Skripsi ini membahas tentang bagaimana pengaturanhukum positif terhadap eutanasia di Indonesia. Indonesia sampai saat ini belum memiliki pengaturan khusus dan instrumen hukum mengenai eutanasia, tetapi karena eutanasia berhubungan dengan nyawa maka dianggap perlu dicari pasal yang cocok dan Pasal 344 KUHP dinilai memiliki unsur-unsur yang sesuai. Dalam kenyataannya, dari awal KUHP...