Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Doloksaribu, Revina Ani Yosepa
"Transfer Dana merupakan salah satu mekanisme sistem pembayaran untuk mendukung perbankan nasional dalam kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan transfer dana ini merupakan sebuah kegiatan yang berisiko tinggi. Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia harus dapat menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran khususnya transfer dana yang baik harus dapat menjamin terlaksananya perpindahan uang secara efisien dan aman sehingga masyarakat semakin nyaman dalam melakukan kegiatan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai transfer dana dalam perbankan serta peranan Bank Indonesia dalam kegiatan transfer dana menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan melakukan wawancara dengan Deputi DASP Bank Indonesia.
Hasil penelitian adalah pengaturan mengenai kegiatan transfer dana kini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 yang sebelumnya diatur secara tersebar dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia maupun Surat Edaran Bank Indonesia antara lain adalah mengenai kliring, RTGS, Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, dan transfer dana melalui ATM. Bank Indonesia telah menjalankan perannya dengan baik sebagai lembaga pemberi izin, lembaga pengawas dan sebagai lembaga pemberi sanksi. Dengan adanya peran Bank Indonesia ini diharapkan agar sistem transfer dana dapat berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Transfer of funds is one of the mechanism of payment system to support national banking in the activity of mustering and distributing funds from people. The transfer of funds activity is a high-risk activity. According to the Laws No. 23/1999, Bank Indonesia shall be able to maintain the continuity of payment system. The payment system, especially a good transfer of funds shall guarantee that the transfer of money can be conducted efficiently and safe so that people feels more comfortable in doing economy activity. This research aims to find out the regulation about transfer of funds in banking and also the role of Bank Indonesia in the transfer of funds activity according to the Laws No. 3/2011. This research is a literature research with normative juridical characteristic. The data was collected with literature study and interview with deputy DASP of Bank Indonesia.
The result of the research is a regulation about transfer of funds activity now regulated in the Laws No. 3/2011 which before was regulated separately in the form of Regulation of Bank Indonesia as well as Surat Edaran Bank Indonesia, and they are: about clearing, about RTGS, money transferring activity, and transfer of funds via ATM. Bank Indonesia has conducted its role as licensing institution, supervising institution, and as an institution that gives sanctionWith the role of Bank Indonesia, it is hoped that the transfer of funds system can be developed naturally and beneficial for the national economy.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S44527
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Doloksaribu, Revina Ani Yosepa
"Penelitian ini membahas mengenai penetapan harga semen dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, dan buku. Pelaku usaha cenderungan untuk berusaha mempengaruhi harga baik melalui pengaturan kuota maupun melalui pemasaran produk barang dan/atau jasa pada pasar bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bersama-sama dengan pesaing, pelaku usaha membuat perjanjian pengaturan kuota dan wilayah pemasaran produk pada pasar bersangkutan (perjanjian kartel). Hampir semua negara mengatur mengenai larangan perjanjian kartel tersebut. Dalam menganalisa kartel, terdapat dua macam pendekatan hukum persaingan usaha terhadap kartel yang dipergunakan, yaitu Per Se llegal dan Rule of Reason. Dalam Antitrust Law Amerika Serikat, kartel diatur dalam Article 1 Sherman Act, dengan pendekatan Per Se Illegal. Sedangkan pengaturan kartel di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan Rule of Reason, berdasarkan pada tujuan dari perjanjian kartel, yaitu bermaksud mempengaruhi harga. Pendekatan tersebut dipergunakan oleh KPPU dalam menganalisa dan memutuskan kasus kartel Semen pada perkara nomor 01/KPPU-I/2010. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, dugaan kartel tersebut tidak terbukti. KPPU tidak dapat membuktikan bahwa pelaku usaha telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Selain itu, tidak terdapat adanya petunjuk perjanjian pengaturan harga, perjanjian pengaturan pemasaran dan perjanjian kartel dalam kasus ini. Dalam penelitian juga membahas kendala-kendala dalam menyelesaikan kasus kartel semen ini.

This research examines regarding the price fixing of cement in business competition law perspective. This research is a normative juridical legal research using secondary data, such as laws and regulations, and books. Businessmen tend to attempt to affect the price either through quota setting or marketing of products and/ or services in the relevant market. It aims to obtain maximum profit. Along with competitors, businessmen make agreement on quota setting and marketing area of products in the relevant market (cartel agreement). Almost all countries stipulate regarding the prohibition on such cartel agreement. In analysing cartel, there are two business competition law approaches on cartel, they are Per Se Illegal and Rule of Reason. In the Antitrust law of the United States of America, cartel is stipulated in Article 1 of Sherman Act, with Per Se Illegal approach. While cartel regulation in Indonesia is stipulated in Article 11 of the Laws Number 5 of 1999 using Rule of Reason, in accorance with the purpose of the cartel agreement, which is to affect price. Such approach was used by KPPU in analysing and deciding Cement Cartel case in the case number 01/KPPU-I/2010. Pursuant to the investigation conducted by KPPU, the cartel allegation was not proven. KPPU could not prove that the businessmen had violated Article 5 and 11 of the Laws Number 5 of 1999. Besides, there was no reference on the price fixing agreement, marketing setting agreement, and cartel agreement in this case. In this research, it also examines the obstacles in resolving this cement cartel case.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43872
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library