Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dian Cahyaningrum
"Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak di berbagai bidang, termasuk bidang ketenagakerjaan. Banyak pekerja yang terdampak Covid-19, antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK) dan risiko tertular di tempat kerja. Tulisan ini mengkaji pelindungan hukum terhadap pekerja pada masa pandemi Covid-19 dan kendala regulasi dalam pelaksanaan pelindungan tersebut. Berdasarkan hasil kajian, hak tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan telah dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain jaminan tersebut, negara juga harus memberikan pelindungan bagi pekerja. Pelindungan hukum bagi pekerja yang mengalami PHK diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 dan No. M/8/HK.04/V/2020. Namun demikian, peraturan perundang-undangan tersebut memiliki kelemahan. UU No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur masalah pelindungan pekerja jika terjadi pandemi, oleh karenanya perlu direvisi untuk mengatur masalah tersebut. Sementara peraturan dalam bentuk SE Menteri Ketenagakerjaan tidak mengikat gubernur dan pengusaha. Akibatnya pelindungan hukum terhadap pekerja lemah. Oleh karena itu pelindungan pekerja sebaiknya diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan dengan hierarki lebih tinggi dari SE agar mengikat semua pihak untuk menaati dan melaksanakannya."
Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2020
320 PAR 2:3 (2020)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dian Cahyaningrum
"BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional. Namun, banyak BUMN yang kondisinya - cukup memprihatinkan. Kondisi BUMN semakin parah dengan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 sehingga menjadi beban bagi keuangan negara. Untuk itu, pemerintah kemudian mengambil kebijakan memprivatisasi BUMN. Dalam praktek, privatisasi tidak hanya ditujukan untuk mencapai tujuan privatisasi, melainkan juga untuk menutup defisit APBN. Pelaksanaan privatisasi juga dipengaruhi oleh IMF sehingga dikhawatirkan' dapat merugikan rakyat. Oleh karena itu, privatisasi kemudian diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengaturan privatisasi dalam UU No. 19 Tahun 2003 didorong oleh faktor-faktor untuk menafsirkan dan menjabarkan Pasal 33 UUD 1945, untuk melindungi hajat hidup orang banyak, dan sebagai pedoman untuk melaksanakan privatisasi.
Tujuan privatisasi dalam UU No. 19 Tahun 2003 adalah untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham persero. Agar tujuan tersebut tercapai, maka privatisasi dilakukan dengan maksud untuk melakukan restrukturisasi kepemilikan, managerial, keuangan, teknologi, dan pasar. Dengan adanya restrukturisasi, diharapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dapat diterapkan. Upaya untuk menyehatkan BUMN melalui privatisasi tidak boleh merugikan kepentingan negara dan hajat hidup orang banyak. Untuk itu, di dalam UU No. 19 Tahun 2003 diatur mengenai kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi dan yang tidak dapat diprivatisasi. UU No. 19 tahun 2003 juga mengatur mengenai tata cara privatisasi. Privatisasi harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah ditentuakan agar hasilnya optimal.
Dalam privatisasi, Pemerintah dan DPR mempunyai peranan penting. Pemerintah berperan dalam mengambil keputusan privatisasi dan melaksanakan privatisasi, sedangkan DPR mempunyai peranan untuk mengawasi Pemerintah dalam menjalankan perannya. Pengawasan DPR meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif. Dengan demikian, terciptalah check and balances dalam privatisasi sehingga privatisasi dapat dilaksanakan dengan baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T37576
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library