Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Hidajat Hoesni
Abstrak :
ABSTRAK
Merjer merupakan alternatif strategi yang telah lazim digunakan dalam upaya pengembangan maupun mempercepat pertumbuhan perusahaan di berbagai jenis industri. Merjer diantara perusahaan dalam sebuah kelompok usaha yang sama atau lebih dikenal dengan merjer internal tampaknya makin diminati oleh manajemen perusahaan saat-saat ini, karena merger ini lebih bersifat friendly merger sehingga sinergi positip diharapkan dapat lebih mudah tercipta di antara perusahaan perusahaan yang melakukan merger. Namun demikian etika bisnis harus diperhatikan agar kepentingan minoritas dan pihak ketiga tidak dirugikan.

Dalam melakukan merjer, manajemen perusahaan PT. X dan PT. Y selalu berhati-hati (prudent) dalam memperhitungkan setiap langkah-langkah merjer yang harus dilakukan agar merjer yang telah menghabiskan biaya yang tidak murah tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mengandung resiko yang tinggi. Oleh karena itu pelaksanaan Iangkah-langkah merjer tersebut harus memperhatikan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan harus ditinjau dari segala aspek seperti: 1. Aspek hukum, agar keberlangsungan merjer tersebut dapat dianggap sah keberadaannya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan status perusahaan yang menggabungkan diri baik yang melalui proses likuidasi maupun tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu dapat jelas statusnya menurut hukum di Indonesia.

2. Aspek perpajakan agar manajemen dapat menyusun lax planning terlebih dahulu sebelum melakukan merjer sehingga dapat terhindar dan resiko pembayaran pajak yang tinggi akibat ketidak-tahuan manajemen perusahaan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia khususnya ketentuan ketentuan perpajakan mengenai restrukturisasi perusahaan.

3. Aspek akuntansi, apakah pencatatan mengenai akuntansi penggabungan usaba balk yang menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest) rnaupun metode pembelian (purchase method) sudah sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia.

4. Aspek keuangan, dimana merjer yang dilakukan jangan sampai merugikan kepentingan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu ada baiknya perusahaan yang menggabungkan diri atau perusahaan target dapat dilakukan penilaian saham terlebih dahulu oleh perusahaan penilai independen agar diperoleh harga saham yang pantas, dimana pembayarannya dapat dilakukan dengan kas atau dengan konversi saham.

Disamping ke empat aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek-aspek lainnya yang harus diperhatikan seperti aspek mengenal budaya masing-masìng perusahaan yang melakukan penggabungan, aspek mengenai ketenaga-kerjaan dan pengalokasian manajemen, aspek mengenai kepentingan kreditur, dan sebagainya.

Dalam aspek hukum, PT. X Hasil Merjer harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi-instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (MENKEHAM) agar merjer tersebut dapat dianggap sah keberadaannya menurut hukum di lndonesia.

Sedangkan dalam aspek perpajakan, karena pencatatan akuntansi PT. X hasil Merjer menggunakan metode pooling of interest. maka pihak perusahaan harus memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktorat Jenderal Pajak. dimana persetujuannya diterbitkan melalui Kantor Wilayah setempat. Hal ini sangat diperlukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pajak yang lebih besar lagi, akibat pihak fiskus menetapkan peralihan harta dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri tersebut dengan menggunakan harga pasar sehingga terdapat keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam aspek akuntansi, metode yang digunakan adalah metode pooling of interest, sehingga pencatatan akuntansi PT. X Hasil Merjer hanyalnh merupakan penggabungan harta, kewajiban dan ekuitas dari masing-masing perusahaan yang menggabungkan diri.

Penilalan saham sebagaimana dibahas dalam aspek keuangan, penulis menggunakan 5 (lima) metode penilaian saham, dimana estimasi harga saham PT. Y selaku perusahaan target berkisar antara Rp. 3.193.300 sampal dengan Rp 4.402,800. Penilaian saham tersebut penulis lakukan hanya sebagai perbandingan saja, karena manajemen perusahaan tidak melakukan peniIaian saham terlebih dahulu terhadap perusahaan target dan cenderung menentukan harga saham berdasarkan kesepakatan bersama karena porsi saham pemegang saham minoritas dirasakan tidak material.

Disamping itu, merjer internal yang terjadi sangat unik, dimana perusahaan yang menderita kerugian fiskal yang cukup signifikan menjadi surviving company sedangkan perusahaan yang memiliki keuntungan harus dilikuidasi. Hal ini mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keberlangsungan usaha (going concern) PT. X Hasil Merjer tersebut di masa yang akan datang sehingga sinergi positif yang dikumandangkan oleh manajemen perusahaan dalam awal proses mener menjadi semu dan terllhat bahwa PT. X hasil merjer terperangkap oleh sinergi tersebut. Namun demikian patut dimengerti bahwa kerugian yang diderita oleh PT. X maupun PT. Y disebabkan oleh kerugian selisìh kurs akibat melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Apabila dilihat dari operating margin (laba operasi) ke dua perusahaan dinilai cukup baik dan manajemen perusahaan optimis bahwa dengan penggabungan usaha tersebut akan menghasiÌkan kinerja perusahaan yang Iebih baik karena brand dan produk-produk yang akan dijual oleh PT. X Hash Merjer sudah dikenal dipasaran Internasional sehingga akan rneningkatkan penjualan perusahaan.
2001
T2851
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library