Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mita Ekawati
Abstrak :
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) belum memiliki peraturan khusus terkait dengan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau exit policy. Pada pelaksanaan proses go private saat ini, OJK akan menerbitkan ruling letter yang berisi kewajiban yang harus dipenuhi oleh Emiten sebelum melakukan go private. Penelitian ini dilakukan dengan sudut pandang regulator dalam menentukan kebijakan yang harus diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menganalisis berbagai bahan /referensi hukum serta menganalisis bagaimana hukum diterapkan dalam industri pasar modal. Emiten memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dan diumumkan secara berkala, namun berdasarkan POJK 29/POJK.04/2015 terdapat kondisi tertentu Emiten yang dikecualikan untuk melakukan pelaporan dan pengumuman. Emiten yang berada dalam kondisi tersebut dan tidak melakukan permohonan go private akan menjadikan status Emiten menjadi tidak jelas dan dapat merugikan pemegang saham publik. Kewenangan OJK dalam menetapkan exit policy diatur dalam Pasal 9 huruf h Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai kewenangan untuk mencabut efektifnya pernyataan pendaftaran. Dalam Pasal 6 juncto Pasal 8 UU OJK juga diatur bahwa OJK memiliki kewenangan untuk membuat regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU OJK. Atas dasar kewenangan tersebut dan untuk memberikan kepastian hukum, OJK menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“RPOJK”) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal yang didalamnya mengatur mengenai perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Saat penelitian ini disusun, RPOJK tersebut telah dimintakan tanggapan kepada asosiasi dan masyarakat umum namun masih terdapat substansi yang perlu disesuaikan. ......The Financial Services Authority ("OJK") does not yet have specific regulations relating to changes in the status of a public company to a private company or an exit policy. In the implementation of the current go private process, OJK will issue a ruling letter containing the obligations that must be fulfilled by the Issuer before going private. This research was conducted with a regulator's point of view in determining the policies that must be taken to provide legal certainty regarding the change in status from a public company to a private company. This research is a normative legal research conducted by analyzing various legal materials/references and analyzing how the law is applied in the capital market industry. Issuers have obligations that must be reported and announced periodically, however, based on The Financial Services Authority Regulation Regulation 29/POJK.04/2015, there are certain conditions that the Issuer is exempted from reporting and announcing. Issuers that are in this condition and do not request to go private will make the Issuer's status unclear and may harm public shareholders. The authority of the OJK in determining the exit policy is regulated in Article 9 letter h of Rule No. 21 of 2011 of The Financial Services Authority Law (UU OJK) which states that to carry out supervisory duties, OJK has the authority to revoke the effectiveness of the registration statement. Article 6 in conjunction with Article 8 of the UU OJK also stipulates that OJK has the authority to make regulations which are the implementing regulations of the UU OJK. On the basis of this authority and to provide legal certainty, OJK has compiled a Draft Regulation of OJK ("RPOJK") concerning the Implementation of Activities in the Capital Market which regulates the change in status from a public company to a private company. When this research was compiled, the RPOJK has asked for a response from the association and the general public but there are still substances that need to be adjusted.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library