Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
I Made Leo Wiratma
Abstrak :
ABSTRAK
Gagasan supremasi parlemen berasal dari Inggris bersamaan dengan berkembangnya parlementarisme di negeri itu. Gagasan tersebut menempatkan kedudukan parlemen sebagai otoritas tertinggi negara sehingga parlemen menjadi omnipotent. Tiada suatu lembaga negara lain yang dapat membatalkan atau mengubah suatu produk parlemen, termasuk lembaga yudikatif sekalipun. Hal itu yang menyebabkan negara Inggris tidak mengenal judicial review. Gagasan supremasi terus berkembang di negara-negara Eropa dan Asia, termasuk Indonesia. Sebagian besar negara yang menganut gagasan supremasi parlemen adalah negara-negara Komunis, karena gagasan supremasi parlemen memberikan peluang terjadinya kekuasaan absolut, sehingga melahirkan pemerintahan tirani atau diktator. Itu sebabnya dalam negara-negara yang lebih memberikan tempat kepada demokrasi, seperti Inggris, Belanda, dan Swiss mulai menerapkan prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahannya. Indonesia yang semula menganut supremasi parlemen model MPR, kini juga sudah meninggalkan gagasan tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
2004
T37039
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library