Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Evan Chrisentius
Abstrak :
ABSTRAK
Kebijakan hukum Indonesia saat ini sangat bergantung kepada kebijakan kriminal. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang mencantumkan aspek hukum pidana. Ketergantungan kepada kebijakan kriminal ini, tidak lagi menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium sehingga menimbulkan overkriminalisasi. Terlebih lagi kebijakan kriminal ini masih menempatkan sanksi pidana penjara sebagai primadona. Sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Berbagai permasalahan ini menyebabkan krisis yang jarang menjadi perhatian akademisi maupun pemerintah. Di beberapa negara telah dikembangkan konsep privatisasi penjara untuk mengatasi krisis di sektor penjara yang terjadi di negara tersebut. Di Indonesia sendiri konsep privatisasi penjara ini merupakan konsep yang baru, sehingga apabila ingin diterapkan perlu dikaji secara mendalam. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan apakah yang dimaksud privatisasi penjara di dalam sistem peradilan pidana, apakah dengan kondisi Lembaga Pemasyarakatan Indonesia saat ini dapat diterapkan privatisasi penjara, dan faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan apabila ingin menerapkan privatisasi penjara di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa yang dimaksud dengan privatisasi penjara adalah keterlibatan pihak privat ke dalam sistem penjara yang selama ini dimonopoli negara, privatisasi penjara ini dapat menggunakan dua bentuk yaitu full privatisasi atau hybrid sistem. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini telah mencapai tahap krisis, ini ditandai dengan overcrowded, ketidaksesuaian jumlah penghuni Lapas dengan petugas pemasyarakatan dan ketidakmampuan negara dalam mengoptimalkan anggaran. Untuk itu keterlibatan pihak privat dapat menjadi solusi bagi reformasi sistem pemasyarakatan. Untuk menerapkan privatisasi di sistem pemasyarakatan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu tujuan pemidanaan, faktor normatif, dan sumber daya manusia. Di Indonesia ada dua model yang dapat dijadikan alternatif privatisasi Lembaga Pemasyarakatan, yang pertama Public Private Partnership dan yang kedua penjara privat non-profit.
ABSTRACT
Indonesian law policy currently relies heavily on criminal policy. It can be seen from many laws and regulations that include aspects of criminal law. Addiction to this criminal policy, criminal law is no longer placing asultimum remedium causing over criminalitation.Moreover, this criminal policy still puts sanctions imprisonment as a primadona. Thereby, it causes various problems in the Indonesian prison system. These problems led to a crisis that is rarely a concern from academia and government side. Several countries have developed the concept of prison privatization in the sector to address the prison crisis that occurred in the country. In Indonesia the concept of prison privatization is a new concept, so it still needs a depth study to apply it. This study was conducted to answer the question what privatized prisons in the criminal justice system is, whether the condition of Indonesian's prisons privatization can be applied, and what factors should be considered to implement the privatization of prisons in Indonesia. This research was normative. Based on the results, the privatization of prisons is the involvement of private parties in a prison system that has been monopolized by the government; prison privatization is to use two forms of full privatization or hybrid systems. Penitentiary conditions in Indonesia has reached a crisis stage, is characterized by overcrowded, prisons discrepancy with the number of occupants and the inability of the government penitentiary officers in optimizing budgets. The involvement of private parties can be a solution to reform the penal system. There are several factors to be considered to implement privatization in the corrections system; such as the purpose of punishment, normative factors, and human resources. In Indonesia, there are two models which can be used as an alternative privatization of corrections, the first is Public Private Partnership and the second is non-profit private prisons.
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
T39092
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library