Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Kembaren, Arnold Salaba
"Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk membentuk peraturan daerah dalam rangka menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam membentuk suatu peraturan daerah, peraturan daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Apabila bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka peraturan daerah tersebut dapat dibatalkan oleh pemerintah. Seringkali peraturan daerah yang telah diundangkan bertentangan dengan kepentingan umum dan pada akhirnya dibatalkan oleh pemerintah. keseragaman pemahaman dari konsep kepentingan umum, baik pusat maupun daerah, diperlukan agar peraturan daerah menjadi lebih efisien, efektif dan ditinjau dengan baik.
......
Local Government have authority to make local regulation in order to run local autonomy and co-administration. In the making of local regulation, the local regulation must not be contrary to public interest and/or the higher legislation. If contrary to applicable regulations, it can be canceled by the government. Often local regulations that have been enacted contrary to the public interest and ultimately canceled by the government. Uniformity of understanding of the concept of public interest, both national and local, regional regulation is necessary in order to become more efficient, effective and well reviewed."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S56871
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library