Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Irna Irmalina
"Ekonomi persaingan usaha dapat ditelaah dari dua sisi. Pertama, dari sisi pelaku usaha atau produsen, dan kedua, dari sisi konsumen. Dari sisi pelaku usaha, ekonomi persaingan usaha menyangkut hal bagaimana perusahaan menentukan strategi bersaing, apakah dilakukan dengan cara sehat atau saling mematikan.
Dalam praktiknya persaingan usaha sangat terpengaruh oleh berbagai kebijakan pemerintah atau kebijakan publik. Seharusnya kebijakan publik tersebut dibuat dengan wawasan yang berpihak kepada masyarakat, baik kepada produsen maupun kepada konsumen namun kenyataannya banyak kebijakan yang menyangkut sektor usaha yang diwarnai dengan berbagai kepentingan terselubung dari pihak tertentu.
Di masa pemerintahan orde baru, banyak dijumpai praktik persaingan yang tidak sehat, dengan ciri-ciri; (1) Unregulated, (2) Concentrated, (3) Protected dan No Competition, dan (4) Priveledge atau perlakuan khusus.
Sebagai tanggapan terhadap tuntutan globalisasi dan dalam usaha menciptakan ekonomi yang efisien pada tahun 1999 Indonesia telah berhasil membuat Undang-undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu UU. No. 5 Tahun 1999. Instansi yang ditugasi untuk menegakkan hukum persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat dengan KPPU. Komisi ini bersifat independen.
Tesis ini mengkaji KPPU dari sisi kelembagaannya. Di sini dibahas berbagai aspek kelembagaan dalam kaitan dengan implementasi hukum persaingan usaha di Indonesia = dan mencoba memberikan gambaran bagaimana sistem dan mekanisme kelembagaan yang sama di negara-negara lain."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2006
T17075
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Irna Irmalina
"Sebagai tanggapan terhadap tuntutan globalisasi terhadap tuntutan globalisasi dan dalam upaya menciptakan perekonomian yang efisien, pada tahun 1999 Indonesia memberlakukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Lembaga independen yang berwenang menegakkan hukum persaingan usaha adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kajian ini bertujuan melakukan analisis terhadap fungsi dan kedudukan KPPU dalam upaya penegakan UU tersebut. Hasil analisis menyimpulkan bahwa (1) KPPU merupakan lembaga yang bersifat independen dan dapat dikategorikan sebagai organisasi "Quangos" (quasi autonomous non government organization) (2) KPPU menjalankan g=fungsi ganda (dual function) yakni fungsi eksekutif dan fungsi yudikatif (3) sinergi dan kerjsama antara KPPU dengan berbagai instansi terkait terutama instansi instansi yang menjalankan yudikatif belum berjalan dengan harmonis, dan (4) KPPU telah berupaya menegakkan filosofi pengaturan persaingan usaha yang sehat di Indonesia untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat (social wellfare)."
2006
JUKE-2-1-Agust2006-63
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library