Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Irmatan
"Perjanjian pembarongan adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan. Ada pun alasan penulis untuk memilih topik mengenai pelaksanaan perjanjian pemborongan adalah karena akhir-akhir ini pembangunan sarana perhubungan seperti peningkatan jalan dan jembatan semakin meningkat sehinqga penting untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pemborongan pada prakteknya. Peraturan pemborongan pekerjaan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan A.V. tahun 1941 tentang syarat-syarat umum untuk pelaksanaan pemborongan pekerjaan umum di Indonesia. Untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah berlaku pula Keputusan Presiden tentang pelaksanaan APBN yang disempurnakan setiap lima tahun sekali khususnya mengenai pelelangan yang mendahului ter jadinya perjanjian pemborongan pekerjaan, Berlakunya Keputusan Presiden ini karena menyangkut keuangan negara yang cukup besar yang harus dapat dipertanggungjawabkan pengunaannya oleh instansi pemerintah yang bersangkutan. Keputusan Prssiden ini tidak berlaku untuk pemborongan pekerjaan yang pembiayaannya bukan berasal dari anggaran pemerintah."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Irmatan
"Perjanjian Perkawinan merupakan perjanjian yang diadakan oleh calon suami isteri dalam mengatur harta benda atau harta kekayaan sebagai akibat dari perkawinan mereka. Dalam perkembangannya dan berdasarkan pengalaman banyak perkawinan putus yang menyisakan persoalan pembagian harta antara suami isteri yang tidak mudah diselesaikan, mulai banyak pasangan calon suami isteii yang membuat Perjanjian Perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara jelas mengenai Perjanjian Perkawinan karena hanya diatur dalam Pasal 29 saja yang jika dianalisa dengan mengkaitkan Pasal 35 mempunyai konsep yang berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur Perjanjian Perkawinan secara lengkap dan konsisten.
Permasalahan yang dapat diuraikan dalam penulisan thesis ini adalah (1) bagaimana Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur mengenai Perjanjian Perkawinan; (2) bagaimana kemungkinan dipergunakannya peraturan lama; (3) bagaimana aspek hukum Perjanjian Perkawinan sebagai suatu perjanjian tertulis menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; (4) Hal-hal apa yang bisa diperjanjikan dalam Perjanjian Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor- -1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan thesis ini adalah metode kepustakaan yang penelitiannya dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Ketidakjelasan pengaturan Perjanjian Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengakibatkan dalam praktek masih dipergunakannya ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bentuk tertulis Perjanjian Perkawinan sebaiknya dalam bentuk otentik yang dibuat oleh notaris. Isi Perjanjian Perkawinan sebaiknya hanya menyangkut harta benda perkawinan walaupun undang-undang memberikan kemungkinan dapat menyangkut hal lain."
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T37713
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library