Ditemukan 6 dokumen yang sesuai dengan query
Iskandar Zulkarnaen
"Dengan metode kualitatif, penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana dan mengapa Henry Dunant Centre (HDC) dapat terlibat untuk memfasilitasi penyelesaian konflik di Aceh antara Pemerintah Indonesia dan GAM serta menganalisa penyebab berbagai kegagalannya. Kecuali dalam konteks pembicaraan sejarah konflik di Aceh, penelitian ini mengambil periode mulai dari awal tahun 2000 sampai diberlakukannya status Darurat Militer di Aceh, Mei 2003. Dalam hubungan internasional, peran diplomasi resmi (official) atau diplomasi track one tidak selamanya berhasil dalam menyelesaiakan konflik, terutama konflik internal. Anarkisnya situasi konflik internal membuat diplomasi resmi sering mengalami frustrasi dalam menyelesaiakan kasus yang ada. Karena itu, konflik internal biasanya diselesaikan tidak melalui lembaga-lembaga resmi internasional tetapi oleh organisasi non pemerintah (NGO) yang dikenal sebagai un-official diplomay atau track two diplomacy. Fleksibilitas dan sifat netral membuat NGO lebih mudah terlibat dan diterima oleh semua pihak tanpa terikat pada protokoler atau ketakutan tiadanya pengakuan terhadap kedaulatan maupun legitimasi. Fokus konsentrasi NGO yang penuh terhadap masalah yang ia hadapi membuatnya lebih mampu memahami permasalahan yang ada dan relatif tidak terbebani oleh keterbatasan waktu. Resiko yang dihadapi ketika peran fasilitasi atau mediasi yang ia lakukan gagalpun tidak terlalu berat, baik bagi NGO itu sendiri maupun bagi pihak-pihak yang terlibat konflik. Alasan inilah yang menjadikan mengapa NGO, seperti HDC, lebih mudah diterima sebagai aktor pihak ketiga untuk menyelesaikan konflik internal daripada aktor resmi lain, seperti PBS, organisasi regional atau antar negara. Kegagalan peran pihak ketiga dalam memediasi konflik pada dasarnya bukanlah karena ketidakmampuannya bertindak sebagai pihak penengah, tetapi karena tiadanya political will dari pihak-pihak yang terlibat konflik itu sendiri dan dukungan maupun tekanan masyarakat internasional untuk menyelesaikan konflik yang ada. Ini karena dalam konflik internal ada kelaziman umum dimana para pemimpin kelompok bersengketa memiliki sifat patologi yang lebih senang mengobarkan propaganda perang total yang mengutamakan kemenangan mutlak dan menafikan kemungkinan kompromi atau dialog dengan lawannya daripada menyelesaiakan dengan cara damai."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2004
T13809
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Iskandar Zulkarnaen
"Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk oleh pemerintah di Daerah Tingkat H. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK juga diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 3501MPP1Kep112I2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Beberapa pasal mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dalam Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 350/MPPIKep/1212001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen masih memiliki kelemahan sehingga beberapa pasal tersebut belum melindungi konsumen. Beberapa pasal mengenai penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 350IMPPIKep112I2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bertentangan/tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa kasus penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Makassar belum melindungi konsumen/tidak menerapkan aturan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor. 350/MPP/Kep/1212001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen."
Depok: Universitas Indonesia, 2004
T18884
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Iskandar Zulkarnaen
Jakarta: LIPI Press, 2008
622 KON
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Medi Iskandar Zulkarnaen
"Kebijakan legislatif tentang kriminalisasi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan bahwa perbuatan pencemaran/perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan, bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945 dan sebagai alat kebijakan pemerintah yang khususnya bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Kepentingan hukum yang dilindungi dalam kriminalisasi ini adalah kepentingan pelestarian lingkungan hidup, perlindungan terhadap kesehatan umum dan nyawa manusia. Melalui kriminalisasi di bidang lingkungan hidup ini, semua perbuatan yang menyebabkan atau dapat menyebabkan pencemaran/ lingkungan hidup diancam dengan sanksi pidana. Namun berdasarkan pertimbangan bahwa hukum lingkungan sebagian besar merupakan ketentuan hukum administrasi, hukum pidana/sanksi pidana dijadikan sebagai penunjang hukum administrasi dalam arti hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sanksi bidang hukum lain, seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata, dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Kurangnya penjelasan mengenai bagaimana penerapan asas subsidiaritas dalam konteks penegakan hukum lingkungan, menyebabkan timbulnya berbagai silang pendapat tentang sanksi yang mana yang seharusnya diterapkan terlebih dahulu dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997.
The legislative policy about criminalization in Law Statue No 23/1997 about environment conservation, applied based a reason every activity that could pollution and destroy environment is not suitable with religion, Pancasila and UUD 1945 values and as media for government policy, especially for saving and defending development policy based on life environment orientation. Law tendencies that covered in this criminalization is for existence of environmental, protecting public health and human being. Trough criminalization in environmental, every activity that caused or potentially caused pollution of environmental could be punishing by crime law. But according to perspective that almost of environment law is administration law, crime law could give contribution toward administration law, in a meaning that crime law must be enforcement in another legal subject. Such as administration sanction and reconciliation of environment conflict is ineffectively and level of crime activity and it could cause a horror of public. Less explanation about applied sub siderite aspect in legal enforcement context caused many miss understanding about sanction that should be applied firstly, in facing many criminalities as mentioned in Law Statue No 23/1997."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26064
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Medi Iskandar Zulkarnaen
2009
T37316
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library
Iskandar Zulkarnaen
Jakarta: Puslit. Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI, 2004
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library