"Beberapa negara memiliki ketentuan domestik di bidang Antidumping yang mengharuskan otoritas penyelidiknya melakukan evaluasi terhadap penerapan tindakan antidumping guna kepentingan umum yang lebih besar (kepentingan nasional). Dengan kata lain, sebelum tindakan Antidumping dikenakan, harus dipertimbangkan lebih dahulu dampaknya terhadap berbagai kelompok lain selain industri dalam negeri yang mengajukan petisi serta untuk menjamin kepentingan yang lebih besar secara keseluruhan. Otoritas penyelidik dapat memutuskan untuk tidak mengenakan tindakan Antidumping apabila berdasarkan temuan diketahui akan bertentangan dengan kepentingan umum atau kepentingan nasional, meskipun telah terbukti adanya injury, dumping, dan hubungan kausal di antara keduanya. Selama Putaran Uruguay, beberapa negara anggota WTO telah mencoba menegosiasikan klausul kepentingan umum atau kepentingan nasional menjadi klausul wajib dalam Perjanjian Antidumping, namun usaha tersebut gagal. Selama Putaran Doha beberapa negara anggota WTO kembali mengusulkan masalah ini, namun tetap saja tidak tercapai kesepakatan. Tesis ini secara singkat membahas analisis pertimbangan National Interest dalam penyelidikan Antidumping, baik dalam level hukum domestik maupun internasional pada saat ini, masalah dan solusi yang memungkinkan untuk memperkuat ketentuan National Interest dalam penyelidikan Antidumping. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis melakukan kajian historis, analitis, dan studi banding. Singkatnya, Tesis ini mendukung dicantumkannya klausul National Interest dalm Perjanjian Antidumping Indonesia, karena menjunjung tinggi prinsip-prinsip proporsionalitas, proses hukum, dan keadilan. Disamping itu, tujuan dari WTO sebagaimana didefinisikan dalam Mukadimah the Marrakesh Agreement akan tercapai. Bagian akhir Tesis menyimpulkan bahwa penguatan hak-hak prosedural perlu diberikan kepada para pengguna industri, organisasi konsumen, dan pihak lain yang terkena dampak negatif dari pengenaan tindakan Antidumping. Juga diharapkan adanya perbaikan terhadap ketentuan National Interest dalam Antidumping untuk menjamin terlindunginya kepentingan nasional yang lebih besar.
Some countries have provisions in their domestic Antidumping laws obliging the investigating authorities to evaluate whether the application of Antidumping measures is in the public or greater national interest. In other words, before imposing the measure, its impact on groups other than domestic industry and the country?s overall interest should be studied. The investigating authorities may decide not to impose the Antidumping measure based on the finding that such a measure is in contradiction with public or national interest, notwithstanding an affirmative injury, dumping, and causation. During the Uruguay Round some GATT Contracting Parties tried to negotiate a mandatory public or national interest clause in the Antidumping Agreement, but failed to do so. During the Doha Round several WTO Members again raised this issue, but the agreement has not been reached so far. This thesis will shortly explore the legal concept of national interest in Antidumping disciplines, its use in current domestic and international laws, problems and possible solutions for strengthening international disciplines on public interest. In achieving these objectives, historical, analytical, comparative, and case study methods of analysis are used. The thesis, in short, supports the idea to include national interest consideration clause into Indonesian Antidumping Agreement, which would respect the principles of proportionality, due process, and fairness as well as the objectives of the WTO as defined in the preamble of the Marrakesh Agreement. The thesis concludes that the strengthening of procedural rights granted to industrial users, consumer organizations and other negatively effected parties. It also desired to develop substantial rules on national interest pursuant to greater public interest (national interest) in future."