Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
R.M. Bambang Pratama
"Praktik pembuktian keberadaan suatu kartel bukanlah merupakan hal yang mudah. Hal ini dikarenakan kasus kartel jarang atau tidak memiliki bukti langsung (direct evidence), mengingat pada umumya perjanjian kartel tidak dibuat berdasarkan perjanjian tertulis. Dikarenakan kesulitan tersebut, munculnya praktik penggunaan indirect evidence sebagai alat bukti pun banyak dilakukan di berbagai negara, didasari pertimbangan bahwa memang sulit memperoleh bukti langsung dari praktik kartel. Indirect Evidence berarti bukti tersebut tidak secara langsung mendeskripsikan istilah perjanjian, namun bisa dalam bentuk menfasilitasi adanya perjanjian, atau pertukaran informasi Pada praktiknya, indirect evidence yang digunakan oleh KPPU adalah hasil analisis terhadap hasil pengolahan data yang mencerminkan terjadinya kartel. Dalam Putusan KPPU 24/KPPU-I/2009, KPPU hanya menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti tunggal, KPPU menganalisa bahwa indirect evidence dalam kasus kartel minyak goreng ini adalah pertemuan dan/atau komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung dilakukan oleh para produsen minyak goreng yang membahas mengenai harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya produksi yang disinyalir mengarah kepada perjanjian kartel dan perilaku produsen minyak goreng yang mencerminkan adanya price paralellism. Namun dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan indirect evidence sebagai alat bukti tunggal didalam Putusan KPPU tidak cukup kuat untuk membuktikan terjadinya kartel. Bahwa untuk melihat telah terjadinya kartel, indirect evidence harus didukung alat bukti lain serta keterangan ahli sehingga pada akhirnya indirect evidence akan menjadi bukti yang kuat dan dapat mengungkap kartel ataupun tindak persaingan usaha tidak sehat lainnya.
......
Practice of proving the existence of a cartel is not easy. it is caused by cartel cases rarely or do not have direct evidence. Generally, the cartel agreement doesn?t based on a written agreement. Due to these difficulties, the rise of the practice of the use of indirect evidence as evidence was mostly done in various countries, based on the consideration, it is difficult to obtain the direct evidence of cartel practices. Indirect Evidence means evidence is not directly describe the terms of the agreement, but it could be inside the form of facilitating the existence of an agreement , or the exchange of information. In fact, indirect evidence used by the Commission that was the result of an analysis of the data processing that reflects the carte . In Law 24/KPPU-I/2009 Commission's Decision, the Commission uses only indirect evidence as the sole evidence.The Commission analyzes that indirect evidence in the case of the oil cartel is meeting and /or good communication, directly or indirectly made by the manufacturer of the oil producers discussing about the price, capacity, and cost structure that allegedly led to the cartel agreement and the behavior of oil producers that reflects the price paralellism. However, in this study it can be concluded that the use of indirect evidence as the sole evidence in the Commission's decisions are not strong enough to prove the cartel. To see that there has been a cartel, indirect evidence must be supported other evidence and expert testimony indirect evidence that in the end will be strong evidence and can uncover cartels or other unfair competition acts."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39264
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bambang Pratama
"RINGKASAN EKSEKUTIF
PT Natour mempunyai beberapa hotel yang tersebar di beberapa
kota di Indonesia, seperti Medan, Parapat, Padang, Semarang,
Yogyakarta, Surabaya, Tretes dan Bali.
Disamping itu PT Natour mempunyai beberapa unit usaha
pendukung yaitu 1 unit usaha restoran di bandar udara
Adisucipto, Yogyakarta dan 1 unit usaha catering di
bandar udara Juanda, Surabaya.
Karena PT Natour mulai mengelola hotel?hotel sejak perolehan
beberapa hotel yang sudah beroperasi dan kemudian diberikan
tanggung jawab atas beberapa hotel lagi maka kelas hotelnya
lebib heterogen. Kelas hotel-hotel yang dimiliki PT Natour
mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 4.
Dengan kelas hotel yang heterogen ini terdapat masalah
penyediaan hotel untuk tamu yang ingin melakukan perjalanan
ke beberapa tempat di Indonesia, karena tamu yang menginap
pada beberapa hotel dengan perbedaan kelas yang menyolok dan
menepuh jarak yang jauh seperti dari Sumatera ke Bali
melalui pulau Jawa, akan merasa tidak nyaman perjalanannya.
Jasa perhotelan merupakan salah satu pendukung industri
pariwjsata yang menyediakan fasilitas tempat penginapan,
makan dan minum serta pelayanan lainnya untuk umum yang
tinggal untuk sementara waktu.
Sebagaimana hotel merupakan badan usaha yang memasarkan
Jasa, maka yang penting bagi pelanggan adalah mutu pelayanan
yang diberikan langsung oleh karyawan hotel berupa
kecepatan, kecakatan, kesopanan dan keramahan.
Agar dapat memberikan tempat dan pelayanan yang memuaskan
bagi para pelanggan dengan fasilitas yang bervariasi maka PT
Natour perlu mengadakan standardisasi pelayanan melalui
program pelatihan yang terpadu dan standardisasi fisik
bangunan hotel yaitu bentuk ,dekorasi atau tata letak hotel
dengan suatu ciri tertentu mjsalnya tradisional atau modern.
"
1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library