Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Miryam Indrani Wiardi
"
Restrukturisasi Perseroan Terbatas dapat dilakukan melalui Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi) atau Pengambilalihan (Akuisisi).
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan dir. dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum ...
"
Depok: Universitas Indonesia, 2003
T19827
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library