Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Letezia Sihol Cynthia
"Bank memiliki banyak fungsi, salah satu fungsinya adalah sebagai penyalur dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana, yaitu dengan cara pemberian kredit. Di mana calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memberikan keyakinan kepada bank atas kemampuan pembayaran kredit oleh debitur. Apabila bank kurang mendapat keyakinan akan kemampuan calon debitur, bank akan meminta calon debitur untuk memberikan jaminan yang dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Dalam hal jaminan yang diberikan berupa jaminan perorangan, maka bank akan memiliki dua atau lebih debitur yang dapat ditagih untuk pelunasan kredit tersebut sehingga bank akan merasa lebih aman. Pada kenyataannya, saat melakukan eksekusi kepada debitur dan penanggungnya, tidak selalu pihak bank mendapatkan pemenuhan pembayaran kredit tersebut. Seringkali penanggung tidak mau membayar atau ada kondisi yang mengakibatkan kreditur tidak dapat lagi melakukan penagihan kepada penanggung yaitu dalam hal penanggung dinyatakan tidak cakap lagi sebelum debitur wanprestasi. Dalam kasus Deutsche Bank AG vs PT Tripanca Group (dalam pailit), Deutsche Bank AG (Kreditur) tidak bisa melakukan penagihan kepada PT Tripanca Group (Penanggung dari PT Cideng Makmur Pratama (Debitur) (dalam pailit)) karena kurator Penanggung tidak mau memasukkan Deutsche Bank AG ke dalam daftar krediturnya dengan alasan akan terjadi penagihan ganda, dan hakim membenarkan kurator melalui putusannya. Dalam hal ini putusan hakim benar tetapi pertimbangannya tidak tepat. Seharusnya putusan hakim didasarkan kepada fakta bahwa Penanggung telah dipailitkan terlebih dahulu sehingga tidak cakap untuk bertindak sebagai penanggung. Ketidakcakapan ini yang akan mengesampingkan fakta bahwa Penanggung dan Debitur telah sepakat untuk tanggung renteng dan Penanggung telah melepaskan hak-haknya sebagai penanggung sehingga seharusnya dalam hal penanggung tidak dipailitkan terlebih dahulu, Deutsche Bank AG dapat melakukan penagihan kepada keduanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini berupa analisis mengenai bagaimana pengaturan tentang garantor dan bagaimana bank dapat mendapatkan perlindungan serta kepastian pemenuhan pembayaran kredit oleh nasabah debitur maupun garantornya dalam hal nasabah debitur tidak mampu membayar seluruh utangnya.
Bank has various functions, one of its functions is distributing fund from people who has excess of fund to people who in needs of fund by granting credit. The prospective debtor should fulfill some requirements to convince the bank of the ability of the prospective debtor to pay the debt. If the bank did not really sure with the ability of the prospective debtor, then the bank will ask a security or guarantee from the prospective debtor, either it is a property guarantee or a personal guarantee. If the debtor has a personal guarantee, the bank will get a sense of security because there are two or more debtors to be billed for the fulfillment of the credit payment. In fact, when the bank conducts the execution of the credit to the debtor and its guarantor, it seems like the bank did not always get the fulfillment of the credit payment. It is often that the guarantor refuses to pay the debt or there is certain condition which causes the creditor could not conduct the billing to the guarantor which the condition is the guarantor is deemed as an incapable person before the debtor is deemed as default. In the case between Deutsche Bank AG vs PT Tripanca Group (in bankruptcy), Deutsche Bank AG (Creditor) could not perform the billing to PT Tripanca Group (Guarantor from PT Cideng Makmur Pratama (Debtor) (in bankruptcy)) because the curator of the Guarantor did not want to put Deutsche Bank AG in the creditor list of the Guarantor by saying there will be double billing, and the judge in his verdict justify the curator?s argument. In this case the verdict of the judges was right but the consideration was incorrect. The verdict shall be based on the fact that the Guarantor has been stated as bankrupt; therefore the Guarantor is incapable to act as a guarantor. This incapability will set aside the fact that the Guarantor and the Debtor have agreed to have a jointly and severally liability, and the Guarantor has waived its rights as a guarantor, therefore if the Guarantor was not deemed as bankrupt, then Deutsche Bank AG should be able to perform the billing to the Debtor and the Guarantor. This research is a normative legal research using literature research and analytic approach. The result of this research is an analysis regarding how the regulation of the guarantor and how could the bank get a protection and certainty of the fulfillment of the credit payment from either the debtor or the guarantor in a matter of the debtor is not able to pay his debt."
Depok: Universitas Indonesia, 2011
S27
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Letezia Sihol Cynthia
"Penelitian ini menganalisis keabsahan akta jual beli yang dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli sebagai perjanjian simulasi yang dibuat secara notariil. Penelitian ini mengidentifikasi keabsahan perjanjian pengikatan jual beli dilihat dari terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian serta akibat dari perjanjian simulasi bagi akta jual beli yang didasarkan pada perjanjian pengikatan jual beli dengan dihubungkan dengan kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 785 K/Pdt/2012. Penelitian ini menggunakan metode penelitian preskriptif kualitatif yang melakukan analisis terhadap suatu masalah dihubungkan dengan norma-norma hukum yang ada dan berlaku dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran yang utuh atas permasalahan yang diteliti, dengan merujuk kepada peraturan terkait, serta untuk memberikan saran atas permasalahan yang diteliti.
Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat sebagai bagian dari perjanjian simulasi tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga tidak sah dan tidak mengikat para pihak. Perjanjian pengikatan jual beli ini tidak memenuhi syarat objektif perjanjian yaitu sebab (kausa) yang halal karena dalam perjanjian simulasi yang tercipta adalah kausa yang palsu karena adanya perbedaan kausa antara apa yang sebenarnya diinginkan oleh para pihak dengan apa yang dituangkan oleh para pihak dalam bentuk perjanjian. Selain itu dalam kasus pada Putusan Mahkamah Agung No. 785 K/Pdt/2012 ini, perjanjian simulasi juga dibuat atas dasar keadaan memaksa dan penipuan, sehingga perjanjian simulasi ini juga tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian yaitu adanya cacat terkait kata sepakat yang diberikan oleh para pihak. Hal ini mengakibatkan akta jual beli yang dibuat berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli ini juga menjadi tidak sah dan tidak mengikat para pihak.

This research analyzes the legality of a sale purchase deed, which is executed based on a sale purchase committment agreement as a simulation agreement made in public form or notary deed. This research identifies the validity of a sale purchase committment agreement, whether it satisfies the requirements of the legality of an agreement, as well as the impact of simulation agreement to sale purchase agreement executed based on a sale purchase committment agreement, related to Supreme Court Decision No. 785 K/Pdt/2012. This research is using prescriptive qualitative research method, which is analyzing a problem by using the applicable and existing legal norms, aiming to obtain a comprehensive description of a problem, by referring to related laws and regulations, and also to give an advice for such problem.
This research concludes that a sale purchase committment agreement, which is made as a part of a simulation agreement, does not satisfy the requirements of an agreement, and as a result it is not valid and is not binding the parties to the agreement. The sale purchase committment agreement does not satisfy the objective requirement of an agreement, which is the permitted cause (kausa yang halal), because a simulation agreement leads to a fictitious cause, as there will be a difference between what is intended by the parties and what is actually written under the agreement. In addition, pursuant to Supreme Court Decision No. 785 K/Pdt/2012, the simulation agreement under this decision is made under a fraudulent condition, and therefore this simulation agreement does not satisfy the subjective requirement of an agreement, which is consent of the individuals who are bound thereby. Consequently, the sale purchase deed executed based on the sale purchase committment agreement, will be invalid and not bind the related parties."
Depok: Universitas Indonesia, 2015
T43044
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library