public economic interest (extra-ordinary crime). The integral approach of criminal policy for tighting corruption criminal act has applied penal and non-penal legal action and the participation of other non-penal upholder elements besides legal enforcers and Commission for Fighting Corruption Criminal Act. In the penal action, office ofthe attomey as the key administration office in processing criminal cases in criminal justice systems has duty and function for doing investigation and prosecution against corruption cases. In the non-penal action, public prosecutor doing a civil suit and altemative dispute resolution should have an ideal role according to the normative mle of law in force, nevertheless factual role is created because of substantial, structural, and cultural problems.
The results of research showed that the weaknesses of normative rules in penal action for the public executor?s role were in cases investigation, control mechanism, specific rules of corruption, mles of criminal code related to corruption cases, and public prosecution law. While the weaknesses of non-penal action where the duty and fimction of public prosecutor acted as a ?facultative? state legal adviser. The application of the role of public prosecution in fighting corruption criminal cases was in line with criminal rule of legislations: doing investigation, examination, criminal indictment, and execution of criminal court verdict and implementing the duty and limction of public prosecutor in civil case and alternative dispute resolution. To implement the roles, it was needed some supporting factors, like the the rule of implementation of the law, the management of solving cases, professional
human resources development, enough fiind and complete facilities. The actual role of public prosecutor was to enforce the law in fighting corruption criminal cases, but only a sum of investigations where proceeded into examination phase, a few of them where into criminal indictment phase, and only some cases where success into criminal sentence phase. In implementing the duty and function, public prosecutor was less in success because of ignorance and unwillingness of the government institutions to deliver the cormption cases for handling. The public prosecutors professionalism was matched with skill and expertise, partnership, work culture and goal-oriented. The participation of non-govemment organization in society for help fighting corruption criminal cases was done well. It was proved by the report and claim of community member. The perspective existence of Commission for Fighting Corruption Criminal Action (KPTPK) had duty, iimction, and the authority in coordination with and supervision to the law enforcers, institutions, departements officials, to do investigation, examination, and criminal indictment for corruption criminal cases. The duty and fimctions of KPTPK which worked together with public prosecution where prevention against corruption criminal cases by creating a good govemance and good corporate governance, and ?anti-corruption? culture in government officials and community."
2002
D1104
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Steven Giovanni Sugiarto
"Penulis akan membahas mengapa korupsi masih terjadi di Indonesia, terlepas dari semua upaya yang telah dilakukan. Indonesia, sebagai salah satu negara yang dianggap kotor oleh beberapa indeks, sebenarnya dipandang sebagai salah satu negara yang telah memperkenalkan banyak agenda tentang bagaimana menghadapinya. Esai ini akan membahas beberapa inisiatif yang telah dibuat, lalu mengapa korupsi masih berlanjut. Tiga alasan termasuk, predator-elit, fraud-triangle, dan budaya korupsi. Beberapa rekomendasi yang mungkin tentang apa yang bisa dilakukan juga akan dibahas.

The writer will be discussing why corruption persists in Indonesia, despite all of the efforts that have been made. Indonesia, as one of the countries considered corrupted by several indexes, has actually being seen as one of the countries that had introduced numerous agendas on how to deal with it. This essay will discuss several initiatives that have been made, then why then corruption still persists. Three reasons are included, predatory-elites, fraud triangle, and culture of corruption. Several possible recommendations on what could be done will also be discussed"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2019
TA-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Ikhwan Fahrojih, 1980-
"Indonesian criminal procedural law on corrupt practices."
Malang: Setara Press, 2016
345.02 IKH h
Buku Teks SO  Universitas Indonesia Library
cover
Jakarta: Direktorat Jendral Hukum, 1983
345.023 TER
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Pahrurrozi
"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh belanja pemerintah terhadap probabilitas korupsi dengan moderasi akuntabilitas dan kinerja. Dengan menggunakan data korupsi pada buku tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tahun 2009-2016 atas tindak korupsi di tahun anggaran 2009-2014 yang dilakukan oleh aparatur pemerintah daerah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa, belanja pemerintah tidak berpengaruh terhadap probabilitas korupsi. Implikasinya, pemerintah perlu meningkatkan perhatian terhadap korupsi selain jenis penyalahgunaan anggaran seperti gratifikasi, penyuapan, penggelapan, pemborongan dan pemerasan. Adapun variabel moderasi akuntabilitas dan kinerja, menunjukkan bahwa moderasi tersebut tidak mempengaruhi hubungan belanja dengan korupsi.

This study aims to analyze the effect of government expenditure against the probability of corruption with moderation of accountability and performance. By using corruption data from Corruption Eradication Commission Komisi Pemberantasan Korupsi KPK annual report year 2009 2016 for corruption in fiscal year 2009 2014 conducted by local government apparatus and has had permanent legal force.
The results of this study find that government expenditure does not affect the probability of corruption. It implies the government to improve their attention on other corruption types such as gratification, bribery, extortion, chartering and embezzlement. The moderation of accountability and performance find that moderation does not affect the relationship of expenditure with corruption.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2018
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>