Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Januarita Eki Puspitasari
"Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan. Namun sampai saat ini ada permasalahan yang masih dihadapi mereka yaitu kurangnya permodalan dan keterbatasan pada akses pembiayaan. Dalam hal ini, diharapkan adanya peran dari pemerintah untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi, yang sesuai dengan amanat Pasal 62 huruf c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengembangkan kehidupan ekonomi khusunya yang berbasis syariah, adalah dengan menyelenggarakan program pembiayaan yaitu P3KUM (Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro) menggunakan pola syariah, yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 06/Per/M.KUKM/I/2007 tentang Petunjuk Teknis Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro Pola Syariah. Pembiayaan ini menggunakan dana bergulir syariah yang disalurkan kepada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), dimana KJKS merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menaruh perhatian yang besar dalam mendukung dan mendorong pengembangan sektor keuangan dan perbankan syariah di Indonesia.
Berdasarkan semua hal diatas, maka skripsi ini akan membahas mengenai pengaturan dalam perundangundangan mengenai Dana Bergulir Syariah yang disalurkan kepada UMK melalui KJKS, mekanisme penyaluran Dana Bergulir Syariah yang disalurkan kepada UMK melalui KJKS, dan praktek penyaluran Dana Bergulir Syariah yang disalurkan kepada UMK melalui salah satu KJKS yaitu disini adalah diambil contoh pada Koperasi BMT An-Nur Jombang.
Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) is an integral part of people's economy which has the status, role and strategic potential to achieve a balanced, developed and equitable national economy structure. But until now there are problems still facing them: the lack of capitalization and limitations on access to financing. In this case, it is expected the government to strengthen the role of cooperatives as well as the capital of financial institutions to develop cooperative, in accordance with the mandate of Article 62 letter c of Law No. 25 of 1992 on Cooperatives. One way is done by the government to develop economic life especially sharia-based, is to organize the financing program that is P3KUM (Financing Program for Productive Cooperatives and Micro) using patterns of sharia, which is set in the Minister of Cooperatives and SMEs 06/Per number / M.KUKM/I/2007 about Financing Program Technical Instructions Productive Cooperatives and Micro Pattern Sharia. Financing uses revolving funds channeled to Islamic Sharia Cooperative Financial Services (KJKS), where KJKS is one Islamic financial institution that has looked great in supporting and encouraging the development of Islamic banking and finance sector in Indonesia.Based on all the above, then this essay will discuss about the arrangements in the legislation regarding Sharia Revolving Fund which is distributed to MSEs through KJKS, the distribution mechanism Sharia Revolving Fund which is distributed to MSEs through KJKS, and distribution practices Sharia Revolving Funds channeled to SMEs through KJKS ie one here is a sample taken at the BMT An-Nur Jombang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S42422
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library
Januarita Eki Puspitasari
"Tulisan ini menganalisis bagaimana Praktek Monopoli Bidang Ketenagalistrikan Di Indonesia dikaitkan dengan adanya Tuntutan Warga Negara Terhadap Penguasaan Negara Atas Ketenagalistrikan di Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Dalam Monopoli dan penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara perlu terlebih dahulu memaknai Pemahaman Konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini bukan hanya sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan Negara. Pembangunan hukum ekonomi Indonesia, paham kebersamaan dan asas kekeluargaan sebagaimana dianut dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sifatnya memaksa, harus diimplementasikan secara konsisten. Maksudnya pembangunan ekonomi harus mendukung pembangunan ekonomi rakyat, dalam arti rakyat harus turut terbawaserta dalam pembangunan, bukannya pembangunan yang akan menggusur rakyat. Pengaturan mengenai ketenagalistrikan ada dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, yang kemudian pada tahun 2002 diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, namun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga kembali ke pengatur Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Pembuat undang-undang kemudian pada tahun 2009 membuat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menggantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, dimana kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dinyatakan inkonstitusional bersyarat olah Mahkamah Konstitusi. Namun pada tahun 2003 pasal yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat olah Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dinormakan kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali melakukan pengujian terhadap beberapa undang-undang yang berkaitan dengan ketenagalistrikan, hal ini menunjukkan bahwa terdapat tuntutan warga negara terhadap penguasaan negara atas ketenagalistrikan.
This article analyzes how monopoly practices in the electricity sector in Indonesia are linked to the existence of citizen demands for state control over electricity at the Constitutional Court. This article was prepared using doctrinal research methods. In Monopolies and state control over branches of production that are important for the state, it is necessary to first understand the Conceptual Understanding of Article 33 of the 1945 Constitution. This article does not just provide guidance on the structure of the economy and the state's authority to regulate economic activities, but reflects the ideals, a belief that is firmly held and consistently fought for by state leaders. The development of Indonesian economic law, understanding of togetherness and the principle of kinship as espoused in Article 33 of the 1945 Constitution is compelling in nature, must be implemented consistently. This means that economic development must support the people's economic development, in the sense that the people must be involved in development, rather than development that will displace the people. Regulations regarding electricity are in Law Number 15 of 1985 concerning Electricity, which was then replaced in 2002 by Law Number 20 of 2002 concerning Electricity, but Law Number 20 of 2002 concerning Electricity was canceled by the Constitutional Court so it returns to the regulator. Law Number 15 of 1985 concerning Electricity. Lawmakers then in 2009 made Law Number 30 of 2009 concerning Electricity replacing Law Number 15 of 1985 concerning Electricity, where then Law Number 30 of 2009 was declared conditionally unconstitutional by the Constitutional Court. However, in 2003 the article which was declared conditionally unconstitutional by the Constitutional Court in Law Number 30 of 2009 was re-normed in Law Number 6 of 2023 concerning the Determination of Government Regulations in Lieu of Law Number 2 of 2022 concerning Job Creation. At the Constitutional Court, several laws relating to electricity have been reviewed several times, this shows that there are citizen demands for state control over electricity."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library