Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ami Hartika
"Masalah Hipotik ini di dalam KUH Perdata diatur dalam Buku II titel 21, di mana pengertian tentang Hipotik ini disebutkan dalam pasal 1162, yaitu bahwa Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan.
Salah satu bagian dari Hipotik yang akan penulis bahas dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang "Roya Hipotik", yang jika dihubungkan dengan pembangunan perumahan KPR BTN/Real Estate adalah sangat penting artinya.
Karena dalam rangka pembangunan perumahan KPR BTN/Real Estate, lembaga jaminan Hipotik ini umumnya dipergunakan untuk meminta kredit dari Bank baik oleh developer maupun pembeli rumah. Setelah mereka melunasi hutangnya maka barulah Hipotik tersebut hapus. Penghapusan Hipotik itu wajib dicatat di Badan Pertanahan setempat demi untuk kepastian hukum dan agar dapat diketahui oleh umum tentang status tanah yang tidak lagi dibebani Hipotik. Pelaksanaan pencatatan
penghapusan Hipotik itulah yang disebut dengan " Roya Hipotik’.
Selanjutnya, agar pembahasan masalah ini tidak terlampau luas maka oleh penulis hanya akan dibahas khusus untuk "Roya Hipotik Pada Pembangunan Perumahan Pondok Hijau Permai Di Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi" saja."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1992
S20320
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ami Hartika
"ABSTRAK
Masalah Hak Tanggungan ini diatur dalam Undangundang
Nomor: 4 Tahun 1996, di mana pengertian tentang
Hak Tanggungan ini disebut dalam Pasal 1 ayat (1).Salah
satu bagian dari Hak Tanggungan yang akan penulis bahas
dalam penulisan tesis ini yaitu tentang "Roya Hak
Tanggungan", yang jika dihubungkan dengan Pembelian
Perumahan melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah
sangat penting artinya. Secara umum pengkajian serta
penulisan tesis ini difokuskan pada permasalahan:
bagaimana pembeli rumah dengan fasilitas KPR (Kredit
Pemilikan Rumah), hendak meroyakan Hak Tanggungannya
pada Kantor Pertanahan, tetapi pada saat hendak
melakukan permohonan roya tersebut tidak dapat
melampirkan sertipikat Hak Tanggungan, karena sertipikat
Hak Tanggungannya hilang, bagaimana sanksi dan akibatnya
bagi orang yang telah lalai/terlambat meroyakan Hak
Tanggungan di Kantor Pertanahan Kotamadya/Kabupaten dan
bagaimana apabila debitor menjual tanah dan rumah yang
masih dibebani hak tanggungan, sebelum KPR-nya selesai
dilunasi."
2003
T37692
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library