Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Ida Ayu Khrisna, author
Tanggung gugat (Vicarious Liability) adalah doktrin yang menyatakan bahwa majikan akan bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya, sejauh perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup/bagian dari pekerjaannya. Pasal 1367 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan penjelmaan dari doktrin Vicarious Liability. Terdapat banyak masalah dalam penerapan tanggung gugat (Vicarious...
2014
S53950
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library