Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadia Karimah
"Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik. Kewenangan yang dimiliki oleh Notaris, telah ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris beserta Perubahannya. Dalam praktik perbankan, ada kebutuhan di mana bank meminta Notaris menerbitkan cover note dan menjadikan cover note sebagai syarat pencairan kredit. Penerbitan cover note yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan permasalahan hukum, seperti halnya yang terjadi pada kasus yang diangkat pada penelitian ini yaitu Notaris SH yang mengeluarkan kembali cover note dengan objek yang sama untuk kepentingan kreditur yang berbeda. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu kedudukan hukum dari cover note yang menjadi syarat pencairan kredit yang diajukan oleh debitur kepada bank serta tanggung jawab Notaris yang mengeluarkan dua cover note untuk kreditur berbeda dengan objek yang sama berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 181/PDT/2019/PT MKS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipologi penelitian preskriptif dan menggunakan jenis data sekunder yang didukung oleh data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum cover note bagi Notaris hanya merupakan surat keterangan yang berisi hal yang telah, sedang, dan akan dilakukan Notaris sehubungan dengan akad kredit, sedangkan bagi bank cover note memiliki kedudukan yang cukup penting terkait proses pencairan kredit, yaitu sebagai salah satu syarat dokumen yang harus dilengkapi dalam akad kredit. Berdasarkan kasus yang telah diangkat, maka Notaris dibebankan tanggung jawab perdata karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengeluarkan dua cover note untuk kepentingan dua kreditur yang berbeda dengan objek yang sama, sehingga Notaris wajib membayar ganti kerugian.

A notary is a general official with the authority to assist and serve the public when they need authentic written evidence. The authority possessed by the notary has been determined in the Notary Position Law and its Amendments. In banking practice, there is a situation where the bank asks a notary to issue a cover note and makes the cover note a condition for credit disbursement. The issuance of cover notes that do not match the facts can cause legal problems, as happened in the case raised in this study, namely Notary SH, who reissued cover notes with the same object for the benefit of different creditors. The formulation of the problem in this study is the legal position of the cover note, which is a condition for disbursement of credit submitted by the debtor to the bank, and the responsibility of the notary who issues two cover notes for different creditors with the same object based on the Decision of the Makassar High Court Number 181/ PDT/2019/PT MKS. This research uses normative-juridical methods with a prescriptive research typology and uses secondary data types supported by primary data. The results showed that the legal position of the cover note for a notary is only a certificate containing things that have been, are, and will be carried out by a notary in connection with a credit contract, while for a bank cover note has a fairly important position related to the credit disbursement process, namely as one of the document requirements that must be completed in the credit contract. Based on the case that has been raised, the notary is charged with civil liability for having committed an unlawful act by issuing two cover note for the benefit of two different creditors with the same object, so the Notary shall to pay compensation."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nadia Karimah
"Tanda tangan elektronik merupakan salah satu alat bukti elektronik yang merupakan perluasan dari alat bukti sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 164 HIR/284 RBg. Dasar hukum dari suatu tanda tangan elektronik ini yakni dengan keluarnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 khususnya dalam Pasal 11 dan 12. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tanda tangan elektronik merupakan suatu alat bukti yang sah dan dapat digunakan di Persidangan dalam menyelesaikan sengketa. Namun, dalam penerapannya bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan karena masih banyaknya berbagai pihak yang merasa bahwa penggunaan tanda tangan elektronik ini dirasa kurang aman untuk menjamin keutuhan dan keautentikan suatu dokumen elektronik. Selain itu, dalam penggunaanya para pihak juga dikenakan biaya yang mana hal ini juga menjadi salah satu faktor lain dari hambatan-hambatan tersebut. Dalam Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa elektronik langkah pertama yakni diselesaikan dengan metode non-litigasi atau diluar peradilan. Salah satu contoh kasus yang menggunakan bukti tanda tangan elektronik berupa kode one time password yang merupakan suatu kode rahasia dan hanya akan dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan saja dan dapat digunakan sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas suatu informasi elektronik. Kode one time password merupakan salah satu jenis tanda tangan elektronik yang dibuat tanpa adanya sertifikat elektronik, namun meskipun demikian tetap memiliki nilai pembuktian yang kuat apalagi jika diakui oleh para pihak ataupun menghadirkan ahli dibidangnya.

Electronic signature is one of the electronic evidence that is an extension of the evidence as mentioned in article 164 HIR / 284 RBg. The legal basis of an electronic signature is that with the issuance of the Electronic Information and Transaction Law Number 11 of 2008, especially in Articles 11 and 12. Based on these Laws, the electronic signature is a valid evidence and can be used in the Conference in resolve disputes. However, in its implementation it is not an easy thing to do because there are still many parties who feel that the use of electronic signatures is felt to be insecure to guarantee the integrity and authenticity of an electronic document. In addition, in the use of the parties are also charged fees which is also one of the other factors of these barriers. In the Electronic Information and Transaction Law it is explained that the settlement of electronic disputes is the first step that is resolved by non-litigation method or out of court. One example of a case that uses electronic signature proof is acode one time password which is a secret code and will only be sent to the relevant parties and can be used as an authentication and verification tool for an electronic information.code One time password is one type of electronic signature made in the absence of an electronic certificate, but even so still have evidentiary value if moreover recognized by the parties or bring skilled in the art."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library